Telah bercerita kepada kami {Muhammad bin Al Fadhl Abu an-Nu’man} telah bercerita kepada kami {Abu ‘Awanah} dari {Abu Bisyir} dari {Sa’id bin Jubair} dari {Ibnu ‘Abbas ra.ma} berkata: “Sesungguhnya ada orang-orang yang menganggap bahwa ayat ini telah dihapus. Namun demi Allah, ayat itu tidak dihapus hanya saja ayat itu telah diremehkan manusia, yaitu dua orang wali. Yang pertama tentang wali yang meninggalkan warisan, itulah yang memberikan rizki. Dan yang kedua seorang wali yang tidak meninggalkan warisan, itulah yang berkata dengan kebaikan, dimana ia berkata: “Aku tidak memiliki sesuatu untuk diberikan kepadamu”.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2554
Bab : Sesuatu yang Dianjurkan Untuk Seseorang yang Meninggal Dengan Tiba-Tiba Agar Mereka Bersedekah Untuknya Atau Melaksanakan Nadzarnya
Telah bercerita kepada kami {Isma’il} berkata telah bercerita kepadaku {Malik} dari {Hisyam bin ‘Urwah} dari {bapaknya} dari {‘Aisyah ra.} bahwa ada seorang laki-laki yang berkata kepada Nabi saw.: “Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia secara mendadak dan aku menduga seandainya dia sempat berbicara dia akan bershadaqah. Apakah aku boleh bershadaqah atas namanya?” Beliau menjawab: “Ya bershodaqolah atasnya”.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2555
Bab : Sesuatu yang Dianjurkan Untuk Seseorang yang Meninggal Dengan Tiba-Tiba Agar Mereka Bersedekah Untuknya Atau Melaksanakan Nadzarnya
Telah bercerita kepada kami {‘Abdullah bin Yusuf} telah mengabarkan kepada kami {Malik} dari {Ibnu Syihab} dari {‘Ubaidullah bin ‘Abdullah} dari {Ibnu ‘Abbas ra.ma} bahwa Sa’ad bin ‘Ubadah ra. meminta fatwa kepada Rasulullah saw., katanya: “Sesunguhnya ibuku meninggal dunia sedangkan dia punya nadzar (yang belum ditunaikan) “. Maka Beliau bersabda: “Tunaikanlah nadzarnya”.
Telah bercerita kepada kami {Ibrahim bin Musa} telah mengabarkan kepada kami {Hisyam bin Yusuf} bahwa {Ibnu Juraij} mengabarkan kepada mereka, dia berkata telah bercerita kepadaku {Ya’laa} bahwa dia mendengar {‘Ikrimah. Maula Ibnu ‘Abbas} berkata telah memberitakan kepada kami {Ibnu ‘Abbas} bahwa Sa’ad bin ‘Ubadah ra.m, saudara dari Bani Sa’idah, bahwa ibunya telah meninggal dunia lalu dia datang menemui Nabi saw. seraya berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal dunia sedang saat itu aku tidak ada di sisinya. Apakah akan bermanfaat baginya bila aku menshadaqahkan sesuatu untuknya?” Beliau bersabda: “Ya”. Dia berkata: “Aku bersaksi kepada Tuan bahwa kebunku yang penuh dengan bebuahannya ini aku shadaqahkan atas (nama) nya”.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2557
Bab : Firman Allah “dan Berikanlkah Kepada Anak-Anak Yatim yang Sudah Baligh Harta Mereka…”
Telah bercerita kepada kami {Abu Al Yaman} telah mengabarkan kepada kami {Syu’aib} dari {Az Zuhriy} berkata {‘Urwah bin Az Zubair} bercerita bahwa dia pernah bertanya kepada {‘Aisyah ra.} tentaang firman Allah QS an-Nisaa’ ayat 3 yang artinya: (Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi …). ‘Aisyah menjawab: “Yang dimaksud ayat itu adalah seorang anak perempuan yatim yang berada pada asuhan walinya, lalu walinya itu tertarik dengan kecantikan dan hartanya dan berhasrat untuk mengawininya namun memberikan haknya lebih rendah dari yang biasa diberikan kepada istri-istrinya sebelumnya maka mereka dilarang menikahinya kecuali bila mereka dapat berlaku adil kepada mereka, dan mereka diperintahkan untuk menikahi wanita-wanita lain selain mereka”. ‘Aisyah berkata: “Kemudian orang-orang meminta fatwa kepada Rasulullah saw. setelah itu, maka Allah ‘azza wajalla menurunkan firman-Nya QS an-Nisaa’ ayat 126 yang artinya (dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah; Allah akan memberikan fatwa kepada kalian tentang mereka..) ‘Aisyah berkata: “Maka Allah menjelaskan dalam ayat ini bahwa seorang anak yatim perempuan jika memiliki kecantikan dan harta lalu walinya berhasrat menikahinya namun tidak memberikan haknya dengan melengkapi mahar sebagaimana semestinya. Namun bila anak yatim perempuan itu tidak memiliki harta dan kecantikan mereka meninggalkannya dan mencari wanita selain mereka”. Beliau bersabda: “Sebagaimana mereka tidak menyukainya disebabkan sedikit hartanya dan tidak cantik lalu meninggalkannya maka mereka juga tidak boleh menikahinya saat tertarik kecuali bila mereka dapat berlaku adil kepadanya dengan menunaikan maharnya secara wajar serta memberikan hak-haknya”.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2558
Bab : Firman Allah “dan Ujilah Anak-Anak Yatim Itu Hingga Sampai Mereka Cukup Umur Untuk Kawin…”
