Telah mengabarkan kepada kami {Ahmad bin Sa’id Ar Ribathi}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Ya’qub}, ia berkata; telah menceritakan kepadaku {ayahku} dari {Ibnu Ishaq}, ia berkata; telah menceritakan kepadaku {Shalih bin Kaisan} dari {Abdullah bin Al Fadhl bin Abbas bin Rabi’ah} dari {Nafi’ bin Jubair bin Muth’im} dari {Ibnu Abbas} bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Seorang janda lebih berhak terhadap urusannya, sedangkan wanita yatim dimintai persetujuannya dan tanda izinnya adalah diamnya.”
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Rafi’}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Abdur Razzaq}, ia berkata; telah memberitakan kepada kami {Ma’mar} dari {Shalih bin Kaisan} dari {Nafi’ bin Jubair} dari {Ibnu Abbas} dari Nabi saw., beliau bersabda: “Seorang wali tidak memiliki urusan bersama janda sedangkan wanita yatim dimintai persetujuannya, dan diamnya adalah persetujuannya.”
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Manshur}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {Ziyad bin Sa’ad} dari {Abdullah bin Al Fadhl} dari {Nafi’ bin Jubair} dari {Ibnu Abbas} bahwa Nabi saw. bersabda: “Seorang janda lebih berhak terhadap dirinya, sedang seorang gadis hendaklah bapaknya meminta persetujuannya, dan izinnya adalah diamnya.”
Telah mengabarkan kepada kami {Yahya bin Durusta}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Abu Isma’il}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Yahya} bahwa {Abu Salamah} telah menceritakan kepadanya dari {Abu Hurairah} bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Seorang janda tidak dinikahkan hingga ia dimintai persetujuan, dan seorang gadis tidak dinikahkan hingga dimintai persetujuan.” Para sahabat bertanya; wahai Rasulullah, bagaimana izinnya? Beliau bersabda: “Izinya adalah diam.”
Telah mengabarkan kepada kami {Ishaq bin Manshur}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Sa’id} dari {Ibnu Juraij}, ia berkata; saya pernah mendengar {Ibnu Abi Mulaikah} menceritakan dari {Dzakwan Abu ‘Amr} dari {Aisyah} dari Nabi saw., beliau bersabda: “Mintalah persetujuan para wanita mengenai pernikahan mereka.” Dikomentari; seorang gadis itu pemalu dan akan diam. Ia bersabda: “Persetujuannya ya diamnya itu.”
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Abdul A’la}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Khalid yaitu Ibnu Al Harits}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Hisyam} dari {Yahya bin Abi Katsir}, ia berkata; telah menceritakan kepadaku {Abu Salamah bin Abdur Rahman}, ia berkata; telah menceritakan kepadaku {Abu Hurairah} bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Seorang janda tidak dinikahkan hingga dimintai persetujuannya, dan seorang gadis tidak dinikahkan hingga dimintai izin.” Para sahabat berkata; wahai Rasulullah, bagaimana izinnya? Beliau bersabda: “Dengan diam.”
Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 3216
Bab : Janda Dinikahkan Ayahnya Dengan Laki-Laki yang Tak Disukai
Telah mengabarkan kepada kami {Harun bin Abdullah}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Ma’n}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Malik} dari {Abdur Rahman bin Al Qasim}, dan telah memberitakan kepada kami {Muhammad bin Salamah}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Abdur Rahman bin Al Qasim} dari {Malik}, ia berkata; telah menceritakan kepadaku {Abdurrahman bin Al Qasim} dari {ayahnya} dari {Abdur Rahman} serta {Mujammi’ bin Yazid} anak wanita sahaya orang Anshar dari {Khansa` binti Khidzam} bahwa ayahnya menikahkannya dan ia adalah janda, kemudian ia tidak menyukainya, lalu melapor kepada Rasulullah saw. Maka beliau menolak pernikahannya.
Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 3217
Bab : Gadis Dinikahkan Ayahnya Dengan Laki-Laki yang Tak Disukai
Telah mengabarkan kepada kami {Ziyad bin Ayyub}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Ali bin Ghurab}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Kahmas bin Al Hasan} dari {Abudullah bin Buraidah} dari {Aisyah} bahwa terdapat seorang wanita muda menemuinya, kemudian berkata; ayahku menikahkanku dengan anak saudaranya agar dapat mengangkat kedudukannya, padahal saya tidak suka. Aisyah berkata; duduklah hingga Nabi saw. datang. Kemudian Rasulullah saw. datang, dan Aisyah mengabarkan kepadanya. Lalu beliau mengirim utusan kepada ayahnya dan memanggilnya lalu menjadikan urusannya kepada wanita tersebut. Kemudian wanita tersebut berkata; wahai Rasulullah, saya telah mengizinkan apa yang telah diperbuat ayahku terhadap diriku. Akan tetapi saya hanya ingin mengetahui (mencek), benarkah wanita memiliki hak dalam memilih pasangan?
Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 3218
Bab : Gadis Dinikahkan Ayahnya Dengan Laki-Laki yang Tak Disukai
Telah mengabarkan kepada kami {‘Amr bin Ali}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Yahya}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin ‘Amr}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Abu Salamah} dari {Abu Hurairah}, ia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Wanita yatim dimintai persetujuan mengenai dirinya, apabila ia terdiam, itu adalah izinnya dan apabila ia menolak maka tidak boleh memaksanya.”
Telah mengabarkan kepada kami {‘Amr bin Ali} dari {Muhammad bin Sawa`}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Sa’id} dari {Qatadah} serta {Ya’la bin Hakim} dari {‘Ikrimah} dari {Ibnu Abbas}, ia berkata; Rasulullah saw. menikahi Maimunah binti Al Harits dan beliau sedang berihram, dan dalam hadis Ya’la; beliau berada di Sarif.