Telah mengabarkan kepada kami {Ahmad bin Abdullah} telah menceritakan kepada kami {Abu Bakr} telah menceritakan kepada kami {Hisyam bin Hassan} dari {Ibnu Sirin} dari {Anas} ia berkata; Seperti inilah mereka berwasiat; Ini adalah wasiat yang disampaikan oleh Fulan bin Fulan; Bahwa ia bersaksi tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah saja tiada sekutu bagiNya dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya. Sesungguhnya hari kiamat pasti datang tanpa ada keraguan padanya. Dan sesungguhnya Allah akan membangkitkan orang-orang yang berada di dalam kubur. Ia juga berwasiat kepada keluarga yang ditinggalkannya agar bertaqwa kepada Allah dan memperbaiki hubungan di antara sesama mereka dan mentaati Allah dan RasulNya jika mereka adalah orang-orang yang beriman. Ia juga berwasiat kepada mereka seperti wasiat yang disampaikan oleh Nabi Ibrahim dan Ya’qub kepada anak-anaknya; (Hai anak-anakku! Sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama Islam). Lalu ia berwasiat jika terjadi sesuatu pada dirinya akibat sakitnya ini, maka keinginannya adalah ini dan itu.
Sunan Darimi | Hadits No. : 3055
Kitab 23 : Washiat
Bab : Yang Disunnahkan Dalam Wasiat ; Kesaksian Dan Ucapan
Telah menceritakan kepada kami {Al Hakam bin Al Mubarak} telah mengabarkan kepada kami {Al Walid} dari {Hafsh bin Ghailan} dari {Makhul} tatkala berwasiat ia berkata; ia berkata; Kesaksian ini adalah apa yang telah ia saksikan; Ia bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak di sembah selain Allah saja, tiada sekutu bagiNya dan Muhammad adalah hamba Allah dan utusanNya, beriman kepada Allah dan kafir terhadap thaghut. Atas kesaksian ini ia hidup jika Allah menghendaki, ia mati dan dibangkitkan. Ia juga berwasiat kepda apa yang telah Allah rezkikan kepadanya terhadap apa yang ia tinggalkan. Jika terjadi sesuatu pada dirinya, maka seperti ini dan itu, jika ia tidak merubah sedikit pun dari apa yang telah tersebut dalam wasiat ini. Telah menceritakan kepada kami {Al Hakam} telah menceritakan kepada kami {Al Walid} ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku {Ibnu Tsauban} dari {ayahnya} dari {Makhul} ia berkata; Ini adalah wasiat {Abu Ad Darda`}.
Sunan Darimi | Hadits No. : 3056
Kitab 23 : Washiat
Bab : Yang Disunnahkan Dalam Wasiat ; Kesaksian Dan Ucapan
Telah menceritakan kepada kami {Ja’far bin ‘Aun} telah menceritakan kepada kami {Abu Hayyan At Taimi} dari {ayahnya} ia berkata; {Rabi’ bin Khutsaim} pernah menulis wasiatnya sebagai berikut; Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Ini adalah wasiat yang disampaikan oleh Rabi’ bin Khutsaim, semoga Allah menyaksikan wasiat ini. Cukuplah Allah sebagai saksi dan pemberi balasan kepada orang-orang shalih dan pemberi pahala, karena sesungguhnya aku rela Allah sebagai Rabb, Islam sebagai agama dan Muhammad saw. sebagai nabi. Sesungguhnya aku memerintahkan kepada diriku dan orang yang taat kepadaku; Hendaklah kita beribadah kepada Allah bersama orang-orang yang beribadah dan memujiNya bersama orang-orang yang memuji serta selalu memberi nasehat kepada seluruh kaum muslimin.
Sunan Darimi | Hadits No. : 3057
Kitab 23 : Washiat
Bab : Yang Tidak Sependapat Wasiat Karena Harta Sedikit
Telah menceritakan kepada kami {Abu An Nu’man} telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Zaid} dari {Hisyam} dari {ayahnya} bahwa Ali pernah menjenguk orang sakit, lalu mereka menyebutkan wasiatnya kepada Ali, maka {Ali} pun berkata; Allah berfirman: IN TARAKA KHAIRAN (Jika dia meninggalkan harta), namun aku tidak melihatnya meninggalkan khair (harta). Hammad berkata; Seingatku, ia meninggalkan harta lebih dari tujuh ratus.
Sunan Darimi | Hadits No. : 3058
Kitab 23 : Washiat
Bab : Yang Tidak Sependapat Wasiat Karena Harta Sedikit
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Kunasah} telah menceritakan kepada kami {Hisyam} dari {ayahnya} ia berkata; {Ali bin Abu Thalib} pernah menjenguk seorang laki-laki dari kaumnya. Lalu ia bertanya; Apakah aku berwasiat? Ia menjawab; Tidak. Ia bertanya; Engkau belum meninggalkan harta? Tinggalkanlah hartamu untuk anakmu.
Telah menceritakan kepada kami {Abu Zaid} telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} dari {Manshur} dari {Ibrahim} tentang seseorang yang berwasiat sementara para ahli waris menyaksikan dan menyutujui, ia pun berkata; Tidak boleh. Abu Muhammad berkata; Yakni, jika setelah itu mereka mengingkarinya.
Telah menceritakan kepada kami {Sulaiman bin Harb} telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} ia berkata; Aku pernah bertanya kepada {Al Hakam} dan {Hammad} tentang para wali yang menyetujui wasiat, namun ketika ia meninggal dunia mereka tidak menyetujui? Maka keduanya menjawab; Tidak boleh.
Telah menceritakan kepada kami {Yazid bin Harun} dari {Dawud bin Abu Hind} dari {Amir} dari {Syuraih} tentang seseorang yang berwasiat lebih dari sepertiga hartanya, ia berkata; Jika para ahli waris menyetujuinya maka kami membolehkannya dan jika para ahli waris telah berkata; Kami menyetujuinya, maka mereka boleh memilih jika mereka telah mengibaskan tangan mereka dari kuburan.
Telah menceritakan kepada kami {Abu Nu’aim} telah menceritakan kepada kami {Al Mas’udi} dari {Abu ‘Aun} dari {Al Qasim} bahwa seorang laki-laki meminta izin kepada para ahli warisnya untuk berwasiat lebih dari sepertiga hartanya. Mereka pun mengizinkannya kemudian mereka membatalkan persetujuan mereka setelah laki-laki tersebut meninggal dunia. Maka ketika {Abdullah} ditanya tentang hal itu, ia menjawab; Pembatalan persetujuan ini tidak boleh.
Telah menceritakan kepada kami {Abu An Nu’man} telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Zaid} dari {Hisyam} dari {Al Hasan} tentang seorang laki-laki yang berwasiat lebih dari sepertiga harta, namun para ahli warisnya setuju, ia berkata; Boleh. Abu Muhammad berkata; Kami membolehkannya, yakni selama masih hidup.