Telah mengabarkan kepada kami {Yazid bin Harun} telah menceritakan kepada kami {Yahya} -yaitu Ibnu Sa’id Al Anshari- bahwa {‘Abdurrahman bin Al Qasim} mengabarkan kepadanya, bahwa {Muhammad bin Ja’far bin Az Zubair} mengabarkan kepadanya, bahwa ia mendengar {‘Abbad bin Abdullah bin Az Zubair} bahwa ia mendengar {Aisyah} berkata, “Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi saw., ia mengatakan bahwa ia berhak untuk dibakar (dalam neraka). Maka beliau pun menanyakan hal itu kepadanya, lalu laki-laki tersebut mengabarkan bahwa ia telah menggauli isterinya di bulan Ramadan. Kemudian Nabi saw. diberi satu keranjang yang disebut ‘Araq berisi kurma. Beliau lalu berkata, “Dimanakah orang yang melakukan sesuatu yang mengakibatkan dirinya dibakar di Neraka?” Kemudian seorang laki-laki berdiri, beliau lalu bersabda: “Bersedekahlah dengan ini.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 1656
Bab : Larangan Seorang Isteri Puasa Sunnah Tanpa Seijin Suami
Telah mengabarkan kepada kami {Yazid bin Harun} telah mengabarkan kepada kami {Syarik} dari {Al A’masy} dari {Abu Shalih} dari {Abu Sa’id Al Khudri} dari Nabi saw., bahwa beliau berkata kepada seorang wanita: “Janganlah berpuasa kecuali dengan seizinnya.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 1657
Bab : Larangan Seorang Isteri Puasa Sunnah Tanpa Seijin Suami
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Ahmad} telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {Abu Az Zinad} dari {Al A’raj} dari {Abu Hurairah} dari Nabi saw., beliau bersabda: “Seorang wanita tidak boleh berpuasa sunnah selain Ramadan meskipun sehari, tanpa seizin suaminya jika ia ada di rumah.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 1658
Bab : Larangan Seorang Isteri Puasa Sunnah Tanpa Seijin Suami
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Yusuf} dari {Sufyan} dari {Abu Az Zinad} dari {Musa bin Abu Utsman} dari {Ayahnya} dari {Abu Hurairah} dari Nabi saw., beliau bersabda: “Tidak boleh seorang wanita berpuasa satu hari sementara suaminya hadir kecuali dengan seizinnya.” Maknanya, beliau bersabda mengenai puasa nadzar yang ia tunaikan.”
Telah menceritakan kepada kami {Hajjaj bin Minhal} telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Salamah} dari {Hisyam bin ‘Urwah} dari {Ayahnya} dari {Aisyah}, bahwa Rasulullah saw. pernah mencium saat sedang berpuasa.” ‘Urwah berkata, “Adapun ia tidak menyeru kepada kebaikan.”
Telah mengabarkan kepada kami {Sa’d bin Hafsh Ath Thalhi} telah menceritakan kepada kami {Syaiban} dari {Yahya bin Abu Katsir} dari {Abu Salamah} dari {Umar bin Abdul Aziz} dari {‘Urwah} dari {Aisyah}, bahwa Nabi saw. pernah menciumnya dalam keadaan berpuasa.”
Telah menceritakan kepada kami {Abu Al Walid Ath Thayalisi} telah menceritakan kepada kami {Laits bin Sa’d} dari {Bukair bin Abdullah bin Al Asyaj} dari {Abdul Malik bin Sa’id Al Anshari} dari {Jabir bin Abdullah} dari {Umar bin Al Khathab} ia berkata, “Aku merasa berhasrat, lalu aku mencium dalam keadaan berpuasa. Kemudian aku datang menemui Rasulullah saw. dan berkata, “Sungguh, hari ini aku telah melakukan perkara yang besar, aku telah mencium dalam keadaan berpuasa! ” Beliau bersabda: “Bagaimana pendapatmu apabila engkau berkumur-kumur dengan air?” Aku menjawab, “Jika demikian hal itu tidak merusak puasa?” Beliau balik bertanya, “Dalam hal apa! ‘
Sunan Darimi | Hadits No. : 1662
Bab : Berpagi Hari Dalam Keadaan Junub Padahal Ingin Puasa
Telah mengabarkan kepada kami {Abu ‘Ashim} telah menceritakan kepada kami {Abdul Malik} -yaitu Ibnu Juraij- ia berkata, telah mengabarkan kepadaku {Ibnu Syihab} bahwa {Abu Bakr} telah mengabarkan kepadanya dari {Ayahnya} bahwa {Ummu Salamah} dan {Aisyah} telah mengabarkan kepadanya, bahwa Nabi saw. pernah pada pagi hari dalam keadaan junub karena berhubungan dengan isterinya, kemudian beliau berpuasa.”
Telah mengabarkan kepada kami {Utsman bin Muhammad} telah menceritakan kepada kami {Jarir} dari {Hisyam bin Hassan} dari {Ibnu Sirin} dari {Abu Hurairah} dari Nabi saw., beliau bersabda: “Barangsiapa makan dan minum karena lupa hendaklah ia sempurnakan puasanya, sesungguhnya ia diberi makan dan minum Allah.”
Telah mengabarkan kepada kami {Abu Ja’far Muhammad bin Mihran Al Jammal} telah menceritakan kepada kami {Hatim bin Isma’il} dari {Al Harits bin ‘Abdurrahman bin Abu Dzubab} dari {Pamannya} dari {Abu Hurairah} ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda: “Jika salah seorang dari kalian makan atau minum karena lupa, lalu teringat bahwa ia sedang, maka hendaknya ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” Abu Muhammad berkata, “Penduduk Hijaz berpendapat bahwa ia harus mengganti puasanya, sedangkan aku tidak mengatakan ia harus mengganti puasanya.”