Telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin ‘Abdah} dan {Muhammad bin Ubaid Al Madini Abu Ubaid}, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami {Abdul Aziz bin Muhammad Ad Darawardi} dari {Suhail bin Abu Shalih} dari {Ayahnya} dari {Abu Hurairah}, ia berkata, “Sesungguhnya Sa’d bin Ubadah Al Anshari, ia berkata, “Wahai Rasulullah! “Ada seorang suami yang menjumpai isterinya tengah bersama laki-laki lain, apakah ia boleh membunuh lelaki itu? Rasulullah saw. menjawab, “Tidak.” Sa’d berkata, “Tentu, demi Allah yang telah memuliakanmu dengan kebenaran! Rasulullah saw. berkata, “Dengarkanlah apa yang dikemukakan pemimpin kalian.”
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 2596
Kitab 15 : Hudud
Bab : Seorang Lelaki Mendapati Isterinya Bersama Laki-Laki Lain
Telah menceritakan kepada kami {Ali bin Muhammad}, telah menceritakan kepada kami {Waki’} dari {Fadhal bin Dalham} dari {Al Hasan} dari {Qubishah bin Huraits} dari {Salamah bin Al Muhabbiq} berkata; Telah dikatakan kepada Abu Tsabit, Sa’d Bin ‘Ubadah, tatkala turun ayat hudud, dan ia adalah seorang lelaki yang pencemburu; “Apa pandanganmu jika kamu mendapati seorang lelaki bersama istrimu? Apa yang akan kamu lakukan?” Ia menjawab; “Aku akan memukul keduanya dengan pedang sampai aku mendatangkan empat orang hingga dia menyelesaikan hajatnya dan pergi atau aku akan berkata; “aku melihat seperti ini dan seperti ini kemudian kalian melaksanakan had kepadaku dan kalian jangan menerima persaksianku selamanya.” Ia berkata; maka hal itu disampaikan kepada Nabi saw., lalu beliau bersabda: “Cukuplah dengan pedang sebagai saksi.” Kemudian beliau bersabda: “Tidak, sesungguhnya aku khawatir itu merupakan pengaruh dari mabuk atau cemburu.” Telah menceritakan kepada kami Abu Abdullah Ibnu Majah; aku mendengar Abu Zur’ah mengatakan hadits ini dari Ali bin Muhammad Ath Thanafisi.
Telah menceritakan kepada kami {Isma’il bin Musa}, telah menceritakan kepada kami {Husyaim}, telah menceritakan kepada kami {Sahal bin Abu Sahal}, telah menceritakan kepada kami {Hafsh bin Ghiyats} semuanya dari {`Asy’ats} dari {Adi bin Tsabit} dari {Al Barra` bin ‘Azib}, ia berkata, “Aku bertemu dengan {Pamanku} yang disebut oleh Husyaim dalam haditsnya dengan nama Al Harits bin Amru, dan dia telah ditetapkan oleh Nabi sebagai pemegang bendera. Aku bertanya kepadanya, “Anda hendak kemana?” la menjawab, “Rasulullah saw. mengutusku untuk menemui seorang laki-laki yang menikahi isteri ayahnya, lalu memerintahkanku untuk memenggal lehernya.”
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Abdurrahman bin Akhi Al Husain Al Ju’fi}, telah menceritakan kepada kami {Yusuf bin Manazil At Ataimi}, telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Idris} dari {Khalid bin Abu Karimah} dari {Mu’awiyah bin Qurrah}, dari {Bapaknya} ia berkata, “Aku diutus oleh Rasululllah saw. untuk menjumpai seorang laki-laki yang menikah dengan isteri ayahnya, agar aku memenggal lehernya dan menyita hartanya.”
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 2599
Kitab 15 : Hudud
Bab : Barangsiapa Mengklaim Orang Lain Sebagai Bapaknya, Atau Budak Mengklain Orang Lain Sebagai Tuannya
Telah menceritakan kepada kami {Abu Bisyr Bakar bin Khalaf}, telah menceritakan kepada kami {Ibnu Abu Dlaif}, telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Utsman bin Khutsaim} dari {Sa’id bin Jubair} dari {Ibnu Abbas}, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa yang menghubungkan nasabnya kepada selain ayahnya atau seorang budak mengaku sebagai budak kepada selain majikannya, maka laknat dari Allah, para malaikat dan manusia secara keseluruhan ditimpakan kepadanya’.”
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 2600
Kitab 15 : Hudud
Bab : Barangsiapa Mengklaim Orang Lain Sebagai Bapaknya, Atau Budak Mengklain Orang Lain Sebagai Tuannya
Telah menceritakan kepada kami {Ali bin Muhammad}, telah menceritakan kepada kami {Abu Mu’awiyah} dari {Ashim Al Ahwal} dari {Abu Utsman An Nahdi} berkata; Aku mendengar {Sa’d} dan {Abu Bakrah}, masing-masing dari keduanya berkata, “Kedua telingaku mendengar dan hatiku memperhatikan Nabi saw. bersabda: “Barangsiapa yang mengaku-ngaku memiliki hubungan nasab kepada selain ayahnya, padahal ia tahu bahwa orang tersebut memang bukan ayahnya, maka surga menjadi haram baginya.”
