Kitab 16 : Diyat #44 Hadist

×

Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 2645

Bab : Luka yang Menampakkan Luka Bagian Dalam

حَدَّثَنَا جَمِيلُ بْنُ الْحَسَنِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ مَطَرٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي الْمَوَاضِحِ خَمْسٌ خَمْسٌ مِنْ الْإِبِلِ

Telah menceritakan kepada kami {Jamil bin Hasan}, telah menceritakan kepada kami {Abdul `A’la}, telah menceritakan kepada kami {Sa’id bin Abu Arubah} dari {Mathar} dari {Amru bin Syu’aib} dari {Ayahnya} dari {Kakeknya} sesungguhnya Nabi saw. bersabda: “Pada luka yang menimbulkan tulang kelihatan diyatnya lima, yaitu lima ekor unta”

Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 2646

Bab : Barangsiapa Mengigit Orang Lain, Lalu Orang Tersebut Menarik Tangannya Hingga Giginya Tanggal

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحِيمِ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عَمَّيْهِ يَعْلَى وَسَلَمَةَ ابْنَيْ أُمَيَّةَ قَالَاخَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ وَمَعَنَا صَاحِبٌ لَنَا فَاقْتَتَلَ هُوَ وَرَجُلٌ آخَرُ وَنَحْنُ بِالطَّرِيقِ قَالَ فَعَضَّ الرَّجُلُ يَدَ صَاحِبِهِ فَجَذَبَ صَاحِبُهُ يَدَهُ مِنْ فِيهِ فَطَرَحَ ثَنِيَّتَهُ فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَلْتَمِسُ عَقْلَ ثَنِيَّتِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى أَخِيهِ فَيَعَضُّهُ كَعِضَاضِ الْفَحْلِ ثُمَّ يَأْتِي يَلْتَمِسُ الْعَقْلَ لَا عَقْلَ لَهَا قَالَ فَأَبْطَلَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abu Syaibah}, telah menceritakan kepada kami {Abdurrahim bin Sulaiman} dari {Muhammad bin Ishaq} dari {‘Atha`} dari {Shafwan bin Abdullah} dari kedua pamannya {Ya’la} dan {Salamah bin Umayah}, keduanya berkata; “Kami keluar rumah bersama Rasulullah saw. untuk perang Tabuk, satu teman kami ikut bersama kami. Lalu dia dan seorang laki-laki lain bertengkar ketika kami sedang diperjalanan. Perawi berkata; “Laki-laki tadi menggigit tangan temannya lalu temannya menarik tangannya dari mulutnya, hingga gigi depannya terjatuh, lalu ia datang menemui Rasulullah saw. meminta diyat gigi depannya yang patah. Kemudian Rasulullah saw. bersabda: “Seseorang dari kalian meminta tanggung jawab kepada saudaranya, karena ia telah menggigitnya sebagaimana gigitan hewan jantan. Setelah itu ia datang meminta diyat! Tidak ada diyat baginya. Perawi berkata; “Maka Rasulullah saw. membatalkan hal tersebut.”

Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 2647

Bab : Barangsiapa Mengigit Orang Lain, Lalu Orang Tersebut Menarik Tangannya Hingga Giginya Tanggal

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ زُرَارَةَ بْنِ أَوْفَى عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍأَنَّ رَجُلًا عَضَّ رَجُلًا عَلَى ذِرَاعِهِ فَنَزَعَ يَدَهُ فَوَقَعَتْ ثَنِيَّتُهُ فَرُفِعَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَبْطَلَهَا وَقَالَ يَقْضَمُ أَحَدُكُمْ كَمَا يَقْضَمُ الْفَحْلُ

Telah menceritakan kepada kami {Ali bin Muhammad}, telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Numair} dari {Sa’id bin Abu ‘Arubah} dari {Qatadah} dari {Zurarah bin `Aufa} dari {Imran bin Hushain}, sesungguhnya ada seseorang menggigit lengan orang lain, kemudian ia menarik lengannya, maka gigi depan orang tersebut tanggal dan ia mengadukannya kepada Rasulullah saw., maka Rasulullah saw. membatalkannya. Rasulullah saw. bersabda: “Salah seorang dari kalian menggigit orang lain layaknya hewan jantan yang saling menggigit.”

Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 2648

Bab : Muslim Tidak Dibunuh Karena Membunuh Orang Kafir

حَدَّثَنَا عَلْقَمَةُ بْنُ عَمْرٍو الدَّارِمِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ مُطَرِّفٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ أَبِي جُحَيْفَةَ قَالَقُلْتُ لِعَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ مِنْ الْعِلْمِ لَيْسَ عِنْدَ النَّاسِ قَالَ لَا وَاللَّهِ مَا عِنْدَنَا إِلَّا مَا عِنْدَ النَّاسِ إِلَّا أَنْ يَرْزُقَ اللَّهُ رَجُلًا فَهْمًا فِي الْقُرْآنِ أَوْ مَا فِي هَذِهِ الصَّحِيفَةِ فِيهَا الدِّيَاتُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنْ لَا يُقْتَلَ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ

Telah menceritakan kepada kami {‘Alqamah bin Amru Ad Darimi}, telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin ‘Ayyasy} dari {Mutharrif} dari {Asy Sya’bi} dari {Abu Juhaifah} berkata; “Aku berkata kepada {Ali bin Abu Thalib}, ‘Apakah Anda memiliki ilmu pengetahuan yang tidak dimiliki oleh masyarakat umum?” Ia menjawab, “Tidak, demi Allah! Kami tidak memiliki ilmu pengetahuan apa-apa kecuali apa yang telah ada pada masyarakat, kecuali apabila Allah subhanahu wata’ala memberikan rezeki kepada seseorang berupa pemahaman mengenai Al Qur’an atau apa yang ada di dalam lembaran ini, dimana di dalamnya terdapat hukuman diyat dari Rasulullah saw. dan seorang Muslim tidak dibunuh karena membunuh seorang yang kafir.”