Telah mengabarkan kepada kami {Abu Bakar bin Ishaq} telah menceritakan kepada kami {Abu Al Jawwab} telah menceritakan kepada kami {‘Ammar} dari {Muhammad bin Abdur Rahman bin Abu Laila} dari {Al Hakam} dari {Muhammad bin Muslim} dari {Shafwan bin Ya’la} bahwa ayahnya melakukan perang bersama Rasulullah saw. dalam perang Tabuk, dia menyewa orang upahan, kemudian orang upahan tersebut berkelahi dengan laki-laki lain. Lalu laki-laki tersebut menggigit hastanya, kemudian tatkala dia merasa sakit dia menariknya hingga mencabut gigi seri laki-laki tersebut. Kemudian hal tersebut dilaporkan kepada Rasulullah saw., lalu beliau bersabda: “Salah seorang diantara kalian pergi dan menggigit saudaranya seperti pejantan sedang menggigit.” Maka beliau membatalkan gigi seri tersebut (tidak memberi diyat).
Telah mengabarkan kepada kami {Wahb bin Bayan} telah menceritakan kepada kami {Ibnu Wahb} telah mengabarkan kepadaku {‘Amru bin Al Harits} dari {Bukair bin Abdullah} dari {‘Ubaidah bin Musafi’} dari {Abu Sa’id Al Khudri}, dia berkata; “Ketika Rasulullah saw. membagi sesuatu, datanglah seseorang mendesak-desak beliau, lalu Rasulullah saw. menusuknya dengan dahan pohon kurma yang beliau bawa, lalu orang itu keluar dan Rasulullah saw. bersabda: ” Kemari dan balaslah.” Dia berkata; “Aku sudah maafkan wahai Rasulullah.”
Telah mengabarkan kepada kami {Ahmad bin Sa’id Ar Ribathi} telah menceritakan kepada kami {Wahb bin Jarir} telah memberitakan kepada kami {ayahku}, ia berkata; saya mendengar {Yahya} menceritakan dari {Bukair bin Abdullah} dari {‘Ubaidah bin Musafi’} dari {Abu Sa’id Al Khudri}, ia berkata; ketika Rasulullah saw. membagi sesuatu, datanglah seseorang dan menyibukkannya, lalu Rasulullah saw. menusuknya dengan dahan pohon kurma yang beliau bawa, lalu orang itu berteriak kemudian Rasulullah saw. bersabda: ” Kemari dan balaslah.” Ia berkata; aku sudah maafkan wahai Rasulullah.
Telah mengabarkan kepada kami {Ahmad bin Sulaiman} telah memberitakan kepada kami {‘Ubaidullah} dari {Israil} dari {Abdul A’la} bahwa dia mendengar {Sa’id bin Jubair} berkata; telah mengabarkan kepadaku {Ibnu Abbas} bahwa seseorang mencela ayahnya pada zaman Jahiliyah kemudian Al Abbas menamparnya, lalu kaumnya datang dan berkata; “Sungguh dia akan menamparnya sebagaimana dia menamparnya.” Kemudian mereka menghunus senjata, lalu hal tersebut sampai kepada Nabi saw. kemudian beliau naik mimbar dan bersabda: “Wahai manusia, siapakah penduduk bumi yang engkau ketahui paling mulia di sisi Allah ‘azza wajalla?” mereka mengatakan; “Tuan.” Lalu beliau bersabda: ‘Sesungguhnya Al Abbas adalah bagian dariku sedang aku bagian darinya, janganlah kalian mencela orang-orang yang telah mati di antara kita, sehingga menyakiti orang yang masih hidup diantara kita.” Kemudian datanglah kaum tersebut dan berkata; “Wahai Rasulullah, kami berlindung kepada Allah dari kemurkaan Tuan, mintakanlah ampunan untuk kami.”
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Ali bin Maimun} telah menceritakan kepadaku {Al Qa’nabi} telah menceritakan kepadaku {Muhammad bin Hilal} dari {ayahnya} dari {Abu Hurairah}, dia berkata; “Kami duduk bersama Rasulullah saw. di masjid, jika beliau berdiri maka kami berdiri bersamanya, pada suatu hari beliau berdiri dan kami berdiri bersama beliau hingga ketika beliau sampai di tengah masjid, seseorang mengejar beliau dan menarik selendang beliau dari belakang, padahal selendang beliau tebal sehingga menjadikan leher beliau memerah. Dia berkata; “Wahai Muhammad, bawakan makanan untukku di atas dua untaku ini karena sesungguhnya engkau tidak membawa hartamu dan harta ayahmu.” Lalu Rasulullah saw. bersabda: “Tidak, aku akan meminta ampunan Allah, aku tidak akan membawakan untukmu hingga engkau membalasku dengan apa yang engkau tarik pada leherku, ” Lalu seorang badui berkata, “Tidak, demi Allah, aku tidak akan membalasmu.” Lalu Rasulullah saw. mengatakan hal itu sebanyak tiga kali, setiap beliau mengatakannya dia menjawab tidak, demi Allah aku tidak akan membalasmu, ketika kami mendengar perkataan orang badui itu kami mendatanginya dengan cepat lalu Rasulullah saw. menoleh kearah kami dan bersabda: ” aku ingin siapa saja yang mendengar perkataanku agar tidak beranjak dari tempatnya hingga aku ijinkan, ” lalu Rasulullah saw. bersabda kepada seseorang dari kami: “hai fulan bawakanlah gandum untuknya keatas satu unta dan kurma ke atas unta yang lain” Kemudian Rasulullah saw. bersabda: “Pergilah kalian.”
