Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Ubaid} telah mengabarkan kepada kami {Ubaidullah} dari {Nafi’} dari {Ibnu Umar} bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Tidak selayaknya bagi seorang muslim yang melewati dua malam sedangkan ia memiliki sesuatu yang harus diwasiatkan kecuali wasiatnya tertulis di sisinya.”
Telah menceritakan kepada kami {‘Affan} telah menceritakan kepada kami {Abu Al Asyhab} telah menceritakan kepada kami {Al Hasan} ia berkata; Seorang mukmin adalah orang yang tidak makan sepenuh perutnya dan wasiatnya selalu berada di bawah pundaknya.
Telah mengabarkan kepada kami {Sulaiman bin Harb} telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Salamah} dari {Dawud bin Abu Hind} dari {Al Qasim bin Umar} ia berkata; {Tsumamah bin Hazn} berkata kepadaku; Apa yang dilakukan ayahmu? Aku menjawab; Ia telah meninggal dunia. Ia bertanya; Apakah ia telah berwasiat? Sebab dikatakan; Jika seseorang telah berwasiat dengan wasiat yang sempurna niscaya zakatnya tidak sia-sia. Abu Muhammad berkata, ada juga orang selainnya berkata; ia adalah Al Qasim bin Amr.
Telah menceritakan kepada kami {Abu An Nu’man} telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Zaid} telah menceritakan kepada kami {Dawud bin Abu Hind} dari {Asy Sya’bi} ia berkata; Pernah dikatakan; Barangsiapa yang menyampaikan sebuah wasiat lalu ia tidak berbuat zhalim dan aniaya, maka ia mendapatkan pahala seperti pahala yang diperolehnya seandainya ia menyedekahkan selama hidupnya.
Telah mengabarkan kepada kami {Sahl bin Hammad} telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} dari {Abu Yunus} dari {Qaza’ah} ia berkata; Dikatakan kepada {Harim bin Hayyan}; Berwasiatlah. Ia berkata; Aku wasiatkan kepada kalian ayat-ayat terakhir dari surah An Nahl. Lalu Ibnu Hayyan membaca, UD’UU ILA RABBIKA BIL HIKMATI… WALLADZI HUM MUHSININ (Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan yang baik…. dan orang-orang yang berbuat kebaikan).
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Yusuf} dari {Malik bin Mighwal} dari {Thalhah bin Musharrif Al Yami} ia berkata; Aku pernah bertanya kepada {Abdullah bin Abu Aufa}; Apakah Rasulullah saw. berwasiat? Ia menjawab; Tidak. Aku bertanya lagi; Lalu bagaimana wasiat itu diwajibkan atas manusia atau mereka diperintahkan untuk berwasiat? Ia menjawab; Beliau berwasiat dengan Kitabullah. Huzail bin Syurahbil berkata; Abu Bakar mendasarkan perintah wasiat kepada orang yang diberi wasiat dari Rasulullah saw. Seandainya, ia menemukan sebuah wasiat dari Rasulullah saw. tentu ia akan mengaitkan hidungnya dengan kait itu (menaatinya).
Telah mengabarkan kepada kami {Yazid} telah mengabarkan kepada kami {Hammam} dari {Qatadah} tentang ayat: IN TARAKA KHAIRANIL WASHIYYAH (Jika dia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat), ia berkata; Al Khair adalah harta. Dikatakan; Seribu atau lebih.
Sunan Darimi | Hadits No. : 3053
Bab : Yang Disunnahkan Dalam Wasiat ; Kesaksian Dan Ucapan
Telah mengabarkan kepada kami {Yazid bin Harun} telah mengabarkan kepada kami {Ibnu ‘Aun} dari {Muhammad bin Sirin} bahwa ia pernah berwasiat. Berikut ini apa yang diwasiatkan atau inilah yang diwasiatkan oleh Muhammad bin Abu ‘Amrah kepada anak-anak dan keluarganya; (Bertaqwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesama kalian dan taatlah kepada Allah juga RasulNya jika kalian adalah orang-orang yang beriman). Lalu ia berwasiat kepada mereka seperti wasiat yang disampaikan oleh Nabi Ibrahim dan Ya’qub kepada anak-anaknya, (Hai anak-anakku! Sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama Islam). Ia juga berwasiat kepada mereka agar tidak keberatan menjadi penolong kaum Anshar dan menjadi saudara mereka dalam agama. Sesungguhnya sikap menjaga kehormatan diri dan kejujuran itu lebih baik dan lebih abadi dari pada zina dan dusta. Jika sesuatu terjadi pada diriku dalam sakitku ini sebelum aku mengubah wasiatku ini, kemudian ia menyebutkan keinginannya.
Sunan Darimi | Hadits No. : 3054
Bab : Yang Disunnahkan Dalam Wasiat ; Kesaksian Dan Ucapan
Telah mengabarkan kepada kami {Ahmad bin Abdullah} telah menceritakan kepada kami {Abu Bakr} telah menceritakan kepada kami {Hisyam bin Hassan} dari {Ibnu Sirin} dari {Anas} ia berkata; Seperti inilah mereka berwasiat; Ini adalah wasiat yang disampaikan oleh Fulan bin Fulan; Bahwa ia bersaksi tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah saja tiada sekutu bagiNya dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya. Sesungguhnya hari kiamat pasti datang tanpa ada keraguan padanya. Dan sesungguhnya Allah akan membangkitkan orang-orang yang berada di dalam kubur. Ia juga berwasiat kepada keluarga yang ditinggalkannya agar bertaqwa kepada Allah dan memperbaiki hubungan di antara sesama mereka dan mentaati Allah dan RasulNya jika mereka adalah orang-orang yang beriman. Ia juga berwasiat kepada mereka seperti wasiat yang disampaikan oleh Nabi Ibrahim dan Ya’qub kepada anak-anaknya; (Hai anak-anakku! Sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama Islam). Lalu ia berwasiat jika terjadi sesuatu pada dirinya akibat sakitnya ini, maka keinginannya adalah ini dan itu.
Sunan Darimi | Hadits No. : 3055
Bab : Yang Disunnahkan Dalam Wasiat ; Kesaksian Dan Ucapan
Telah menceritakan kepada kami {Al Hakam bin Al Mubarak} telah mengabarkan kepada kami {Al Walid} dari {Hafsh bin Ghailan} dari {Makhul} tatkala berwasiat ia berkata; ia berkata; Kesaksian ini adalah apa yang telah ia saksikan; Ia bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak di sembah selain Allah saja, tiada sekutu bagiNya dan Muhammad adalah hamba Allah dan utusanNya, beriman kepada Allah dan kafir terhadap thaghut. Atas kesaksian ini ia hidup jika Allah menghendaki, ia mati dan dibangkitkan. Ia juga berwasiat kepda apa yang telah Allah rezkikan kepadanya terhadap apa yang ia tinggalkan. Jika terjadi sesuatu pada dirinya, maka seperti ini dan itu, jika ia tidak merubah sedikit pun dari apa yang telah tersebut dalam wasiat ini. Telah menceritakan kepada kami {Al Hakam} telah menceritakan kepada kami {Al Walid} ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku {Ibnu Tsauban} dari {ayahnya} dari {Makhul} ia berkata; Ini adalah wasiat {Abu Ad Darda`}.