Sunan Darimi

×

سنن الدارمي

Sunan Darimi

Sunan Darimi | Hadits No. : 2074

Kitab 12 : Nikah

Bab : Larangan Membujang

أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ مَسْعَدَةَ حَدَّثَنَا الْأَشْعَثُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَعْدِ بْنِ هِشَامٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ التَّبَتُّلِ

Telah mengabarkan kepada kami {Ishaq} telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Mas’adah} telah menceritakan kepada kami {Al Asy’ats bin Abdul Malik} dari {Al Hasan} dari {Sa’d bin Hisyam} dari {‘Aisyah} ia berkata; “Rasulullah saw. melarang hidup membujang.”

Sunan Darimi | Hadits No. : 2075

Kitab 12 : Nikah

Bab : Larangan Membujang

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ الْحِزَامِيُّ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنِي ابْنُ إِسْحَقَ حَدَّثَنِي الزُّهْرِيُّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ قَالَ لَمَّا كَانَ مِنْ أَمْرِ عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ الَّذِي كَانَ مِنْ تَرْكِ النِّسَاءِ بَعَثَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا عُثْمَانُ إِنِّي لَمْ أُومَرْ بِالرَّهْبَانِيَّةِ أَرَغِبْتَ عَنْ سُنَّتِي قَالَ لَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِنَّ مِنْ سُنَّتِي أَنْ أُصَلِّيَ وَأَنَامَ وَأَصُومَ وَأَطْعَمَ وَأَنْكِحَ وَأُطَلِّقَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي يَا عُثْمَانُ إِنَّ لِأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا قَالَ سَعْدٌ فَوَاللَّهِ لَقَدْ كَانَ أَجْمَعَ رِجَالٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ عَلَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ هُوَ أَقَرَّ عُثْمَانَ عَلَى مَا هُوَ عَلَيْهِ أَنْ نَخْتَصِيَ فَنَتَبَتَّلَ

Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Zaid Al Hizami} telah menceritakan kepada kami {Yunus bin Bukair} telah menceritakan kepadaku {Ibnu Ishaq} telah menceritakan kepadaku {Az Zuhri} dari {Sa’id bin Al Musayyab} dari {Sa’d bin Abu Waqqash} ia berkata; Ketika terjadi permasalahan Utsman bin Mazh’un yaitu ketika ia tidak ingin menikahi wanita, maka Rasulullah saw. mengirim utusan kepadanya untuk mengatakan: “Wahai Utsman, sesungguhnya aku tidak diutus dengan membawa ajaran untuk tidak beristeri dan mengurung diri dalam tempat ibadah. Apakah engkau tidak suka terhadap sunahku?” Ia berkata; “Tidak wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Sesungguhnya diantara sunahku adalah melakukan shalat dan tidur, berpuasa dan makan, menikah dan menceraikan. Barangsiapa tidak menyukai sunahku, maka bukan dari gologanku. Wahai Utsman, sesungguhnya keluargamu memiliki hak atas dirimu, matamu memiliki hak atas dirimu.” Sa’d berkata; “Demi Allah, kaum Muslimin telah bersepakat, apabila Rasulullah saw. menetapkan Utsman dalam kondisinya (tidak menikah), niascaya kami telah mengebiri dan tidak menikah.”

Sunan Darimi | Hadits No. : 2076

Kitab 12 : Nikah

Bab : Wanita Dinikahi Karena Empat

أَخْبَرَنَا صَدَقَةُ بْنُ الْفَضْلِ أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ النِّسَاءُ لِأَرْبَعٍ لِلدِّينِ وَالْجَمَالِ وَالْمَالِ وَالْحَسَبِ فَعَلَيْكَ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ مُسْهِرٍ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَذَا الْحَدِيثِ

Telah mengabarkan kepada kami {Shadaqah bin Al Fadhl} telah mengabarkan kepada kami {Yahya bin Sa’id} dari {‘Ubaidullah} dari {Sa’id bin Abu Sa’id} dari {Ayahnya} dari {Abu Hurairah} dari Nabi saw. beliau bersabda: “Wanita dinikahi karena empat hal, yaitu; karena agamanya, kecantikannya, hartanya dan keturunannya. Maka carilah yang baik agamanya, niscaya engkau akan beruntung.” Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin ‘Uyainah} dari {Ali bin Mushir} dari {Abdul Malik} dari {‘Atha`} dari {Jabir} dari Nabi saw. dengan hadits ini.

