telah menceritakan kepadaku dari Malik dari {Hisyam bin Urwah} dari {Bapaknya}, bahwa Rasulullah saw. tidak berumrah kecuali tiga kali, salah satunya adalah pada bulan Syawal dan yang lainnya pada bulan Dzul Qa’dah.”
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari {Abdurrahman bin Harmalah Al Aslami}, bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepada {Sa’id bin al Musayyab}, “Apakah aku boleh berumrah dulu sebelum berhaji?” Sa’id menjawab, “Ya, Rasulullah saw. pernah berumrah sebelum beliau berhaji.”
telah menceritakan kepadaku dari Malik dari {Ibnu Syihab} dari {Sa’id bin Musayyab}, bahwa Umar bin Abu Salamah meminta izin kepada {Umar bin al Khatthab} untuk berumrah pada bulan Syawal, dan dia mengizinkannya. Dia berumrah kemudian kembali pada keluarganya dan tidak berhaji.”
telah menceritakan kepadaku dari Yahya dari Malik dari {Hisyam bin Urwah} dari {Bapaknya}, bahwasanya dia menghentikan talbiyahnya dalam umrah jika telah memasuki Masjidil Haram.”
telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari {Ibnu Syihab} dari {Muhammad bin Abdullah bin Al Harits bin Naufal bin Abdul Muthallib} Bahwasanya ia menceritakan kepadanya, bahwa ia mendengar {Sa’d bin Abu Waqash} dan {Adl Dlahhak bin Qais} di tahun Mu’awiyah bin Abu Sufyan melaksanakan haji. Keduanya menyebut-nyebut tentang tamattu’, dari umrah ke haji. Lalu Adl Dlahhak berkata; “Tidak ada yang melakukan hal itu kecuali orang yang tidak tahu perintah Allah Azza Wa jalla.” Sa’ad berkata; “Alangkah buruknya apa yang kamu katakan, wahai putra saudaraku! ” Adl Dlahhak berkata, ” {Umar bin al Khatthab} telah melarangnya.” Sa’d berkata lagi, “Rasulullah saw. pernah melakukannya dan kami melakukannya bersamanya.”
telah menceritakan kepadaku dari Malik dari {Shadaqah bin Yasar} dari {Abdullah bin ‘Umar} ia berkata, “Demi Allah, berumrah sebelum haji lalu menyembelih sembelihan lebih aku sukai daripada aku melakukan umrah setelah berhaji pada bulan Dzul Hijjah.”
telah menceritakan kepadaku dari Malik dari {Abdullah bin Dinar} dari {Abdullah bin ‘Umar} berkata, “Barangsiapa melakukan umrah pada bulan-bulan haji, baik pada bulan Syawal atau Dzul Qa’dah atau Dzul Hijjah sebelum haji, lalu dia tetap bermukim di Makkah hingga tiba waktu haji, maka dia disebut pelaku tamattu’. Sehingga wajib baginya menyembelih binatang yang mudah dia dapatkan, atau jika tidak mendapatkannya, dia wajib berpuasa tiga hari pada hari-hari haji dan tujuh hari jika telah kembali dari haji.”
Muwattha Malik | Hadits No. : 674
Bab : Menetap Di Makkah Hingga Datang Waktu Haji Tahun Tersebut
telah menceritakan kepadaku dari Malik dari {Yahya bin Sa’id} Bahwasanya ia mendengar {Sa’id bin Musayyab} berkata, “Barangsiapa berumrah pada bulan Syawal atau Dzul Qa’dah atau Dzul Hijjah, lalu tetap bermukim di Makkah hingga tiba waktu haji, maka dia disebut pelaku tamattu’ jika melanjutkannya dengan haji. Sehingga wajib baginya menyembelih sembelihan yang mudah baginya, atau jika tidak mendapatkannya, maka dia berpuasa selama tiga hari saat haji dan tujuh hari ketika pulang dari haji.”
Muwattha Malik | Hadits No. : 675
Bab : Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan Tentang Umrah
telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari {Sumayya} mantan budak Abu Bakar bin Abdurrahman, dari {Abu Shalih As Saman} dari {Abu Hurairah}, bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Umrah satu ke umrah selanjutnya adalah penghapus dosa antara keduanya. Dan tidak ada pahala haji yang Mabrur kecuali surga.”
Muwattha Malik | Hadits No. : 676
Bab : Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan Tentang Umrah
telah menceritakan kepadaku dari Malik dari {Sumayya} mantan budak Abu Bakar bin Abdurrahman, Bahwasanya ia mendengar {Abu Bakar bin Abdurrahman} berkata, “Seorang wanita menemui Rasulullah saw. dan bertanya, “Aku telah siap untuk menunaikan haji, namun belum mendapat halangan untuk mengerjakannya?” Rasulullah saw. lalu bersabda; “Berumrahlah pada bulan Ramadan, karena umrah pada bulan itu (pahalannya) seperti haji.”