Telah menceritakan kepada Kami {Muhammad bin Al Hasan Al ‘Ataki}, telah menceritakan kepada Kami {Muhammad bin Bakr}, telah menceritakan kepada Kami {Ibnu Juraij}, ia berkata; telah sampai kepadaku dari {Shafiyyah binti Syaibah bin Utsman}, ia berkata; telah mengabarkan kepadaku {Ummu Utsman binti Abu Sufyan} bahwa {Ibnu Abbas} berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya yang wajib atas wanita adalah mengurangi.”
Telah menceritakan kepada Kami {Abu Ya’qub Al Baghdadi}, ia adalah orang-orang Tsiqah, telah menceritakan kepada Kami {Hisyam bin Yusuf} dari {Ibnu Juraij} dari {Abdul Hamid bin Jubair bin Syaibah} dari {Shafiyyah binti Syaibah}, ia berkata; telah mengabarkan kepadaku {Ummu Utsman binti Abu Sufyan} bahwa {Ibnu Abbas} berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Wanita tidak wajib menggundul rambut akan tetapi yang wajib atas wanita adalah mengurangi.”
Telah menceritakan kepada Kami {Utsman bin Abu Syaibah}, telah menceritakan kepada Kami {Makhlad bin Yazid} dan {Yahya bin Zakariya} dari {Ibnu Juraij} dari {Ikrimah bin Khalid} dari {Ibnu Umar}, ia berkata; Rasulullah saw. melaksanakan umrah sebelum melaksanakan haji.
Telah menceritakan kepada Kami {Hannad bin As Sarri} dari {Ibnu Abu Zaidah} telah menceritakan kepada kami {Ibnu Juraij} dan {Muhammad bin Ishaq} dari {Abdullah bin Thawus} dari {ayahnya} dari {Ibnu Abbas}, ia berkata; demi Allah, tidaklah Rasulullah saw. mengumrahkan Aisyah pada Bulan Dzul Hijjah melainkan agar dengan hal tersebut beliau membantah perkara ahli syirik. Sesungguhnya sebuah kampung Quraisy dan orang-orang yang berkeyakinan seperti keyakinan mereka dahulu mengatakan; apabila rambut unta telah tumbuh, dan luka telah sembuh serta telah masuk Bulan Shafar maka telah halal umrah bagi orang yang berumrah. Dan mereka mengharamkan umrah hingga berlalu Bulan Dzul Hijjah dan Muharram.
Telah menceritakan kepada Kami {Abu Kamil} telah menceritakan kepada Kami {Abu ‘Awanah} dari {Ibrahim bin Muhajir} dari {Abu Bakr bin Abdurrahman}, telah mengabarkan kepadaku {utusan Marwan} yang dikirim kepada {Ummu Ma’qil}, ia berkata; dahulu Abu Ma’qil pernah berhaji bersama Rasulullah saw., kemudian tatkala ia datang, Ummu Ma’qil berkata; sungguh engkau telah mengetahui bahwa aku wajib berhaji. Kemudian mereka berdua berjalan hingga menemui beliau. Ummu Ma’qil berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya saya wajib berhaji, dan sesungguhnya Abu Ma’qil memiliki unta muda. Abu Ma’qil berkata; ia benar, saya telah menjadikannya di jalan Allah. Maka Rasulullah saw. bersabda: “Berikan kepadanya, dan silahkan ia berhaji dengan mengendarainya, sesungguhnya hal tersebut adalah di jalan Allah.” Kemudian Abu Ma’qil memberikan unta muda tersebut kepadanya. Lalu Ummu Ma’qil berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya saya adalah seorang wanita yang telah tua, dan sakit. Apakah ada amalan yang mencukupkanku dari melakukan haji? Beliau menjawab: “Umrah pada Bulan Ramadhan, mencukupkan dari melakukan haji.”
