Telah menceritakan kepada kami {Utsman bin Abu Syaibah}, telah menceritakan kepada kami {Jarir} dari {Al A’masy} dari {Ibrahim} dari {‘Alqamah}, ia berkata; sungguh aku pernah berjalan bersama {Abdullah bin Mas’ud} di Mina, tiba-tiba ia bertemu dengan Utsman, kemudian ia mengajaknya menyendiri. Kemudian tatkala Abdullah melihat bahwa ia tidak memiliki keperluan dengannya ia berkata kepadaku; kemarilah wahai ‘Alqamah! Kemudian aku datang. Kemudian Utsman berkata kepadanya; maukah kami menikahkanmu wahai Abu Abdurrahman dengan seorang gadis, agar kembali kepadamu semangat dan keperkasaanmu seperti dahulu? Kemudian Abdullah berkata; jika engkau mengatakan demikian sungguh aku telah mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa di antara kalian yang memiliki kemampuan maka hendaknya ia menikah, karena hal tersebut lebih dapat menundukkan pandangannya dan lebih menjaga kemaluannya, dan barangsiapa di antara kalian yang belum mampu maka hendaknya ia berpuasa, karena puasa adalah kendali baginya.”
Telah menceritakan kepada kami {Musaddad}, telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Sa’id}, telah menceritakan kepadaku {‘Ubaidullah}, telah menceritakan kepadaku {Sa’id bin Abu Sa’id}, dari {ayahnya}, dari {Abu Hurairah} dari Nabi saw., beliau berkata: “Wanita dinikahi karena empat perkara, yaitu: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karena agamannya. Carilah yang memiliki agama yang baik, maka engkau akan beruntung.”
Telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin Hanbal}, telah menceritakan kepada kami {Abu Mu’awiyah}, telah mengabarkan kepada kami {Al A’masy} dari {Salim bin Abu Al Ja’d} dari {Jabir bin Abdullah}, ia berkata; Rasulullah saw. berkata kepadaku: “Apakah engkau telah menikah?” Aku katakan; Iya. Beliau bertanya: “Gadis atau janda?” Aku katakan; janda. Beliau berkata: “Mengapa engkau tidak menikah dengan seorang gadis, sehingga engkau dapat bercanda dengannya dan dia bercanda denganmu?”
Sunan Abu Dawud | Hadits No. : 1753
Bab : Larangan Menikahi Wanita Yang Tidak Bisa Punya Anak
Abu Daud berkata; {Husain bin Huraits Al Marwazi} menulis surat kepadaku; telah menceritakan kepada kami {Al Fadhl bin Musa} dari {Al Husain bin Waqid} dari {‘Umarah bin Abu Hafsh} dari {Ikrimah} dari {Ibnu Abbas}, ia berkata; seorang laki-laki datang kepada Nabi saw. dan berkata; istriku tidak menolak tangan orang yang menyentuhnya. Beliau menjawab: Ceraikanlah dia! Dia berkata lagi; aku khawatir diriku sangat berhasrat kepadanya (sangat mencintainya). Beliau berkata: “Kalau begitu, bersenang-senanglah dengannya!”
Sunan Abu Dawud | Hadits No. : 1754
Bab : Larangan Menikahi Wanita Yang Tidak Bisa Punya Anak
Telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin Ibrahim}, telah menceritakan kepada kami {Yazid bin Harun} telah mengabarkan kepada kami {Mustalim bin Sa’id anak saudari Manshur bin Zadzan}, dari {Manshur bin Zadzan} dari {Mu’awiyah bin Qurrah} dari {Ma’qil bin Yasar}, ia berkata; seorang laki-laki datang kepada Nabi saw. lalu berkata; sesungguhnya aku mendapati seorang wanita yang mempunyai keturunan yang baik dan cantik, akan tetapi dia mandul, apakah aku boleh menikahinya? Beliau menjawab: “Tidak.” Kemudian dia datang lagi kedua kalinya dan beliau melarangnya, kemudian ia datang ketiga kalinya lalu Rasulullah saw. bersabda: “Nikahkanlah wanita-wanita yang penyayang dan subur (banyak keturunan), karena aku akan berbangga kepada umat yang lain dengan banyaknya kalian.”
Sunan Abu Dawud | Hadits No. : 1755
Bab : Tentang Firman Allah Ta’Ala “Laki-Laki Yang Berzina Tidak Mengawini Melainkan Perempuan Yang Berzina”
Telah menceritakan kepada kami {Ibrahim bin Muhammad At Taimi}, telah menceritakan kepada kami {Yahya}, dari {‘Ubaidullah bin Al Akhnas} dari {‘Amr bin Syu’aib} dari {ayahnya}, dari {kakeknya} bahwa Martsad bin Abu Martsad Al Ghanawi membawa tawanan dari Mekkah dan di Mekkah terdapat seorang pelacur yang dikenal dengan nama ‘Anaq dan dia dahulu adalah teman wanitanya. Martsad berkata; Aku menemui Nabi saw. lalu aku berkata; wahai Rasulullah, bolehkah aku menikahi ‘Anaq? Martsad berkata; kemudian beliau diam, lalu turun ayat: ” Seorang wanita pezina tidaklah boleh dinikahi kecuali oleh seorang laki-laki pezina atau orang musyrik”. Lalu beliau memanggilku dan membacakan ayat tersebut di hadapanku seraya bersabda, “Janganlah kamu menikahinya.”
Sunan Abu Dawud | Hadits No. : 1756
Bab : Tentang Firman Allah Ta’Ala “Laki-Laki Yang Berzina Tidak Mengawini Melainkan Perempuan Yang Berzina”
Telah menceritakan kepada kami {Musaddad} dan {Abu Ma’mar}, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami {Abdul Warits} dari {Habib}, telah menceritakan kepadaku {‘Amr bin Syu’aib} dari {Sa’id Al Maqburi} dari {Abu Hurairah}, ia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Seorang pezina yang didera tidak boleh menikah kecuali dengan wanita seperti dirinya.” {Abu Ma’mar} berkata; telah menceritakan kepadaku {Habib Al Mu’allim} dari {‘Amr bin Syu’aib}.
Sunan Abu Dawud | Hadits No. : 1757
Bab : Lelaki Yang Membebaskan Budak Wanitanya Kemudian Menikahinya
Telah menceritakan kepada kami {Hannad bin As Sari}, telah menceritakan kepada kami {‘Abtsar} dari {Mutharrif} dari {‘Amir} dari {Abu Burdah} dari {Abu Musa}, ia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa yang membebaskan budak wanita dan menikahinya, maka baginya dua pahala.”
Sunan Abu Dawud | Hadits No. : 1758
Bab : Lelaki Yang Membebaskan Budak Wanitanya Kemudian Menikahinya
Telah menceritakan kepada kami {‘Amr bin ‘Aun}, telah mengabarkan kepada kami {Abu ‘Awanah} dari {Qatadah} dan {Abdul Aziz bin Shuhaib} dari {Anas bin Malik} bahwa Nabi saw. telah membebaskan Shafiyyah dan menjadikan pembebasannya sebagai maharnya.
Sunan Abu Dawud | Hadits No. : 1759
Bab : Diharamkan Karena Sebab Persusuan Sebagaimana Yang Diharamkan Karena Sebab Nasab
Telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Maslamah} dari {Malik} dari {Abdullah bin Dinar} dari {Sulaiman bin Yasar} dari {‘Urwah} dari {Aisyah} isteri Nabi saw. bahwa Nabi saw. berkata: “Sesuatu yang diharamkan karena persusuan, diharamkan seperti (diharamkan) karena nasab (keturunan).”