Telah menceritakan kepada kami {Ja’far bin ‘Aun} telah menceritakan kepada kami {Abu Hayyan At Taimi} dari {ayahnya} ia berkata; {Rabi’ bin Khutsaim} pernah menulis wasiatnya sebagai berikut; Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Ini adalah wasiat yang disampaikan oleh Rabi’ bin Khutsaim, semoga Allah menyaksikan wasiat ini. Cukuplah Allah sebagai saksi dan pemberi balasan kepada orang-orang shalih dan pemberi pahala, karena sesungguhnya aku rela Allah sebagai Rabb, Islam sebagai agama dan Muhammad saw. sebagai nabi. Sesungguhnya aku memerintahkan kepada diriku dan orang yang taat kepadaku; Hendaklah kita beribadah kepada Allah bersama orang-orang yang beribadah dan memujiNya bersama orang-orang yang memuji serta selalu memberi nasehat kepada seluruh kaum muslimin.
Sunan Darimi | Hadits No. : 3057
Bab : Yang Tidak Sependapat Wasiat Karena Harta Sedikit
Telah menceritakan kepada kami {Abu An Nu’man} telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Zaid} dari {Hisyam} dari {ayahnya} bahwa Ali pernah menjenguk orang sakit, lalu mereka menyebutkan wasiatnya kepada Ali, maka {Ali} pun berkata; Allah berfirman: IN TARAKA KHAIRAN (Jika dia meninggalkan harta), namun aku tidak melihatnya meninggalkan khair (harta). Hammad berkata; Seingatku, ia meninggalkan harta lebih dari tujuh ratus.
Sunan Darimi | Hadits No. : 3058
Bab : Yang Tidak Sependapat Wasiat Karena Harta Sedikit
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Kunasah} telah menceritakan kepada kami {Hisyam} dari {ayahnya} ia berkata; {Ali bin Abu Thalib} pernah menjenguk seorang laki-laki dari kaumnya. Lalu ia bertanya; Apakah aku berwasiat? Ia menjawab; Tidak. Ia bertanya; Engkau belum meninggalkan harta? Tinggalkanlah hartamu untuk anakmu.
Telah menceritakan kepada kami {Abu Zaid} telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} dari {Manshur} dari {Ibrahim} tentang seseorang yang berwasiat sementara para ahli waris menyaksikan dan menyutujui, ia pun berkata; Tidak boleh. Abu Muhammad berkata; Yakni, jika setelah itu mereka mengingkarinya.
Telah menceritakan kepada kami {Sulaiman bin Harb} telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} ia berkata; Aku pernah bertanya kepada {Al Hakam} dan {Hammad} tentang para wali yang menyetujui wasiat, namun ketika ia meninggal dunia mereka tidak menyetujui? Maka keduanya menjawab; Tidak boleh.
Telah menceritakan kepada kami {Yazid bin Harun} dari {Dawud bin Abu Hind} dari {Amir} dari {Syuraih} tentang seseorang yang berwasiat lebih dari sepertiga hartanya, ia berkata; Jika para ahli waris menyetujuinya maka kami membolehkannya dan jika para ahli waris telah berkata; Kami menyetujuinya, maka mereka boleh memilih jika mereka telah mengibaskan tangan mereka dari kuburan.
Telah menceritakan kepada kami {Abu Nu’aim} telah menceritakan kepada kami {Al Mas’udi} dari {Abu ‘Aun} dari {Al Qasim} bahwa seorang laki-laki meminta izin kepada para ahli warisnya untuk berwasiat lebih dari sepertiga hartanya. Mereka pun mengizinkannya kemudian mereka membatalkan persetujuan mereka setelah laki-laki tersebut meninggal dunia. Maka ketika {Abdullah} ditanya tentang hal itu, ia menjawab; Pembatalan persetujuan ini tidak boleh.
Telah menceritakan kepada kami {Abu An Nu’man} telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Zaid} dari {Hisyam} dari {Al Hasan} tentang seorang laki-laki yang berwasiat lebih dari sepertiga harta, namun para ahli warisnya setuju, ia berkata; Boleh. Abu Muhammad berkata; Kami membolehkannya, yakni selama masih hidup.
Telah menceritakan kepada kami {Abu Al Walid Ath Thayalisi} telah menceritakan kepada kami {Hammam} telah menceritakan kepada kami {Qatadah} dari {Yunus bin Jubair} dari {Muhammad bin Sa’d} dari {ayahnya} bahwa Nabi saw. menemuinya saat beliau berada di Makkah dan ia hanya memiliki seorang anak perempuan. Aku pun bertanya kepada beliau; Sesungguhnya aku hanya memiliki seorang anak perempuan, bolehkah aku mewasiatkan seluruh hartaku kepadanya? Nabi saw. menjawab: “Tidak.” Aku bertanya lagi; Bolehkah aku mewasiatkan setengah? Beliau mengatakan kepadanya: “Tidak.” Aku bertanya; Bolehkah aku mewasiatkan sepertiga? Ia mengatakan; Rasulullah saw. menjawab: “Boleh sepertiga dan sepertiga itu banyak.”
Telah menceritakan kepada kami {Yazid bin Harun} telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Ishaq} dari {Az Zuhri} dari {Amir bin Sa’d} dari {ayahnya} ia berkata; Aku mengadukan sakitku kepada Nabi saw. pada saat haji wada’ hingga ketika sakitku semakin parah, Rasulullah saw. datang menjengukku. Aku katakan; Wahai Rasulullah, aku kira sakitku semakin parah sementara aku memiliki banyak harta dan ahli warisku hanya anak perempuanku. Apakah aku boleh menyedekahkan seluruh hartaku? Beliau menjawab: “Tidak.” Aku berkata; Bagaimana setengahnya? Beliau menjawab; “Tidak.” Aku berkata; Sepertiga? Beliau menjawab: “Sepertiga dan sepertiga itu sudah banyak. Sesungguhnya engkau jika meninggalkan para ahli warismu dalam keadaan kaya adalah lebih baik dari pada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan fakir, meminta-minta kepada manusia dengan tangan mereka. Sesungguhnya tidaklah engkau menafkahkan suatu nafkah kecuali Allah akan memberi balasan di dalamnya untukmu hingga sesuatu yang engkau letakkan di mulut istrimu.”