Telah mengkhabarkan kepada kami {Ahmad bin Yahya Ash Shufi}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Abu Nu’im}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Isa bin Thahman Abu Bakr} saya pernah mendengar {Anas bin Malik} berkata; dahulu Zainab binti Jahsy berbangga diri kepada isteri-isteri Nabi saw., ia berkata; sesungguhnya Allah ‘azza wajalla telah menikahkan diriku dari langit. Dan mengenai dirinya turunlah ayat hijab.
Telah mengabarkan kepada kami {Qutaibah}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Ibnu Abi Al Mawal} dari {Muhammad bin Al Munkadir} dari {Jabir bin Abdullah}, ia berkata; Rasulullah saw. pernah mengajari kami cara beristikharah dalam seluruh perkara sebagaimana beliau mengajari kami surat Al Qur’an. Beliau bersabda: “Apabila salah seorang diantara kalian hendak melakukan suatu perkara, shalatlah dua rekaat yang bukan shalat wajib, kemudian mengucapkan: ALLAAHUMMA INNII ASTAKHIIRUKA BI’ILMIKA WA ASTA’IINUKA BIQUDRATIKA WA AS ALUKA MIN FADHLIKAL ‘AZHIIM FAINNAKA TAQDIRU WA LAA AQDIRU WA TA’LAMU WA LAA A’LAMU WA ANTA ‘ALLAAMUL GHUYUUB. ALLAAHUMMA IN KUNTA TA’LAMU ANNA HADZAL AMRA KHAIRUN LII FII DIINII WA MA’AASYII WA ‘AAQIBATI AMRII atau mengatakan FII ‘AAJILI AMRII, WA AAJILIHI FAQDURHU LII WA YASSIRHU LII TSUMMA BAARIK LII FIIHI WA IN KUNTA TA’LAMU ANNA HAADZAL AMRA SYARRUN LII FII DIINII WA MA’AASYII WA ‘AAQIBATI AMRII atau ia mengatakan FII ‘AAJILI AMRII WA AAJILIHI FASHRIFHU ‘ANNII WASHRIFNII ‘ANHU WAQDUR LIL KHAIRA HAITSU KAANA TSUMMA ARDHINII BIHI beliau bersabda: “Kemudian menyebutkan hajatnya.”
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Yazid} dari {Hammad bin Salamah} dari {Tsabit Al Bunani} telah menceritakan kepadaku {Ibnu Umar bin Abi Salamah} dari {ayahnya} dari {Ummu Salamah}, tatkala ‘iddahnya selesai, Abu Bakr mengirim utusan kepadanya untuk melamarnya, hanya ia enggan. Kemudian Rasulullah saw. mengutus Umar bin Al Khathab untuk melamarnya, dan ia berkata; Tolong beritahu Rasulullah saw. kalau saya wanita pencemburu, banyak anak, serta tidak ada seorang waliku yang menyaksikan. Kemudian Umar datang kepada Rasulullah saw. menyampaikan persoalannya. Lalu beliau bersabda: “Kembalilah kepadanya dan katakan; adapun perkataanmu, ‘Saya wanita pencemburu, saya akan berdoa kepada Allah sehingga Dia menghilangkan rasa cemburumu, Adapun perkataanmu ‘Saya wanita yang banyak anak’ maka akan dicukupkan bagimu anak-anakmu, adapun perkataanmu bahwa tidak ada seorangpun waliku yang menyaksikan, Ketahuilah bahwa tidak ada seorangpun walimu yang menyaksikan atau tidak, lantas membenci pernikahan ini tersebut.” Maka Ummu Salamah berkata; “Wahai Umar, berdirilah dan nikahkan Rasulullah saw.” Kemudian ia menikahkan Rasulullah saw.
Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 3203
Bab : Laki-Laki Menikahkan Anak Perempuan yang Masih Belia
Telah mengabarkan kepada kami {Ishaq bin Ibrahim}, ia berkata; telah memberitakan kepada kami {Abu Mu’awiyah}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Hisyam bin ‘Urwah} dari {ayahnya} dari {Aisyah} bahwa Rasulullah saw. menikahinya sedang ia berumur enam tahun dan membangun rumah tangga dengannya sedang ia berumur sembilan tahun.
Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 3204
Bab : Laki-Laki Menikahkan Anak Perempuan yang Masih Belia
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin An Nadhr bin Musar}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Ja’far bin Sulaiman} dari {Hisyam bin ‘Urwah} dari {ayahnya} dari {Aisyah}, ia berkata; Rasulullah saw. menikahiku pada umur tujuh tahun dan membangun rumah tangga denganku pada umur sembilan tahun.
Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 3205
Bab : Laki-Laki Menikahkan Anak Perempuan yang Masih Belia
Telah mengabarkan kepada kami {Qutaibah}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {‘Abtsar} dari {Mutharrif} dari {Abu Ishaq} dari {Abu ‘Ubaidah}, ia berkata; {Aisyah} berkata; Rasulullah saw. menikahiku pada umur sembilan tahun dan saya menemaninya pada umur sembilan tahun.
Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 3206
Bab : Laki-Laki Menikahkan Anak Perempuan yang Masih Belia
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Al ‘Ala`} dan {Ahmad bin Harb} mereka berkata; telah menceritakan kepada kami {Abu Mu’awiyah} dari {Al A’masy} dari {Ibrahim} dari {Al Aswad} dari {Aisyah}, Rasulullah saw. menikahinya saat berumur sembilan tahun dan meninggal sedang ia berumur delapan belas tahun.
Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 3207
Bab : Laki-Laki Menikahkan Anak Perempuannya yang Dewasa
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Ya’qub bin Ibrahim bin Sa’d}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {ayahku} dari {Shalih} dari {Ibnu Syihab}, ia berkata; telah memberitakan kepadaku {Salim bin Abdullah} bahwa ia pernah mendengar {Abdullah bin Umar} menceritakan bahwa {Umar bin Khathab} radliallahu ‘anhu menceritakan kepada kami, ia berkata; Hafshah binti Umar menjanda dari Khunais bin Hudzafah As Sahmi, ia termasuk diantara sahabat Rasulullah saw. dan meninggal di Madinah. Umar berkata; Maka saya datangi Usman bin ‘Affan radliallahu ‘anhu dan kutawarkan Hafshah binti Umar. Umar berkata; saya katakan; ‘Apabila engkau selera, saya nikahkan engkau dengan Hafshah. Usman hanya memberi jawaban ‘Saya akan melihat perkaraku dahulu, saya perlu menunggu beberapa malam’, kemudian ia menemuiku dan berkata; ‘nampaknya saya tidak akan menikah pada saat ini.’ Umar berkata; kemudian saya menemui Abu Bakr Ash Shiddiq radliallahu ‘anhu, dan saya katakan; apabila engkau menghendaki, saya nikahkan engkau dengan Hafshah binti Umar. Abu Bakar hanya terdiam dan tidak membawa jawaban sedikitpun kepadaku. Dan kemarahanku kepadanya jauh lebih memuncak daripada kepada Usman. Lalu saya menunggu beberapa malam, kemudian Rasulullah saw. meminangnya. Maka saya menikahkannya dengan Rasulullah saw. Kemudian Abu Bakr menemuiku dan berkata; Sepertinya engkau marah kepadaku ketika engkau menawarkan Hafshah kepadaku dan saya tidak membawa jawaban sedikitpun. Umar berkata; saya katakan; ‘Iya.’ Abu Bakr berkata; sebenarnya tidak ada yang menghalangiku untuk memberi jawaban kepadamu mengenai apa yang engkau tawarkan kepadaku, kecuali saya telah mengetahui bahwa Rasulullah saw. sering-sering menyebut-nyebutnya, dan tidak mungkin saya akan menyebarkan rahasia Rasulullah saw. Kalaulah beliau meninggalkannya, tentu saya menerimanya.
Telah mengabarkan kepada kami {Qutaibah}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Malik} dari {Abdullah bin Al Fadhl} dari {Nafi’ bin Jubair bin Muth’im} dari {Ibnu Abbas} bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Seorang janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya, dan seorang gadis diminta persetujuannya terhadap dirinya, dan izinnya adalah diam.”
Telah mengabarkan kepada kami {Mahmud bin Ghailan}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Abu Daud}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} dari {Malik bin Anas}, ia berkata; saya pernah mendengar darinya setelah satu tahun Nafi’ meninggal dan pada saat itu ia memiliki gelang, ia berkata; telah mengabarkan kepadaku {Abdullah bin Al Fadhl} dari {Nafi’ bin Jubair} dari {Ibnu Abbas} bahwa Nabi saw. bersabda: “Seorang janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya dan wanita yatim diminta persetujuannya dan izinnya adalah diamnya.”