Telah menceritakan kepada kami {Ya’qub} telah menceritakan kepada kami {bapakku} dari {Muhammad bin Ishaq} telah menceritakan kepadaku {Az Zuhri} dari {Salim bin Abdillah} dari {bapaknya}, dia telah menceritakan kepadanya, Rasulullah saw. melarang orang-orang untuk memakan daging sembelihan melebihi tiga hari.
Musnad Ahmad | Hadits No. : 5913
Kitab 5 : Musnad Sahabat yang Banyak Meriwayatkan Hadits
Bab : Musnad Abdullah bin Umar bin Al Khatthab ra.
Telah menceritakan kepada kami {Ya’qub} telah menceritakan kepada kami {bapakku}, dari {Ibnu Ishaq} telah menceritakan kepadaku {Muhammad bin Ibrahim bin Harits} dari {Abu Salamah bin Abdirrahman bin Auf} dan {Sulaiman bin Yasar} keduanya telah menceritakan kepadanya dari {Abdullah bin Umar} dia berkata; Saya (Muhammad bin Ibrahim) pernah bersama mereka berdua (yakni Abu Salamah dan Sulaiman) dalam suatu majelis, tetapi waktu itu saya masih kecil dan saya belum menghafal hadis. Mereka berdua berkata, Seorang laki-laki bertanya kepada Abdullah bin Umar mengenai shalat witir. Dia lantas menyebut suatu hadis, dan berkata, ” Rasulullah saw. memerintahkan agar shalat malam diakhiri dengan witir.”
Musnad Ahmad | Hadits No. : 5914
Kitab 5 : Musnad Sahabat yang Banyak Meriwayatkan Hadits
Bab : Musnad Abdullah bin Umar bin Al Khatthab ra.
Telah menceritakan kepada kami {Ya’qub} telah menceritakan kepada kami {bapakku} dari {Ibnu Ishaq} telah menceritakan kepadaku {Nafi’} dari {Ibnu Umar}, dia pernah ditanya tentang witir, dia menjawab, “Jika saya shalat witir sebelum tidur, kemudian ingin shalat malam, saya terlebih dahulu menggenapkan satu raka’at witirku yang kukerjakan itu dengan satu rakaat lagi. Lalu saya shalat dua raka’at-dua raka’at. Jika telah menyelesaikannya, saya shalat witir satu raka’at. Karena Rasulullah saw. memerintahkan shalat malam diakhiri witir.”
Musnad Ahmad | Hadits No. : 5915
Kitab 5 : Musnad Sahabat yang Banyak Meriwayatkan Hadits
Bab : Musnad Abdullah bin Umar bin Al Khatthab ra.
Telah menceritakan kepada kami {Ya’qub} telah menceritakan kepada kami {bapakku}, dari {Ibnu Ishaq} telah menceritakan kepadaku {Nafi’} dari {Ibnu Umar} dia berkata, (Ibnu Umar) telah menceritakan kepada mereka, Jika ada orang mau membeli dagangan rombongan pedagang yang sedang pulang, Nabi selalu mengutus seseorang yang melarang mereka melakukan transaksi jual beli, hingga rombongan pedagang itu sampai rumahnya.
Musnad Ahmad | Hadits No. : 5916
Kitab 5 : Musnad Sahabat yang Banyak Meriwayatkan Hadits
Bab : Musnad Abdullah bin Umar bin Al Khatthab ra.
Telah menceritakan kepada kami {Fadhlu bin Dukain} telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {Abdillah bin Dinar} dari {Abdullah bin Umar} dia berkata; Rasulullah saw. menetapkan miqat untuk penduduk Yaman yaitu Yalamlam.
Musnad Ahmad | Hadits No. : 5917
Kitab 5 : Musnad Sahabat yang Banyak Meriwayatkan Hadits
Bab : Musnad Abdullah bin Umar bin Al Khatthab ra.
