Telah menceritakan kepadaku dari dari Malik dari {Zaid bin Aslam} dari {Abu Shalih As Samman} dari {Abu Hurairah} bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Kuda bagi seorang laki-laki bisa menjadi pahala, bagi laki-laki lain bisa menjadi penutup, dan bagi laki-laki lain bisa menjadi dosa. Adapun kuda yang mendatangkan pahala adalah; seorang laki-laki membawa kudanya di jalan Allah, lalu ia membiarkannya di padang rumput atau di sebuah taman yang indah. Maka apapun yang menempel pada kuda tersebut dalam pengembalaannya di padang rumput, atau taman tersebut, maka pemiliknya akan mendapatkan kebaikan. Seandainya kuda tersebut terputus dari pengembalaannya kemudian dia terus mengikuti jejak melalui tempat-tempat yang tinggi, maka jejak-jejak dan kotoran-kotoran kudanya itu akan dibalas dengan kebaikan-kebaikan. Seandainya kuda tersebut melewati sebuah sungai lalu meminum airnya, sedang pemiliknya tidak menghendakinya minum, maka itu akan menjadi kebaikan-kebaikan bagi dirinya, dan semuanya itu menjadi pahala bagi pemiliknya. Sedangkan orang yang telah mengikat kudanya karena dia ingin menjauhkan dari ketergantungan dari manusia dan menjaga diri dari dosa, dengan tidak melupakan hak Allah di dalam leher-lehernya atau punggung-punggungnya, maka hal itu menjadi penutup. Adapun seseorang yang telah mengikat kudanya karena perasaan bangga, riya’ dan menentang kepada orang Islam maka baginya dosa.” Rasulullah saw. ditanya tentang keledai, maka beliau menjawab: “Belum turun kepadaku sesuatu pun tentang itu kecuali hanya ayat yang global ini, yaitu ayat: ‘(Barangsiapa yang beramal kebaikan sebesar biji sawi maka dia akan melihatnya kelak. Dan barangsiapa yang beramal kejelekan sebesar biji sawi maka dia juga akan melihatnya kelak) ‘. (Qs. Az Zalzalah: 7-8) ”
Telah menceritakan kepadaku dari {Abdullah bin Abdurrahman bin Ma’mar Al Anshari} dari {‘Atha bin Yasar} berkata, “Rasulullah saw. bersabda: “Maukah saya beritahukan kepada kalian tentang manusia yang paling bagus kedudukannya? Yaitu seseorang yang memegang tali kekang kuda untuk berjihad di jalan Allah. Maukah saya beritahukan kepada kalian tentang manusia yang paling bagus kedudukannya setelah itu? Yaitu seseorang yang berdiam di tempat kesendiriannya, ia senantiasa shalat malam, menunaikan zakat serta beribadah kepada Allah dengan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun.”
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari {Yahya bin Sa’id} berkata, telah mengabarkan kepadaku {‘Ubadaah bin Al Walid bin Ubadah bin Ash-Shamit} dari {Bapaknya} dari {Kakeknya} ia berkata, “Kami telah berbai’at kepada Rasulullah saw. untuk selalu mendengar dan taat, baik pada waktu mudah ataupun sulit, dalam keadaan semangat ataupun terpaksa, untuk tidak menentang pemerintahnya, serta selalu berkata atau menegakkan kebenaran di mana pun kami berada, untuk tidak takut dalam menegakkan urusan karena Allah meskipun mendapat celaan.”
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari {Zaid bin Aslam} berkata; “Abu Ubaidah bin Al Jarrah menulis surat kepada Umar bin Al Khattab tentang jumlah pasukan Ramawi dan ketakutan (kaum muslimin) terhadap mereka. Lalu {Umar bin Khattab} membalas kepadanya; “Amma ba’du: Sekiranya turun penderitaan kepada seorang hamba yang beriman, niscaya Allah akan menjadikan kemudahan setelah itu. Sesungguhnya satu kesulitan tidak akan bisa mengalahkan dua kemudahan, Allah berfirman dalam kitab-Nya: ‘(Hai orang-orang yang beriman, Bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu beruntung) ‘ (Qs. Ali Imran: 200)
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari {Nafi’} dari {Abdullah bin Umar} ia berkata; “Rasulullah saw. melarang seseorang bepergian dengan membawa Al-Quran ke tempat musuh.” Malik berkata; “Yang demikian itu dikhawatirkan bahwa musuh akan mengambilnya.”
Muwattha Malik | Hadits No. : 1167
Kitab 19 : Jual-Beli
Bab : yang Diperbolehkan Dalam Jual Beli Hewan Dengan Hewan dan Istim Salaff Padanya
Telah menceritakan kepadaku dari Malik ia bertanya kepada {Ibnu Syihab} tentang hukum menjual dua ekor hewan dengan satu ekor secara tempo. Ibnu Syihab menjawab; “Tidak apa-apa.”
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari {Nafi’} dari {Abdullah bin Umar} berkata, “Rasulullah saw. melarang menjual anak yang masih janin. Itu adalah model perdagangan orang-orang Jahiliyah, seseorang yang membeli unta hingga unta itu melahirkan anak, lalu anaknya itu melahirkan anak lagi.”
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari {Ibnu Syihab} dari {Sa’id bin Musayyab} berkata; “Tidak ada riba dalam jual beli hewan. Hanya saja ada tiga hal yang dilarang dalam jual beli hewan; madlamiin, malaqiih dan habalul habalah (menjual janin yang masih di dalam perut induknya) . Madlamiin ialah menjual janin yang masih berada dalam perut unta betina. Sedangkan malaqiih ialah menjual barang yang berada di atas punuk unta.”
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari {Zaid bin Aslam} dari {Sa’id bin Musayyab} bahwa Rasulullah Shalla Allahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual hewan dengan daging.
Telah menceritakan kepadaku dengan Malik dari {Dawud Ibnul Hushain} Bahwasanya ia mendengar {Said Ibnul Musayyab} berkata, “Termasuk perjudian orang-orang Jahiliyah ialah menjual hewan dengan daging, dan menjual seekor kambing dengan dua ekor kambing.”