Telah menceritakan kepada kami {Hajjaj bin Ya’qub Ats Tsaqafi}, telah menceritakan kepada kami {Mu’alla bin Manshur}, telah menceritakan kepada kami {Ibnu Al Mubarak}, telah menceritakan kepada kami {Ma’mar}, dari {Az Zuhri} dari {‘Urwah} dari {Ummu Habibah} bahwa ia pernah menjadi isteri ‘Ubaidullah bin Jahsy, kemudian ia meninggal di Negeri Habasyah, lalu An Najasyi menikahkannya dengan Nabi saw. An Najasyi memberikan mahar empat ribu, dan ia mengirimnya kepada Rasulullah saw. bersama Syurahbil bin Hasanah. Abu Daud berkata; Hasanah adalah ibunya.
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Hatim bin Bazi’}, telah menceritakan kepada kami {Ali bin Al Hasan bin Syaqiq} dari {Ibnu Al Mubarak} dari {Yunus} dari {Az Zuhri} bahwa An Najasyi telah menikahkan Ummu Habibah binti Abu Sufyan dengan Rasulullah saw. dengan mahar empat ribu dirham, dan menuliskan hal tersebut kepada Rasulullah saw., kemudian beliau menerimanya.
Telah menceritakan kepada kami {Musa bin Isma’il}, telah menceritakan kepada kami {Hammad} dari {Tsabit Al Bunani}, serta {Humaid} dari {Anas} bahwa Rasulullah saw. melihat Abdurrahman bin ‘Auf padanya terdapat bekas minyak za’faran. Kemudian Nabi saw. berkata: “Apakah ini?” Lalu ia berkata; wahai Rasulullah, aku telah menikahi seorang wanita. Beliau berkata: “Mahar apakah yang telah engkau berikan kepadanya?” Ia berkata; emas sebesar biji kurma. Beliau berkata: “Rayakanlah (adakanlah walimah) walaupun hanya dengan menyembelih satu ekor kambing.”
Telah menceritakan kepada kami {Ishaq bin Jibrail Al Baghdadi}, telah mengabarkan kepada kami {Yazid}, telah mengabarkan kepada kami {Musa bin Muslim bin Ruman}, dari {Abu Az Zubair} dari {Jabir bin Abdullah} bahwa Nabi saw. berkata: “Barangsiapa yang memberi mahar seorang wanita berupa gandum atau kurma sepenuh dua telapak tangannya, maka (pemberiannya) itu ia telah menghalalkannya (menjadi mahar bagi istrinya)).” Abu Daud berkata; hadits tersebut diriwayatkan oleh {Abdurrahman bin Mahdi} dari {Shalih bin Ruman} dari {Abu Az Zubair} dari {Jabir} secara mauquf. Dan diriwayatkan oleh {Abu ‘Ashim} dari {Shalih bin Ruman} dari {Abu Az Zubair} dari {Jabir}, ia berkata; kami pada zaman Rasulullah saw. menikah mut’ah dengan memberikan mahar satu genggam makanan. Abu Daud berkata; hadits tersebut diriwayatkan oleh {Ibnu Juraij} dari {Abu Az Zubair} dari {Jabir} seperti ma’na hadits Abu ‘Ashim.
Sunan Abu Dawud | Hadits No. : 1806
Kitab 6 : Nikah
Bab : Pernikahan Dengan Mahar Berbentu Amal Yang Diamalkan
Telah menceritakan kepada kami {Al Qa’nabi} dari {Malik} dari {Abu Hazim bin Dinar} dari {Sahl bin Sa’d As Sa’idi} bahwa Rasulullah saw. didatangi oleh seorang wanita seraya berkata; wahai Rasulullah, aku menghibahkan diriku kepadamu. Kemudian wanita tersebut berdiri lama, lalu terdapat seorang laki-laki yang berdiri dan berkata; wahai Rasulullah, nikahkan aku dengannya apabila engkau tidak butuh kepadanya. Kemudian Rasulullah saw. berkata: “Apakah kamu memiliki sesuatu yang dapat kamu berikan kepadanya sebagai mahar?” Orang tersebut berkata; aku tidak memiliki sesuatu kecuali sarungku ini. Rasulullah saw. bersabda: “Apabila kamu memberikan sarungmu, maka kamu akan telanjang dan kamu tidak memiliki sarung, carilah sesuatu!” Orang tersebut berkata; aku tidak mendapatkan sesuatu. Beliau berkata: “Carilah (yang lain) walaupun hanya sebuah cincin besi!” Kemudian orang tersebut mencari dan tidak mendapatkan sesuatu pun. Kemudian Rasulullah saw. berkata kepadanya: “Apakah engkau hafal sebagian dari Al Qur’an?” Orang tersebut berkata; ya, surat ini dan surat ini. Ia menyebutkan surat yang telah ia hafal. Kemudian Rasulullah saw. berkata kepadanya: “Aku telah menikahkanmu dengan apa yang engkau miliki (hafal) dari Al Qur’an.” Telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin Hafsh bin Abdullah}, telah menceritakan kepadaku {Abu Hafsh bin Abdullah}, telah menceritakan kepadaku {Ibrahim bin Thahman} dari {Al Hajjaj bin Al Hajjaj Al Bahili} dari {‘Asl} dari {‘Atha` bin Abu Rabah} dari {Abu Hurairah} seperti kisah ini, namun ia tidak menyebutkan sarung dan cincin. Beliau berkata: “Surat apakah yang engkau hafal dari Al Qur’an?” Orang tersebut berkata; Surat Al Baqarah, atau surat yang setelahnya. Beliau berkata: “Berdirilah dan ajarkanlah dua puluh ayat kepadanya! Ia adalah isterimu.” Telah menceritakan kepada kami {Harun bin Zaid bin Abu Az Zarqa`}, telah menceritakan kepada kami {ayahku}, telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Rasyid} dari {Makhul} seperti hadits Sahl. Ia berkata; dan Makhul pernah berkata; hal tersebut bukan hal bagi seseorang setelah Rasulullah saw.