Telah menceritakan kepada kami {Al Fadllu bin Dukain} telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {Abdullah bin Dinar} dari {Abdullah bin Umar} dia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Pembeli dan penjual, dilarang melakukan jual beli hingga berpisah, terkecuali dengan syarat, kedua-duanya mempunyai hak untuk membatalkan atau melanjutkan transaksinya.” -tidak ada unsur pemaksaan–
Musnad Ahmad | Hadits No. : 5918
Kitab 5 : Musnad Sahabat yang Banyak Meriwayatkan Hadits
Bab : Musnad Abdullah bin Umar bin Al Khatthab ra.
Telah menceritakan kepada kami {Al Fadllu bin Dukain} telah menceritakan kepada kami {Malik yakni Ibnu Mighwal} dari {Abu Hanzhalah} dia berkata; saya bertanya kepada {Ibnu Umar} mengenai shalat safar, dia menjawab, “Yaitu dua raka’at.” bu Hanzhalah) berkata; saya bertanya, “Lalu apa makna firman Allah: ‘ (Jika kamu dalam keadaan takut), ‘ padahal kami dalam keadaan aman?” Ibnu Umar menjawab, ” (Itulah) sunnah Rasulullah saw.” Atau dia berkata, “Seperti itulah sunnah saw.”
Musnad Ahmad | Hadits No. : 5919
Kitab 5 : Musnad Sahabat yang Banyak Meriwayatkan Hadits
Bab : Musnad Abdullah bin Umar bin Al Khatthab ra.
Telah menceritakan kepada kami {Abu Ahmad Az Zubairi Muhammad bin Abdillah} telah menceritakan kepada kami {Abu Syu’bah Ath Thahhan} (tetangganya A’masy) dari {Abu Rabi’} dia berkata: Aku pernah bersama {Ibnu Umar} mengikuti sebuah rombongan jenazah. Dia mendengar suara seseorang menjerit. Dia pun mengutus seseorang untuk menyuruhnya diam. Aku bertanya, “Wahai Abu Abdurrahman, kenapa kamu menyuruhnya diam?” Ia menjawab, ” jeritan tangis itu menjadikan mayit menderita hingga ia dimasukkan liang kubur.” Saya bertanya lagi, “Aku beberapa kali melaksanakan shalat shubuh bersamamu. Terkadang aku menoleh dan ternyata aku tidak melihat teman seorangpun (karena terlalu pagi). Namun terkadang anda shalat subuh diakhirkan hingga cahaya subuh merekah.” Dia menjawab, “Begitulah aku melihat Rasulullah saw. melaksanakan shalat dan aku ingin melaksanakan shalat sebagaimana Rasulullah saw. melakukannya.”
Musnad Ahmad | Hadits No. : 5920
Kitab 5 : Musnad Sahabat yang Banyak Meriwayatkan Hadits
Bab : Musnad Abdullah bin Umar bin Al Khatthab ra.
Telah menceritakan kepada kami {Ibrahim bin Abil Abbas} telah menceritakan kepada kami {Abu Uwais} dari {Zuhri} bahwa {Salim bin Abdillah} dan {Hamzah bin Abdillah bin Umar} telah menceritakan kepadanya dari {bapak keduanya}, bahwa dia (Abdullah bin Umar) telah menceritakan kepada keduanya (yakni Salim dan Hamzah), dia mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Kesialan itu terdapat pada kuda, tempat tinggal dan wanita.”
Musnad Ahmad | Hadits No. : 5921
Kitab 5 : Musnad Sahabat yang Banyak Meriwayatkan Hadits
Bab : Musnad Abdullah bin Umar bin Al Khatthab ra.
Telah menceritakan kepada kami {Ubaidullah bin Muhammad At Taimi} telah mengabarkan kepada kami {Hammad bin Salamah} dari {Humaid bin Yazid Abil Khaththab} dari {Nafi’} dari {Ibnu Umar}, dari Nabi saw., beliau bersabda: “Barangsiapa minum khamer, jilidlah, jika minum lagi, jilidlah, jika minum lagi, jilidlah, ” pada ucapan keempat atau kelima, beliau mengatakan: “Bunuhlah.”