Telah menceritakan kepada kami {Husain bin Muhammad} telah menceritakan kepada kami {Israil} dari {Tsuwair} dari {Ibnu Umar} ia memarfu’kannya kepada Nabi saw., beliau bersabda: “Sesungguhnya kedudukan penduduk surga yang paling rendah adalah yang diberi kenikmatan dapat melihat baju kebesaran Allah, nikmat-Nya, telapak kaki-Nya dan melihat singgasana-Nya dari jarak perjalanan seribu tahun. Dan orang yang paling mulia di antara mereka adalah yang dapat melihat wajah Allah di waktu pagi dan petang.” Kemudian beliau membaca ayat: ‘ (Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri. Kepada Rabbnyalah mereka melihat) ‘ (Qs. Qs. Al Qiyaamah: 22-23).
Musnad Ahmad | Hadits No. : 5066
Kitab 5 : Musnad Sahabat yang Banyak Meriwayatkan Hadits
Bab : Musnad Abdullah bin Umar bin Al Khatthab ra.
Telah menceritakan kepada kami {Husain bin Muhammad} telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Zaid} dari {Ayyub} dari {Nafi’} dari {Abdullah bin Umar} ra.ma, ia memarfu’kan hadits dalam firman-Nya Ta’ala: ‘ (Hari dimana semua manusia dibangkitkan menghadap Rabb semesta alam) ‘ (QS. Al Muthaffifiin: 6), beliau bersabda: “Mereka berdiri pada hari kiamat dalam genangan air keringat hingga sebatas pertengahan telinga mereka.”
Musnad Ahmad | Hadits No. : 5067
Kitab 5 : Musnad Sahabat yang Banyak Meriwayatkan Hadits
Bab : Musnad Abdullah bin Umar bin Al Khatthab ra.
Telah menceritakan kepada kami {Abdul Wahhab bin Abdul Majid Ats Tsaqafi} dari {Ayyub} dari {Nafi’} bahwa {Ibnu Umar} menyewakan tanahnya pada masa Abu Bakar, Umar, Utsman dan sebagian kepemimpinan Mu’awiyah.” Ibnu Umar berkata, “Kalau aku mau, sungguh akan aku katakan ‘pada masa Rasulullah saw.’.” Hingga para akhir kepemimpinan Mu’awiyah, sampailah sebuah hadits dari {Rafi’ bin Khadij} kepadanya, ia pun pergi dan aku bersamanya untuk menayakan tentang hal itu. Rafi’ bin Khadij lalu menjawab, “Rasulullah saw. melarang menyewa tanah pertanian.” Kemudian Ibnu Umar pun tidak melakukannya lagi, dan jika ia ditanya tentang hal itu, ia selalu menjawab, ‘Ibnu Khadij meyakini bahwa Rasulullah saw. melarang menyewakan tanah pertanian’.”
Musnad Ahmad | Hadits No. : 5068
Kitab 5 : Musnad Sahabat yang Banyak Meriwayatkan Hadits
Bab : Musnad Abdullah bin Umar bin Al Khatthab ra.
Telah menceritakan kepada kami {Abdul Wahhab bin Abdul Majid} dari {Ayyub} dari {Nafi’} dari {Ibnu Umar} bahwa Rasulullah saw. melarang muzabanah.” Perawi berkata, “Nafi’ menafsirkannya, ” (Yaitu) Kurma yang ada di tangkainya dijual dengan kurma dengan takaran tertentu, jika lebih untukku dan jika kurang maka nasibku.”
Musnad Ahmad | Hadits No. : 5069
Kitab 5 : Musnad Sahabat yang Banyak Meriwayatkan Hadits
Bab : Musnad Abdullah bin Umar bin Al Khatthab ra.
Telah menceritakan kepada kami {Abdul Wahhab bin Abdul Majid} dari {Ayyub} dari {Nafi’} bahwa {Ibnu Umar} menceraikan isterinya ketika haid, ketika kemudian Umar menayakan hal itu kepada Nabi saw., beliau pun memerintahkan untuk merujuk dan menahannya (Wanita tersebut) hingga mengalami satu kali haid dan tetap menahannya hingga suci lagi, setelah itu ia boleh menceraikannya sebelum digauli. Itulah masa iddah yang diperintahkan oleh Allah dalam menceraikan seorang isteri.” Ibnu Umar juga pernah ditanya tentang seseorang yang menceraikan isterinya ketika haid, maka ia pun menjawab, “Meskipun engkau telah menceraikannya satu atau dua kali, sesungguhnya Rasulullah saw. memerintahkan untuk merujuk dan menahannya hingga mengalami haid satu kali lagi, kemudian menahannya hingga suci setelah itu menceraikannya. Jika ia tidak menghendaki boleh ia menahannya, dan apabila engkau menceraikannya tiga kali maka engkau telah bermaksiat kepada Allah Ta’ala terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepadamu dalam masalah menceraikan isterimu. Engkau jelas darinya dan ia jelas darimu.”
