Muwattha Malik

×

موطأ مالك

Muwattha' Malik

Muwattha Malik | Hadits No. : 337

Kitab 3 : Adzan

Bab : Meluruskan dan Merapatkan Shaff (Barisan)

حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِكَانَ يَأْمُرُ بِتَسْوِيَةِ الصُّفُوفِ فَإِذَا جَاءُوهُ فَأَخْبَرُوهُ أَنْ قَدْ اسْتَوَتْ كَبَّرَ

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari {Nafi’} bahwa {Umar bin Khatthab} memerintahkan agar meluruskan shaf. Jika mereka datang dan mengabarkan kepadanya bahwa shaf telah lurus, maka ia pun takbir.”

Muwattha Malik | Hadits No. : 338

Kitab 3 : Adzan

Bab : Meluruskan dan Merapatkan Shaff (Barisan)

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ عَمِّهِ أَبِي سُهَيْلِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ قَالَ كُنْتُ مَعَ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَفَقَامَتْ الصَّلَاةُ وَأَنَا أُكَلِّمُهُ فِي أَنْ يَفْرِضَ لِي فَلَمْ أَزَلْ أُكَلِّمُهُ وَهُوَ يُسَوِّي الْحَصْبَاءَ بِنَعْلَيْهِ حَتَّى جَاءَهُ رِجَالٌ قَدْ كَانَ وَكَلَهُمْ بِتَسْوِيَةِ الصُّفُوفِ فَأَخْبَرُوهُ أَنَّ الصُّفُوفَ قَدْ اسْتَوَتْ فَقَالَ لِي اسْتَوِ فِي الصَّفِّ ثُمَّ كَبَّرَ

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari pamannya {Abu Suhail bin Malik} dari {Bapaknya} bahwa dia berkata; “Aku pernah bersama {Utsman bin Affan}, iqamah pun dikumandangkan, sementara aku masih berbicara dengannya minta agar ia memberi suatu kewajiban. Dan aku tetap mengajaknya bicara sedangkan ia meratakan kerikil dengan dua sandalnya. Sehingga ketika beberapa lelaki yang diberi tugas untuk meluruskan shaf datang dan mengabarkan kepadanya bahwa shaf telah lurus, ia berkata kepadaku, ‘Luruskan shaf.’ Setelah itu ia bertakbir.”

Muwattha Malik | Hadits No. : 339

Kitab 3 : Adzan

Bab : Meletakkan Kedua Tangan Saat Shalat, Satu Diatas Lainnya

حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ بْنِ أَبِي الْمُخَارِقِ الْبَصْرِيِّ أَنَّهُ قَالَمِنْ كَلَامِ النُّبُوَّةِ إِذَا لَمْ تَسْتَحْيِ فَافْعَلْ مَا شِئْتَ وَوَضْعُ الْيَدَيْنِ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فِي الصَّلَاةِ يَضَعُ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى وَتَعْجِيلُ الْفِطْرِ وَالِاسْتِينَاءُ بِالسَّحُورِ

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari {Abdul Karim bin Abu Al Mukhariq Al Bashri} bahwa dia berkata; “Di antara sabda para Nabi adalah: jika kamu tidak malu, maka berbuatlah sekehendakmu. Bersedekap ketika shalat dengan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri, menyegerakan saat berbuka dan mengakhirkan sahur.”

Muwattha Malik | Hadits No. : 340

Kitab 3 : Adzan

Bab : Meletakkan Kedua Tangan Saat Shalat, Satu Diatas Lainnya

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ أَبِي حَازِمِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ أَنَّهُ قَالَكَانَ النَّاسُ يُؤْمَرُونَ أَنْ يَضَعَ الرَّجُلُ الْيَدَ الْيُمْنَى عَلَى ذِرَاعِهِ الْيُسْرَى فِي الصَّلَاةِقَالَ أَبُو حَازِمٍ لَا أَعْلَمُ إِلَّا أَنَّهُ يَنْمِي ذَلِكَ

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari {Abu Hazim bin Dinar} dari {Sahal bin Sa’ad} bahwa dia berkata; “Orang-orang diperintahkan agar seorang laki-laki meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya saat shalat.” Abu Hazim berkata, “Saya tidak tahu mengetahui Sahl bin Sa’d kecuali bahwa ia meriwayatkannya secara marfu’.”

Muwattha Malik | Hadits No. : 341

Kitab 3 : Adzan

Bab : Qunut Dalam Shalat Subuh

حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَكَانَ لَا يَقْنُتُ فِي شَيْءٍ مِنْ الصَّلَاةِ

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari {Nafi’} bahwa {Abdullah bin Umar} tidak pernah melakukan qunut dalam shalat.”