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 2601
Kitab 15 : Hudud
Bab : Barangsiapa Mengklaim Orang Lain Sebagai Bapaknya, Atau Budak Mengklain Orang Lain Sebagai Tuannya
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Shabah}, telah memberitakan kepada kami {Sufyan} dari {Abdul Karim} dari {Mujahid} dari {Abdullah bin Amru} berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa yang mengaku-ngaku memiliki hubungan nasab kepada selain ayahnya, maka surga menjadi haram baginya, padahal bau surga dapat dicium sepanjang jarak perjalanan lima ratus tahun.”
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 2602
Kitab 15 : Hudud
Bab : Barangsiapa Mengasingkan Seseorang Dari Kelompok Sukunya
Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abu Syaibah}, telah menceritakan kepada kami {Yazid bin Harun}, telah menceritakan kepada kami {Hamad bin Salamah}, telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Yahya}, telah menceritakan kepada kami {Sulaiman bin Harb}, telah menceritakan kepada kami {Harun bin Hayyan}, telah memberitakan kepada kami {Abdul Aziz bin Al Mughirah}, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Salamah} dari {Aqil bin Thalhah As Sulami} dari {Muslim bin Haidlam} dari {Al Asy’ats bin Qais}, ia berkata; “Aku datang menemui Rasulullah bersama delegasi bani Kindah. Mereka tidak mengenaliku kecuali aku sebagai seorang pembesar mereka. Aku tanyakan kepadanya, wahai Rasulullah, bukankah Anda termasuk golongan kami? Rasulullah saw. menjawab, “Kami adalah bani Nadlr bin Kinanah. Kami tidak menghilangkan jejak ibunda kami, dan tidak mengabaikan ayahanda kami.” Perawi berkata; “Lalu Asy’ats berkata; “Aku tidak akan mendatangkan orang yang telah meniadakan orang lain dari suku Quraisy, dari kabilah Nadhr bin Kinanah kecuali aku akan mencambuknya sebagai hukuman hudud.”
Telah menceritakan kepada kami {Hasan bin Abu Rabi’Al Jurhani}, telah memberitakan kepada kami {Abdurrazak}, telah mengkabarkan kepadaku {Yahya bin ‘Ala’} bahwa ia mendengar {Bisyr bin Numair}, ia mendengar dari {Makhul}, ia berkata; bahwa ia mendengar {Yazid bin Abdullah}, ia mendengar dari {Shafwan bin Umaiyah}, ia berkata; “Ketika kami sedang bersama Rasulullah saw., datanglah ‘Amru bin Murrah dan berkata; “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah telah menentukan kemalangan kepada diriku, dan aku menganggap tidak akan mendapat rizki kecuali dari menabuh rebana dengan telapak tanganku, maka izinkanlah aku bernyanyi bukan di dalam hal yang keji”. Maka Rasulullah saw. bersabda: “Aku tidak akan mengizinkanmu, dan tidak ada kemuliaan, serta kesejukan mata, engkau telah berdusta wahai musuh Allah. Sungguh Allah telah memberimu rizki yang baik dan halal, kemudian kamu memilih rizki yang diharamkan Allah kepadamu untuk mengganti sesuatu yang halal yang telah dihalalkan Allah untukmu, kalau saja aku mendekati dirimu, sungguh aku akan memukulmu dan memukulmu, bangun, pergi dariku dan bertaubatlah kepada Allah, dan jika kamu masih melakukan setelah kedatanganmu ini kepadaku, aku akan memukulmu dengan pukulan yang menyakitkan, aku akan mencukur rambutmu sebagai hukuman, aku akan mengusirmu dari keluargamu, dan aku halalkan merampas hartamu sebagai harta rampasan untuk pemuda-pemuda penduduk Madinah.” Maka bangunlah ‘Amru, keburukan dan hinaan, meskipun tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah Azza wa Jalla. Tatkala dia pergi, Nabi saw. bersabda: “Mereka itu adalah orang-orang yang durhaka, jika di antara mereka mati sebelum bertaubah, Allah akan merugikannya di hari kiamat kelak sebagaimana dia ketika di dunianya menjadi bencong yang telanjang tidak dapat menutupi diri dari manusia meski dengan bulu mata pun, setiap kali dia bangun dia akan terbanting, ”
Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abu Syaibah}, telah menceritakan kepada kami {Waki’} dari {Hisyam bin Urwah} dari {Ayahnya} dari {Zainab binti Ummu Salamah} dari {Ummi Salamah}; “Sesungguhnya Nabi saw. masuk untuk menemuinya, lalu ia mendengar seorang waria sedang berbicara kepada Abdullah bin Abu Umayyah dengan perkataannya; “Apabila Allah subhanahu wata’ala membuka kota Thaif besok hari (menaklukkannya), maka akan aku tunjukkan kepadamu seorang wanita yang nampak dari depan memiliki empat lipatan (di perut) dan dari belakang nampak delapan lipatan.” Rasulullah saw. bersabda: “Keluarkanlah mereka dari rumah kalian.”