Telah bercerita kepada kami {Harun bin Al Asy’ats} telah bercerita kepada kami {Abu Sa’id, maula Bani Hasyim} telah bercerita kepada kami {Shokhr bin Juwairiyah} dari {Nafi’} dari {Ibnu ‘Umar ra.ma} bahwa ‘Umar ra. menshadaqahkan hartanya pada masa Rasulullah saw. dimana hartanya itu dinamakan Tsamagh yakni kebun kurma. ‘Umar berkata: “Wahai Rasulullah, aku mendapatkan bagian harta dan harta itu menjadi yang paling berharga bagiku dan aku ingin menshadaqahkannya”. Maka Nabi saw. berkata: “Shadaqahkanlah dengan pepohonannya dan jangan kamu jual juga jangan dihibahkan dan jangan pula diwariskan akan tetapi ambillah buah-buahannya sehingga dengan begitu kamu dapat bershadaqah dengannya”. Maka ‘Umar menshadaqahkannya dimana tidak dijualnya, tidak dihibahkan dan juga tidak diwariskan namun dia menshadaqahkan hartanya itu untuk fii sabilillah (di jalan Allah), untuk membebaskan budak, orang-orang miskin, untuk menjamu tamu, ibnu sabil dan kerabat.. Dan tidak dosa bagi orang yang mengurusnya untuk memakan darinya dengan cara yang ma’ruf (benar) dan untuk memberi makan teman-temannya asal bukan untuk maksud menimbunnya.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2559
Bab : Firman Allah “dan Ujilah Anak-Anak Yatim Itu Hingga Sampai Mereka Cukup Umur Untuk Kawin…”
Telah bercerita kepada kami {‘Ubaidullah bin Isma’il} telah bercerita kepada kami {Abu Usamah} dari {Hisyam} dari {bapaknya} dari {‘Aisyah ra.} tentang firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam QS an-Nisaa’ ayat; 6, yang artinya (“Dan barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut”), dia berkata: “Ayat ini turun berkenaan dengan seorang yang memelihara anak yatim lalu ingin mengambil harta anak yatim tersebut apabila membutuhkannya sesuai dengan jumlah hartanya secara ma’ruf (yang patut).
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2560
Bab : Firman Allah “Sesungguhnya Orang-Orang yang Makan Harta Anak Yatim Secara Zhalim…”
Telah bercerita kepada kami {‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah} berkata telah bercerita kepadaku {Sulaiman bin Bilal} dari {Tsaur bin Zaid Al Madaniy} dari {Abu ‘Al Ghoits} dari {Abu Hurairah ra.} dari Nabi saw. bersabda: “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan”. Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau bersabda: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan haq, memakan riba, makan harta anak yatim, kabur dari medan peperangan dan menuduh seorang wanita mu’min yang suci berbuat zina”.
Telah bercerita kepada kami {Ya’qub bin Ibrahim bin Katsir} telah bercerita kepada kami {Ibnu ‘Ulayyah} telah bercerita kepada kami {‘Abdul ‘Aziz} dari {Anas ra.} berkata; Saat tiba di Madinah Rasulullah saw. tidak mempunyai pembantu lalu Abu Thalhah menggandeng tanganku untuk menemui Rasulullah saw. lalu dia berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Anas ini adalah seorang anak yang cerdas dan dia siap melayani Tuan”. Maka aku melayani Beliau baik saat bepergian maupun muqim (tinggal), dan Beliau tidak pernah berkata kepadaku terhadap apa yang aku lakukan,: “Kenapa kamu berbuat begini begitu” dan tidak pernah juga mengatakan terhadap sesuatu yang tidak aku lakukan,: “Kenapa kamu tidak berbuat begini begitu”.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2562
Bab : Jika Seseorang Mewakafkan Tanah Namun Tidak Menjelaskan Batas-Batasnya
Telah bercerita kepada kami {‘Abdullah bin Maslamah} dari {Malik} dari {Ishaq bin ‘Abdullah bin Abu Thalhah} bahwa dia mendengar {Anas bin malik ra.} berkata: Abu Thalhah adalah orang yang paling banyak hartanya dari kalangan Anshor di kota Madinah berupa kebun pohon kurma dan harta benda yang paling dicintainya adalah Bairuha’ (sumur yang ada di kebun itu) yang menghadap ke masjid dan Rasulullah saw. sering mamasuki kebun itu dan meminum airnya yang baik tersebut. Berkata Anas; Ketika turun firman Allah Ta’ala QS Alu ‘Imran: 92 yang artinya: (“Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai”), Abu Thalhah mendatangi Rasulullah saw. lalu berkata; “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah Ta’ala telah berfirman: (“Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai”), dan sesungguhnya harta yang paling aku cintai adalah Bairuha’ itu dan sekarang dia menjadi shadaqah di jalan Allah dan aku berharap kebaikannya dan sebagai simpanan pahala di sisi-Nya, maka ambillah wahai Rasulullah sebagaimana petunjuk Allah kepada Tuan”. Maka Rasulullah saw. bersabda: Wah, inilah harta yang menguntungkan, atau harta yang pahalanya mengalir terus. Pada kalimat ini Abu Salamah ragu. Sungguh aku sudah mendengar apa yang kamu katakan dan aku berpendapat sebaiknya kamu shadaqahkan buat kerabatmu”. Maka Abu Thalhah berkata: “Aku akan laksanakan wahai Rosululloloh”. Lalu Abu Thalhah membagikannya untuk kerabatnya dan anak-anak pamannya”. Dan berkata {Isma’il} dan {‘Abdullah bin Yusuf} dan {Yahya bin Yahya} dari {Malik}: “(Inilah harta yang pahalanya) mengalir terus”.