Telah menceritakan kepada kami {Hajjaj bin Minhal} telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} dari {Abu Ishaq} aku mendengar {‘Amru bin Maimun} berkata: “Aku menyaksikan {‘Umar} ra. shalat Shubuh di Jama’ (Muzdalifah) lalu wuquf disana kemudian berkata: “Sesungguhnya orang-orang musyrik tidak bertolak hingga terbit matahari dan mereka berkata: “Terbitkanlah (matahari), wahai gunung Tsabir”. Dan Nabi saw. kemudian menyelisih mereka maka Beliau bertolak sebelum matahari terbit”.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 1573
Bab : Talbiyah, Takbir Di Pagi Hari Pada Hari Nahr Ketika Melempar Jumrah
Telah menceritakan kepada kami {Abu ‘Ashim Adh-Dhahhak bin Mukhallad} telah mengabarkan kepada kami {Ibnu Juraij} dari {‘Atho’} dari {Ibnu ‘Abbas ra.ma} bahwa Nabi saw. membonceng Al Fadhal lalu {Al Fadhal} mengabarkan bahwa Beliau senantiasa bertalbiyah hingga melempar jumrah”.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 1574
Bab : Talbiyah, Takbir Di Pagi Hari Pada Hari Nahr Ketika Melempar Jumrah
Telah menceritakan kepada kami {Zuhair bin Harb} telah menceritakan kepada kami {Wahb bin Jarir} telah menceritakan kepada kami {bapakku} dari {Yunus Al Ailiy} dari {Az Zuhriy} dari {‘Ubaidullah bin Abdullah} dari {Ibnu ‘Abbas} ra.ma bahwa {Usamah bin Zaid ra.ma} pernah diboncengkan oleh Nabi saw. dari ‘Arafah menuju Muzdalifah lalu Beliau membonceng {Al Fadhal} dari Muzdalifah menuju Mina. Dia berkata: “Selama dalam dua perjalanan itu Beliau senantiasa bertalbiyah hingga melempar jumrah ‘Aqabah”.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 1575
Bab : Orang yang Melakukan Haji Tamattu’ yang Dimulai Dari Umrah Ke Haji
Telah menceritakan kepada kami {Ishaq bin Manshur} telah mengabarkan kepada kami {An-Nadhar} telah mengabarkan kepada kami {Syu’bah} telah menceritakan kepada kami {Abu Jamrah} berkata; Aku bertanya kepada {Ibnu ‘Abbas ra.ma} tentang muth’ah (hajji tamattu’), maka dia memerintahkan aku untuk melaksanakannya. Dan aku bertanya pula kepadanya tentang Al Hadyu (hewan qurban), maka dia berkata: ‘Untuk Al Hadyu boleh unta, sapi atau kambing atau bersekutu dalam darahnya (kolektif dalam penyembilahannya). Dia berkata: “Seakan orang-orang tidak menyukainya. Kemudian aku tidur lalu aku bermimpi seakan ada orang yang menyeru: “Hajji mabrur dan tamattu’ yang diterima”. Kemudian aku menemui Ibnu ‘Abbas ra.ma lalu aku ceritakan mimpiku itu, maka dia berkata: “Allahu Akbar, ini sunnah Abu Al Qasim saw.”. Dia berkata; Dan berkata, {Adam}, {Wahb bin Jarir} dan {Ghundar} dari {Syu’bah} dengan redaksi: “‘Umrah mutaqabbalah (Umrah yang diterima) dan hajji mabrur”.
Telah menceritakan kepada kami {‘Abdullah bin Yusuf} telah mengabarkan kepada kami {Malik} dari {Abu Az Zanad} dari {Al A’raj} dari {Abu Hurairah ra.} bahwa Rasulullah saw. melihat seseorang sedang menggiring untanya, maka Beliau berkata: “Kendarailah unta itu”. Orang itu menjawab: “Unta ini untuk qurban”. Maka Beliau saw. mengulangi perintahnya: “Kendarailah unta itu”. Orang itu kembali menjawab: “Unta ini untuk qurban”. Lalu Beliau berkata: “Kendarailah unta itu, celakalah kau!” Kalimat ini Beliau ucapkan pada ucapan Beliau yang ketiga atau kedua”.
