Abu Daud berkata; telah menceritakan kepada kami {seorang syaikh dari Wasith} ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Abu Manshur Al Harits bin Manshur} ia berkata, aku mendengar {Sufyan Ats Tsauri} ia ditanya mengenai dadzi (biji yang diletakkan pada air perasan hingga mengeras dan memabukkan), kemudian ia menjawab, “Rasulullah saw. bersabda: “Sungguh akan ada beberapa orang dari umatku yang minum khamer, mereka menamakannya dengan selain namanya.” Abu Daud berkata, “Sufyan Ats Tsauri berkata, “Dadzi adalah minuman orang-orang fasik.”
Telah menceritakan kepada kami {Musaddad} telah menceritakan kepada kami {Abdul Wahid bin Ziyad} telah menceritakan kepada kami {Manshur bin Hayyan} dari {Sa’id bin Jubair} dari {Ibnu Umar} dan {Ibnu Abbas} mereka berkata, “Kami bersaksi bahwa Rasulullah saw. telah melarang dari Ad dubba, Al hantam, Al muzaffat dan An naqir.”
Telah menceritakan kepada kami {Musa bin Isma’il} dan {Muslim bin Ibrahim} secara makna, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami {Jarir} dari {Ya’la bin Hakim} dari {Sa’id bin Jubair} ia berkata, “Saya mendengar {Abdullah bin Umar} berkata, “Rasulullah saw. telah mengharamkan perasan (arak) dalam bejana tembikar, kemudian aku keluar dalam keadaan kaget karena ucapannya, ‘Rasulullah saw. telah mengharamkan perasan dalam bejana tembikar’. Maka aku pun menemui Ibnu Abbas dan aku katakan, “Tidakkah engkau mendengar apa yang dikatakan Ibnu Umar?” Ia menjawab, “Apakah itu?” Aku menjawab, “Ia mengatakan bahwa Rasulullah saw. telah mengharamkan perasan dalam bejana tembikar.” {Ibnu Abbas} lantas berkata, “Ibnu Umar benar. Rasulullah saw. telah mengharamkan perasan dalam bejana tembikar.” Aku lalu bertanya, “Al Jar itu apa?” Ibnu Abbas menjawab, “Sesuatu yang terbuat dari tanah.”
Telah menceritakan kepada kami {Sulaiman bin Harb} dan {Muhammad bin ‘Ubaid} mereka berkata; telah menceritakan kepada kami {Hammad}. (Dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami {Musaddad} telah menceritakan kepada kami {‘Abbad bin ‘Abbad} dari {Abu Jamrah} ia berkata; aku mendengar {Ibnu Abbas} berkata -Musaddad menyebutkan dari Ibnu Abbas; ini adalah hadits Sulaiman- Ibnu Abbas berkata, “Delegasi Abdul Qais datang kepada Rasulullah saw. dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami orang-orang kampung Rabi’ah, antara kami dan anda terhalangi oleh orang-orang kafir Mudlar, dan kami tidak dapat dengan bebas pergi kepada anda kecuali pada Bulan Muharram. Maka perintahkanlah sesuatu kepada kami sehingga kami dapat lakukan dan sampaikan kepada orang-orang yang ada di belakang kami.” Beliau bersabda: “Aku perintahkan kalian untuk melakukan empat perkara dan aku larang kalian dari melakukan empat perkara. Yaitu beriman kepada Allah, bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah….” dan beliau menghitung dengan satu tangan beliau. {Musaddad} menyebutkan, ‘Beriman kepada Allah’, kemudian beliau menafsirkannya kepada mereka, ‘Yaitu bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, membayar zakat, dan menunaikan seperlima dari rampasan perang yang kalian dapatkan. Dan aku larang kalian dari Ad dubba`, Al hantam, Al muzzaffat dan Al muqayyar.” Sedangkan Ibnu ‘Ubaid menyebutkan, ‘An Naqir sebagai ganti muqayyar. ‘ Dan Musaddad menyebutkan, ‘An naqir dan Al muqayyar tanpa menyebutkan Al muzaffat.” Abu Daud berkata, “Abu Hamzah adalah Nashr bin Imran Adl Dluba’i.”
