Telah menceritakan kepadaku Malik dari {Yahya bin Sa’id} Bahwasanya ia mendengar {Sa’id bin Musayyab} berkata; “Jika kamu datang ke sebuah negeri yang penduduknya jujur dalam hal takaran dan timbangan, maka tinggallah di sana lebih lama. Namun jika kamu mendatangi sebuah negeri yang penduduknya suka mengurangi takaran dan timbangan, maka singkatkanlah keberadaanmu di sana.”
Telah menceritakan kepadaku Malik dari {Yahya bin Sa’id} Bahwasanya ia mendengar {Muhammad bin Al Munkadir} berkata; “Allah mencintai hamba yang bermurah hati saat menjual; bermurah hati saat membeli; bermurah hati saat membayar (hutang); dan bermurah hati saat minta pembayaran hutang.”
Muwattha Malik | Hadits No. : 1194
Kitab 19 : Jual-Beli
Bab : Seseorang Membeli Unta, Kambing, Kain, Atau Kambing, Kain Atau Budang….
Telah menceritakan kepadaku Malik dari {Ibnu Syihab} bahwa ia pernah ditanya tentang seorang lelaki yang menyewa seekor binatang yang ditunggangi, lalu binatang tersebut dia sewakan lagi kepada orang lain dengan harga yang lebih tinggi daripada harga sewanya. Ibnu Syihab menjawab; “Tidak apa-apa.”
Muwattha Malik | Hadits No. : 1195
Kitab 20 : Pinjaman
Bab : Qiradh (Pemberian Modal Usaha Dengan Sistem Bagi Laba)
Telah menceritakan kepadaku Malik dari {Zaid bin Aslam} dari {Bapaknya} ia berkata; “Abdullah dan Ubaidullah, keduanya anak Umar bin Khattab, pernah bergabung dalam sebuah pasukan menuju Irak. Tatkala kembali, mereka berdua melewati Abu Musa Al Asy’ari yang pada saat itu menjadi gubernur Bashrah. Abu Musa kemudian menyambut keduanya dengan senang hati seraya berkata; “Sekiranya aku bisa memberikan sesuatu yang dapat bermanfaat kepada kalian di hari kemudian, niscaya akan aku lakukan.” {Abu Musa} berkata lagi, “Oh ya, ini ada harta dari harta Allah, saya ingin menyerahkannya kepada Amirul Mukminin, saya pinjamkan harta ini kepada kalian berdua sehingga kalian bisa berbelanja barang dagangan di Irak dan menjualnya kembali sesampai di Madinah. Nanti serahkanlah modalnya kepada Amirul Mukiminin, dan keuntungannya untuk kalian berdua. Mereka berdua berkata; ‘Kami senang dengan hal itu.’ Maka Abu Musa melakukannya dan menulis pesan untuk Amirul Mukminin agar dia mengambil harta darinya yang dititipkan kepada kedua anaknya. Tatkala mereka berdua tiba (di Madinah) mereka menjual dagangannya hingga mendapatkan keuntungan. Namun tatkala hendak menyerahkan harta tersebut kepada ‘Umar, Umar bertanya; ‘Apakah Abu Musa meminjami setiap pasukan sebagaimana dia meminjamkannya kepada kalian berdua? ‘ Mereka berdua menjawab; ‘Tidak’. {Umar bin Khattab} berkata; ‘Jadi karena kalian anak dari Amirul Mukminin sehingga dia meminjamkannya?! Serahkan semua harta serta keuntungannya! ‘ Mendengar hal itu, Abdullah hanya bisa diam. Sedangkan Ubaidullah berkata; ‘Tidak sepatutnya engkau bersikap demikian, wahai Amirul Mukminin, bukankah jika harta itu berkurang atau hilang, kami harus menanggungnya? ‘ Umar masih bersikukuh; ‘Serahkan, ‘ Abdullah juga masih terus diam, sedang Ubaidullah masih terus berusaha mendesaknya. Lalu ada seorang lelaki yang berada di majelis itu berusaha untuk menengahi dan berkata; ‘Wahai Amirul Mukminin, bagaimana jika harta itu engkau pinjamkan kepada mereka berdua? ‘ ‘Aku telah meminjamkannya kepada mereka berdua’, jawab Umar bin Khattab. Kemudian Umar mengambil harta itu ditambah setengah dari keuntungan, sedang Abdullah dan Ubaidullah juga mendapat setengah dari keuntungan.”
