Telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Maslamah} telah menceritakan kepada kami {Abdullah Al Umari} dari {Nafi’} dari {Ibnu Umar} bahwa {Umar} pernah berwasiat kepada Hafshah Ummul Mukminin.”
Telah menceritakan kepada kami {Abu Nu’aim} telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {Laits} dari {Nafi’} dari {Ibnu Umar} bahwa {Shafiyah} telah berwasiat kepada seorang Yahudi yang bersamanya.”
Telah menceritakan kepada kami {Abu Nu’aim} telah menceritakan kepada kami {Zuhair} dari {Abu Ishaq} ia berkata, “Seorang anak dari suatu perkampungan, bernama Abbas bin Marsad yang berumur tujuh tahun, berwasiat kepada ibu susunya yang beragama Yahudi dari Al Hirah sebanyak empat puluh dirham. {Syuraih} lalu menjawab, “Jika anak itu benar dalam wasiatnya maka dibolehkan. Hanyasanya ia berwasiat kepada orang yang berhak.” Abu Muhammad berkata, “Aku juga berpendapat seperti itu.”
Telah mengabarkan kepada kami {Abdullah bin Sa’id} telah menceritakan kepada kami {Abu Usamah} dari {Hisyam} dari {Ayahnya} bahwa {Az Zubair} menjadikan beberapa rumahnya sebagai sedekah kepada anak-anaknya, tidak boleh dijual dan diwariskan. Dan bagi anak perempuannya yang dicerai oleh suami, boleh tinggal di rumah ayahnya tanpa mengganggu dan diganggu. Jika ia telah bersuami maka tidak ada lagi hak baginya untuk tinggal di rumah itu.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 3168
Kitab 23 : Washiat
Bab : Jika Yang Diberi Wasiat Meninggal Sebelum Yang Memberi Wasiat
Telah menceritakan kepada kami {Al Hakam bin Al Mubarak} telah mengabarkan kepada kami {Al Walid} dari {Hafsh} dari {Makhul} tentang seorang laki-laki yang berwasiat kepada orang lain beberapa dinar di jalan Allah, lalu orang yang diberi wasiat tersebut meninggal sebelum ia keluarkan uang itu dari keluarganya. Makhul katakan, “Uang itu beralih kepada para wali orang yang diberi wasiat yang meninggal dunia untuk digunakan di jalan Allah.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 3169
Kitab 23 : Washiat
Bab : Jika Yang Diberi Wasiat Meninggal Sebelum Yang Memberi Wasiat
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Uyainah} dari {Ali bin Mushir} dari {Asy’ats} dari {Al Hasan} tentang seseorang yang berwasiat suatu wasiat kepada orang lain, lalu orang yang diberi wasiat itu meninggal sebelum orang yang berwasiat. Al Hasan katakan, “Boleh dialihkan kepada ahli waris orang yang diberi wasiat.” Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Uyainah} dari {Ali bin Mushir} dari {Asy’ats} dari {Abu Ishaq As Sabi’i} ia berkata, ” {Diceritakan kepadaku} bahwa {Ali} membolehkannya, seperti pendapat Al Hasan.”
Telah menceritakan kepada kami {Al Hakam bin Al Mubarak} telah mengabarkan kepada kami {Abdul Aziz} -yaitu Ibnu Muhammad- dari {Musa} -yaitu Ibnu Uqbah- dari {Nafi’}, bahwa seorang laki-laki datang kepada Ibnu Umar seraya berkata, “Seseorang berwasiat kepadaku dengan seekor unta untuk digunakan di jalan Allah, sementara sekarang bukan masa perang, lalu aku menggunakannya untuk berhaji?” {Ibnu Umar} lalu menjawab, “Haji dan umrah juga termasuk di jalan Allah.”
Telah mengabarkan kepada kami {Ubaidullah bin Musa} dari {Musa bin Ubaidah} dari {Waqid bin Muhammad bin Zaid} dari {Abdullah bin Umar}, bahwa ada seseorang yang ingin berwasiat dengan hartanya di jalan Allah, lalu orang itu bertanya kepada {Umar} tentang hal itu. Umar pun menjawab, “Berikan kepada para pekerja Allah.” Ia bertanya lagi, “Siapakah para pekerja Allah itu?” Umar menjawab, “Orang yang berhaji ke Baitullah.”
Telah menceritakan kepada kami {Amru bin Zurarah} telah menceritakan kepada kami {Jarir} dari {Qabus} dari {Ayahnya} dari {Ibnu Abbas} ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya seorang laki-laki yang tidak ada sedikit pun bacaan Al-Quran di dalam rongga mulutnya niscaya ia seperti rumah yang hancur.”
Telah mengabarkan kepada kami {Abdullah bin Khalid bin Hazim} telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Salamah} telah menceritakan kepada kami {Abu Sinan} dari {Abu Ishaq} dari {Abu Al Ahwash} dari {Abdullah} ia berkata, “Sesungguhnya Al-Quran ini adalah jamuan Allah, maka ambillah darinya semampu kalian. Sungguh, aku tidak mengetahui sesuatu yang lebih kosong dari kebaikan selain rumah yang di dalamnya tidak ada bacaan Al-Quran. Sungguh, hati yang di dalamnya tidak ada bacaan Al-Quran adalah hancur seperti hancurnya rumah yang tidak berpenghuni.”