Telah menceritakan kepada kami {Sulaiman bin Harb} telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Salamah} dari {Humaid} dari {Al Hasan} ia berkata, “Budak wanita dan anak laki-lakinyanya yang dimerdekakan sepeninggal tuannya termasuk dalam sepertiga harta (yang boleh diwasiatkan).”
Sunan Darimi | Hadits No. : 3145
Kitab 23 : Washiat
Bab : Yang Berpendapat “Budak Mudabbar, Diantara Yang Mendapat Sepertiga”
Telah menceritakan kepada kami {Abu Al Walid} telah menceritakan kepada kami {Syu’bah}, {Manshur} berkata; telah mengabarkan kepadaku dari {Ibrahim} ia berkata, “Budak yang dimerdekakan sepeninggal tuannya termasuk dalam sepertiga harta (yang bisa diwasiatkan).”
Sunan Darimi | Hadits No. : 3146
Kitab 23 : Washiat
Bab : Yang Berpendapat “Budak Mudabbar, Diantara Yang Mendapat Sepertiga”
Telah menceritakan kepada kami {Abu An Nu’man} telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Zaid} dari {Abu Abdullah Asy Syaqari} dan {Abu Hasyim} dari {Ibrahim} ia berkata, “Al Mudabbar termasuk dari keseluruhan harta.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 3147
Kitab 23 : Washiat
Bab : Yang Berpendapat “Budak Mudabbar, Diantara Yang Mendapat Sepertiga”
Telah mengabarkan kepada kami {Al Hakam bin Al Mubarak} telah mengabarkan kepada kami {Abu ‘Awanah} dari {Abu Bisyr} dari {Sa’id bin Jubair} ia berkata, “Budak yang dimerdekakan sepeninggal tuannya termasuk dalam keseluruhan harta.” Ketika Abu Muhammad ditanya, “Manakah pendapat yang engkau ambil dari keduanya?” Ia menjawab, “Termasuk dari sepertiga harta.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 3148
Kitab 23 : Washiat
Bab : Yang Berpendapat “Jangan Engkau Bersaksi Atas Wasiat Hingga Dibacakan Kepadamu”
Telah mengabarkan kepada kami {Sa’id bin Al Mughirah} telah menceritakan kepada kami {Makhlad} dari {Hisyam} dari {Al Hasan} ia berkata, “Janganlah engkau bersaksi atas suatu wasiat hingga dibacakan kepadamu dan jangan bersaksi atas orang yang tidak engkau kenal.”
Telah mengabarkan kepada kami {Sulaiman bin Harb} telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Salamah} dari {Humaid} dari {Al Hasan} bahwa {Umar bin Al Khaththab} pernah berwasiat kepada para ibu dari anak-anaknya sebanyak empat ribu, masing-masing orang mendapat empat ribu.”
Telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Hassan} telah mengabarkan kepada kami {Ibnu Abu Az Zinad} dari {Ayahnya} dari {Umar bin Abdul Aziz}, bahwa ia membolehkan wasiat anak berumur tiga belas tahun.”
Telah menceritakan kepada kami {Abu Nu’aim} telah menceritakan kepada kami {Zuhair} dari {Abu Ishaq} ia berkata, “Seorang anak berumur tujuh tahun dari suatu kampung pernah berwasiat.” Maka {Syuraih} berkata, “Jika anak itu dalam wasiatnya benar maka wasiat itu dibolehkan.” Abu Muhammad berkata, “Hal itu membuatku kagum namun para hakim tidak membolehkannya.”
Telah menceritakan kepada kami {Ja’far bin ‘Aun} telah mengabarkan kepada kami {Yunus} telah menceritakan kepada kami {Abu Ishaq} bahwa ia menyaksikan {Syuraih} membolehkan wasiat Abbas bin Isma’il bin Martsad kepada ibu susunya dari penduduk Hirah, padahal Abbas masih kecil.”
Telah menceritakan kepada kami {Ja’far bin ‘Aun} telah mengabarkan kepada kami {Yunus} telah menceritakan kepada kami {Abu Ishaq} ia berkata; {Syuraih} berkata, “Jika seorang anak kecil dapat menghindari sumur, maka wasiatnya dibolehkan.”