Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abu Syaibah} telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Khalid} dari {Aflah} dari {Al Qasim} dari {Asiyah}, bahwa Nabi saw. memberi kalung pada hewan kurbannya lalu mengirimkannya, dan beliau tidak menghindari sesuatu yang di hindari oleh orang-orang yang tengah berihram.”
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Ash Shabbah} telah memberitakan kepada kami {Sufyan bin ‘Uyainah} dari {Abdul Karim} dari {Mujahid} dari {Ibnu Abu Laila} dari {Ali bin Abu Thalib} dia berkata, “Rasulullah saw. memerintahkan kepadaku untuk mengatur pembagian hewan kurban dan agar aku membagi-bagikan sesuatu yang ada di punggung dan kulit hewan tersebut, serta tidak memberisesuatu pun darinya kepada penjagalnya. Beliau bersabda; “Kami sendirilah yang akan memberinya.”
Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abu Syaibah} dan {Ali bin Muhammad} keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami {Waki’} telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {Ibnu Abu Laila} dari {Al Hakam} dari {Miqsam} dari {Ibnu Abbas}, bahwa Nabi saw. menyerahkan hewan kurban berupa unta jantan milik Abu Jahal yang burahnya (gelang pada hidung unta) terbuat dari perak.”
Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abu Syaibah} telah menceritakan kepada kami {‘Ubaidullah bin Musa} telah memberitakan kepada kami {Musa bin ‘Ubaidah} dari {Iyas bin Salamah} dari {Ayahnya}, bahwa di antara hewan kurbannya Nabi saw. terdapat unta jantan.”
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Abdullah bin Numair} telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Yaman} dari {Sufyan} dari {‘Ubaidullah} dari {Nafi’} dari {Ibnu Umar}, bahwa Nabi saw. membeli hewan kurban dari daerah Qudaid.”
Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abu Syaibah} telah menceritakan kepada kami {Waki’} dari {Sufyan Ats Tsauri} dari {Abu Az Zinnad} dari {Al A’raj} dari {Abu Hurairah}, bahwa Nabi saw. melihat seorang laki-laki sedang menggiring untanya, maka beliau bersabda: “Naikilah.” Laki-laki itu berkata, “Ini unta untuk kurban! ” Beliau bersabda lagi: “Celaka kamu! Naikilah.”
Telah menceritakan kepada kami {Ali bin Muhammad} telah menceritakan kepada kami {Waki’} dari {Hisyam} sahabat Ad Dastuwa`i, dari {Qatadah} dari {Anas bin Malik}, bahwa Nabi saw. di lewati oleh seekor unta, maka beliau bersabda: “Naikilah ia.” Orang itu berkata, “Ini unta untuk kurban! ” Beliau bersabda lagi: “Naikilah! ” Anas berkata, “Lalu aku melihat laki-laki itu menaikinya bersama Nabi saw. dan di leher hewan tersebut di gantungi sandal.”
telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abu Syaibah} telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Bisyr Al ‘Abdi} telah menceritakan kepada kami {Sa’id bin Abu ‘Arubah} dari {Qatadah} dari {Sinan bin Salamah} dari {Ibnu Abbas} bahwa {Dzu`aib Al Khuza’i} menceritakan bahwa Nabi saw. memberinya tugas untuk menjaga unta-unta beliau, kemudian beliau bersabda: “Apabila di antara ternak tersebut ada yang sakit dan kamu khawatir ia akan mati, maka sembelihlah ia, kemudian rendamlah sepatunya ke dalam darahnya lalu pukulkanlah di sisi lehernya. dan janganlah kamu dan orang-orang yang bersamamu memakannya.”
Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abu Syaibah} dan {Ali bin Muhammad} serta {‘Amru bin Abdullah} mereka berkata; telah menceritakan kepada kami {Waki’} dari {Hisyam bin ‘Urwah} dari {Ayahnya} dari {Najiyah Al Khuza’i}. ‘Amru menyebutkan dalam haditsnya -salah seorang yang bertugas menjaga hewan kurban milik Nabi saw.- ia berkata, “Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku perbuat jika sebagian hewan kurban terkena penyakit?” beliau menjawab: “Sembelihlah ia, rendamlah sepatunya ke dalam darahnya kemudian pukulkankan di sisi lehernya dan biarkanlah orang-orang memakannya.”
Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abu Syaibah} telah menceritakan kepada kami {Isa bin Yunus} dari {Umar bin Sa’id bin Abu Husain} dari {Utsman bin Abu Sulaiman} dari {‘Alqamah bin Nadllah} dia berkata, “Rasulullah saw. telah wafat, begitu juga Abu Bakar dan Umar, dan tidaklah rumah-rumah yang ada di Makkah didatangi, kecuali tempat-tempat itu kosong, siapa yang membutuhkan maka ia berhak untuk menempatinya, namun jika ia tidak membutuhkannya maka ia memberikan tempat tersebut (kepada yang lainnya).”