Telah menceritakan kepada Kami {Muhammad bin ‘Auf Ath Thai}, telah menceritakan kepada Kami {Ahmad bin Khalid Al Wahbi}, telah menceritakan kepada Kami {Muhammad bin Ishaq} dari {Isa bin Ma’qil bin Ummu Ma’qil Al Asadi} yaitu Asad Khuzaimah, telah menceritakan kepadaku {Yusuf bin Abdullah bin Salam} dari {Neneknya yaitu Ummu Ma’qil}, ia berkata; tatkala Rasulullah saw. melakukan haji wada’, dan Kami memiliki seekor unta, Abu Ma’qil menjadikannya di jalan Allah sementara Kami terserang penyakit. Dan Abu Ma’qil meninggal. Nabi saw. meninggal, dan tatkala telah selesai dari hajinya aku datang kepada beliau, lalu beliau berkata: “Wahai Ummu Ma’qil, apa yang menghalangimu untuk keluar bersama Kami?” ia berkata; sungguh saya telah bersiap-siap namun Abu Ma’qil meninggal, dan Kami memiliki seekor unta yang Kami gunakan untuk berhaji. Kemudian Abu Ma’qil berwasiat agar unta tersebut untuk di jalan Allah. Beliau berkata: “Tidakkah engkau keluar dengan mengendarainya? Sesungguhnya haji adalah di jalan Allah, adapun apabila engkau telah tertinggal haji ini bersama Kami maka lakukanlah umrah pada Bulan Ramadhan, karena sesungguhnya umrah tersebut seperti haji.” Ummu Ma’qil pernah berkata; haji adalah haji dan umrah adalah umrah. Dan Rasulullah saw. telah mengatakan hal ini kepadaku, aku tidak tahu apakah hal khusus untukku?
Telah menceritakan kepada Kami {Musaddad}, telah menceritakan kepada Kami {Abdul Warits} dari {Amir Al Ahwal} dari {Bakr bin Abdullah} dari {Ibnu Abbas}, ia berkata; Rasulullah saw. hendak melakukan haji, kemudian seorang wanita berkata kepada suaminya; hajikan saya bersama Rasulullah saw. di atas untamu! Kemudian beliau berkata; aku tidak memiliki sesuatu untuk membawamu berhaji. Ia berkata; hajikan saya di atas untamu Fulani! Ia berkata; itu adalah unta yang tertahan untuk di jalan Allah ‘azza wajalla. Kemudian ia datang kepada Rasulullah saw. dan berkata; sesungguhnya isteriku mengucapkan salam dan rahmat kepadamu. Dan ia meminta kepadaku untuk melakukan haji bersamamu. Ia berkata; hajikan aku bersama Rasulullah saw. Fulani! Lalu aku mengatakan unta itu adalah unta yang tertahan di jalan Allah. Kemudian beliau berkata: “Sesungguhnya apabila engkau menghajikannya di atas unta tersebut maka hal itu adalah di jalan Allah.” Ia berkata; dan ia memintaku untuk bertanya kepada anda, apakah yang sama dengan haji bersama anda? Kemudian Rasulullah saw. bersabda: “Sampaikan salam dan rahmat serta berkah kepadanya. Umrah pada Bulan Ramadhan adalah sama dengan haji bersamaku.”
Telah menceritakan kepada Kami {Abdul A’la bin Hammad}, telah menceritakan kepada Kami {Daud bin Abdurrahman} dari {Hisyam bin ‘Urwah} dari {ayahnya} dari {Aisyah} bahwa Rasulullah saw. melakukan umrah dua kali, yaitu umrah pada Bulan Dzul Qa’dah dan Umrah pada Bulan Syawal.
Telah menceritakan kepada kami {An Nufaili}, telah menceritakan kepada kami {Zuhair}, telah menceritakan kepada kami {Abu Ishaq} dari {Mujahid}, ia berkata; {Ibnu Umar} ditanya; Berapa kali Rasulullah saw. melakukan umrah? Ia berkata; Dua kali. ‘Aisyah berkata; Sungguh, Ibnu Umar mengetahui bahwa Rasulullah saw. telah melaksanakan umrah sebanyak tiga kali selain umrah yang beliau laksanakan bersamaan dengan haji wada’.
Telah menceritakan kepada kami {An Nufaili} dan {Qutaibah}, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami {Daud bin Abdurrahman Al ‘Aththar} dari {‘Amr bin Dinar} dari {Ikrimah} dari {Ibnu Abbas}, ia berkata; Rasulullah saw. melaksanakan umrah sebanyak empat kali, yaitu: pertama, umrah Hudaibiyah, kedua ketika mereka bersepakat untuk melakukan umrah pada tahun mendatang, ketiga umrah dari Al Ji’ranah, dan keempat umrah yang beliau laksanakan bersamaan dengan haji beliau.