Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Al Mutsanna} telah menceritakan kepadaku {Abdul Wahhab bin Abdul Majid Ats Tsaqafi} dari {Yunus bin ‘Ubaid} dari {Al Hasan} dari {Ibunya} dari {Aisyah} radliallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah saw. dibuatkan perasan nabidz dalam geriba air minum yang diikat bagian atasnya dan memiliki mulut (untuk keluar air). Diperas waktu pagi dan diminum waktu sore, diperas waktu sore dan diminum waktu pagi.”
Telah menceritakan kepada kami {Musaddad} telah menceritakan kepada kami {Al Mu’tamir} ia berkata; aku mendengar {Syabib bin Abdul Malik} menceritakan dari {Muqatil bin Hayyan} ia berkata; telah menceritakan kepadaku bibiku {‘Amrah} dari {Aisyah} radliallahu ‘anhuma, bahwa ia pernah membuatkan perasan arak untuk Nabi saw. pada waktu makan pagi, kemudian saat makan malam beliau meminumnya. Jika ada yang sisa makan aku membuangnya, atau aku tuang. Kemudian Aisyah membuatkan perasan lagi untuk beliau diwaktu malam, saat maka pagi beliau meminumnya. Aisyah berkata, “Tempat minum tersebut dicuci pada pagi dan sore hari. Kemudian ayahku berkata kepadanya, “Apakah dua kali dalam sehari? Aisyah menjawab, “Ya.”
Telah menceritakan kepada kami {Makhlad bin Khalid} telah menceritakan kepada kami {Abu Mu’awiyah} dari {Al A’masy} dari {Abu Umar Yahya Al Bahrani} dari {Ibnu Abbas} ia berkata, “Nabi saw. pernah dibuatkan perasan anggur, beliau lalu meminumnya pada hari itu, kemudian keesokan harinya, kemudian keesokannya lagi, yaitu sore hari di hari ketiga. Kemudian beliau memerintahkan agar diberikan kepada pelayan atau dibuang.” Abu Daud berkata, “Makna diberikan kepada pelayan adalah mengejar rusaknya minuman tersebut.” Abu Daud berkata, “Abu Umar adalah Yahya bin ‘Ubaid Al Bahrani.”
Telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin Muhammad bin Hanbal} telah menceritakan kepada kami {Hajjaj bin Muhammad} ia berkata; {Ibnu Juraij} berkata dari {‘Atha} bahwa ia mendengar {‘Ubaid bin ‘Umair} berkata; aku mendengar {Aisyah} radliallahu ‘anhuma, isteri Nabi saw., mengabarkan bahwa Nabi saw. tinggal di rumah Zainab binti Jahsy dan minum madu di sisinya. Kemudian aku dan Hafshah bersepakat bahwa barangsiapa di antara kami ditemui oleh Nabi saw., maka hendaknya ia mengatakan ‘Sesungguhnya saya mendapatkan bau Maghafir (sejenis tanaman) ‘. Lalu beliau menemui salah seorang dari mereka berdua, kemudian ia mengatakan hal tersebut kepada beliau. Maka beliau pun bersabda: “Bahkan aku minum madu di rumah Zainab. Dan sekali-kali aku tidak akan mengulanginya lagi.” Kemudian turunlah ayat: ‘(Kenapa engkau haramkan apa yang Allah halalkan kepadamu…) ‘ hingga firman-Nya: ‘(Jika kamu berdua bertaubat kepada Allah…) ‘ (Qs. At Tahriim: 1-4), untuk Aisyah dan Hafshah.” ‘(Dan ingatlah ketika Nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang isterinya (Hafsah) suatu peristiwa) ‘ (Qs. At Tahriim: 3), karena sebab sabda beliau: “Bahkan aku minum madu.” Telah menceritakan kepada kami {Al Hasan bin Ali} telah menceritakan kepada kami {Abu Usamah} dari {Hisyam} dari {Ayahnya} dari {Aisyah} ia berkata, “Rasulullah saw. senang manis-manisan dan madu.” Lalu ia menyebutkan hadits ini. Dan Nabi saw. sangat tidak senang tercium darinya bau makanan tersebut. Dan dalam hadits ini Saudah berkata, “Tuan makan maghafir!” Beliau bersabda: “Bahkan aku minum madu yang diberikan Hafshah.” Lalu aku katakan, “Lebahnya telah makan Urfuth (sejenis tanaman yang baunya tidak enak)!” Abu Daud berkata, “Maghafir adalah muqlah yaitu shamghah (sejenis tanaman), jarasat adalah menjaga sedangkan ‘urfuth adalah tanaman di antara tanaman-tanaman lebah.
Telah menceritakan kepada kami {Hisyam bin ‘Ammar} telah menceritakan kepada kami {Shadaqah bin Khalid} telah menceritakan kepada kami {Zaid bin Waqid} dari {Khalid bin Abdullah bin Husain} dari {Abu Hurairah} ia berkata, “Aku mengetahui bahwa Rasulullah saw. berpuasa, maka aku menunggu waktu berbukanya beliau dengan menyiapkan perasan nabidz yang aku buat dalam Ad dubba (bejana yang terbuat dari labu kering), ternyata minuman tersebut telah mendidih. Beliau pun bersabda: “Buanglah ke belakang dinding ini. Sebab ini adalah minuman orang yang tidak beriman kepada Allah dan Hari Akhir.”
Telah menceritakan kepada kami {Muslim bin Ibrahim} telah menceritakan kepada kami {Hisyam} dari {Qatadah} dari {Anas} bahwa Rasulullah saw. telah melarang seorang laki-laki minum dalam keadaan berdiri.”
Telah menceritakan kepada kami {Musaddad} telah menceritakan kepada kami {Yahya} dari {Mis’ar bin Kidam} dari {Abdul Malik bin Maisarah} dari {An Nazzal bin Saburah} bahwa {Ali} minta diambilkan air minum, lalu ia meminumnya sambil berdiri, kemudian ia berkata, “Banyak orang membenci untuk membenci untuk melakukan seperti ini, padahal aku pernah melihat Rasulullah saw. melakukan apa yang kalian lihat aku melakukannya (minum sambil berdiri).”
Telah menceritakan kepada kami {Musa bin Isma’il} telah menceritakan kepada kami {Hammad} telah mengabarkan kepada kami {Qatadah} dari {Ikrimah} dari {Ibnu Abbas} ia berkata, “Rasulullah saw. melarang minum langsung melalui mulut geriba (bejana), menaiki hewan jallalah dan mujatstsamah (hewan yang diikat kemudian dilempari hingga mati).” Abu Daud berkata, “Jallalah adalah hewan yang makan kotoran.”
Telah menceritakan kepada kami {Musaddad} telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {Az Zuhri} bahwa ia mendengar {‘Ubaidullah bin Abdullah} dari {Abu Sa’id Al Khudri} bahwa Rasulullah saw. melarang minum dari mulut bejana minuman.”
Telah menceritakan kepada kami {Nashr bin Ali} telah menceritakan kepada kami {Abdul A’la} telah menceritakan kepada kami {‘Ubaidullah bin Umar} dari {Isa bin Abdullah} seorang laki-laki anshar, dari {Ayahnya} bahwa Rasulullah saw. pernah meminta bejana kecil pada saat perang Uhud, kemudian beliau bersabda: “Potonglah mulut bejana kecil tersebut!” kemudian beliau minum melalui mulutnya.