Telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Muhammad An Nufaili}, telah menceritakan kepada kami {Khaththab bin Al Qasim}, dari {Khushaif} dari {Ikrimah} dari {Ibnu Abbas} dari Nabi saw. bahwa beliau tidak menyukai untuk menggabungkan (dalam satu perkawinan) antara seorang bibi (dari pihak bapak) dengan bibi (dari pihak ibu), serta antara dua bibi (dari pihak ibu) dengan dua bibi (dari pihak ayah).
Sunan Abu Dawud | Hadits No. : 1771
Bab : Wanita Yang Dilarang Untuk Disatukan Dalam Satu Perkawinan
Telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin ‘Amr bin As Sarh Al Mishri}, telah menceritakan kepada kami {Ibnu Wahb}, telah mengabarkan kepadaku {Yunus} dari {Ibnu Syihab}, ia berkata; telah mengabarkan kepadaku {‘Urwah bin Az Zubair} bahwa ia pernah bertanya kepada {Aisyah} radliallahu ‘anha istri Rasulullah saw. mengenai firman Allah: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi.” Dia berkata: wahai anak saudariku, yang dimaksud adalah wanita yatim yang berada di bawah asuhan seorang walinya, kemudian wanita tersebut berserikat dalam hartanya, kemudian walinya tertarik dengan hartanya dan kecantikannya. Kemudian walinya tersebut ingin menikahinya dengan tanpa berbuat adil dalam memberikan maharnya, dia memberikannya sebagaimana yang diberikan orang lain. Maka mereka dilarang untuk menikahi para wanita yatim tersebut kecuali bersikap adil kepada mereka dan memberikan mahar yang lebih tinggi dari mahar mereka yang biasa. Dan para wali tersebut diperintahkan untuk menikahi wanita lain yang mereka senangi. Urwah berkata; Aisyah berkata; kemudian orang-orang meminta fatwa kepada Rasulullah saw. setelah turunnya ayat mengenai mereka ini. Lalu Allah menurunkan “Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al Quran (juga memfatwakan) tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka).” Aisyah berkata; yang Allah sebutkan bahwa sesuatu tersebut yang dibacakan atas mereka dalam Al Qur’an adalah ayat pertama yang Allah firmankan: “(Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi) “. Aisyah berkata: sedangkan firman Allah dalam ayat terakhir: “(sedang kamu ingin mengawini mereka), ” adalah ketidaksenangan salah seorang di antara kalian kepada wanita yatimnya yang berada dalam asuhannya ketika kecantikan dan harta mereka sedikit. Maka mereka dilarang menikahi wanita yatim yang ingin dinikahinya karena kecantikan dan hartanya kecuali dengan keadilan karena ketidak senangan kepada mereka. Yunus berkata; Rabi’ah berkata tentang firman Allah: “(Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya). Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi), ” ia berkata; tinggalkanlah mereka, dan jika kamu khawatir tidak dapat menahan nafsu, maka Aku telah menghalalkan bagi kalian empat wanita.
Sunan Abu Dawud | Hadits No. : 1772
Bab : Wanita Yang Dilarang Untuk Disatukan Dalam Satu Perkawinan
Telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin Hanbal}, telah menceritakan kepada kami {Ya’qub bin Ibrahim bin Sa’d}, telah menceritakan kepadaku {ayahku} dari {Al Walid bin Katsir}, telah menceritakan kepadaku {Muhammad bin ‘Amr bin Halhalah Ad Dili}, bahwa {Ibnu Syihab} telah menceritakan kepadanya bahwa {Ali bin Al Husain} telah menceritakan kepada mereka ketika datang ke Madinah dari sisi Yazid bin Mu’awiyah pada waktu terbunuhnya Al Husain bin Ali radliallahu ‘anhuma {Al Miswar bin Makhramah} menemuinya dan berkata; apakah engkau memiliki keperluan kepadaku? Ali bin Al Husain berkata; aku katakan kepadanya; tidak. Ia berkata; apakah engkau akan memberikan pedang Rasulullah saw. kepadaku? Sesungguhnya aku khawatir orang-orang mengalahkanmu untuk mendapatkannya. Demi Allah, apabila engkau memberikannya kepadaku maka tidak akan ada orang yang dapat mengambilnya hingga nyawaku di cabut. Sesungguhnya Ali bin Abu Thalib radliallahu ‘anhu meminang anak wanita Abu Jahl sebagai madu Fathimah radliallahu ‘anha, lalu aku mendengar Rasulullah saw. bersabda ketika sedang berkhutbah kepada orang-orang mengenai hal tersebut di atas mimbar beliau ini, sementara pada saat itu aku adalah orang yang sudah baligh: “Sesungguhnya Fathimah adalah bagian dariku dan aku khawatir ia terfitnah dalam agamanya.” Kemudian beliau menyebutkan besan beliau yang berasal dari Bani Abdu Syams, kemudian beliau memujinya dalam berbesanan dengan beliau. Rasulullah saw. bersabda: “Ia berbicara kepadaku dan membenarkanku, berjanji kepadaku dan menepati janjinya kepadaku, sesungguhnya aku tidak mengharamkan sesuatu yang halal dan menghalalkan sesuatu yang haram. Akan tetapi demi Allah, tidak boleh berkumpul anak wanita Rasulullah dan anak wanita musuh Allah dalam satu tempat untuk selamanya.” Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Yahya bin Faris}, telah menceritakan kepada kami {Abdurrazzaq}, telah mengabarkan kepada kami {Ma’mar} dari {Az Zuhri} dari {‘Urwah} dari {Ayyub} dari {Ibnu Abu Mulaikah} dengan khabar ini. Ia berkata; Ali menahan dari pernikahan tersebut.
