Telah menceritakan kepada kami {‘Ubaidullah bin Abdul Majid} telah menceritakan kepada kami {Malik} dari {Abu Az Zinad} dari {Al A’raj} dari {Abu Hurairah} bahwa Rasulullah saw. melarang seorang wanita dimadu dengan bibinya (dari pihak ayah) dan seorang wanita dimadu dengan bibinya (dari pihak ibu).”
Telah menceritakan kepada kami {Khalid bin Makhlad} telah menceritakan kepada kami {Malik} dari {Nafi’} dari {Ibnu Umar} ia berkata; Rasulullah saw. melarang (nikah) syighar.” Malik berkata; syighar adalah seorang laki-laki menikahkan orang lain dengan putrinya dengan syarat orang tersebut menikahkannya dengan putrinya tanpa ada mahar.” Abu Muhammad ditanya; “Apakah anda melihat diantara mereka terjadi pernikahan?” Ia berkata; “Hal itu tidak membuatku heran.”
Telah mengabarkan kepada kami {Abu ‘Ashim} dari {Ibrahim bin Umar bin Kaisan} dari {bapaknya} dari {Wahb bin Abu Mughits} telah menceritakan kepadaku {Asma` binti Abu Bakr} dari {‘Aisyah} dari Nabi saw. beliau bersabda: “Nikahkanlah laki-laki yang shalih dengan wanita yang Shalihah.” Abu Muhammad berkata; (sebagian) Hadits tersebut gugur dariku, dan apa yang diiringkan kepada mereka adalah baik.
Telah mengabarkan kepadaku {Malik bin Isma’il} telah menceritakan kepada kami {Isra`il} dari {Abu Ishaq} dari {Abu Burdah} dari {Ayahnya}, ia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Tidak sah pernikahan tanpa seorang wali.”
Telah menceritakan kepada kami {Ali bin Hujr} telah mengceritakan kepada kami {Syarik} dari {Abu Ishaq} dari {Abu Burdah} dari {Abu Musa} dari Nabi saw. beliau bersabda: “Tidak sah pernikahan kecuali dengan seorang wali.”
Telah menceritakan kepada kami {Abu ‘Ashim} dari {Ibnu Juraij} dari {Sulaiman bin Musa} dari {Az Zuhri} dari {‘Urwah} dari {‘Aisyah} dari Nabi saw. beliau bersabda; “Siapapun wanita yang dinikahkan tanpa seizin walinya, maka nikahnya tidak sah, nikahnya tidak sah, nikahnya tidak sah, walaupun mereka berseteru.” Abu ‘Ashim berkata; Dan sesekali beliau bersabda: “Apabila mereka saling berseteru, maka penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali, apabila telah digauli, maka wanita tersebut mendapatkan maharnya karena ia telah menghalalkan farjinya.” Abu ‘Ashim berkata; Ibnu Juraij mendektekannya kepadaku pada tahun seratus empat puluh enam.
Telah mengabarkan kepada kami {Abu Nu’aim} telah menceritakan kepada kami {Yunus bin Abu Ishaq} telah menceritakan kepadaku {Abu Burdah bin Abu Musa} dari {Abu Musa}, ia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Anak perempuan yatim dimintai pendapatnya terhadap dirinya, apabila ia diam, maka sungguh ia telah mengizinkan dan apabila ia menolak maka tidak boleh dipaksa.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 2091
Kitab 12 : Nikah
Bab : Gadis Dan Wanita Janda Diminta Persetujuannya
Telah mengabarkan kepada kami {Abu Al Mughirah} telah menceritakan kepada kami {Al Auza’i} telah menceritakan kepadaku {Yahya} dari {Abu Salamah} dari {Abu Hurairah} ia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Seorang janda tidak dinikahkan hingga dimintai pendapatnya, dan seorang gadis tidak dinikahkan hingga dimintai izinnya dan izinnya adalah diam.” Telah mengabarkan kepada kami {Wahb bin Jarir} telah menceritakan kepada kami {Hisyam} dari {Yahya} dari {Abu Salamah} bahwa {Abu Hurairah} menceritakan kepadanya dari Rasulullah saw. dengan hadits ini.
Sunan Darimi | Hadits No. : 2092
Kitab 12 : Nikah
Bab : Gadis Dan Wanita Janda Diminta Persetujuannya
Telah menceritakan kepada kami {Khalid bin Makhlad} telah menceritakan kepada kami {Malik} dari {Abdullah bin Al Fadhl} dari {Nafi’ bin Jubair bin Muth’im} dari {Ibnu Abbas} ia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Wanita janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya, dan seorang gadis dimintai izin terhadap dirinya, dan izinnya adalah diam.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 2093
Kitab 12 : Nikah
Bab : Gadis Dan Wanita Janda Diminta Persetujuannya
Telah menceritakan kepada kami {Ishaq bin Isa} telah menceritakan kepadaku {Malik} pertama kali yang saya tanyakan kepadanya adalah ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Al Fadhl} dari {Nafi’ bin Jubair} dari {Ibnu Abbas}, ia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Seorang gadis diminta izin, dan izinnya adalah diam.”