Telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin Muhammad bin Tsabit Al Marwazi}, telah menceritakan kepadaku {Ali bin Husain bin Waqid} dari {ayahnya} dari {Yazid An Nahwi}, dari {Ikrimah} dari {Ibnu Abbas}, ia berkata; “Tidak halal bagi kalian untuk mewariskan wanita secara paksa, dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata.” Yang demikian itu adalah bahwa seorang laki-laki mewarisi isteri kerabatnya, kemudian ia menyusahkannya hingga meninggal atau wanita tersebut mengembalikan kepadanya maharnya. Kemudian Allah menetapkan dari hal tersebut dan melarang dari hal tersebut. Telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin Syabbuwaih Al Marwazi}, telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Utsman} dari {Isa bin ‘Ubaid} dari {‘Ubaidullah} mantan budak Umar, dari {Adh Dhahhak}, dengan makna yang sama. Ia berkata; kemudian Allah memberikan nasehat hal tersebut.
Telah menceritakan kepada kami {Muslim bin Ibrahim}, Telah menceritakan kepada kami {Aban}, telah menceritakan kepada kami {Yahya} dari {Abu Salamah} dari {Abu Hurairah} dari Nabi saw., beliau bersabda: “Seorang janda tidak boleh dinikahkan hingga ia dimintai pertimbangan, dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali dengan seizinnya.” Para sahabat bertanya; wahai Rasulullah, bagaimana izinya? Beliau bersabda: “Dengan cara diam.”
Telah menceritakan kepada kami {Abu Kamil}, telah menceritakan kepada kami {Yazid bin Zurai’}, dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepadaku {Musa bin Isma’il}, telah menceritakan kepada kami {Hammad} secara makna. Telah menceritakan kepadaku {Muhammad bin ‘Amr}, telah menceritakan kepada kami {Abu Salamah} dari {Abu Hurairah}, ia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Seorang wanita yatim dimintai pertimbangan terhadap dirinya, apabila ia diam maka hal itu adalah izinnya, dan apabila ia menolak maka tidak boleh memaksakannya.” Hadits Yazid dengan menggunakan bentuk pengabaran. Abu Daud berkata; begitu juga hadits tersebut diriwayatkan oleh {Abu Khalid Sulaiman bin Hayyan}, serta {Mu’adz bin Mu’adz} dari {Muhammad bin ‘Amr} telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Al ‘Ala`}, telah menceritakan kepada kami {Ibnu Idris}, dari {Muhammad bin ‘Amr} dengan hadits ini dengan sanadnya, dalam hadits tersebut ia menambahkan; beliau berkata: “Apabila ia menangis atau diam, ” ia menambahkan kata “menangis.” Abu Daud berkata; kata “menangis” bukanlah sesuatu yang terhafalkan (terjaga), hal itu adalah sebuah kesalahan. Dalam hadits tersebut terdapat kesalahan dari Ibnu Idris, atau dari Muhammad bin Al ‘Ala`. Abu Daud berkata; dan hadits tersebut diriwayatkan oleh {Abu ‘Amr Dzakwan} dari {Aisyah}, ia berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya seorang gadis akan merasa malu untuk berbicara. Beliau berkata; diamnya adalah persetujuannya.
Telah menceritakan kepada kami {Utsman bin Abu Syaibah}, telah menceritakan kepada kami {Mu’awiyah bin Hisyam}, dari {Sufyan}, dari {Isma’il bin Umayyah}, telah menceritakan kepadaku {orang yang tsiqah} dari {Ibnu Umar}, ia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Ajaklah para wanita untuk bermusyawarah mengenai anak-anak wanita mereka!”
Sunan Abu Dawud | Hadits No. : 1794
Bab : Anak Gadis Dinikahkan Oleh Bapaknya Tanpa Meminta Persetujuan
Telah menceritakan kepada kami {Utsman bin Abu Syaibah}, telah menceritakan kepada kami {Husain bin Muhammad}, telah menceritakan kepada kami {Jarir bin Hazim}, dari {Ayyub}, dari {Ikrimah} dari {Ibnu Abbas}, bahwa seorang gadis datang kepada Nabi saw. dan menyebutkan bahwa ayahnya telah menikahkannya sementara ia tidak senang. Kemudian beliau beliau memberikan pilihan. Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin ‘Ubaid}, telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Zaid} dari {Ayyub} dari {Ikrimah} dari Nabi saw. dengan hadits ini. Abu Daud berkata; Muhammad bin ‘Ubaid tidak menyebutkan Ibnu Abbas. Begitu pula hadits tersebut telah diriwayatkan oleh beberapa ulama secara mursal adalah sesuatu yang telah diketahui.
Telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin Yunus}, serta {Abdullah bin Maslamah}, mereka berkata; telah mengabarkan kepada kami {Malik}, dari {Abdullah bin Al Fadhl} dari {Nafi’ bin Jubair} dari {Ibnu Abbas}, ia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Seorang janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya, seorang gadis dimintai izinnya dalam urusan dirinya, dan izinnya adalah diamnya.” Lafazh ini adalah lafazh Al Qa’nabi. Telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin Hanbal}, telah menceritakan kepada kami {Sufyan}, dari {Ziyad bin Sa’d} dari {Abdullah bin Al Fadhl} dengan sanad serta maknanya, beliau bersabda: “Seorang janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya, dan seorang gadis dimintai pertimbangannya oleh ayahnya.” Abu Daud berkata; kata “ayahnya” bukanlah sesuatu yang dihafal (dijaga).
