Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Manshur}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {‘Amr} dari {Abu Asy Sya’tsa`} bahwa {Ibnu Abbas} telah mengabarkan kepadanya bahwa Nabi saw. menikahi Maimunah dan beliau sedang berihram.
Telah mengabarkan kepada kami {Usman bin Abdullah}, ia berkata; telah menceritakan kepadaku {Ibrahim bin Al Hajjaj}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Wuhaib} dari {Ibnu Juraij} dari {‘Atho`} dari {Ibnu Abbas} bahwa Nabi saw. menikahi Maimunah dan beliau sedang berihram. Maimunah menyerahkan urusannya kepada Ibnu Abbas, kemudian ia menikahkannya dengan beliau.
Telah mengabarkan kepada kami {Ahmad bin Nashr}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {‘Ubaidullah yaitu Ibnu Musa} dari {Ibnu Juraij} dari {‘Atho`} dari {Ibnu Abbas} bahwa Rasulullah saw. menikahi Maimunah dan beliau sedang berihram.
Telah mengabarkan kepada kami {Harun bin Abdullah}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Ma’n}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Malik} serta {Al Harits bin Miskin} dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, dari {Ibnu Al Qasim}, ia berkata; telah menceritakan kepadaku {Malik} dari {Nafi’} dari {Nubaih bin Wahb} bahwa {Aban bin Usman} berkata; saya mendengar {Usman bin Affan} radliallahu ‘anhu berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Orang yang sedang berihram tidak boleh menikah dan menikahkan serta meminang.”
Telah mengabarkan kepada kami {Abul Asy’ats}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Yazid yaitu Ibnu Zurai’}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Sa’id} dari {Mathar} serta {Ya’la bin Hakim} dari {Nubaih bin Wahb} dari {Aban bin Usman} bahwa {Usman bin Affan} radliallahu ‘anhu menceritakan dari Nabi saw. bahwa beliau bersabda: “Orang yang sedang berihram tidak boleh menikah, dan menikahkan serta meminang.”
Telah mengabarkan kepada kami {Qutaibah}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {‘Abtsar} dari {Al A’masy} dari {Abu Ishaq} dari {Al Ahwash} dari {Abdullah}, ia berkata; Rasulullah saw. mengajarkan kepada kamii tasyahud ketika shalat dan tasyahud ketika memilki hajat. Beliau bersabda: “Tasyahud ketika memiliki hajat adalah: AL HAMDULILLAAH NASTA’IINUHU WA NASTAGHFIRUHU, WA NA’UUDZU BILLAAHI MIN SYURUURI ANFUSINAA, MAN YAHDIHILLAAHU FALAA MUDHILLA LAHU WA MAN YUDHLILILLAAHU FALAA HAADIYA LAH, WA ASYHADU AN LAA ILAAHA ILLALLAAHU WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA RASUULUHU.” Dan beliau membaca tiga ayat.
Telah mengabarkan kepada kami {‘Amr bin Manshur}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Isa}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Zakariya bin Abi Zaidah} dari {Daud} dari {‘Amr bin Sa’id} dari {Sa’id bin Jubair} dari {Ibnu Abbas} bahwa terdapat seorang laki-laki yang berbicara kepada Nabi saw. mengenai sesuatu, kemudian Nabi saw. mengucapkan: ” INNAL HAMDA LILLAAH, NAHMADUHU WA NASTA’IINUHU, MAN YAHDIHILLAAHU FALAA MUDHILLALAH WA MAN YUDHLILLAAHU FALAA HAADIYA LAH, WA ASYHADU AN LAA ILAAHA ILLALLAAHU WAHDAHU LAA SYARIIKA LAHU WA ASY HADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA RASUULUHU. AMMAA BA’DU.”
Telah mengabarkan kepada kami {Ishaq bin Manshur}, ia berkata; telah memberitakan kepada kami {Abdur Rahman}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {Abdul ‘Aziz} dari {Tamim bin Tharafah} dari {Adi bin Hatim}, ia berkata; terdapat dua orang laki-laki yang mengucapkan tasyahud (pernyataan syahadat) di sisi Nabi saw., salah seorang diantara mereka mengucapkan; MAN YUTHI’ILLAAHA WA RASUULAHU FAQAD RASYADA WA MAN YA’SHIHIMAA FAQAD GHAWAA. Maka Rasulullah saw. bersabda; “Seburuk-buruk Khathib adalah engkau.”
Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 3228
Kitab 26 : Penikahan
Bab : Bacaan yang Menjadikan Pernikahan Menjadi Resmi
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Manshur} dari {Sufyan}, ia berkata; saya mendengar {Abu Hazim} berkata; saya mendengar {Sahl bin Sa’d} berkata; saya berada diantara orang-orang di sisi Nabi saw., kemudian terdapat seorang wanita yang berkata; wahai Rasulullah, ia telah menghibahkan dirinya kepadamu, maka lihatlah bagaimana pendapatmu terhadap dirinya. Kemudian beliau terdiam, dan Nabi saw. tidak menjawabnya sedikitpun. Kemudian wanita tersebut berdiri dan berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya ia telah menghibahkan dirinya kepadamu, maka lihatlah bagaimana pendapatmu terhadap dirinya. Kemudian terdapat seorang laki-laki yang berdiri kemudian berkata; nikahkan saya dengannya wahai Rasulullah! Beliau bersabda: “Apakah engkau memiliki sesuatu?” Orang tersebut berkata; tidak. Beliau bersabda: “Pergilah dan carilah walaupun satu cincin besi.” Lalu orang tersebut pergi dan mencari, kemudian datang dan berkata; saya belum mendapatkan sesuatu dan tidak mendapatkan cincin besi. Beliau bersabda: “Apakah engkau hafal sedikit dari Al Qur’an?” orang tersebut berkata; ya, saya hafal surat ini dan surat ini. Beliau bersabda: “Baik, saya menikahkanmu dengannya dengan sekian hapalan al Qur’anmu.”
Telah mengabarkan kepada kami {Isa bin Hammad}, ia berkata; telah memberitakan kepada kami {Al Laits} dari {Yazid bin Abi Habib} dari {Abu Al Khair} dari {‘Uqbah bin ‘Amir} dari Rasulullah saw., beliau bersabda: “Syarat yang paling berhak kau tunaikan adalah yang karenanya kamu menghalalkan kemaluan (Mahar).”