Musnad Ahmad | Hadits No. : 5070
Kitab 5 : Musnad Sahabat yang Banyak Meriwayatkan Hadits
Bab : Musnad Abdullah bin Umar bin Al Khatthab ra.
Telah menceritakan kepada kami {Abdul Wahhab} dari {Ayyub} dari {Nafi’} dari {Ibnu Umar}, bahwa ia tidak pernah meninggalkan haji dan umrah, kemudian Abdullah bin Abdullah masuk ke rumahnya seraya berkata, “Sesungguhnya aku tidak memberi jaminan keamanan pada tahun ini (jika) terjadi perang di antara manusia jika engkau berangkat.” Maka Ibnu Umar pun menjawab, “Rasulullah saw. pernah melakukan haji, lalu orang-orang kafir Quraisy menghalangi antara beliau dan Baitullah. Jika antara aku dan Baitullah terhalangi, aku akan melakukan sebagaimana yang dilakukan Rasulullah saw. Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman: ‘ (Telah ada pada diri Rasulullah suri tauladan yang baik) ‘, (Qs. Al Hazab: 21), kemudian ia berkata, “Sungguh, aku persaksikan kepada kalian bahwa aku telah mewajibkan atas diriku untuk umrah.” Kemudian Ibnu Umar berangkat, hingga ketika sampai di Baida` ia berkata, ‘Demi Allah, aku tidak melihat kecuali penyelesaian itu hanya satu. Sungguh, aku persaksikan kepada kalian bahwa aku telah mewajibkan dalam umrahku untuk haji, ” kemudian Ibnu Umar melakukan satu kali thawaf.”
Musnad Ahmad | Hadits No. : 5071
Kitab 5 : Musnad Sahabat yang Banyak Meriwayatkan Hadits
Bab : Musnad Abdullah bin Umar bin Al Khatthab ra.
Telah menceritakan kepada kami {Abdul Wahhab} dari {Ayyub} dari {Nafi’} dari {Ibnu Umar} ia berkata, “Seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasulullah, dari mana engkau perintahkan untuk membaca talbiyah?” Beliau menjawab: “Penduduk Madinah memulai dari Dzul Hulaifah, penduduk Syam dari Juhaifah dan penduduk Najd dari Qarn.” Ibnu Umar berkata, “Orang-orang mengatakan bahwa penduduk Yaman memulai dari Yalamlam.”
Musnad Ahmad | Hadits No. : 5072
Kitab 5 : Musnad Sahabat yang Banyak Meriwayatkan Hadits
Bab : Musnad Abdullah bin Umar bin Al Khatthab ra.
Telah menceritakan kepada kami {Abdul Wahhab} dari {Ayyub} dari {Nafi’} dari {Ibnu Umar} ia berkata, “Seseorang memanggil Rasulullah saw. seraya berkata, “Binatang apa yang boleh kami bunuh jika kami melakukan ihram?” Beliau menjawab: “Lima binatang tidak apa-apa orang membunuhnya; Burung rajawali, burung gagak, tikus, anjing gila dan kalajengking.”
Musnad Ahmad | Hadits No. : 5073
Kitab 5 : Musnad Sahabat yang Banyak Meriwayatkan Hadits
Bab : Musnad Abdullah bin Umar bin Al Khatthab ra.
Telah menceritakan kepada kami {Abdul Wahhab} dari {Ayyub} dari {Nafi’} dari {Ibnu Umar} ia berkata, “Seseorang berkata, “Wahai Rasulullah, pakaian apa yang harus kami kenakan ketika berihram?” Beliau menjawab: “Jangan kalian mengenakan kemeja, celana, surban dan khuff kecuali seseorang yang tidak mendapati sepasang sandal, maka hendaklah ia memakainya (khuff) sebatas di bawah kedua mata kaki, tidak mengenakan mantel yang bertutup kepala dan tidak pula mengenakan pakaian yang diolesi wewangian wars dan za’faran.”
Musnad Ahmad | Hadits No. : 5074
Kitab 5 : Musnad Sahabat yang Banyak Meriwayatkan Hadits
Bab : Musnad Abdullah bin Umar bin Al Khatthab ra.
Telah menceritakan kepada kami {Ubaidah bin Humaid} telah menceritakan kepadaku {Tsuwair} dari {Mujahid} dari {Ibnu Umar} ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda: “Ambillah yang ini dan biarkan yang ini.” Yakni kumis bagian di atas, beliau mengambil darinya, yakni ‘anfaqah.”