Telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Yusuf} telah mengabarkan kepada kami {Malik} dari {Ibnu Syihab} dari {Abu Salamah bin Abdurrahman} bahwa {Aisyah} berkata; Rasulullah saw. pernah di tanya mengenai bit’i (minuman keras yang terbuat dari madu), lalu beliau bersabda: “Setiap minuman yang dapat memabukkan hukumnya haram.”
Telah menceritakan kepada kami {Abu Al Yaman} telah mengabarkan kepada kami {Syu’aib} dari {Az Zuhri} dia berkata; telah mengabarkan kepadaku {Abu Salamah bin Abdurrahman} bahwa {Aisyah} ra. berkata; Rasulullah saw. pernah ditanya tentang bit’i yaitu (minuman keras) yang terbuat dari perasan madu dan sebagai minuman yang banyak di konsumsi oleh penduduk Yaman, maka Rasulullah saw. menjawab: “Setiap minuman yang memabukkan hukumnya haram.”
Telah menceritakan kepada kami {Az Zuhri} dia berkata; telah menceritakan kepadaku {Anas bin Malik} bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah kalian membuat perasan dalam duba’ (tempat minum dari labu yang di buang isinya dan di gunakan untuk merendam perasan kurma atau anggur) dan muzaffat (tempat minum yang di polesi dengan ter).” Sementara riwayat Abu Hurairah melengkapinya dengan “hantam (tempat minum yang terbuat dari tanah liat, rambut dan darah) dan naqiir (tempat minum yang terbuat dari pohon atau kayu yang di lubangi).”
Sahih Bukhari | Hadits No. : 5160
Bab : Penjelasan Bahwa Khamer Adalah Sesuatu yang Merubah Akal
Telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin Abu Raja`} telah menceritakan kepada kami {Yahya} dari {Abu Hayyan At Taimi} dari {As Sya’bi} dari {Ibnu Umar} ra.ma dia berkata; {Umar} pernah berkhutbah di atas mimbar Rasulullah saw., katanya; “Sesungguhnya telah ditetapkan keharaman khamr yaitu dari lima jenis; (perasan) anggur, tamr (minuman dari perasan kurma kering), biji gandum, tepung dan madu, sedangkan khamr adalah sesuatu yang dapat menghalangi akal (sehat), dan tiga perkara yang aku berharap Rasulullah saw. memberikan penjelasan kepada kami sebelum beliau meninggal; (hak waris) seorang kakek, al Kalalah, dan pintu-pintu riba.” Asy Sya’bi berkata, “Aku berkata, “Wahai Abu Amru, bagaimana dengan perasan nabidz yang terbuat dari biji padi?” Ibnu Umar menjawab, “Itu belum pernah ada di masa Rasulullah saw., atau ia mengatakan, “di masa Umar.” {Hajjaj} menyebutkan dari {Hammad} dari {Abu Hayyan}, “Anggur sama dengan kismis.”
Sahih Bukhari | Hadits No. : 5161
Bab : Penjelasan Bahwa Khamer Adalah Sesuatu yang Merubah Akal
Telah menceritakan kepada kami {Hafsh bin Umar} telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} dari {Abdullah bin Abu As Safar} dari {As Sya’bi} dari {Ibnu Umar} dari {Umar} dia berkata; “Khamr itu terbuat dari lima jenis, yaitu dari kismis, tamr (kurma kering), hinthah (biji gandum), tepung, dan (perasan) madu.”
Telah menceritakan kepada kami {Qutaibah bin Sa’id} telah menceritakan kepada kami {Ya’qub bin Abdurrahman} dari {Abu Hazim} dia berkata; saya mendengar {Sahl} berkata; “Abu Usaid as Sa’idi datang dan mengundang Rasulullah saw. di tempat pelaminannya, sementara istri Abu Usaid membantu mereka pada hari ketika dia menjadi pengantin. (Sahal) berkata; ‘Apakah kalian mengetahui apa yang aku tuangkan kepada Rasulullah saw.? Aku tuangkan kepada beliau (munuman) dari rendaman kurma semalam dalam kuali.”
Telah menceritakan kepada kami {Yusuf bin Musa} telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Abdullah Abu Ahmad Az Zubairi} telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {Manshur} dari {Salim} dari {Jabir} ra. dia berkata; Rasulullah saw. melarang membuat tempat minum dari kulit, maka orang-orang Anshar berkata; “Padahal kami harus memakainya” beliau bersabda: “Oh, kalau begitu tidak mengapa.” {Khalifah} mengatakan; telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Sa’id} telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {Manshur} dari {Salim bin Abu Al Ja’d} dari {Jabir} seperti ini, telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Muhammad} telah menceritakan kepada kami {Sufyan} juga seperti ini, dia mengatakan; “Yaitu ketika Nabi saw. melarang dari membuat beberapa jenis tempat minum.”
Telah menceritakan kepada kami {Ali bin Abdullah} telah menceritakan kepada kami {Sufyan} telah menceritakan kepadaku {Sulaiman bin Abu Muslim Al Ahwal} dari {Mujahid} dari {Abu ‘Iyadh} dari {Abdullah bin ‘Amru} ra.ma dia berkata; “Ketika Nabi saw. melarang beberapa jenis tempat air minum, lantas ditanyakan kepada Nabi saw.; “Kalau begitu orang-orang akan kesulitan mendapatkan tempat air minum!.” Maka beliau memberi keringanan pada al jar (tempat air minum yang terbuat dari tembikar) selain Muzaffat (tempat air minum yang di polesi dengan ter).
Telah menceritakan kepada kami {Musaddad} telah menceritakan kepada kami {Yahya} dari {Sufyan} telah menceritakan kepadaku {Sulaiman} dari {Ibrahim At Taimi} dari {Al Harits bin Suwaid} dari {Ali} ra. bahwa Nabi saw. melarang duba’ (tempat minum dari labu yang di buang isinya dan di gunakan untuk merendam perasan kurma atau anggur) dan Muzaffat (tempat minum yang dipolesi dengan ter).” Telah menceritakan kepada kami {Utsman} telah menceritakan kepada kami {Jarir} dari {Al A’masy} seperti ini.
Telah menceritakan kepada kami {Utsman} telah menceritakan kepada kami {Jarir} dari {Manshur} dari {Ibrahim} kataku kepada {Al Aswad} apakah kamu pernah bertanya kepada {Ummul Mukminin Aisyah} tentang jenis tempat minum yang tidak di perbolehkan untuk merendam perasan (anggur atau kurma), Al Aswad menjawab; Ya pernah, tanyaku (kepada Aisyah); “Wahai Ummul Mukminin, jenis tempat minum seperti apakah yang dilarang oleh Nabi saw. untuk merendam (perasan angur atau kurma)?” Aisyah menjawab; “Beliau melarang kami begitu juga kepada ahli bait beliau dari merendam (perasan anggur atau kurma) dalam duba’ (tempat minum dari labu yang di buang isinya dan di gunakan untuk merendam perasan kurma atau anggur) dan muzaffat (tempat minum yang di polesi dengan ter). Aku (Ibrahim) bertanya; “Apakah Aisyah tidak menyebutkan tentang al jar (tempat air minum yang terbuat dari tembikar) dan hantam (tempat minum yang terbuat dari tanah liat, rambut dan darah)? Al Aswad menjawab; “Aku hanya menceritakan kepadamu dari hadits yang aku dengar, dan aku tidak mau menceritakan kepadamu sesuatu yang belum aku dengar.”