Telah mengabarkan kepada kami {Muammal bin Hisyam} telah menceritakan kepada kami {Isma’il bin Ibrahim} telah menceritakan kepada kami {Abu Mas’ud Sa’id bin Iyas Al Jurairi} dari {Abu Nadhrah} dari {Abu Firas} bahwa {Umar} berkata; “Aku melihat Rasulullah saw. meminta qishash untuk diri beliau.”
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Rafi’} telah menceritakan kepada kami {Abdur Razzaq} dari {Ma’mar} dari {Az Zuhri} dari {Urwah} dari {‘Aisyah} bahwa Nabi saw. mengutus Abu Jahm bin Hudzaifah sebagai pengurus shadaqah, kemudian terdapat seorang laki-laki yang terus mendesak dalam meminta shadaqah, sehingga Abu Jahm memukulnya, kemudian orang-orang mendatangi Nabi saw. dan berkata; “Kami meminta balasan wahai Rasulullah, ” Beliau bersabda: “Maukah Kalian mendapatkan ini dan itu?” Namun mereka tidak ridha, lalu beliau bersabda: “kalian mendapatkan ini dan itu, ” lalu mereka ridha. Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya aku akan berkhutbah kepada manusia dan akan aku kabari mereka dengan keridhaan kalian, ” Mereka menjawab; “Ya.” Lalu Nabi saw. berkhutbah dan beliau bersabda: ” Sesungguhnya mereka mendatangiku ingin memintaku balasan, lalu aku tawarkan kepada mereka ini dan itu, lalu mereka ridho, ” Mereka berkata; “Tidak.” Maka orang-orang muhajirin hendak melawan mereka, lalu Rasulullah saw. menyuruh mereka untuk menahan hal itu, dan mereka menahannya, lalu beliau memanggil mereka dan bersabda: ” Apakah kalian ridha, ” mereka menjawab iya, beliau bersabda: ” aku akan berkhutbah di hadapan manusia dan mengabarkan mereka akan keridhaan kalian, ” kemudian beliau berkhutbah di hadapan manusia dan bersabda: “Apakah kalian ridha, ” mereka menjawab; “Ya.”
Telah mengabarkan kepada kami {Isma’il bin Mas’ud} telah menceritakan kepada kami {Khalid} dari {Syu’bah} dari {Hisyam bin Zaid} dari {Anas} bahwa seorang Yahudi melihat perhiasan yang dipakai oleh seorang wanita, kemudian dia membunuhnya dengan batu. Lalu wanita tersebut dihadapkan kepada Nabi saw. dalam keadaan masih bernyawa. Kemudian beliau bertanya: ‘Apakah yang membunuhmu adalah Fulan? Syu’bah memberi isyarat menceritakan mengenai wanita tersebut yang menjawab; tidak. Beliau bersabda: “Apakah yang membunuhmu adalah Fulan?” Syu’bah memberi isyarat menceritakan mengenai wanita tersebut yang menjawab; tidak. Beliau bersabda: “Apakah yang membunuhmu adalah Fulan?” Syu’bah memberi isyarat menceritakan mengenai wanita tersebut yang menjawab; ya. Kemudian beliau meminta agar orang tersebut dihadapkan kepada beliau, lalu beliau membunuhnya di antara dua batu.
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Al ‘Ala`} telah menceritakan kepada kami {Abu Khalid} dari {Isma’il} dari {Qois} bahwa Rasulullah saw. mengirim pasukan kepada suatu kaum dari Khats’am lalu mereka berlindung dengan melakukan sujud, lalu mereka dibunuh, kemudian Rasulullah saw. menetapkan dengan setengah diyat dan bersabda: “Sesungguhnya aku berlepas diri dari setiap muslim bersama seorang musyrik, ” kemudian Rasulullah saw. bersabda: ” Ketahuilah api keduanya tidak akan saling melihat.”
Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 4699
Bab : Tafsiran “Siapa yang Mendapat Pemaafan Dari Saudaranya, Hendaklah Ia Ikuti”
{Al Harits bin Miskin} berkata dengan membacakan riwayat dan saya mendengar dari {Sufyan} dari {‘Amru} dari {Mujahid} dari {Ibnu Abbas}, dia berkata; dahulu pada Bani Israil terdapat hukum qishas namun tidak ada diyat pada mereka, lalu Allah Azza wa jalla menurunkan ayat: (Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik (pula)). Pemberian maaf itu adalah menerima diyat pada pembunuhan dengan sengaja, dan hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik (pula)), serta melaksanakan ini dengan kebaikan. Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat dari apa yang diwajibkan atas kaum sebelum kalian, sesungguhnya hal tersebut adalah qishas bukan diyat.