Telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Yusuf} telah mengabarkan kepada kami {Malik} dari {Nafi’} dari {Abdullah bin Umar} ra.ma bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa meminum khamr di dunia dan tidak bertaubat, maka akan di haramkan baginya di akhirat kelak.”
Sahih Bukhari | Hadits No. : 5148
Bab : Firman Allah “Sesungguhnya Minuman Khamer, Judi…”
Telah menceritakan kepada kami {Abu Al Yaman} telah mengabarkan kepada kami {Syu’aib} dari {Az Zuhri} telah mengabarkan kepadaku {Sa’id bin Musayyib} bahwa dia mendengar {Abu Hurairah} ra., bahwa pada malam Rasulullah saw. diisra`kan yaitu ketika sampai di Iliya`, dihidangkan ke hadapan beliau dua gelas yang berisikan susu dan berisikan khamer, lalu aku melihat keduanya dan mengambil gelas yang berisi susu, maka Jibril berkata; ‘Segala puji bagi Allah yang telah memberimu petunjuk kepada fitrah, seandainya engkau memilih khamer maka umatmu akan tersesat.’ Riwayat ini juga di perkuat oleh riwayat {Ma’mar}, {Ibnu Al Had}, dan {Utsman bin Umar} serta {Az Zubaidi} dari {Az Zuhri}.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 5149
Bab : Firman Allah “Sesungguhnya Minuman Khamer, Judi…”
Telah menceritakan kepada kami {Muslim bin Ibrahim} telah menceritakan kepada kami {Hisyam} telah menceritakan kepada kami {Qatadah} dari {Anas} ra., dia berkata; saya mendengar suatu hadits dari Rasulullah saw. yang beliau tidak menyampaikan hadits tersebut kepada kalian selain kepadaku, beliau bersabda: “Di antara tanda-tanda hari Kiamat adalah kebodohan merajalela, sedikitnya ilmu, perzinahan merajalela, di minumnya minuman keras, sedikitnya jumlah laki-laki sementara jumlah wanita semakin banyak, bahkan lima puluh wanita yang ditanggung satu orang laki-laki.”
Sahih Bukhari | Hadits No. : 5150
Bab : Firman Allah “Sesungguhnya Minuman Khamer, Judi…”
Telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin Shalih} telah menceritakan kepada kami {Ibnu Wahb} dia berkata; telah mengabarkan kepadaku {Yunus} dari {Ibnu Syihab} dia berkata; saya mendengar {Abu Salamah bin Abdurrahman} dan {Ibnu Musayyab} keduanya berkata, {Abu Hurairah} ra. berkata; sesungguhnya Nabi saw. bersabda: “Tidaklah seseorang itu berzina, ketika sedang berzina dia dalam keadaan mukmin. Tidak pula seseorang itu minum khamer ketika sedang minum khamer ia dalam keadaan mukmin. Dan tidak pula seseorang itu mencuri ketika sedang mencuri ia dalam keadaan mukmin.” {Ibnu Syihab} berkata; telah mengabarkan kepadaku pula {Abdul Malik bin Abu Bakr bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam} bahwa {Abu Bakr} pernah menceritakan kepadanya dari {Abu Hurairah}, lalu dia berkata; “Abu Bakar menambahkan dalam hadits tersebut dengan redaksi; “Dan tidaklah seseorang merampas harta orang lain yang karenanya orang-orang memandangnya sebagai orang yang terpandang, ketika dia merampas harta tersebut dalam keadaan mukmin.”
Telah menceritakan kepada kami {Al Hasan bin Shabbah} telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Sabiq} telah menceritakan kepada kami {Malik} yaitu Ibnu Mighwal dari {Nafi’} dari {Ibnu Umar} ra.ma dia berkata; “Katika khamer diharamkan, maka tidak didapati sedikitpun jenis minuman keras di Madinah.”
Telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin Yunus} telah menceritakan kepada kami {Abu Syihab Abdu Rabbihi bin Nafi’} dari {Yunus} dari {Tsabit Al Bunani} dari {Anas} dia berkata; “Khamr telah diharamkan atas kami, katika hal itu diharamkan maka kami tidak mendapati jenis khamr dari (perasan) anggur di Madinah kecuali hanya sedikit, ketika itu kebanyakan khamr kami terbuat dari perasan busr (kurma yang masih muda) dan tamr (kurma kering).”
Telah menceritakan kepada kami {Musaddad} telah menceritakan kepada kami {Yahya} dari {Abu Hayyan} telah menceritakan kepada kami {‘Amir} dari {Ibnu Umar} ra.ma, {Umar} pernah berdiri di atas mimbar seraya berkata; “Amma ba’du, keharaman khamr telah turun yaitu yang terbuat dari lima jenis; anggur, kurma kering, madu, biji gandum dan tepung, sedangkan khamr adalah sesuatu yang dapat menghalangi akal (sehat).”
Telah menceritakan kepada kami {Isma’il bin Abdullah} dia berkata; telah menceritakan kepadaku {Malik bin Anas} dari {Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah} dari {Anas bin Malik} ra. dia berkata; “Aku pernah menuangkan minuman dari fadhih (minuman keras dari perasan kurma muda) dan tamr (minuman keras dari perasan kurma kering) kepada Abu ‘Ubaidah, Abu Thalhah, Ubay bin Ka’b, tiba-tiba seseorang datang sambil berkata; “Sesungguhnya khamr telah diharamkan.” Lantas Abu Thalhah berkata; “Wahai Anas, bangunlah dan tumpahkanlah!.” Maka aku pun menumpahkan khamr tersebut.”
Telah menceritakan kepada kami {Musaddad} telah menceritakan kepada kami {Mu’tamir} dari {Ayahnya} dia berkata; saya mendengar {Anas} berkata; “Aku pernah menjadi pelayan yang bertugas menuangkan minuman kepada paman-pamanku di suatu tempat, sementara diriku adalah yang paling muda di antara mereka, ketika itu aku menuangkan Fadhih (minuman keras dari perasan kurma muda) tiba-tiba ada yang berkata; “Sesungguhnya khamar telah di haramkan.” Lantas mereka berkata; “Tumpahkanlah” maka aku pun menumpahkannya. Aku bertanya kepada Anas; “Apakah yang mereka minum waktu itu?” dia menjawab; “yaitu ruthab (minuman keras dari perasan kurma basah) dan busr (minuman keras dari perasan kurma muda atau masih pentil).” Abu Bakar bin Anas berkata; “Seperti itulah khamr mereka, sementara Anas tidak mengingkarinya.” Dan sebagian sahabatku juga pernah menceritakan kepadaku bahwa dia pernah mendengar Anas bin Malik berkata; “Seperti itulah khmar mereka waktu itu.”
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Abu Bakr Al Muqaddami} telah menceritakan kepada kami {Yusuf Abu Ma’syar Al Barra`} dia berkata; saya mendengar {Sa’id bin ‘Ubaidullah} berkata; telah menceritakan kepadaku {Bakr bin Abdullah} bahwa {Anas bin Malik} telah menceritakan kepada mereka bahwa Khamr telah di haramkan, ketika itu khmer terbuat dari busr (minuman keras dari perasan kurma muda atau masih pentil) dan tamr (minuman keras dari perasan kurma kering).