Kitab 45 : Qussamah #127 Hadist

×

Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 4710

Bab : Berapa Diyat Setengah Sengaja, dan Perbedaan Pada Ayyub Dalam Hadis Qasim

أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا يُونُسُ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ رَبِيعَةَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَ يَوْمَ الْفَتْحِمُرْسَلٌ

Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim} telah menceritakan kepada kami {Yunus} telah menceritakan kepada kami {Hammad} dari {Ayyub} dari {Al Qasim bin Rabi’ah} bahwa Rasulullah saw. berkhutbah pada saat penaklukan Mekkah. Hadits mursal.

Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 4711

Bab : Perbedaan Pada Khalid Alhadza”

أَخْبَرَنِي يَحْيَى بْنُ حَبِيبِ بْنِ عَرَبِيٍّ قَالَ أَنْبَأَنَا حَمَّادٌ عَنْ خَالِدٍ يَعْنِي الْحَذَّاءَ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ أَوْسٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَا وَإِنَّ قَتِيلَ الْخَطَإِ شِبْهِ الْعَمْدِ مَا كَانَ بِالسَّوْطِ وَالْعَصَا مِائَةٌ مِنْ الْإِبِلِ أَرْبَعُونَ فِي بُطُونِهَا أَوْلَادُهَا

Telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Habib bin ‘Arabi} telah menceritakan kepada kami {Hammad} dari {Khalid yaitu Al Hadzdza`} dari {Al Qasim bin Rabi’ah} dari {‘Uqbah bin Aus} dari {Abdullah} bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Ketahuilah sesungguhnya orang yang terbunuh karena tidak sengaja adalah mirip dengan orang yang terbunuh karena disiksa dengan cambuk, dan tongkat. Diyatnya adalah seratus ekor unta, empat puluh di antaranya sedang bunting.”

Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 4712

Bab : Perbedaan Pada Khalid Alhadza”

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَامِلٍ قَالَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ خَالِدٍ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ أَوْسٍ عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَخَطَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ فَقَالَ أَلَا وَإِنَّ قَتِيلَ الْخَطَإِ شِبْهِ الْعَمْدِ بِالسَّوْطِ وَالْعَصَا وَالْحَجَرِ مِائَةٌ مِنْ الْإِبِلِ فِيهَا أَرْبَعُونَ ثَنِيَّةً إِلَى بَازِلِ عَامِهَا كُلُّهُنَّ خَلِفَةٌ

Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Kamil} telah menceritakan kepada kami {Husyaim} dari {Khalid} dari {Al Qasim bin Rabi’ah} dari {‘Uqbah bin Aus} dari {seorang sahabat} Nabi saw., dia berkata; Nabi saw. berkhutbah pada saat penaklukan Mekkah, kemudian beliau bersabda: “Ingatlah, bahwa orang yang terbunuh karena tidak sengaja adalah mirip orang yang terbunuh karena disiksa dengan cambuk, tongkat, dan batu. Diyatnya adalah seratus ekor unta, padanya terdapat empat puluh ekor unta yang berumur enam hingga delapan tahun yang seluruhnya bunting.”

Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 4713

Bab : Perbedaan Pada Khalid Alhadza”

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ عَنْ ابْنِ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ خَالِدٍ عَنْ الْقَاسِمِ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ أَوْسٍأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَا إِنَّ قَتِيلَ الْخَطَإِ قَتِيلَ السَّوْطِ وَالْعَصَا فِيهِ مِائَةٌ مِنْ الْإِبِلِ مُغَلَّظَةٌ أَرْبَعُونَ مِنْهَا فِي بُطُونِهَا أَوْلَادُهَا

Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Basysyar} dari {Ibnu Abu ‘Adi} dari {Khalid} dari {Al Qasim} dari {‘Uqbah bin Aus} bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Ketahuilah bahwa orang yang terbunuh karena ketidak sengajaan adalah mirip dengan orang yang terbunuh karena disiksa dengan cambuk dan tongkat, padanya terdapat diyat seratus ekor unta yang ditekankan, empat puluh di antaranya sedang bunting.”

Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 4714

Bab : Perbedaan Pada Khalid Alhadza”

أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ قَالَ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ يَعْقُوبَ بْنِ أَوْسٍ عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا دَخَلَ مَكَّةَ يَوْمَ الْفَتْحِ قَالَ أَلَا وَإِنَّ كُلَّ قَتِيلِ خَطَإِ الْعَمْدِ أَوْ شِبْهِ الْعَمْدِ قَتِيلِ السَّوْطِ وَالْعَصَا مِنْهَا أَرْبَعُونَ فِي بُطُونِهَا أَوْلَادُهَا

Telah menceritakan kepada kami {Isma’il bin Mas’ud} telah menceritakan kepada kami {Bisyr bin Al Mufadhdhal} dari {Khalid Al Hadzdza`} dari {Al Qasim bin Rabi’ah} dari {Ya’qub bin Aus} dari {seorang laki-laki} dari sahabat Nabi saw. bahwa Rasulullah saw. tatkala memasuki Mekkah pada saat penaklukan Mekkah bersabda: “Ingatlah, Sesungguhnya orang yang terbunuh karena ketidak sengajaan atau yang mirip dengan terbunuh karena disiksa dengan cambuk dan tongkat, sebagian diyatnya adalah empat puluh ekor unta yang lagi bunting.”

Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 4715

Bab : Perbedaan Pada Khalid Alhadza”

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بَزِيعٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ يَعْقُوبَ بْنِ أَوْسٍ أَنَّ رَجُلًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّثَهُأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا قَدِمَ مَكَّةَ عَامَ الْفَتْحِ قَالَ أَلَا وَإِنَّ قَتِيلَ الْخَطَإِ الْعَمْدِ قَتِيلَ السَّوْطِ وَالْعَصَا مِنْهَا أَرْبَعُونَ فِي بُطُونِهَا أَوْلَادُهَا

Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Abdullah bin Bazi’} telah menceritakan kepada kami {Yazid} telah menceritakan kepada kami {Khalid} dari {Al Qasim bin Rabi’ah} dari {Ya’qub bin Aus} bahwa {seorang laki-laki} dari sahabat Nabi saw. telah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah saw. ketika tiba di Mekkah pada saat penaklukan Mekkah, beliau bersabda: “Ketahuilah, sesungguhnya orang yang terbunuh karena ketidak sengajaan adalah (seperti) orang yang terbunuh karena disiksa dengan cambuk dan tongkatSebagian diyatnya empat puluh ekor unta yang lagi bunting.”

Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 4716

Bab : Perbedaan Pada Khalid Alhadza”

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بَزِيعٍ قَالَ أَنْبَأَنَا يَزِيدُ عَنْ خَالِدٍ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ يَعْقُوبَ بْنِ أَوْسٍ أَنَّ رَجُلًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّثَهُأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ مَكَّةَ عَامَ الْفَتْحِ قَالَ أَلَا وَإِنَّ قَتِيلَ الْخَطَإِ الْعَمْدِ قَتِيلَ السَّوْطِ وَالْعَصَا مِنْهَا أَرْبَعُونَ فِي بُطُونِهَا أَوْلَادُهَا

Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Abdullah bin Bazi’} telah menceritakan kepada kami {Yazid} dari {Khalid} dari {Al Qasim bin Rabi’ah} dari {Ya’qub bin Aus} bahwa {salah seorang sahabat} Nabi saw. bercerita kepadanya bahwa Nabi saw. datang ke Mekkah pada saat penaklukan Mekkah, beliau bersabda: “Ketahuilah, sesungguhnya orang yang terbunuh karena ketidak sengajaan adalah (seperti) orang yang terbunuh (karena disiksa) dengan cambuk dan tongkat. Sebagian dari (diyat) nya adalah empat puluh ekor unta yang lagi bunting.”

Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 4717

Bab : Perbedaan Pada Khalid Alhadza”

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُدْعَانَ سَمِعَهُ مِنْ الْقَاسِمِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ عَلَى دَرَجَةِ الْكَعْبَةِ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي صَدَقَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الْأَحْزَابَ وَحْدَهُ أَلَا إِنَّ قَتِيلَ الْعَمْدِ الْخَطَإِ بِالسَّوْطِ وَالْعَصَا شِبْهِ الْعَمْدِ فِيهِ مِائَةٌ مِنْ الْإِبِلِ مُغَلَّظَةٌ مِنْهَا أَرْبَعُونَ خَلِفَةً فِي بُطُونِهَا أَوْلَادُهَا

Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Manshur} telah menceritakan kepada kami {Sufyan} telah menceritakan kepada kami {Ibnu Jud’an}, dia mendengarnya dari {Al Qasim bin Rabi’ah} dari {Ibnu Umar}, dia berkata; “Pada hari penaklukan Mekkah, Rasulullah saw. berdiri di depan Ka’bah, lalu beliau bertahmid kepada Allah dan memujiNya, beliau bersabda: “Segala puji bagi Allah yang telah memenuhi janjiNya, menolong hambaNya menghancurkan pasukan sekutu sendirian, ketahuilah, bahwa orang yang terbunuh karena tidak sengaja dengan cambuk dan tongkat adalah menyerupai orang yang terbunuh karena disiksa. Padanya terdapat diyat seratus ekor unta yang ditekankan, empat puluh ekor unta diantaranya sedang bunting.”

Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 4718

Bab : Perbedaan Pada Khalid Alhadza”

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا سَهْلُ بْنُ يُوسُفَ قَالَ حَدَّثَنَا حُمَيْدٌ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ رَبِيعَةَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْخَطَأُ شِبْهُ الْعَمْدِ يَعْنِي بِالْعَصَا وَالسَّوْطِ مِائَةٌ مِنْ الْإِبِلِ مِنْهَا أَرْبَعُونَ فِي بُطُونِهَا أَوْلَادُهَا

Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Al Mutsanna} telah menceritakan kepada kami {Sahl bin Yusuf} telah menceritakan kepada kami {Humaid} dari {Al Qasim bin Rabi’ah} bahwa Rasulullah saw. bersabda: “(Terbunuh) karena ketidak sengajaan yang menyerupai terbunuh karena disiksa dengan tongkat dan cambuk, diyatnya adalah seratus ekor unta, di antaranya terdapat empat puluh ekor yang sedang bunting.”

Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 4719

Bab : Perbedaan Pada Khalid Alhadza”

أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ قَالَ أَنْبَأَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَاشِدٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قُتِلَ خَطَأً فَدِيَتُهُ مِائَةٌ مِنْ الْإِبِلِ ثَلَاثُونَ بِنْتَ مَخَاضٍ وَثَلَاثُونَ بِنْتَ لَبُونٍ وَثَلَاثُونَ حِقَّةً وَعَشَرَةُ بَنِي لَبُونٍ ذُكُورٍ قَالَ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَوِّمُهَا عَلَى أَهْلِ الْقُرَى أَرْبَعَ مِائَةِ دِينَارٍ أَوْ عِدْلَهَا مِنْ الْوَرِقِ وَيُقَوِّمُهَا عَلَى أَهْلِ الْإِبِلِ إِذَا غَلَتْ رَفَعَ فِي قِيمَتِهَا وَإِذَا هَانَتْ نَقَصَ مِنْ قِيمَتِهَا عَلَى نَحْوِ الزَّمَانِ مَا كَانَ فَبَلَغَ قِيمَتُهَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا بَيْنَ الْأَرْبَعِ مِائَةِ دِينَارٍ إِلَى ثَمَانِ مِائَةِ دِينَارٍ أَوْ عِدْلِهَا مِنْ الْوَرِقِ قَالَ وَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ عَقْلُهُ فِي الْبَقَرِ عَلَى أَهْلِ الْبَقَرِ مِائَتَيْ بَقَرَةٍ وَمَنْ كَانَ عَقْلُهُ فِي الشَّاةِ أَلْفَيْ شَاةٍ وَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ الْعَقْلَ مِيرَاثٌ بَيْنَ وَرَثَةِ الْقَتِيلِ عَلَى فَرَائِضِهِمْ فَمَا فَضَلَ فَلِلْعَصَبَةِ وَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَعْقِلَ عَلَى الْمَرْأَةِ عَصَبَتُهَا مَنْ كَانُوا وَلَا يَرِثُونَ مِنْهُ شَيْئًا إِلَّا مَا فَضَلَ عَنْ وَرَثَتِهَا وَإِنْ قُتِلَتْ فَعَقْلُهَا بَيْنَ وَرَثَتِهَا وَهُمْ يَقْتُلُونَ قَاتِلَهَا

Telah mengabarkan kepada kami {Ahmad bin Sulaiman} telah menceritakan kepada kami {Yazid bin Harun} telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Rasyid} dari {Sulaiman bin Musa} dari {‘Amru bin Syu’aib} dari {ayahnya} dari {kakeknya} bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa yang terbunuh karena kesalahan maka diyatnya adalah seratus ekor unta, tiga puluh unta yang berumur dua tahun, tiga puluh unta betina yang berusia tiga tahun, tiga puluh unta yang berusia empat tahun, dan sepuluh unta jantan yang berumur tiga tahun.” Dia berkata; “Rasulullah saw. menaksir harganya untuk penduduk kota, empat ratus dinar atau yang setara dengannya dari uang perak. Sedang untuk para pemilik unta apabila harganya naik maka beliau menaikkan harganya dan apabila turun maka beliau menurunkan harganya sesuai dengan zamannya yang berlaku (pasarannya). Pada zaman Rasulullah saw., nilai diyatnya mencapai antara empat ratus dinar hingga delapan ratus dinar atau yang setara dengannya dari uang perak.” Dia berkata lagi; “Rasulullah saw. menetapkan bahwa orang yang diyatnya dengan sapi, maka atas pemilik sapi diyatnya adalah dua ratus ekor sapi. Dan barang siapa yang diyatnya dengan kambing maka diyatnya adalah seribu kambing. Dan Rasulullah saw. telah memutuskan bahwa diyat adalah warisan antar ahli waris orang yang terbunuh sesuai dengan faraidhnya. Sedangkan kelebihannya adalah untuk ‘ashabah (kerabat dari pihak ayah).”Rasulullah saw. menetapkan atas seorang wanita, hendaknya salah seorang dari ‘ashabahnya membayarkan diyatnya dan mereka tidak mewarisi darinya sesuatupun kecuali yang tersisa dari para pewaris wanita tersebut. Dan apabila wanita tersebut dibunuh maka diyatnya dibagi diantara para pewarisnya, dan mereka boleh membunuh orang yang membunuh wanita tersebut.”