Telah menceritakan kepada kami {Abu Al Walid Ath Thayalisi}, serta {Hudbah bin Khalid}, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami {Hammam} dari {Qatadah} dari {Anas} bahwa Rasulullah saw. melaksanakan umrah sebanyak empat kali, seluruhnya pada bulan Dzul Qa’dah kecuali umrah yang beliau laksanakan bersamaan dengan haji beliau. Abu Daud berkata; Dari sini aku hafal dari Hudbah, dan aku mendengarnya dari Abu Al Walid, dan belum menelitinya secara sempurna yaitu umrah pada saat berada di Hudaibiyah, atau dari Hudaibiyah, umrah qadha` (umratul qadha`) pada Bulan Dzul Hijjah, umrah dari Al Ji’ranah dimana beliau membagi harta rampasan perang pada Bulan Dzul Qa’dah serta umrah bersamaan dengan haji beliau.
Sunan Abu Dawud | Hadits No. : 1704
Bab : Wanita Yang Sedang Membaca Talbiyah Mengalami Haid, Saat Musih Haji Tiba Ia Membatalkan Umrahnya, Lalu
Telah menceritakan kepada kami {Abdul A’la bin Hammad}, telah menceritakan kepada kami {Daud bin Abdurrahman}, telah menceritakan kepadaku {Abdullah bin Utsman bin Khutsaim} dari {Yusuf bin Mahik} dari {Hafshah binti Abdurrahman bin Abu Bakr} dari {ayahnya} bahwa Rasulullah saw. berkata kepada Abdurrahman: “Boncengkan saudarimu ‘Aisyah, dan umrahkan dia dari Tan’im, apabila engkau telah sampai di anak bukit hendaknya ia melakukan umrah, sesungguhnya umrah tersebut adalah umrah yang diterima (sah pelaksanaannya).”
Sunan Abu Dawud | Hadits No. : 1705
Bab : Wanita Yang Sedang Membaca Talbiyah Mengalami Haid, Saat Musih Haji Tiba Ia Membatalkan Umrahnya, Lalu
Telah menceritakan kepada kami {Qutaibah bin Sa’id}, telah menceritakan kepada kami {Sa’id bin Muzahim bin Abu Muzahim}, telah menceritakan kepadaku {Abu Muzahim} dari {Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Usaid} dari {Muharrisy Al Ka’bi}, ia berkata; Nabi saw. memasuki Al Ji’ranah, kemudian beliau datang ke masjid dan melakukan shalat sebanyak yang Allah kehendaki, kemudian beliau berada di atas kendaraannya dan menghadap ke arah Sarif, hingga beliau bertemu dengan jalan menuju Madinah, dan pada pagi hari beliau seperti orang yang bermalam di Mekkah.
Telah menceritakan kepada kami {Daud bin Rusyaid}, telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Zakariya}, telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Ishaq} dari {Aban bin Shalih} dan dari {Ibnu Abu Najih} dari {Mujahid} dari {Ibnu Abbas} bahwa Rasulullah saw. bermukim di Mekkah pada waktu umratul qadha selama tiga hari.
Telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin Hanbal}, telah menceritakan kepada kami {Abdurrazzaq}, telah mengabarkan kepada kami {‘Ubaidullah} dari {Nafi’} dari {Ibnu Umar} bahwa Nabi saw. melakukan thawaf ifadhah pada hari nahr kemudian melakukan shalat Zhuhur di Mina ketika, yaitu dalam keadaan kembali kepadanya.
Telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin Hanbal} dan {Yahya bin Ma’in} dengan makna yang sama, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami {Ibnu Abu ‘Adi} dari {Muhammad bin Ishaq}, telah menceritakan kepada kami {Abu ‘Ubaidah bin Abdullah bin Zam’ah} dari {ayahnya} dari {ibunya yaitu Zainab binti Abu Salamah} dari {Ummu Salamah}, mereka semua menceritakan kepadanya hal tersebut dari Ummu Salamah, ia berkata; pada malam bagianku yang seharusnya Rasulullah saw. datang kepadaku adalah sore hari nahr. Wahb bin Zam’ah serta seseorang dari keluarga Umayyah dengan memakai jubah datang dan menemuiku. Lalu Rasulullah saw. berkata kepada Wahb: “Apakah engkau telah melakukan thawaf ifadhah wahai Abu Abdullah?” Ia berkata; demi Allah, belum wahai Rasulullah! Beliau berkata: “Lepaskan jubah darimu!” Abu Salamah berkata; kemudian ia melepas jubah tersebut dari kepalanya dan temannya pun melepas jubahnya. Kemudian Wahb bin Zam’ah berkata; kenapa wahai Rasulullah? Beliau berkata: “Sesungguhnya ini adalah hari diberinya kalian keringanan apabila kalian melempar jumrah dari setiap apa yang haram bagi kalian kecuali bercampur dengan wanita. Apabila kalian berada di sore hari sebelum melakukan thawaf di Ka’bah, maka kalian dalam keadaan sedang berihram seperti keadaan kalian sebelum melempar jumrah, hingga kalian melakukan thawaf di Ka’bah.”
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Basysyar}, telah menceritakan kepada kami {Abdurrahman}, telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {Abu Az Zubair} dari {Aisyah} dan {Ibnu Abbas} bahwa Nabi saw. menunda thawaf pada hari nahr (hari raya kurban) hingga malam.
Telah menceritakan kepada kami {Sulaiman bin Daud}, telah mengabarkan kepada kami {Ibnu Wahb}, telah menceritakan kepadaku {Ibnu Juraij}, dari {‘Atha` bin Abu Rabah} dari {Ibnu Abbas} bahwa Nabi saw. tidak melaksanakan raml (berjalan cepat) pada tujuh putaran thawaf ifadhah.
Telah menceritakan kepada kami {Nashr bin Ali}, telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {Sulaiman Al Ahwal} dari {Thawus} dari {Ibnu Abbas}, ia berkata; orang-orang pergi dalam segala keadaan (berkelompok dan tidak berkelompok), kemudian Nabi saw. berkata: “Janganlah seorang pun (dari kalian) meninggalkan Mekkah kembali kepada keluarganya, hingga (ibadah) terakhir ia lakukan adalah thawaf di Ka’bah.”
Telah menceritakan kepada kami {Al Qa’nabi}, dari {Malik} dari {Hisyam bin ‘Urwah}, dari {ayahnya} dari {Aisyah} bahwa Rasulullah saw. menyebut-nyebut Shafiyah bintu Huyai, kemudian dikatakan kepada beliau; sesungguhnya ia mengalami haid. Lalu beliau berkata: “Kemungkinan ia akan menahan kita (keluar dari Mekkah).” Para sahabat berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya ia telah melakukan thawaf ifadhah. Kemudian beliau berkata: “Jika demikian, ia tidak akan menahan kita.”