Telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Muhammad An Nufaili}, telah menceritakan kepada kami {Zuhair}, dari {Hisyam bin ‘Urwah} dari {‘Urwah} dari {Zainab binti Ummu Salamah} bahwa {Ummu Salamah} berkata; wahai Rasulullah, apakah engkau memiliki keinginan terhadap saudariku? Beliau berkata: “Apa yang meski aku lakukan?” Ia berkata; engkau menikahinya. Beliau berkata: “Saudarimu?” Ia berkata; Iya. Beliau berkata: “Apakah engkau menginginkan hal tersebut?” Ia berkata; bukan aku saja yang memilikimu, dan orang yang paling aku sukai untuk bersekutu denganku dalam kebaikan adalah saudariku. Beliau bersabda: “Ia tidak halal bagiku.” Ummu Habibah berkata; sungguh aku telah diberitahu bahwa engkau hendak meminang Durrah atau Dzurrah -Zuhair merasa ragu dalam hal tersebut- binti Abu Salamah. Beliau berkata: “Binti Ummu Salamah?” Ia berkata; Iya. Beliau berkata: “Ketahuilah, demi Allah, seandainya ia bukan anak isteriku yang ada dalam pemeliharaanku, tidaklah ia halal bagiku, karena ia adalah anak saudaraku sepersusuan. Aku dan ayahnya telah disusui oleh Tsuwaibah, maka janganlah kalian menawarkan anak-anak dan saudara-saudara wanita kalian kepadaku.
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Katsir Al ‘Abdi}, telah mengabarkan kepada kami {Sufyan} dari {Hisyam bin ‘Urwah} dari {‘Urwah} dari {Aisyah} radliallahu ‘anha, ia berkata; Aflah bin Abu Al Qu’ais menemuiku, kemudian aku menutup diri darinya. Ia berkata; apakah engkau menutup diri dariku? Aku adalah pamanmu. Aisyah berkata; aku katakan; dari mana? Ia berkata; engkau telah disusui isteri saudaraku. Aisyah berkata; sesungguhnya aku disusui oleh seorang wanita dan tidak disusui oleh seorang laki-laki. Kemudian Rasulullah saw. menemuiku dan aku menceritakannya kepada beliau. Lalu beliau berkata: “Sesungguhnya ia adalah pamanmu, maka silahkan ia menemuimu.”
Telah menceritakan kepada kami {Hafsh bin Umar}, telah menceritakan kepada kami {Syu’bah}, dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Katsir}, telah mengabarkan kepada kami {Sufyan} dari {Asy’ats bin Sulaim} dari {ayahnya} dari {Masruq} dari {Aisyah} dengan makna yang sama bahwa Rasulullah saw. menemuinya dan terdapat seorang laki-laki yang bersamanya -Hafsh berkata; hal tersebut terasa berat bagi beliau dan raut wajah beliau berubah. Kemudian Syu’bah dan Muhammad bin Katsir sama bersepakat mengatakan; Aisyah berkata; wahai Rasulallah, dia adalah saudaraku sepersusuan. Beliau berkata: “Lihatlah siapa saudara-saudara sepersusuan kalian, sesungguhnya persusuan itu adalah karena lapar.”
Telah menceritakan kepada kami {Abdussalam bin Muthahhar} bahwa {Sulaiman bin Al Mughirah}, menceritakan kepada mereka dari {Abu Musa} dari {ayahnya} dari {Ibnu Abdullah bin Mas’ud} dari {Ibnu Mas’ud}, ia berkata; Tidaklah (dianggap) persusuan kecuali yang dapat menguatkan tulang dan menumbuhkan daging. Abu Musa berkata; jangan kalian bertanya kepada kami sementara orang alim ini berada di antara kalian. Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Sulaiman Al Anbari}, telah menceritakan kepada kami {Waki’} dari {Sulaiman bin Al Mughirah} dari {Abu Musa Al Hilali}, dari {ayahnya} dari {Ibnu Mas’ud} dari Nabi saw. dengan makna yang sama dengannya, dan ia berkata; serta menumbuhkan tulang.
Telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin Shalih}, telah menceritakan kepada kami {‘Anbasah}, telah menceritakan kepadaku {Yunus} dari {Ibnu Syihab}, telah menceritakan kepadaku {‘Urwah bin Az Zubair}, dari {Aisyah} isteri Nabi saw. serta {Ummu Salamah} bahwa Abu Hudzaifah bin ‘Utbah bin Rabi’ah bin Abdu Syams pernah mengangkat Salim sebagai anak, dan menikahkannya dengan anak saudaranya yaitu Hindun binti Al Walid bin ‘Utbah bin Rabi’ah, sementara Salim adalah mantan budak seorang wanita anshar, sebagaimana Rasulullah saw. mengangkat Zaid sebagai anak. Dahulu pada masa jahiliyah orang yang mengangkat seseorang sebagai anak, maka orang-orang memanggilnya dengan menisbatkannya kepadanya dan diberi warisannya hingga Allah subhanahu wa ta’ala menurunkan wahyu mengenai hal tersebut: “Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu.” Kemudian mereka dikembalikan nasabnya kepada bapak-bapak mereka, sedangkan yang tidak diketahui ayahnya maka ia adalah seorang maula dan saudara seagama. Kemudian Sahlah binti Suhail bin ‘Amr Al Qurasyi Al ‘Amiri yang merupakan isteri Abu Hudzaifah datang dan berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya dahulu kami melihat Salim masih kecil, dan ia tinggal bersamaku dan bersama Abu Hudzaifah dalam satu rumah. Ia melihatku dalam keadaan memakai pakaian kerja, sedangkan Allah ‘azza wajalla telah menurunkan wahyu yang engkau mengerti, maka bagaimana pendapat engkau dalam hal tersebut? Kemudian Nabi saw. berkata kepadanya: “Susuilah dia!” Lalu Sahlah menyusuinya lima kali susuan, maka Salim sama seperti anaknya sepersusuan. Oleh karena itu Aisyah memerintahkan anak-anak wanita saudari-saudarinya serta anak-anak wanita saudara-saudaranya agar menyusui orang yang ia ingin melihat serta menemuinya walaupun ia adalah orang dewasa sebanyak lima kali susuan, kemudian orang tersebut dapat menemuinya. Sedangkan Ummu Salamah dan isteri-isteri Nabi yang lain menolak memasukkan seseorang kepada mereka dengan persusuan tersebut kecuali menyusu pada saat masih bayi. Dan mereka berkata kepada Aisyah; demi Allah, kami tidak tahu, kemungkinan hal tersebut merupakan keringanan dari Nabi saw. untuk Salim, bukan orang selainnya.
Sunan Abu Dawud | Hadits No. : 1765
Bab : Apakah Dapat Menjadikan Keharaman Apa Yang Kurang Dari Lima Hisapan
Telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Maslamah Al Qa’nabi}, dari {Malik} dari {Abdullah bin Abu Bakr bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm} dari {‘Amrah binti Abdurrahman}, dari {Aisyah} bahwa ia berkata; dahulu di antara ayat yang diturunkan adalah sepuluh kali susuan mengharamkan (untuk dinikahi). Kemudian ayat tersebut dinaskh (dihapus) menjadi lima kali susuan mengharamkan (untuk dinikahi). Lalu Nabi saw. meninggal dan ayat tersebut termasuk di antara bagian Al Qur’an yang dibaca.
Sunan Abu Dawud | Hadits No. : 1766
Bab : Apakah Dapat Menjadikan Keharaman Apa Yang Kurang Dari Lima Hisapan
Telah menceritakan kepada kami {Musaddad bin Musarhd}, telah menceritakan kepada kami {Isma’il} dari {Ayyub} dari {Ibnu Abu Mulaikah} dari {Abdullah bin Az Zubair} dari {Aisyah} radliallahu ‘anha, ia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Satu kali isapan dan dua kali isapan tidaklah mengharamkan.”
Telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Muhammad An Nufaili}, telah menceritakan kepada kami {Abu Mu’awiyah}, dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami {Ibnu Al ‘Ala`}, telah menceritakan kepada kami {Ibnu Idris} dari {Hisyam bin ‘Urwah} dari {ayahnya} dari {Hajjaj} dari {ayahnya}, ia berkata; aku katakan; wahai Rasulullah, apakah yang dapat menghilangkan hak persusuan? Beliau berkata: “Seorang budak laki-laki atau seorang budak wanita.”
Sunan Abu Dawud | Hadits No. : 1768
Bab : Wanita Yang Dilarang Untuk Disatukan Dalam Satu Perkawinan
Telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Muhammad An Nufaili}, telah menceritakan kepada kami {Zuhair}, telah menceritakan kepada kami {Daud bin Abu Hindun}, dari {‘Amir}, dari {Abu Hurairah}, ia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Tidak boleh seorang wanita dinikahi sebagai madu bibinya (saudari ayah), dan seorang bibi dinikahi sebagai madu anak wanita saudara laki-lakinya, dan tidak boleh seorang wanita dinikahi sebagai madu bibinya (saudari ibu) dan seorang bibi sebagai madu bagi anak wanita saudara wanitanya. Dan tidak boleh seorang kakak wanita dinikahi sebagai madu adik wanitanya, dan adik wanita dinikahi sebagai madu kakak wanitanya.”
Sunan Abu Dawud | Hadits No. : 1769
Bab : Wanita Yang Dilarang Untuk Disatukan Dalam Satu Perkawinan
Telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin Shalih}, telah menceritakan kepada kami {‘Anbasah}, telah mengabarkan kepadaku {Yunus} dari {Ibnu Syihab}, telah mengabarkan kepadaku {Qabishah bin Dzuaib} bahwa ia mendengar {Abu Hurairah} berkata; Rasulullah saw. melarang menggabungkan (dalam satu perkawinan) antara seorang wanita dengan bibi (saudara wanita ibu) serta seorang wanita dengan bibi (saudara wanita ayah).