Sunan Darimi | Hadits No. : 2077

Kitab 12 : Nikah

Bab : Rukhsah Melihat Wanita Saat Meminang

أَخْبَرَنَا قَبِيصَةُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَاصِمٍ الْأَحْوَلِ عَنْ بَكْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْمُزَنِيِّ عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ أَنَّهُ خَطَبَ امْرَأَةً مِنْ الْأَنْصَارِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَجْدَرُ أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا

Telah mengabarkan kepada kami {Qabishah} telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {‘Ashim Al Ahwal} dari {Bakr bin Abdullah Al Muzani} dari {Al Mughirah bin Syu’bah} bahwa ia pernah melamar seorang wanita Anshar, Maka Rasulullah saw. bersabda kepadanya: “Pergi dan lihatlah dia, karena hal itu lebih melanggengkan diantara kalian berdua.”

Sunan Darimi | Hadits No. : 2078

Kitab 12 : Nikah

Bab : Bacaan Ketika Menikah

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ الْعَبْدِيُّ الْبَصْرِيُّ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ يُونُسَ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ سَمِعْتُهُ يَقُولُ قَدِمَ عَقِيلُ بْنُ أَبِي طَالِبٍ الْبَصْرَةَ فَتَزَوَّجَ امْرَأَةً مِنْ بَنِي جُشَمٍ فَقَالُوا لَهُ بِالرِّفَاءِ وَالْبَنِينَ فَقَالَ لَا تَقُولُوا ذَلِكَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَانَا عَنْ ذَلِكَ وَأَمَرَنَا أَنْ نَقُولَ بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ

Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Katsir Al ‘Abdi Al Bashri} telah mengabarkan kepada kami {Sufyan} dari {Yunus} dari {Al Hasan} ia berkata; Aku mendengar dia berkata; {‘Aqil bin Abu Thalib} datang ke Bashrah kemudian menikahi seorang wanita dari Bani Jusyam, Orang-orang pun mengatakan kepadanya; “Selamat sejahtera.” Al Hasan berkata; “Janganlah kalian mengatakan hal itu, sesungguhnya Rasulullah saw. telah melarang kami mengatakan seperti itu, beliau memerintahkan kami suapya mengatakan; “BAARAKALLAHU LAKA WA BAARAKA ‘ALAIKA (semoga Allah memberkahimu dan senantiasa memberkahimu).”

Sunan Darimi | Hadits No. : 2079

Kitab 12 : Nikah

Bab : Bacaan Ketika Menikah

حَدَّثَنَا نُعَيْمُ بْنُ حَمَّادٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ إِذَا رَفَّأَ لِإِنْسَانٍ قَالَ بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ

Telah menceritakan kepada kami {Nu’aim bin Hammad} telah menceritakan kepada kami {Abdul Aziz} dari {Suhail} dari {Ayahnya} dari {Abu Hurairah} dari Nabi saw. bahwa jika beliau mengucapkan selamat kepada seseorang, maka beliau mengatakan: “BAARAKALLAHU LAKA WA WABAARAKA ‘ALAIKUM WA JAMA’A BAINAKUMA FI KHAIR (Semoga Allah memberi berkah kepada kamu disaat senang dan susah, serta mengumpulkan kalian dalam kebaikan.”

