Telah menceritakan kepada kami {Abu Al Walid Ath Thayalisi} telah menceritakan kepada kami {Laits bin Sa’d} dari {Bukair bin Abdullah bin Al Asyaj} dari {Abdul Malik bin Sa’id Al Anshari} dari {Jabir bin Abdullah} dari {Umar bin Al Khathab} ia berkata, “Aku merasa berhasrat, lalu aku mencium dalam keadaan berpuasa. Kemudian aku datang menemui Rasulullah saw. dan berkata, “Sungguh, hari ini aku telah melakukan perkara yang besar, aku telah mencium dalam keadaan berpuasa! ” Beliau bersabda: “Bagaimana pendapatmu apabila engkau berkumur-kumur dengan air?” Aku menjawab, “Jika demikian hal itu tidak merusak puasa?” Beliau balik bertanya, “Dalam hal apa! ‘
Sunan Darimi | Hadits No. : 1662
Kitab 5 : Puasa
Bab : Berpagi Hari Dalam Keadaan Junub Padahal Ingin Puasa
Telah mengabarkan kepada kami {Abu ‘Ashim} telah menceritakan kepada kami {Abdul Malik} -yaitu Ibnu Juraij- ia berkata, telah mengabarkan kepadaku {Ibnu Syihab} bahwa {Abu Bakr} telah mengabarkan kepadanya dari {Ayahnya} bahwa {Ummu Salamah} dan {Aisyah} telah mengabarkan kepadanya, bahwa Nabi saw. pernah pada pagi hari dalam keadaan junub karena berhubungan dengan isterinya, kemudian beliau berpuasa.”
Telah mengabarkan kepada kami {Utsman bin Muhammad} telah menceritakan kepada kami {Jarir} dari {Hisyam bin Hassan} dari {Ibnu Sirin} dari {Abu Hurairah} dari Nabi saw., beliau bersabda: “Barangsiapa makan dan minum karena lupa hendaklah ia sempurnakan puasanya, sesungguhnya ia diberi makan dan minum Allah.”
Telah mengabarkan kepada kami {Abu Ja’far Muhammad bin Mihran Al Jammal} telah menceritakan kepada kami {Hatim bin Isma’il} dari {Al Harits bin ‘Abdurrahman bin Abu Dzubab} dari {Pamannya} dari {Abu Hurairah} ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda: “Jika salah seorang dari kalian makan atau minum karena lupa, lalu teringat bahwa ia sedang, maka hendaknya ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” Abu Muhammad berkata, “Penduduk Hijaz berpendapat bahwa ia harus mengganti puasanya, sedangkan aku tidak mengatakan ia harus mengganti puasanya.”
Telah mengabarkan kepada kami {Abdush Shamad bin Abdul Warits} telah menceritakan kepadaku {Ayahku} telah menceritakan kepadaku {Husain Al Mu’allim} dari {Yahya bin Abu Katsir} dari {Al Auza’i} dari {Ya’isy bin Al Walid} dari {Ayahnya} dari {Ma’dan bin Abu Thalhah} dari {Abu Ad Darda`}, bahwa Nabi saw. pernah muntah kemudian beliau berbuka.” Ma’dan bin Abu Thalhah berkata, “Kemudian aku menemui {Tsauban} di Masjid Damaskus dan aku sebutkan hal tersebut kepadanya, lalu ia berkata, “Ia benar. Bahkan aku yang menuangkan tempat wudhu beliau.” Abdullah berkata, “Hal itu jika sengaja muntah.”
Telah mengabarkan kepada kami {Ishaq bin Ibrahim} telah menceritakan kepada kami {Isa bin Yunus} dari {Hisyam bin Hassan} dari {Ibnu Sirin} dari {Abu Hurairah} ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda: “Apabila orang yang berpuasa terpaksa untuk muntah sementara ia tidak menginginkannya maka ia tidak wajib mengganti puasanya. Tetapi jika ia sengaja muntah, maka ia wajib untuk mengganti puasanya.” Isa berkata, “Penduduk Bashrah mengaku bahwa Hisyam telah salah dalam hadits tersebut, maka di sinilah letak perselisihan itu.”
Telah mengabarkan kepada kami {Yazid bin Harun} telah mengabarkan kepada kami {‘Ashim} dari {Abdullah bin Yazid} dari {Abu Al Asy’ats Ash Shan’ani} dari {Abu Asma Ar Rahbi} dari {Syaddad bin Aus} ia berkata, “Aku bersama Rasulullah saw. telah melalui delapan belas hari dari bulan Ramadan, kemudian beliau melihat seorang laki-laki berbekam. Maka beliau pun bersabda: “Orang yang membekam dan yang dibekam telah batal puasanya.”
Telah mengabarkan kepada kami {Wahb bin Jarir} telah menceritakan kepada kami {Hisyam} dari {Yahya} dari {Abu Qilabah} bahwa {Abu Asma` Ar Rahabi} telah menceritakan kepadanya, bahwa {Tsauban} menceritakan kepadanya, ia berkata, “Ketika Rasulullah saw. sedang berjalan di Baqi’, tiba-tiba ada seorang laki-laki yang sedang berbekam. Beliau lalu bersabda: “Orang yang membekam dan yang dibekam telah batal puasanya.” Abu Muhammad berkata, “Saat berpuasa di bulan Ramadan aku menghindari untuk berpekam.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 1669
Kitab 5 : Puasa
Bab : Orang Yang Puasa Melakukan “Ghibah” Sehingga Merusak Puasanya
Telah mengabarkan kepada kami {‘Amru bin ‘Aun} telah menceritakan kepada kami {Khalid bin Abdullah} dari {Washil} mantan budak Abu ‘Uyainah, dari {Basysyar bin Abu Saif} dari {Al Walid bin ‘Abdurrahman} dari {‘Iyadl bin Ghuthaif} dari {Abu ‘Ubaidah bin Al Jarrah} ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Puasa adalah tameng selama ia belum melubanginya.” Abu Muhammad berkata, “Yaitu dengan menggunjing orang lain.”
Telah mengabarkan kepada kami {Abu Nu’aim} telah menceritakan kepada kami {‘Abdurrahman bin An Nu’man Abu An Nu’man Al Anshari} telah menceritakan kepadaku {Ayahku} dari {Kakekku}, bahwa ia pernah dibawa ke hadapan Nabi saw., kemudian beliau mengusap kepalanya dan berkata: “Janganlah engkau memakai celak pada siang hari sementara engkau berpuasa, bercelaklah pada malam hari menggunakan Itsmid (sejenis tumbuhan), karena sesungguhnya Itsmid dapat mencerahkan pandangan, dan menumbuhkan rambut.”