Sunan Abu Dawud | Hadits No. : 1773
Bab : Wanita Yang Dilarang Untuk Disatukan Dalam Satu Perkawinan
Telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin Yunus}, dan {Qutaibah bin Sa’id} secara makna, Ahmad berkata; telah menceritakan kepada kami {Al Laits}, telah menceritakan kepadaku {Abdullah bin ‘Ubaidullah bin Abu Mulaikah Al Qurasyi At Taimi} bahwa {Al Miswar bin Makhramah} telah menceritakan kepadanya bahwa ia mendengar Rasulullah saw. di atas mimbar berkata: “Sesungguhnya Bani Hisyam bin Al Mughirah telah meminta izin kepadaku untuk menikahkan anak wanita mereka dengan Ali bin Abu Thalib, maka aku tidak memberikan izin, kemudian tidak memberikan izin, kemudian tidak memberikan izin, kecuali Ibnu Abu Thalib ingin menceraikan anak wanitaku dan menikahi anak wanita mereka. Sesungguhnya anak wanitaku adalah bagian dariku, meragukannya apa yang meragukanku dan menyakitiku apa yang menyakitinya.” Dan pengabaran ada dalam hadits Ahmad.
Telah menceritakan kepada kami {Musaddad bin Musarhad}, telah menceritakan kepada kami {Abdul Warits} dari {Isma’il bin Umayyah} dari {Az Zuhri}, ia berkata; kami pernah berada di sisi Umar bin Abdul Aziz, kemudian kami saling menyebutkan menikahi wanita secara mut’ah. Lalu terdapat seorang laki-laki yang dipanggil {Rabi’ bin Sabrah} yang berkata; aku bersaksi atas {ayahku} bahwa ia telah menceritakan bahwa Rasulullah saw. telah melarang darinya pada saat haji wada’.
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Yahya bin Faris}, telah menceritakan kepada kami {Abdurrazzaq}, telah mengabarkan kepada kami {Ma’mar} dari {Az Zuhri} dari {Rabi’ bin Sabrah} dari {ayahnya} bahwa Nabi saw. telah mengharamkan menikahi wanita secara mut’ah.
Telah menceritakan kepada kami {Al Qa’nabi} dari {Malik}, dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami {Musaddad bin Musarhad}, telah menceritakan kepada kami {Yahya} dari {‘Ubaidullah}, keduanya dari {Nafi’} dari {Ibnu Umar} bahwa Rasulullah saw. telah melarang dari nikah syighar. Musaddad menambahkan dalam haditsnya; aku katakan kepada Nafi’; apakah syighar itu? Ia berkata; seseorang menikahi anak wanita seseorang dengan imbalan ia menikahkan anak wanitanya dengan wali dari wanita yang dinikahi tersebut tanpa mahar, serta seseorang menikahi saudari seseorang dan orang tersebut menikahkannya dengan saudarinya tanpa mahar.
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Yahya bin Faris}, telah menceritakan kepada kami {Ya’qub bin Ibrahim}, telah menceritakan kepada kami {ayahku} dari {Ibnu Ishaq}, telah menceritakan kepadaku {Abdurrahman bin Hurmuz Al A’raj}, bahwa Al Abbas bin Abdullah bin Al Abbas telah menikahkan Abdurrahman bin Al Hakam dengan anak wanitanya, dan Abdurrahman menikahkannya dengan anak wanitanya dan mereka berdua memberikan mahar. Kemudian {Mu’awiyah} menulis surat kepada Marwan dan memerintahkannya agar menceraikan antara keduanya. Dan dalam suratnya ia mengatakan; ini adalah syighar yang dilarang Rasulullah saw.
Telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin Yunus}, telah menceritakan kepada kami {Zuhair}, telah menceritakan kepadaku {Isma’il} dari {Amir} dari {Al Harits} dari {Ali} radliallahu ‘anhu, Isma’il berkata; aku melihat ia merafa’kan hadits ini kepada Nabi saw., bahwa Nabi saw. bersabda: “Semoga Allah melaknat muhallil (seseorang yang menikahi wanita yang telah dicerai tiga kali oleh suaminya untuk diceraikan lagi agar halal dinikahi kembali oleh suaminya yang pertama, dan ini dilakukan atas perintah suami pertama tersebut) dan muhallal lahu (seseorang -suami pertama- yang menyurh orang lain agar menikahi isterinya yang telah dicerai tiga kali agar halal dinikahi kembali). Telah menceritakan kepada kami {Wahb bin Baqiyyah} dari {Khalid} dari {Hushain} dari {Amir} dari {Al Harits Al A’war} dari seorang sahabat Nabi saw., ia berkata; kami melihat bahwa ia adakah {Ali} radliallahu ‘anhu, dari Nabi saw. dengan makna yang sama.
Telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin Hanbal} serta {Utsman bin Abu Syaibah}, dan ini adalah lafazh sanadnya. Keduanya berasal dari {Waki’}, telah menceritakan kepada kami {Al Hasan bin Shalih} dari {Abdullah bin Muhammad bin ‘Aqil} dari {Jabir}, ia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Siapapun budak yang menikah tanpa seizin tuannya, maka ia adalah pezina.”