Muwattha Malik | Hadits No. : 1196
Kitab 20 : Pinjaman
Bab : Qiradh (Pemberian Modal Usaha Dengan Sistem Bagi Laba)
Telah menceritakan kepadaku Malik dari {Al ‘Ala` bin Abdurrahman} dari {Bapaknya} dari {Kakeknya} bahwa {Utsman bin Affan} pernah memberinya pinjaman harta untuk berdagang dengan persyaratan; untungnya dibagi antara mereka berdua.
Telah menceritakan kepada kami dari Malik dari {Ibnu Syihab} dari {Sa’id bin Musayyab} berkata, “Rasulullah saw. bersabda kepada kaum Yahudi Khaibar pada saat di taklukkannya Khaibar: “Saya akan menetapkan bagi kalian apa yang telah ditetapkan Allah Azza Wa Jalla, bahwa kurma harus dibagi antara kami dengan kalian.” Sa’id bin Musayyab berkata; “Rasulullah saw. kemudian mengutus Abdullah bin Rawahah untuk menaksir harga yang berlaku antara beliau dan mereka, kemudian ia berkata, “Jika kalian berkehendak maka ini untuk kalian, dan jika kalian berkehendak maka ini untukku.” Akhirnya mereka pun mengambilnya.”
Telah menceritakan kepadaku Malik dari {Ibnu Syihab} dari {Sulaiman bin Yasar} berkata, “Rasulullah saw. mengutus Abdullah bin Rawahah ke Khaibar, dia menentukan pembagian antara beliau dengan kaum Yahudi Khaibar. Sulaiman bin Yasar berkata; “Mereka mengumpulkan perhiasan isteri-isteri mereka, kemudian mengatakan kepada Abdullah bin Rawahah; “Semua perhiasan ini untuk kamu, tapi berilah keringanan kepada kami dan berilah tambahan pada bagian kami.” Abdullah bin Rawahah pun menjawab; “Wahai kaum Yahudi! Demi Allah, kalian adalah makhluk ciptaan Allah yang paling saya benci, meski demikian itu bukan alasan bagiku untuk berbuat lalim kepada kalian. Adapun semua perhiasan yang kalian berikan kepadaku sebagai suap, itu semua adalah haram, kami tidak akan pernah memakannya.” Mereka pun berkata; “Dengan kebenaran ini, tegaklah langit dan bumi.”
Telah menceritakan kepada kami Yahya dari Malik dari {Rabi’ah bin Abu Abdurrahman} dari {Hanzhalah bin Qais Az Zuraqi} dari {Rafi’ bin Khadij} berkata, “Rasulullah saw. melarang sewa menyewa kebun.” Hanzhalah berkata; “Aku lalu bertanya kepada Rafi’ bin Khadij jika disewakan dengan emas dan perak, maka dia menjawab; ‘Adapun jika dengan emas dan perak tidaklah mengapa’.”
Telah menceritakan kepadaku Malik dari {Ibnu Syihab} berkata; “Saya pernah bertanya kepada {Sa’id bin Musayyab} tentang sewa tanah menggunakan emas maupun perak, maka dia menjawab; ‘Tidaklah mengapa’.”
Telah menceritakan kepadaku Malik dari {Ibnu Syihab} Bahwasanya ia bertanya kepada {Salim bin Abdullah bin Umar} tentang sewa menyewa kebun, lalu dia menjawab; “Tidak mengapa jika menggunakan emas maupun perak.” Ibnu Syihab berkata; “Saya bertanya; ‘Bagaimana menurutmu dengan hadits yang disebutkan dari dari Rafi’ bin Khudaij? ‘ Dia menjawab; ‘Rafi’ terlalu berlebihan. Jika saya memiliki kebun, niscaya akan saya sewakan’.”