Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Al Mubarak} telah menceritakan kepada kami {Al Walid} dari {Al Auza’i} dari {Yahya bin Abu Katsir} ia berkata; Orang yang diberi wasiat berhak atas segala sesuatu kecuali memerdekakan, sebab kewajibannya adalah memelihara kepemilikan budak.
Sunan Darimi | Hadits No. : 3075
Kitab 23 : Washiat
Bab : Yang Dibolehkan Untuk Orang Yang Memberi Wasiat Dan Yang Tidak
Telah menceritakan kepada kami {Ubaidullah} dari {Isra`il} dari {Manshur} dari {Ibrahim} tentang harta anak yatim; Orang yang diberi wasiat berhak mengelolanya jika ia mewasiatkan kepada seseorang.
Sunan Darimi | Hadits No. : 3076
Kitab 23 : Washiat
Bab : Yang Dibolehkan Untuk Orang Yang Memberi Wasiat Dan Yang Tidak
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Ash Shalt} telah menceritakan kepada kami {Musa bin Muhammad} dari {Isma’il} dari {Al Hasan} ia berkata; Hak wasiat untuk mengurusi anak yatim diambil secara syuf’ah, Orang yang tidak ada di tempat juga memiliki hak syuf’ah.
Sunan Darimi | Hadits No. : 3077
Kitab 23 : Washiat
Bab : Yang Dibolehkan Untuk Orang Yang Memberi Wasiat Dan Yang Tidak
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Al Mubarak} telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Hamzah} dari {Ikrimah} dari {seorang syaikh penduduk Damsyiq} ia berkata; Aku pernah berada di sisi Umar bin Abdul Aziz, saat itu di sebelahnya ada Sulaiman bin Habib dan Abu Qilabah. Ketika itu ada seorang anak muda masuk seraya berkata; Lahan kami yang ada di tempat ini dan itu dijual oleh orang yang diberi wasiat kepada kalian saat kami masih kecil. Maka (Umar) menoleh kepada Sulaiman bin Habib dan bertanya; Apa yang akan engkau katakan? Ia menjawab dengan singkat, ia pun menoleh ke arah {Abu Qilabah} dan bertanya; Apa yang akan engkau katakan? Ia menjawab; Kembalikan lahan tersebut kepada anak muda ini. (Sulaiman) berkata; Kalau begitu hilanglah harta kita. Ia menjawab; Engkaulah yang menghilangkannya.
Sunan Darimi | Hadits No. : 3078
Kitab 23 : Washiat
Bab : Jika Seseorang Berwasiat Untuk Orang Tertentu Separoh Dan Untuk Lainnya Sepertiga
Telah mengabarkan kepada kami {Ibrahim bin Musa} dari {Muhammad bin Abdullah} dari {Asy’ats} dari {Al Hasan} tentang seseorang yang mewasiatkan setengah hartanya kepada seseorang dan sepertiga hartanya kepada orang lain, ia berkata; Bagian mereka itu diambil dari sepertiga harta. Untuk orang ini setengahnya dan orang itu sepertiganya.
Telah menceritakan kepada kami {Abu Al Walid Ath Thayalisi} telah menceritakan kepada kami {Za`idah} dari {Asy Syaibani} dari {Asy Sya’bi} ia berkata; Orang yang memberi wasiat boleh merubah sesukanya kecuali pemerdekaan.
Telah menceritakan kepada kami {Abu Al Walid Ath Thayalisi} telah menceritakan kepada kami {Hammam} telah menceritakan kepada kami {Qatadah} dari {Amr bin Syu’aib} dari {Abdullah bin Abu Rabi’ah} bahwa {Umar bin Al Khaththab} berkata; Seseorang boleh melakukan apa saja pada wasiatnya. Sandaran wasiat adalah yang diwasiatkan terakhir.
Telah menceritakan kepada kami {Sahl bin Hammad} telah menceritakan kepada kami {Hammam} ia berkata; Telah menceritakan kepadaku {Qatadah} ia berkata; Telah menceritakan kepadaku {Amr bin Dinar} bahwa ayahnya memerdekakan seorang budak miliknya pada waktu ia sakit. Kemudian ia ingin membatalkan pemerdekaannya itu dan memerdekakan budak yang lain. Ia berkata; Mereka mengadukanku kepada {Abdul Malik bin Marwan}, maka ia membolehkan kemerdekaan yang terakhir dan membatalkan kemerdekaan yang pertama.
Telah menceritakan kepada kami {Sahal bin Hammad} telah menceritakan kepada kami {Hammam} dari {Amr bin Syu’aib} dari {Abdullah bin Abu Rabi’ah} dari {Asy Syarid bin Suwaid} ia berkata; {Umar} berkata; Seseorang boleh melakukan apa saja pada wasiatnya. Sandaran wasiat adalah yang terakhir. Abu Muhammad berkata; Hammam tidak mendengar dari Amr dan Qatadah berada di antara keduanya.
Telah menceritakan kepada kami {Sa’id bin Al Mughirah}, {Ibnu Al Mubarak} berkata; Telah menceritakan kepada kami dari {Ma’mar} dari {Az Zuhri} tentang seseorang yang mewasiatkan sebuah wasiat kemudian mewasiatkan wasiat lain, ia berkata; Keduanya boleh dilakukan pada hartanya sendiri.