Telah menceritakan kepada kami {Muslim bin Ibrahim} telah menceritakan kepada kami {Hisyam} dan {Syu’bah} keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami {Qatadah} dari {Anas ra.} bahwa Nabi saw. melihat seseorang sedang menggiring untanya, maka Beliau berkata: “Kendarailah unta itu”. Orang itu menjawab: “Unta ini untuk qurban”. Maka Beliau saw. mengulangi perintahnya: “Kendarailah unta itu”, sampai tiga kali.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 1578
Bab : Orang yang Menggiring Hewan Kurban Bersamanya
Telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Bukair} telah menceritakan kepada kami {Al Laits} dari {‘Uqail} dari {Ibnu Syihab} dari {Salim bin ‘Abdullah} bahwa {Ibnu’Umar ra.ma} berkata; Rasulullah saw. melaksanakan hajji tamattu saat hajii wada’ dengan dengan menggabungkan niat (berihram) ‘umrah dan hajjinya dan Beliau membawa hewan qurban. Beliau menggiring hewan qurbannya dari Dzul Hulaifah lalu Beliau memulai berihram dengan niat ‘umrah lalu berihram untuk hajji. Sedangkan orang-orang berhajji tamattu’ bersama Nabi saw. dengan niat ihram ‘umrah untuk pelaksanaan hajji mereka. Diantara mereka ada yang membawa hewan qurban dan ada yang tidak membawa hewan qurban. Ketika Nabi saw. tiba di Makkah, Beliau berkata, kepada orang banyak: “Barangsiapa dari kalian yang membawa hewan qurban maka baginya tidak halal suatu apapun yang diharamkan baginya hingga dia menyelesaikan seluruh manasik hajjinya dan siapa dari kalian yang tidak membawa hewan qurban hendaklah dia thawaf di Ka’bah Baitullah dan sa’iy antara bukit Shafaa dan Marwah kemudian dia memotong rambutnya lalu bertahallul. Kemudian dia berihram untuk hajji. Dan siapa yang tidak memiliki hewan qurban hendaklah dia shaum (puasa) selama tiga hari pada masa pelaksanaan hajji dan tujuh hari jika telah kembali kepada keluarganya. Sesuatu yang harus dilakukannya ketika tiba di Makkah adalah thawaf mencium Ar-Rukun (Al Hajar Al Aswad) yang thawaf nya itu dengan berjalan cepat pada tiga putaran dan berjalan biasa pada empat putaran lainnya, kemudian setelah menyelesaikan thawaf nya di Ka’bah Baitullah itu supaya dia shalat dua raka’at dibelakang maqam Ibrahim, kemudian salam dan setelah selesai hendaklah dia menuju bukit Ash-Shafaa lalu melaksanakan sa’iy antara bukit Shafaa dan Marwah tujuh putaran, lalu tidak menghalalkan apa yang diharamkan baginya hingga menyelesaikan manasaik hajjinya dan menyembelih hewan qurban pada hari Nahar. Setelah itu dia bertolak menuju Makkah, lalu thawaf, maka menjadi halallah segala sesuatu yang sebelumnya diharamkan baginya. Maka mereka yang berqurban dan membawa hewan qurban melakukan seperti yang Rasulullah saw. lakukan”. Dan dari {‘Urwah} bahwa {‘Aisyah ra.} mengabarkannya dari Nabi saw. dalam pelaksanaan haji tamattu’ dengan niat ‘umrah dalam pelaksanaan hajji Beliau, maka orang-orang berhajji tamattu’ bersama Beliau sebagaimana yang dikabarkan kepadaku oleh Salim dari Ibnu’Umar ra.ma dari Rasulullah saw.
Telah menceritakan kepada kami {Abu An-Nu’man} telah menceritakan kepada kami {Hammad} dari {Ayyub} dari {Nafi’} berkata; {‘Abdullah bin ‘Abdullah bin ‘Umar ra.m} berkata, kepada {bapaknya}: “Bangkitlah karena aku tidak dapat menjamin bahwa kamu tidak akan dihalangi untuk thawaf di Ka’bah Baitullah”. Maka dia berkata: “Kerjakanlah seperti apa yang telah dilakukan Rasulullah saw. karena Allah subhanahu wata’ala telah berfirman: (“Sungguh bagi kalian ada suri tauladan yang baik pada diri Rasulullah”). Dan aku bersaksi kepada kalian bahwa aku telah mewajibkan diriku sendiri untuk melaksanakan ‘umrah lalu aku berihram untuk ‘umrah dari rumah”. Dia berkata: “Tidaklah pelaksanaan hajji dan ‘umrah itu kecuali satu”. Lalu dia membeli hewan qurban di Qudaid lalu masuk (makkah) dan thawaf utnuk hajji dan ‘umrah sejali thawaf dan tifdak bertahallul hingga telah selesai (tahallul) dari keduanya”.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 1580
Bab : Orang yang Memberi Syiar dan Menganlungkan Sesuatu Pada Hewan Kurban Di Dzul Hulaifah Kemudian Melakukan Ihram
Telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin Muhammad} telah mengabarkan kepada kami {‘Abdullah} telah mengabarkan kepada kami {Ma’mar} dari {Az Zuhriy} dari {‘Urwah bin Az Zubair} dari {Al Miswar bin Makhramah} dan {Marwan} keduanya berkata: “Nabi saw. berangkat saat perjanjian Al Hudaibiyah dari Madinah bersama sekitar seribu orang sahabat Beliau hingga ketika sampai di Dzul Hulaifah, Nabi saw. mengikatnya dan menandai hewan qurban Beliau, lalu berihram untuk ‘umrah”.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 1581
Bab : Orang yang Memberi Syiar dan Menganlungkan Sesuatu Pada Hewan Kurban Di Dzul Hulaifah Kemudian Melakukan Ihram
Telah menceritakan kepada kami {Abu Nu’aim} telah menceritakan kepada kami {Aflah} dari {Al Qasim} dari {‘Aisyah ra.} berkata; “Aku mengikatkan kalung pada hewan qurban Nabi saw. dengan tanganku sendiri lalu Beliau mengikatnya, manandainya dan menyembelihnya. Maka apa-apa yang diharamkan setelah itu menjadi halal baginya”.