Sunan Darimi | Hadits No. : 2080

Kitab 12 : Nikah

Bab : Larangan Meminang Wanita Yang Telah Dipinang

أَخْبَرَنَا أَبُو الْوَلِيدِ الطَّيَالِسِيُّ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ أَنْ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ

Telah mengabarkan kepada kami {Abu Al Walid Ath Thayalisi} telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} dari {Suhail bin Abu Shalih} dari {Ayahnya} dari {Abu Hurairah} dari Nabi saw. bahwa beliau melarang seorang laki-laki meminang (wanita) yang telah dipinang saudaranya.

Sunan Darimi | Hadits No. : 2081

Kitab 12 : Nikah

Bab : Larangan Meminang Wanita Yang Telah Dipinang

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا عُقْبَةُ بْنُ خَالِدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَخْطُبُ أَحَدُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ وَلَا يَبِيعُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ حَتَّى يَأْذَنَ لَهُ

Telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Sa’id} telah menceritakan kepada kami {‘Uqbah bin Khalid} dari {‘Ubaidullah} ia berkata; telah menceritakan kepadaku {Nafi’} dari {Ibnu Umar} bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah salah seorang diantara kalian meminang (wanita) yang telah dipinang saudaranya, dan janganlah menjual (barang) yang telah dibeli saudaranya, hingga saudaranya memberikan izin.”

Sunan Darimi | Hadits No. : 2082

Kitab 12 : Nikah

Bab : Larangan Meminang Wanita Yang Telah Dipinang

أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ أَنَّهَا حَدَّثَتْهُ وَكَتَبَهُ مِنْهَا كِتَابًا أَنَّهَا كَانَتْ تَحْتَ رَجُلٍ مِنْ قُرَيْشٍ مِنْ بَنِي مَخْزُومٍ فَطَلَّقَهَا الْبَتَّةَ فَأَرْسَلَتْ إِلَى أَهْلِهِ تَبْتَغِي مِنْهُمْ النَّفَقَةَ فَقَالُوا لَيْسَ لَكِ نَفَقَةٌ فَبَلَغَ ذَلِكَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَيْسَ لَكِ نَفَقَةٌ وَعَلَيْكِ الْعِدَّةُ وَانْتَقِلِي إِلَى بَيْتِ أُمِّ شَرِيكٍ وَلَا تُفَوِّتِينَا بِنَفْسِكِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ أُمَّ شَرِيكٍ امْرَأَةٌ يَدْخُلُ عَلَيْهَا إِخْوَانُهَا مِنْ الْمُهَاجِرِينَ وَلَكِنْ انْتَقِلِي إِلَى بَيْتِ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ فَإِنَّهُ رَجُلٌ أَعْمَى إِنْ وَضَعْتِ ثِيَابَكِ لَمْ يَرَ شَيْئًا وَلَا تُفَوِّتِينَا بِنَفْسِكِ فَانْطَلَقَتْ إِلَى بَيْتِ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ فَلَمَّا حَلَّتْ ذَكَرَتْ أَنَّ مُعَاوِيَةَ وَأَبَا جَهْمٍ خَطَبَاهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّا مُعَاوِيَةُ فَرَجُلٌ لَا مَالَ لَهُ وَأَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلَا يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ فَأَيْنَ أَنْتُمْ مِنْ أُسَامَةَ فَكَأَنَّ أَهْلَهَا كَرِهُوا ذَلِكَ فَقَالَتْ وَاللَّهِ لَا أَنْكِحُ إِلَّا الَّذِي قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَكَحَتْ أُسَامَةَ قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ يَا فَاطِمَةُ اتَّقِي اللَّهَ فَقَدْ عَلِمْتِ فِي أَيِّ شَيْءٍ كَانَ هَذَا قَالَ وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى { لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ } وَالْفَاحِشَةُ أَنْ تَبْذُوَ عَلَى أَهْلِهَا فَإِذَا فَعَلَتْ ذَلِكَ فَقَدْ حَلَّ لَهُمْ أَنْ يُخْرِجُوهَا