Sunan Abu Dawud | Hadits No. : 1807
Kitab 6 : Nikah
Bab : Seseorang Menikah Dan Belum Menentukan Serapa Jumlah Maharnya Hingga Ia Meninggal
Telah menceritakan kepada kami {Utsman bin Abu Syaibah}, telah menceritakan kepada kami {Abdurrahman bin Mahdi} dari {Sufyan} dari {Firas} dari {Asy Sya’bi} dari {Masruq} dari {Abdullah} mengenai seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita kemudian lelaki tersebut meninggal dunia, dan belum bercampur dengannya (menggaulinya) serta belum memberikan mahar kepadanya. Kemudian beliau berkata; baginya mahar secara sempurna dan ia wajib ber’iddah serta baginya warisan. Kemudian {Ma’qil bin Sinan} berkata; aku mendengar Rasulullah saw. memutuskan dengan hal tersebut pada diri Barwa’ binti Wasyiq. Telah menceritakan kepada kami {Utsman bin Abu Syaibah}, telah menceritakan kepada kami {Yazid bin Harun} dan {Ibnu Mahdi} dari {Sufyan} dari {Manshur} dari {Ibrahim} dari {‘Al Qamah} dari {Abdullah}, dan Utsman menyebutkan seperti itu. Telah menceritakan kepada kami {Ubaidullah bin Umar}, telah menceritakan kepada kami {Yazid bin Zurai’}, telah menceritakan kepada kami {Sa’id bin Abu ‘Arubah} dari {Qatadah} dari {Khalas} serta {Abu Hassan} dari {Abdullah bin ‘Utbah bin Mas’ud} bahwa {Abdullah bin Mas’ud} dihadapkan pada masalah mengenai seorang laki-laki seperti hadits ini. Abdullah bin Utbah berkata; kemudian orang-orang datang kepadanya selama satu bulan. Atau ia mengatakan; selama beberapa kali. Abdullah bin Mas’ud berkata; sesungguhnya aku katakan mengenainya; bahwa baginya mahar seperti mahar wanita-wanita yang setara dengannya, tidak kurang dan tidak lebih, dan baginya warisan, serta berkewajiban untuk ber’iddah. Apabila (perkataan itu) benar maka berasal dari Allah, dan apabila salah maka hal tersebut berasal dariku dan dari syetan, Allah dan rasul-Nya berlepas diri. Kemudian orang-orang dari Asyja’ diantara mereka adalah {Al Jarrah}, dan {Abu Sinan} berkata; wahai Ibnu Mas’ud, kami bersaksi bahwa Rasulullah saw. telah memutuskan hal tersebut diantara kami mengenai diri Barwa’ binti Wasyiq yang suaminya adalah Hilal bin Murrah seperti yang telah engkau putuskan. Abdullah bin ‘Utbah berkata; kemudian Abdullah bin Mas’ud sangat senang sekali ketika keputusannya sama dengan keputusan Rasulullah saw.
Sunan Abu Dawud | Hadits No. : 1808
Kitab 6 : Nikah
Bab : Seseorang Menikah Dan Belum Menentukan Serapa Jumlah Maharnya Hingga Ia Meninggal
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Yahya bin Faris Adz Dzuhli}, serta {Muhammad bin Al Mutsanna} dan {Umar bin Al Khathab}, Muhammad berkata; telah menceritakan kepada kami {Abu Al Ashbagh Al Jazari Abdul Aziz bin Yahya}, telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Salamah} dari {Abu Abdurrahim Khalid bin Abu Yazid} dari {Zaid bin Abu Unaisah}, dari {Yazid bin Abu Habib} dari {Martsad bin Abdullah} dari {‘Uqbah bin ‘Amir}, bahwa Nabi saw. berkata kepada seorang laki-laki: “Apakah engkau rela aku nikahkah engkau dengan Fulanah?” Ia berkata; Iya. Beliau berkata kepada wanita tersebut: “Apakah engkau rela aku nikahkan engkau dengan Fulan?” Wanita tersebut berkata; Iya. Kemudian beliau menikahkan mereka berdua. Kemudian laki-laki tersebut bercampur dengannya (menggaulinya) dalam keadaan belum menentukan mahar dan belum memberikan sesuatupun kepadanya. Ia termasuk orang-orang yang menyaksikan perdamaian Al Hudaibiyah, orang yang menghadiri perdamaian Al Hudaibiyah, dan memiliki saham di Khaibar. Kemudian tatkala kematian menjemputnya ia berkata; sesungguhnya Rasulullah saw. telah menikahkanku dengan Fulanah dan aku belum menentukan mahar untuknya dan belum memberikan sesuatupun kepadanya, dan aku meminta persaksian kalian bahwa aku telah memberikan kepadanya sahamku di Khaibar sebagai mahar. Kemudian wanita tersebut mengambil saham tersebut dan menjualnya seratus ribu. Abu Daud berkata; dan {Umar bin Al Khathab} menambahkan pada awal hadits, dan haditsnya lebih sempurna; Rasulullah saw. bersabda: “Sebaik-baik pernikahan adalah yang paling mudah.” Ia berkata; Rasulullah saw. berkata kepada laki-laki tersebut: Kemudian ia menyebutkan hadits tersebut dengan maknanya. Abu Daud berkata; hadits ini dikhawatirkan merupakan hadits tambahan karena kondisinya tidak demikian.
