Telah menceritakan kepada kami {Waki’} dari {Sufyan} dari {Firas} dari {Abu Shalih} dari {Zadzan} bahwa {Ibnu Umar} membebaskan budaknya seraya berkata, “Apa yang aku lakukan ini tidaklah melebihi dari ini -seraya mengambil segenggam tanah-, aku mendengar Rasulullah bersabda: “Barangsiapa menampar atau memukul budaknya, maka kafarahnya adalah memerdekakannya.”
Musnad Ahmad | Hadits No. : 5016
Kitab 5 : Musnad Sahabat yang Banyak Meriwayatkan Hadits
Bab : Musnad Abdullah bin Umar bin Al Khatthab ra.
Telah menceritakan kepada kami {Abdurrahman} dari {Sufyan} dari {Firas} telah mengabarkan kepadaku {Abu Shalih} dari {Zadzan} ia berkata, “Saat aku berada di samping {Ibnu Umar}, ia panggil budaknya lalu memerdekakannya. Kemudian ia berkata, “Apa yang aku lakukan ini tidaklah sebanding atau sama dengan ini, aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa memukul seorang budak (sebagai had) atas sesuatu yang tidak ia kerjakan; memukul atau menampar -‘Abdurrahman ragu-, maka kafarahnya adalah dengan memerdekakannya.”
Musnad Ahmad | Hadits No. : 5017
Kitab 5 : Musnad Sahabat yang Banyak Meriwayatkan Hadits
Bab : Musnad Abdullah bin Umar bin Al Khatthab ra.
Telah menceritakan kepada kami {Abdurrahman bin Mahdi} dan {Bahz} keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} dari {Anas bin Sirin}, {Bahz} menyebutkan dalam haditsnya; Telah mengabarkan kepadaku {Anas bin Sirin}, “Aku mendengar {Ibnu Umar} mengatakan bahwa ia telah menceraikan isterinya yang sedang haid, lalu Umar bertanya kepada Nabi saw., beliau pun bersabda: “Suruhlah ia merujuknya kembali, jika telah suci hendaklah ia mencerikannya.” Bahz menyebutkan, “Apakah harus beriddah?”
Musnad Ahmad | Hadits No. : 5018
Kitab 5 : Musnad Sahabat yang Banyak Meriwayatkan Hadits
Bab : Musnad Abdullah bin Umar bin Al Khatthab ra.
Telah menceritakan kepada kami {Rauh bin Ubadah} telah menceritakan kepada kami {Ibnu Juraij} telah mengabarkan kepadaku {Abu Az Zubair}, bahwa ia mendengar Abdurrahman bin Aiman bertanya kepada Ibnu Umar sedangkan Abu Az Zubair mendengar, {Ibnu Umar} lalu berkata, “Rasulullah saw. membaca ayat: ‘ (Wahai Nabi jika kalian menceraikan isteri kalian maka ceraikanlah mereka) ‘ (Qs. Ath Thalaaq: 1) pada awal masa ‘iddah mereka.
Musnad Ahmad | Hadits No. : 5019
Kitab 5 : Musnad Sahabat yang Banyak Meriwayatkan Hadits
Bab : Musnad Abdullah bin Umar bin Al Khatthab ra.
Telah menceritakan kepada kami {Rauh} telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Abu Hafshah} telah menceritakan kepada kami {Ibnu Syihab} dari {Salim} dari {Ayahnya}, bahwa ia menceraikan isterinya yang sedang haid. Lalu hal itu diadukan kepada Umar, maka Umar pun pergi menemui Rasulullah saw. dan memberitahukan hal tersebut, Rasulullah saw. lantas bersabda: “Hendaklah ia menahannya sampai isteri mengalami haid lagi kemudian suci darinya. Jika ia ingin menceraikannya hendaklah ia menceraikannya sebagaimana yang diperintahkan Allah Azza Wa Jalla dan bila ia ingin menahannya, hendaklah ia menahannya.”
Musnad Ahmad | Hadits No. : 5020
Kitab 5 : Musnad Sahabat yang Banyak Meriwayatkan Hadits
Bab : Musnad Abdullah bin Umar bin Al Khatthab ra.
Telah menceritakan kepada kami {Waki’} telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {Abdullah bin Dinar} dari {Ibnu Umar} ia berkata, “Seorang laki-laki datang kepada Nabi saw. seraya berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tertipu di dalam jual beli!” Maka beliau bersabda: “Jika engkau menjual, maka katakanlah ‘Tidak ada penipuan’.”
Musnad Ahmad | Hadits No. : 5021
Kitab 5 : Musnad Sahabat yang Banyak Meriwayatkan Hadits
Bab : Musnad Abdullah bin Umar bin Al Khatthab ra.
Telah menceritakan kepada kami {Rauh} telah menceritakan kepada kami {Hanzhalah}, “Aku mendengar {Salim} dan ditanya tentang seseorang yang menceraikan isterinya ketika sedang haid, ia pun menjawab, “Tidak boleh, Ibnu Umar pernah menceraikan isterinya ketika sedang haid, lalu Rasulullah menyuruhnya untuk merujukinya dan ia pun rujuk kepadanya.”
Musnad Ahmad | Hadits No. : 5022
Kitab 5 : Musnad Sahabat yang Banyak Meriwayatkan Hadits
Bab : Musnad Abdullah bin Umar bin Al Khatthab ra.
Telah menceritakan kepada kami {Rauh} telah menceritakan kepada kami {Hanzhalah}; Aku mendengar {Thawus} berkata, Aku mendengar {Abdullah bin Umar} berkata, “Rasulullah saw. berdiri di tengah-tengah kami lalu bersabda: “Janganlah kalian saling menjual buah kurma hingga nampak layak konsumsi.”
Musnad Ahmad | Hadits No. : 5023
Kitab 5 : Musnad Sahabat yang Banyak Meriwayatkan Hadits
Bab : Musnad Abdullah bin Umar bin Al Khatthab ra.
Telah menceritakan kepada kami {Abdul Malik bin Amru} telah menceritakan kepada kami {Malik} dari {Abdullah bin Dinar} dari {Ibnu Umar} bahwa Nabi saw. bersabda: “Pohon apa yang tidak berguguran daunnya, itulah perumpamaan seorang Mukmin.” Atau beliau bersabda: “Seorang Muslim.” Ibnu Umar melanjutkan, “Maka orang-orang menafsirkan pohon itu adalah pohon Bawadi (pohon yang tumbuh di gurun-gurun pasir).” Ibnu Umar berkata, “Namun diriku mengira bahwa itu adalah pohon kurma. Rasulullah saw. lalu bersabda: “Itu adalah pohon kurma.” Ibnu Umar berkata lagi, “Lalu aku menyebutkan hal itu kepada Umar, ia pun berkata, ‘Sungguh jika engkau mengatakannya, niscaya hal itu lebih aku cintai dari pada ini dan ini’.”
Musnad Ahmad | Hadits No. : 5024
Kitab 5 : Musnad Sahabat yang Banyak Meriwayatkan Hadits
Bab : Musnad Abdullah bin Umar bin Al Khatthab ra.
Telah menceritakan kepada kami {Abdurrahman} dari {Sufyan} dari {Manshur} dari {Abdullah bin Murrah} dari {Ibnu Umar} ia berkata, “Rasulullah saw. melarang nadzar seraya bersabda: “Sesungguhnya ia tidak dapat menolak takdir dan sesungguhnya ia hanya keluar dari mulut orang bakhil.”