Telah menceritakan kepada kami {Wahb bin Baqiyyah} dari {Nuh bin Qais} telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin ‘Aun} dari {Muhammad bin Sirin} dari {Abu Hurairah} bahwa Rasulullah saw. bersabda kepada delegasi Abdul Qais: “Aku melarang kalian dari An naqir, Al muqayyar, Al hantam, Ad dubba`dan Al Muzaffat. Akan tetapi minumlah pada tempat air minum kalian, dan ikatlah dengan tali!” Telah menceritakan kepada kami {Muslim bin Ibrahim} telah menceritakan kepada kami {Aban} telah menceritakan kepada kami {Qatadah} dari {Ikrimah} dan {Sa’id bin Al Musayyab} dari {Ibnu Abbas} mengenai kisah delegasi Abdul Qais. Mereka berkata, “Pada apakah kami boleh minum wahai Nabi Allah? Nabi saw. bersabda: “Hendaknya kalian minum dari tempat minum dari kulit yang ditutup dan diikat dengan tali pada bagian mulutnya.”
Telah menceritakan kepada kami {Wahb bin Baqiyyah} dari {Khalid} dari {‘Auf} dari {Abu Al Qamush Zaid bin Ali} telah menceritakan kepadaku {seorang laki-laki} yang termasuk di antara delegasi yang datang kepada Nabi saw. dari Abdul Qais. ‘Auf mengira namanya adalah Qais bin An Nu’man. Kemudian beliau bersabda: “Janganlah kalian minum dalam An naqir, Al muzaffat, Ad dubba dan hantam. Minumlah dalam kantung kulit yang terikat kepalanya, kemudian apabila telah mengeras maka stabilkan dengan air, dan apabila membuatmu tidak sadar maka tumpahkanlah!”
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Basysyar} telah menceritakan kepada kami {Abu Ahmad} telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {Ali bin Badzimah} telah menceritakan kepadaku {Qais bin Habtar An Nahsyali} dari {Ibnu Abbas} bahwa delegasi Abdul Qais berkata, “Wahai Rasulullah, pada apakah kami boleh minum?” Beliau menjawab: “Janganlah kalian minum pada Ad dubba, Al muzaffat, An naqir, dan buatlah minuman perasan dalam tempat-tempat minum!” Mereka bertanya lagi, “Wahai Rasulullah, apabila telah mengeras dalam kantung-kantung minuman?” Beliau menjawab: “Tuangkan air padanya!” Mereka bertanya lagi, “Wahai Rasulullah! Kemudian beliau berkata kepada mereka pada kali ketiga atau keempat: “Tumpahkan!” Setelah itu beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan bagiku….” Atau, “Telah diharamkan bagiku khamer, judi dan kendang.” Beliau bersabda: “Dan segala sesuatu yang memabukkan adalah haram.” {Sufyan} berkata, “Aku bertanya Ali bin Badzimah bin Badzimah tentang Al Kubah?” Ia lalu menjawab, “Yaitu kendang.”
Telah menceritakan kepada kami {Musaddad} telah menceritakan kepada kami {Abdul Wahid} telah menceritakan kepada kami {Isma’il bin Sumai’} telah menceritakan kepada kami {Malik bin ‘Umair} dari {Ali} radliallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah saw. melarang kami dari menggunakan Ad dubba, Al hantam, An Naqir dan Al Ji’ah.”
Telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin Yunus} telah menceritakan kepada kami {Mu’arrif bin Washilah} dari {Muharib bin Ditsar} dari {Ibnu Buraidah} dari {Ayahnya} ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda: “Aku larang kalian dari tiga hal dan aku perintahkan kalian tiga hal tersebut. Aku telah melarang kalian dari ziarah kubur, sekarang lakukanlah karena di dalamnya terdapat peringatan. Aku telah melarang kalian dari meminum beberapa minuman kecuali jika minuman tersebut berada dalam geriba kulit. Minumlah dari segala bejana, tetapi jangan kalian minum sesuatu yang memabukkan. Dan aku telah melarang kalian dari memakan daging kurban setelah tiga hari, sekarang makan dan nikmatilah dalam perjalanan kalian!”
Telah menceritakan kepada kami {Musaddad} telah menceritakan kepada kami {Yahya} dari {Sufyan} telah menceritakan kepadaku {Manshur} dari {Salim bin Abu Al Ja’d} dari {Jabir bin Abdullah} ia berkata, “Tatkala Rasulullah saw. melarang dari beberapa tempat minum, maka orang-orang anshar berkata, “Kami tidak bisa meninggalkan dari hal itu!” Beliau bersabda: “Jika demikian maka aku tidak melarangnya.”