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Katsir}, telah mengabarkan kepada kami {Sufyan} dari {Abu Ishaq} dari {Abu ‘Ubaidah} dari {Abdullah bin Mas’ud} mengenai khutbah hajah dalam pernikahan dan yang lainnya, dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Sulaiman Al Anbari} secara makna, telah menceritakan kepada kami {Waki’} dari {Israil}, dari {Abu Ishaq} dari {Abu Al Ahwash} dan {Abu ‘Ubaidah} dari {Abdullah}, ia berkata; Rasulullah saw. telah mengajarkan kepada khutbah hajah, yaitu: INNAL HAMDA LILLAAH, NAHMADUHU WA NASTA’IINUHU WA NASTAGHFIRUH, WA NA’UUDZU BILLAAHI MIN SYURUURI ANFUSINAA MAN YAHDIHILLAAHU FALAA MUDHILLALAH, WA MAN YUDHLIL FALAA HAADIYALAH. ASYHADU ANLAA ILAAHA ILLALLAAHU WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA RASUULUH. YAA AYYUHALLADZIINA AAMANUT TAQULLAAHAL LADZII TASAA-ALUUNA BIHII WAL ARHAAM, INNALLAAHA KAANA ‘ALAIKUM RAQIIBAA. YAA AYYUHALLADZIINA AAMANUT TAQULLAAHA HAQQA TUQAATIHI WA LAA TAMUUTUNNA ILLAA WA ANTUM MUSLIMUUN, YAA AYYUHALLADZIINA AAMANUUT TAQULLAAHA WA QUULUU QAULAN SADIIDAA, YUSHLIH LAKUM A’MAALAKUM WA YAGHFIRLAKUM DZUNUUBAKUM WA MAYYUTHI’ILLAAHA WA RASUULAHU FAQAD FAAZA FAUZAN ‘AZHIIMAA (Segala puji bagi Allah, kami memuji dan memohon pertolongan serta ampunan kepadaNya, dan berlindung kepada Allah dari keburukan diri kita, barangsiapa yang Allah beri petunjuk maka tidak ada yang dapat menyesatkannya dan barangsiapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah hamba serta rasulNya. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar(. Muhammad bin Sulaiman tidak menyebutkan khutbah tersebut. Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Basysyar}, telah menceritakan kepada kami {Abu ‘Ashim}, telah menceritakan kepada kami {‘Imran} dari {Qatadah} dari {Abdu Rabbih} dari {Abu ‘Iyadh} dari {Ibnu Mas’ud} bahwa Rasulullah saw. apabila bertasayahud menyebutkan seperti itu. Dan ia mengatakan setelah ucapannya: “dan rasulNya” yang Allah utus dengan kebenaran sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan di hadapan Hari Kiamat. Barangsiapa yang mentaati Allah dan rasulNya maka sungguh ia telah mendapatkan petunjuk dan barangsiapa yang mendurhakai mereka berdua, maka sesungguhnya ia tidak merugikan kecuali terhadap dirinya sendiri, dan tidak merugikan Allah sedikitpun.
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Basysyar}, telah menceritakan kepada kami {Badal bin Al Muhabbar}, telah mengabarkan kepada kami {Syu’bah} dari {Al ‘Ala`} anak saudara Syu’aib Ar Razi dari {Isma’il bin Ibrahim} dari {seorang laki-laki dari Bani Sulaim}, ia berkata; aku meminang Umamah binti Abdul Muththalib kepada Rasulullah saw. kemudian beliau menikahkanku tanpa beliau mengucapkan syahadat.
Telah menceritakan kepada kami {Sulaiman bin Harb}, serta {Abu Kamil}, mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Zaid} dari {Hisyam bin ‘Urwah} dari {ayahnya} dari {Aisyah}, ia berkata; Rasulullah saw. menikahiku sementara aku berumur tujuh tahun. Sulaiman berkata; atau enam tahun, dan beliau bercampur denganku sementara aku berumur sembilan tahun.