Telah menceritakan kepada kami {Musaddad} telah menceritakan kepada kami {Yahya} dari {‘Ubaidullah} berkata, telah mengabarkan kepada saya {Nafi’} dari {Ibnu ‘Umar} dari {Hafshoh ra.} berkata; Aku berkata: “Wahai Rasulullah, apa yang telah diperbuat oleh orang-orang itu mereka bertahallul sedangkan anda tidak?”. Beliau berkata: “Aku telah mengikat rambutku, telah aku tandai hewan qurbanku, maka tidak halal bagiku segala sesuatu hingga aku menyelesaikan seluruh manasik hajji”.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 1583
Bab : Menggantungkan Kalung Pada Leher Hewan Kurban dan Sapi
Telah menceritakan kepada kami {‘Abdullah bin Yusuf} telah menceritakan kepada kami {Al Laits} telah menceritakan kepada kami {Ibnu Syihab} dari {‘Urwah} dan dari {‘Amrah binti ‘Abdurrahman} bahwa {‘Aisyah ra.} berkata; “Adalah Rasulullah saw. membawa hewan qurbannya dari Madinah lalu aku mengikatkan kalung pada hewan qurban Beliau maka Beliau tidak menjauhi sesuatu apa-apa yang harus diijauhi oleh orang yang berihram”.
Telah menceritakan kepada kami {‘Abdullah bin Maslamah} telah menceritakan kepada kami {Aflah bin Humaid} dari {Al Qasim} dari {‘Aisyah ra.} berkata; “Aku mengikatkan kalung pada hewan qurban Nabi saw., lalu Beliau menandainya dan mengikatnya atau aku mengikatnya kemudian Beliau mengirim hewan qurbannya itu ke Baitullah dan Beliau tinggal di Madinah. Maka apa-apa yang diharamkan bagi Beliau setelah itu menjadi halal baginya”.
Telah menceritakan kepada kami {‘Abdullah bin Yusuf} telah mengabarkan kepada kami {Malik} dari {‘Abdullah bin Abu Bakar bin ‘Amru bin Hazm} dari {‘Amrah binti ‘Abdurrahman} bahwasanya dia mengabarkan bahwa Ziyad bin Abu Sufyan menulis surat kepada {‘Aisyah ra.} bahwa ‘Abdullah bin ‘Abbas ra.ma berkata: “Barangsiapa yang membawa hewan qurban maka haram baginya sebagaimana diharamkan terhadap orang yang berhajji hingga dia menyembelih hewan qurbannya”. ‘Amrah berkata; Maka dia (‘Aisyah ra.) berkata: “Bukan begitu halnya sebagaimana yang dikatakan Ibnu ‘Abbas ra.. Sungguh aku telah mengikatkan kalung (sebagai tanda) pada hewan qurban Rasulullah saw. dengan tanganku sendiri lalu Rasulullah saw. mengikatnya dengan tangan Beliau lalu mengirimnya bersama bapakku. Dan tidak menjadi diharamkan bagi Rasulullah saw. sesuatu yang Allah halalkan hingga hewan qurbannya disembelih”.
Telah menceritakan kepada kami {Abu Nu’aim} telah menceritakan kepada kami {Al A’masy} dari {Ibrahim} dari {Al Aswad} dari {‘Aisyah ra.} berkata: “Suatu kali Nabi saw. mempersembahkan hewan qurbannya berupa seekor kambing”.
Telah menceritakan kepada kami {Abu An-Nu’man} telah menceritakan kepada kami {‘Abdul Wahid} telah menceritakan kepada kami {Al A’masy} telah menceritakan kepada kami {Ibrahim} dari {Al Aswad} dari {‘Aisyah ra.} berkata: “Aku telah mengikatkan kalung (sebagai tanda) pada hewan qurban Nabi saw. lalu Beliau mengikat kambingnya kemudian tingal bersama keluarganya secara halal”.
Telah menceritakan kepada kami {Abu An-Nu’man} telah menceritakan kepada kami {Hammad} telah menceritakan kepada kami {Manshur bin Al Mu’tamir}. Dan telah diriwayatkan pula, telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Katsir} telah mengabarkan kepada kami {Sufyan} dari {Manshur} dari {Ibrahim} dari {Al Aswad} dari {‘Aisyah ra.} berkata: “Aku telah mengikatkan kalung (sebagai tanda) pada kambing (hewan qurban) milik Nabi saw. lalu Beliau mengirimnya kemudian Beliau tinggal (bersama keluarganya) secara halal”.
Telah menceritakan kepada kami {Abu Nu’aim} telah menceritakan kepada kami {Zakariya’} dari {‘Amir} dari {Masruq} dari {‘Aisyah ra.} berkata: “Aku telah mengikatkan kalung (sebagai tanda) pada hewan qurban milik Nabi saw., yang dia maksud adalah hewan qalaid (hewan yang ditandai sebagai hewan hadyu), sebelum Beliau berihram”.
Telah menceritakan kepada kami {‘Amru bin ‘Ali} telah menceritakan kepada kami {Mu’adz bin Mui’adz} telah menceritakan kepada kami {Ibnu ‘Aun} dari {Al Qasim} dari {Ummul Mu’minin ra.} berkata: “Aku telah mengalungkan (pada hewan qurban) dengan kalung terbuat dari benang wol yang ada padaku”.
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad}, dia adalah Ibnu Salam telah mengabarkan kepada kami {‘Abdul A’laa bin ‘Abdul A’laa} dari {Ma’mar} dari {Yahya bin Abu Katsir} dari {‘Ikrimah} dari {Abu Hurairah ra.} bahwa Nabi saw. melihat seseorang sedang menggiring untanya, maka Beliau berkata: “Kendarailah unta itu”. Orang itu menjawab: “Unta ini untuk qurban”. Maka Beliau saw. mengulangi perintahnya: “Kendarailah unta itu”. Abu Hurairah ra. berkata: “Aku melihat kemudian orang itu mengendarai untanya berjalan disamping kiri Nabi saw. sedangkan sandalnya digantungnya pada lehernya”. Hadits ini dikuatkan pula oleh {Muhammad bin Basysyar} telah menceritakan kepada kami {‘Utsman bin ‘Umar} telah mengabarkan kepada kami {‘Ali bin Al Mubarak} dari {Yahya} dari {‘Ikrimah} dari {Abu Hurairah ra.} bahwa Nabi saw.