Telah menceritakan kepada kami {Salamah bin Syabib}; telah menceritakan kepada kami {Abdurrazak}; telah memberitakan kepada kami {Ma’mar} dari {Yahya bin Abu Katsir} dari {Ikrimah} dari {Abdullah bin Rafi’} mantan budak Ummu Salamah radliallahu ‘anha, ia berkata; Aku menanyai {Al Hajjaj bin Amru} tentang terhalangnya orang yang berihram. Maka ia menjawab; “Rasulullah saw. bersabda: ‘Barang siapa patah (kakinya) atau sakit atau pincang, maka ia (dianggap) telah bertahallul. Dan ia harus mengganti hajinya di lain waktu.'” {Ikrimah} berkata; ‘Aku ceritakan hadist ini kepada {Ibnu Abbas} radliallahu ‘anhu dan {Abu Hurairah} radliallahu ‘anhu, maka mereka berkata; ‘Benar.’ Abdurrazak berkata; ‘Aku mendapatkannya dibagian Hisyam sahabat Ad Dastuwa`i, lalu aku menemui Ma’mar dan ia membacakan kepadaku atau aku membacakan untuknya.’
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Basysyar} dan {Muhammad bin Al Walid}, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Ja’far}; telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} dari {Abdurrahman bin Al Ashbahani} dari {Abdullah bin Ma’qil}, ia berkata; “Aku duduk di samping {Ka’ab bin ‘Ujrah} di dalam masjid, lalu kutanyai tentang firman Allah; ‘..maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkurban…’ (QS. Albaqarah 2: 196), Ka’ab pun menjawab; ‘Ayat itu diturunkan tentang diriku. Karena dulu aku pernah terserang penyakit di kepalaku, lalu aku dibawa kepada Rasulullah saw. sedang kutu busuk berhamburan di wajahku.’ Maka beliau bersabda: ‘Aku tidak seharusnya melihat keletihan yang menimpamu seperti yang kulihat ini. Apakah kamu memiliki seekor kambing? ‘ Aku menjawab; ‘Tidak.’ (Perawi berkata); ‘Maka turunlah ayat ini, ‘..maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa, atau bersedekah atau berkurban..’ (Perawi) berkata; ‘Puasa tiga hari, sedekah untuk enam orang miskin dan setiap satu orang miskin diberi setengah sha’ makanan pokok, serta berkurban dengan seekor kambing.’
Telah menceritakan kepada kami {Abdurrahman bin Ibrahim}; telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Nafi’} dari {Usamah bin Zaid} dari {Muhammad bin Ka’ab} dari {Ka’ab bin ‘Ujrah}, ia berkata; “Nabi saw. telah memerintahkanku, ketika kutu busuk menyakitiku agar aku mencukur kepalaku, dan berpuasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin. Karena beliau tahu aku tidak mempunyai hewan yang dapat kukorbankan.”
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Ash Shabah}; telah memberitakan kepada kami {Sufyan bin ‘Uyainah} dari {Yazid bin Abu Ziyad} dari {Miqsam} dari {Ibnu Abbas} radliallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah saw. pernah berbekam, (saat itu) beliau sedang berpuasa dan berihram.
Telah menceritakan kepada kami {Bakar bin Khalaf Abu Bisyr}; telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Abu Adl Dlaif} dari {Ibnu Khutsaim} dari {Ibnu Az Zubair} dari {Jabir} radliallahu ‘anhu, bahwa Nabi saw. berbekam sedangkan beliau (saat itu) tengah berihram, karena keletihan yang menimpa beliau.
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 3074
Bab : Minyak yang Diperbolehkan Bagi Orang yang Ihram
Telah menceritakan kepada kami {Ali bin Muhammad}; telah menceritakan kepada kami {Waki’}; telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Salamah} dari {Farqad As Sabakhi} dari {Sa’id bin Jubair} dari {Ibnu Umar} bahwa Nabi saw. meminyaki kepala beliau dengan minyak (bukan minyak wangi) sedang beliau berihram.
Telah menceritakan kepada kami {Ali bin Muhammad}; telah menceritakan kepada kami {Waki’}; telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {Amru bin Dinar} dari {Sa’id bin Jubair} dari {Ibnu Abbas} radliallahu ‘anhu bahwa seorang lelaki patah lehernya karena terjatuh dari kendaraannya saat ia berihram maka Nabi saw. bersabda: “Mandikanlah ia dengan air dan bidara dan kafankanlah dia dengan dua kain kafan, serta jangan ditutup wajah dan kepalanya, karena ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah.” Dan telah menceritakan kepada kami {Ali bin Muhammad} telah menceritakan kepada kami {Waki’} telah mencertikan kepada kami {Syu’bah} dari {Abu Bisyr} dari {Sa’id bin Jubair} dari {Ibnu Abbas} seperti hadits di atas, namun ia mengatakan terpelintir lehernya disebabkan karena kendaraannya dan Rasulullah saw. bersabda: ‘Jangan kalian olesi wajahnya dengan wewangian karena ia akan dibangkitkan di hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah.’
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 3076
Bab : Denda Perburuan yang Dilakukan Oleh Orang yang Ihram
Telah menceritakan kepada kami {Ali bin Muhammad}; telah menceritakan kepada kami {Waki’}; telah menceritakan kepada kami {Jarir bin Hazim} dari {Abdullah bin Ubaid bin Umair} dari {Abdurrahman bin Abu Ammar} dari {Jabir} radliallahu ‘anhu, ia berkata; Rasulullah saw. bersabda tentang anjing hutan yang diciderai oleh orang yang berihram maka ganjarannya adalah dengan membayar seekor kambing kibas dan beliau menganggap anjing hutan sebagai hewan buruan.”
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 3077
Bab : Denda Perburuan yang Dilakukan Oleh Orang yang Ihram
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Musa Al Qaththan Al Wasithi}; telah menceritakan kepada kami {Yazid bin Mauhab}; telah menceritakan kepada kami {Marwan bin Mu’awiyah Al Fazari}; Telah menceritakan kepada kami {Ali bin Abdul Aziz}; telah menceritakan kepada kami {Husain Al Mu’allim} dari {Abul Muhazzim} dari {Abu Hurairah}; Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: “Telur burung unta yang diambil oleh orang yang sedang ihram maka diganti harganya”.
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 3078
Bab : Hewan yang Boleh Dibunuh Oleh Orang yang Sedang Ihram
Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abu Syaibah} dan {Muhammad bin Basysyar} dan {Muhammad bin Al Mutsanna} dan {Muhammad bin Al Walid}, semuanya mengatakan; telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Ja’far}; telah menceritakan kepada kami {Syu’bah}; Aku mendengar {Qatadah} menceritakan dari {Sa’id bin Al Musayyab} dari {Aisyah} radliallahu ‘anha Nabi saw. bersabda: “Lima binatang yang boleh dibunuh baik saat bertahalul maupun dalam waktu yang ihram: Ular, gagak, tikus, anjing buas dan burung rajawali.”