Telah mengabarkan kepada kami {Yazid bin Harun} telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin ‘Amr} dari {Abu Salamah} dari {Fathimah binti Qais} bahwa ia menceritakan kepadanya; “Abu Salamah pernah mendapatkan surat darinya bahwa dirinya dahulu pernah menjadi isteri seorang laki-laki Quraisy dari Bani Makhzum, kemudian ia mencerainya sekaligus. Kemudian Fathimah mengirimkan utusan kepada keluarga suaminya menuntut nafkah dari mereka. Namun mereka mengatakan; “Engkau tidak lagi mendapatkan nafkah.” Ketika hal tersebut sampai kepada Rasulullah saw., beliau bersabda: “Egkau tidak lagi mendapatkan nafkah, dan harus menunggu masa iddah, pindahlah ke rumah Ummu Syarik, dan janganlah kamu mengabaikan kami supaya dapat memberitahukan mengenai dirimu.” Kemudian beliau bersabda: “Sesungguhnya Ummu Syarik adalah seorang wanita yang sering dikunjungi saudara-saudaranya dari kalangan muhajirin, oleh karena itu pindahlah ke rumah Ibnu Ummi Maktum. Karena ia seorang lelaki buta, apabila engkau menanggalkan pakaianmu, maka ia tidak akan melihat sesuatupun. Dan janganlah engkau mengabaikan kami supaya kami dapat memberitakan mengenai dirimu.” Kemudian ia pergi ke rumah Ibnu Ummi Maktum, setelah masa ‘iddahnya selesai, ia menyebutkan bahwa Mu’awiyah dan Abu Jahm telah melamarnya. Maka Rasulullah saw. bersabda: “Mu’awiyah adalah laki-laki yang tidak memiliki harta, sementara Abu Jahm adalah seseorang yang tidak dapat meletakkan tongkatnya dari pundak. Bagaimana pendapatmu dengan Usamah?” namun sepertinya keluarga Fathimah tidak menyukai hal itu. Tapi ia berkata; “Demi Allah, aku tidak akan menikah kecuali dengan orang yang telah dikatakan Rasulullah saw.” Kemudian ia menikah dengan Usamah. Muhammad bin ‘Amr berkata; Muhammad bin Ibrahim mengatakan (dengan redaksi); “Wahai Fathimah, bertakwalah kepada Allah. Sungguh kalian telah mengetahui mengenai hal ini.” Ibnu Abbas berkata; Allah Ta’ala berfirman: Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang.” QS. Ath Thallaq; 1. Perbuatan faisyah adalah berbuat keji kepada keluarganya, apabila ia melakukan hal itu, maka telah halal bagi mereka untuk mengeluarkannya.”

Sunan Darimi | Hadits No. : 2083

Kitab 12 : Nikah

Bab : Keadaan Yang Diperbolehkan Untuk Meminang

أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا دَاوُدُ يَعْنِي ابْنَ أَبِي هِنْدٍ حَدَّثَنَا عَامِرٌ حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تُنْكَحَ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَالْعَمَّةُ عَلَى ابْنَةِ أَخِيهَا أَوْ الْمَرْأَةُ عَلَى خَالَتِهَا أَوْ الْخَالَةُ عَلَى بِنْتِ أُخْتِهَا وَلَا تُنْكَحُ الصُّغْرَى عَلَى الْكُبْرَى وَلَا الْكُبْرَى عَلَى الصُّغْرَى

Telah mengabarkan kepada kami {Yazid bin Harun} telah menceritakan kepada kami {Daud yaitu Ibnu Abu Hindun} telah menceritakan kepada kami {‘Amir} telah menceritakan kepada kami {Abu Hurairah} bahwa Rasulullah saw. melarang seorang wanita dinikahi sebagai madu bagi bibinya (dari pihak ayah) dan bibi (dari pihak ayah) menjadi madu bagi anak saudaranya, atau seorang wanita menjadi madu bagi bibinya (dari pihak ibu) atau seorang bibi (dari pihak ibu) menjadi madu bagi anak saudara perempuannya, dan tidak boleh adik perempuan dinikahi sebagai madu bagi kakak perempuannya dan seorang kakak perempuan menjadi madu bagi adik peremuannya.”