Telah menceritakan kepada kami {Al Hasan bin Ali}, telah menceritakan kepada kami {Abdurrazzaq}, telah mengabarkan kepada kami {Ma’mar} dari {Shalih bin Kaisan} dari {Nafi’ bin Jubair bin Muth’im} dari {Ibnu Abbas} bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Seorang wali tidak memiliki kuasa memaksa terhadap seorang janda, dan seorang wanita yatim dimintai pertimbangannya, dan diamnya adalah persetujuannya.”
Telah menceritakan kepada kami {Al Qa’nabi}, dari {Malik}, dari {Abdurrahman bin Al Qasim}, dari {ayahnya} dari {Abdurrahman} dan {Mujammi’}, keduanya adalah anak Yazid Al Anshari dari {Khansa` binti Khidzam Al Anshariyyah}, bahwa ayahnya telah menikahkannya sementara ia adalah seorang janda, kemudian ia tidak menyukai hal tersebut, lalu datang kepada Rasulullah saw. dan menceritakan hal tersebut kepada beliau. Maka beliau menolak pernikahannya.
Telah menceritakan kepada kami {Abdul Wahid bin Ghiyats}, telah menceritakan kepada kami {Hammad}, telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin ‘Amr}, dari {Abu Salamah} dari {Abu Hurairah}, bahwa Abu Hindun telah membekam Nabi saw. pada bagian ubun-ubun, kemudian Nabi saw. bersabda: “Wahai Bani Bayadhah, nikahkanlah Abu Hindun, dan nikahkanlah anak-anak wanitanya.” Dan beliau bersabda: “Seandainya ada sesuatu yang lebih baik yang kalian gunakan untuk berobat, maka sesuatu tersebut adalah berbekam.”
Telah menceritakan kepada kami {Al Hasan bin Ali}, serta {Muhammad bin Al Mutsanna} secara makna, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami {Yazid bin Harun}, telah mengabarkan kepada kami {Abdullah bin Yazid bin Miqsam Ats Tsaqafi} yang merupakan penduduk Thaif, telah menceritakan kepadaku {Sarah binti Miqsam} bahwa ia mendengar {Maimunah binti Kardam} berkata; aku pernah keluar bersama ayahku pada saat Rasulullah saw. melakukan haji. Aku melihat Rasulullah saw., kemudian ayahku mendekat kepada beliau sementera beliau berada di atas untanya. Kemudian beliau berhenti dan mendengar darinya dengan membawa cambuk seperti cambuk orang mengajar anak-anak. Kemudian aku mendengar orang-orang badui serta orang-orang yang lain mereka berkata; jangan bersuara! Jangan bersuara! Jangan bersuara! Kemudian ayahku mendekat kepada beliau, mengambil posisi di hadapan beliau, dan mengakui risalah serta kenabian beliau dan beliau berhenti serta mendengarkan darinya. Kemudian ia berkata; sesungguhnya aku telah menghadiri pasukan ‘Itsran -Ibnu Al Mutsanna menyebutnya; pasukan Ghitsran- kemudian Thariq bin Al Muraqqa’ berkata; siapa yang memberiku tombak akan mendapatkan balasannya. Aku katakan; apakah balasannya? Ia berkata; aku akan menikahkannya dengan anak perempuanku yang pertama. Lalu aku memberikan tombakku kepadanya, kemudian aku menghilang darinya hingga aku mengetahui bahwa anak wanitanya telah lahir dan telah mencapai usia baligh. Kemudian aku mendatanginya dan aku katakan kepadanya; persiapkan isteriku agar datang kepadaku. Kemudian ia bersumpah bahwa ia tidak akan melakukannya kecuali aku memberinya mahar baru bukan mahar yang dahulu aku berikan kepadanya, dan aku pun bersumpah tidak akan memberikan mahar selain yang telah aku berikan kepadanya. Kemudian Rasulullah saw. berkata: “Seumuran wanita manakah ia sekarang?” Ia berkata; ia telah melihat uban (sudah dewasa). Rasulullah saw. bersabda: “Aku berpendapat agar Engkau meninggalkannya.” Kardam berkata; hal tersebut mengagetkanku, dan aku melihat kepada Rasulullah saw. Kemudian tatkala beliau melihat rasa kagetku beliau berkata: Engkau tidak berdosa dan sahabatmu tidak berdosa.” Abu Daud berkata; Al Qatir adalah uban. Telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin Shalih}, telah menceritakan kepada kami {Abdurrazzaq}, telah mengabarkan kepada kami {Ibnu Juraij}, telah mengabarkan kepadaku {Ibrahim bin Maisarah}, bahwa {bibinya} telah mengabarkan kepadanya dari {seorang wanita}, ia berkata; ia adalah wanita yang dipercaya dan jujur, ia berkata; ketika ayahku berada dalam sebuah peperangan pada masa jahiliyah tiba-tiba mereka merasakan panas di kaki mereka, kemudian seorang laki-laki berkata; siapa yang memberikan kedua sandalnya kepadaku maka aku akan menikahkannya dengan anak wanitaku yang lahir pertama. Lalu aku melemparkan kedua sandalku kepadanya, kemudian ia memiliki anak wanita yang telah berusia baligh, dan Ahmad bin Shalih menyebutkan seperti itu dan tidak menyebutkan kisah mengenai uban.