Muwattha Malik | Hadits No. : 342

Kitab 3 : Adzan

Bab : Larangan Mendirikan Shalat, Padahal Ingin Buang Air Besar Atau Kecil

حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الْأَرْقَمِكَانَ يَؤُمُّ أَصْحَابَهُ فَحَضَرَتْ الصَّلَاةُ يَوْمًا فَذَهَبَ لِحَاجَتِهِ ثُمَّ رَجَعَ فَقَالَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا أَرَادَ أَحَدُكُمْ الْغَائِطَ فَلْيَبْدَأْ بِهِ قَبْلَ الصَّلَاةِ

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari {Hisyam bin Urwah} dari {Bapaknya} bahwa {Abdullah bin Al Arqam} menjadi imam pada para sahabatnya. Pada suatu hari ketika tiba waktu shalat, dia pergi untuk membuang hajatnya, setelah kembali ia berkata; “Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Jika salah seorang dari kalian ingin buang hajat, hendaklah dia mendahulukannya sebelum shalat.”

Muwattha Malik | Hadits No. : 343

Kitab 3 : Adzan

Bab : Larangan Mendirikan Shalat, Padahal Ingin Buang Air Besar Atau Kecil

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ قَالَلَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدُكُمْ وَهُوَ ضَامٌّ بَيْنَ وَرِكَيْهِ

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari {Zaid bin Aslam} bahwa {Umar bin Khatthab} berkata; “Janganlah salah seorang dari kalian shalat dengan mengumpulkan dua pangkal pahanya (yakni menggapit dua pangkal paha karena menahan buang air besar) .”

Muwattha Malik | Hadits No. : 344

Kitab 3 : Adzan

Bab : Menunggu-Nunggu Waktu Shalat dan Berjalan Untuk Melakukannya

و حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّي عَلَى أَحَدِكُمْ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ الَّذِي صَلَّى فِيهِ مَا لَمْ يُحْدِثْ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُقَالَ مَالِك لَا أَرَى قَوْلَهُ مَا لَمْ يُحْدِثْ إِلَّا الْإِحْدَاثَ الَّذِي يَنْقُضُ الْوُضُوءَ

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari {Abu Az Zinad} dari {Al A’raj} dari {Abu Hurairah}, bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Malaikat mendoakan salah seorang dari kalian selama dia masih di tempat shalatnya, dan selama ia belum berhadats: ‘ALLAHUMMAGHFIR LAHU, ALLAHUMMARHAMHU’ (Ya Allah ampuni dia, ya Allah rahmatilah dia) ‘.” Malik berkata; “Saya tidak melihat perkataan, ‘selama ia belum berhadats’ melainkan hadats yang dapat membatalkan wudhu.”

Muwattha Malik | Hadits No. : 345

Kitab 3 : Adzan

Bab : Menunggu-Nunggu Waktu Shalat dan Berjalan Untuk Melakukannya

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاةٍ مَا كَانَتْ الصَّلَاةُ تَحْبِسُهُ لَا يَمْنَعُهُ أَنْ يَنْقَلِبَ إِلَى أَهْلِهِ إِلَّا الصَّلَاةُ

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari {Abu Az Zinad} dari {Al A’raj} dari {Abu Hurairah} bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Salah seorang dari kalian akan tetap dalam hitungan shalat selama shalatlah yang menahannya. Tidak ada yang menghalanginya untuk pulang kepada kelurganya selain shalat.”

Muwattha Malik | Hadits No. : 346

Kitab 3 : Adzan

Bab : Menunggu-Nunggu Waktu Shalat dan Berjalan Untuk Melakukannya

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ سُمَيٍّ مَوْلَى أَبِي بَكْرٍ أَنَّ أَبَا بَكْرِ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ كَانَ يَقُولُمَنْ غَدَا أَوْ رَاحَ إِلَى الْمَسْجِدِ لَا يُرِيدُ غَيْرَهُ لِيَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ لِيُعَلِّمَهُ ثُمَّ رَجَعَ إِلَى بَيْتِهِ كَانَ كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ رَجَعَ غَانِمًا

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari {Sumayya} mantan budak Abu Bakar, Bahwasanya {Abu Bakar bin Abdurrahman} berkata; “Barangsiapa berangkat di waktu pagi atau sore menuju masjid, ia tidak mempunyai niat lain kecuali masjid, untuk belajar kebaikan atau mengajarkannya, kemudian dia kembali ke rumahnya. Maka dia seperti orang yang berjihad di jalan Allah; pulang dengan mendapatkan ghanimah.”