Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim} telah menceritakan kepada kami {Ali bin Hafsh} telah menceritakan kepada kami {Warqa`} dari {‘Amru} dari {Mujahid}, dia berkata; “Diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka. Mujahid berkata; “Dahulu Bani Israil memiliki kewajiban qishas namun mereka tidak memiliki kewjiban membayar diyat, lalu Allah Azza wa jalla menurunkan ayat tentang diyat kepada mereka dan menjadikannya sebagai keringanan bagi umat atas apa yang dahulu terjadi pada Bani Israil.”
Telah menceritakan kepada kami {Ishaq bin Ibrahim} telah menceritakan kepada kami {Abdur Rahman} telah menceritakan kepada kami {Abdullah yaitu Ibnu Bakr bin Abdullah Al Muzani} dari {‘Atho` bin Abu Maimunah} dari {Anas}, dia berkata; “Rasulullah saw. dihadapkan pada perkara mengenai qishash kemudian beliau memerintahkan agar memberikan maaf.”
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Basysyar} telah menceritakan kepada kami {Abdur Rahman bin Mahdi} dan {Bahz bin Asad} serta {‘Affan bin Muslim}, telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Bakr Al Muzani} telah menceritakan kepada kami {‘Atho` bin Abu Maimunah} dan saya tidak mengetahui kecuali dari {Anas bin Malik}, dia berkata; “Rasulullah saw. dihadapkan pada perkara mengenai qishash hanya saja beliau memerintahkan agar memberikan maaf.”
Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 4703
Bab : Pembunuh Secara Sengaja, Apakah Diambil Diyat, Jika Wali Korban Memaafkan?
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Abdur Rahman bin Asy’ats} telah menceritakan kepada kami {Abu Mushir} telah menceritakan kepada kami {Isma’il yaitu Ibnu Abdullah bin Sama’ah} telah menceritakan kepada kami {Al Auza’I} telah menceritakan kepadaku {Yahya} telah menceritakan kepadaku {Abu Salamah} telah menceritakan kepadaku {Abu Hurairah}, dia berkata; “Rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa yang dibunuh sedang dia memiliki keluarga maka dia (bisa) memilih salah satu dari dua pandangan yang terbaik, dibalaskan untuknya atau diberi diyat.”
Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 4704
Bab : Pembunuh Secara Sengaja, Apakah Diambil Diyat, Jika Wali Korban Memaafkan?
Telah menceritakan kepada kami {Al Abbas bin Al Walid bin Mazid} telah menceritakan kepadaku {ayahku} telah menceritakan kepada kami {Al Auza’I} telah menceritakan kepadaku {Yahya bin Abu Katsir} telah menceritakan kepadaku {Abu Salamah} telah menceritakan kepada kami {Abu Hurairah}, dia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa yang dibunuh sedang dia memiliki keluarga maka dia (bisa) memilih salah satu dari dua pandangan yang terbaik, dibalaskan untuknya atau diberi diyat.”
Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 4705
Bab : Pembunuh Secara Sengaja, Apakah Diambil Diyat, Jika Wali Korban Memaafkan?
Telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin Ibrahim bin Muhammad} telah menceritakan kepada kami {Ibnu ‘Aidz} telah menceritakan kepada kami {Yahya yaitu Ibnu Hamzah} telah menceritakan kepada kami {Al Auza’I} telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Abu Katsir} telah menceritakan kepadaku {Abu Salamah} bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa yang dibunuh sedang dia memiliki keluarga…” secara mursal.
Telah menceritakan kepada kami {Ishaq bin Ibrahim} telah menceritakan kepada kami {Al Walid} dari {Al Auza’I} telah menceritakan kepadaku {Hishn} telah menceritakan kepadaku {Abu Salamah}. Dalam jalur lain disebutkan: telah menceritakan kepada kami {Al Husain bin Huraits} telah menceritakan kepada kami {Al Walid} telah menceritakan kepadaku {Al Auza’I} telah menceritakan kepadaku {Hishn} bahwa dia mendengar {Abu Salamah} menceritakan dari {‘Aisyah} bahwa Rasulullah saw. bersabda: ” Kepada keluarga pembunuh dan yang terbunuh hendaknya saling memaafkan masing-masing kerabatnya meskipun dia seorang wanita.”
Telah menceritakan kepada kami {Hilal bin Al ‘Ala` bin Hilal} telah menceritakan kepada kami {Sa’id bin Sulaiman} telah menceritakan kepada kami {Sulaiman bin Katsir} telah menceritakan kepada kami {‘Amru bin Dinar} dari {Thawus} dari {Ibnu Abbas}, dia berkata; “Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa yang terbunuh karena sesuatu yang tidak jelas atau menjadi sasaran lemparan batu, cambuk atau tongkat, maka diyatnya adalah diyat pembunuhan secara tidak sengaja, dan barangsiapa yang membunuh secara sengaja maka ia dibalas, barangsiapa yang menghalanginya maka dia akan mendapatkan laknat Allah, malaikat dan seluruh manusia. Tidak diterima darinya taubat ataupun fidyah.”
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Ma’mar} telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Katsir} telah menceritakan kepada kami {Sulaiman bin Katsir} dari {‘Amru bin Dinar} dari {Thawus} dari {Ibnu Abbas} dan dia memarfu’kannya, dia berkata; “Barangsiapa yang terbunuh karena sesuatu yang tidak jelas atau menjadi sasaran lemparan batu, cambuk atau tongkat maka diyatnya adalah diyat pembunuhan secara tidak sengaja, dan barangsiapa yang membunuh secara sengaja maka ia dibalas, barangsiapa yang menghalanginya maka ia akan mendapatkan laknat Allah, malaikat dan seluruh manusia, Allah tidak menerima darinya taubat ataupun fidyah.”
Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 4709
Bab : Berapa Diyat Setengah Sengaja, dan Perbedaan Pada Ayyub Dalam Hadis Qasim
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Basysyar} telah menceritakan kepada kami {Abdur Rahman} telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} dari {Ayyub As Sakhtiyani} dari {Al Qasim bin Rabi’ah} dari {Abdullah bin ‘Amru} dari Nabi saw., beliau bersabda; “Orang yang terbunuh karena tidak sengaja adalah mirip dengan orang yang terbunuh karena disiksa dengan cambuk, atau tongkat diyatnya adalah seratus unta, empat puluh di antaranya sedang bunting.”