Telah menceritakan kepada kami {‘Abdullah bin ‘Abdul Wahhab} berkata, aku mendengar {Malik} ketika ditanya oleh ‘Ubaidullah bin Ar-Rabi’; “Apakah {Daud} menceritakan kepadamu dari {Abu Sufyan} dari {Abu Hurairah ra.} bahwa Nabi saw. memberi kelonggaran dalam jual beli ‘ariyyah dengan (menambah) lima wasaq atau lebih kecil dari lima wasaq?. Dia berkata: “Ya, benar”.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2042
Kitab 18 : Jual Beli
Bab : Menjual Kurma Pada Pohonnya, dan Jual Beli Araya
Telah menceritakan kepada kami {‘Ali bin ‘Abdullah} telah menceritakan kepada kami {Sufyan} berkata,, berkata, {Yahya bin Sa’id}; aku mendengar {Busyair} berkata; aku mendengar {Sahal bin Abi Hatmah} bahwa Rasulullah saw. melarang menjual kurma masak dengan kurma basah, damun Beliau memberi kelonggaran pada ‘ariyyah untuk dijual dengan cara taksiran untuk dimakan ruthobnya (kurma basah yang masih muda) oleh pemilikya. Dan Sufyan berkata pada suatu kali; selain Beliau memberi keringanan pada ‘ariyah, yang pemiliknya menjualnya dengan cara ditaksir, yang mereka boleh memakan ruthob. Ia berkata, itu sama saja. Sufyan berkata; lalu aku berkata kepada Yahya dan ketika itu aku masih remaja, sungguh orang-orang Makkah mengatakan bahwa Nabi saw. membolehkan menjual ‘ariyah. Ia berkata; apa yang dimaksud penduduk Makkah? Aku menjawab; mereka meriwayatkannya dari Jabir, lalu ia terdiam. Sufyan berkata, hanyasanya yang aku maksud bahwa Jabir itu adalah orang Madinah. Lalu dikatakan kepada Sufyan; Apakah tidak ada larangan untuk menjual buah-buahan hingga benar-benar baik keadaannya? Ia menjawab: tidak.
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad} dia adalah anak dari Muqatil telah mengabarkan kepada kami {‘Abdullah} telah mengabarkan kepada kami {Musa bin ‘Uqbah} dari {Nafi’} dari {Ibnu ‘Umar} dari {Zaid bin Tsabit} ra.m bahwa Rasulullah saw. telah memberi keringanan pada ‘ariyah yang dijual dengan cara taksiran timbangan (berat). Berkata, Musa bin ‘Uqbah: “Dan yang dimaksud jual beli ‘ariyyah adalah kurma-kurma yang sudah dikenal lalu kamu datang untuk membelinya”.
Telah menceritakan kepada kami {‘Abdullah bin Yusuf} telah mengabarkan kepada kami {Malik} dari {Nafi’} dari {‘Abdullah bin ‘Umar ra.} bahwa Rasulullah saw. melarang jual beli buah-buahan hingga sampai buah itu telah nampak jadinya. Beliau melarang untuk penjual dan pembeli.
Telah menceritakan kepada kami {Ibnu Muqatil} telah menceritakan kepada kami {‘Abdullah} telah mengabarkan kepada kami {Humaid Ath-Thowil} dari {Anas ra.} bahwa Rasulullah saw. melarang menjual buah kurma hingga telah sempurna. Berkata, Abu ‘Abdullah: “Maksudnya hingga nampak merah”.
Telah menceritakan kepada kami {Musaddaad} telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Yusuf} dari {Salim bin Hayyan} telah menceritakan kepada kami {Sa’id bin Mina}; Aku mendengar {Jabir bin ‘Abdullah ra.} berkata: Nabi saw. telah melarang menjual buah-buahan hingga ‘tusyaqqah’ alias sempurna. Ditanyakan apa ang dimaksud dengan ‘tusyaqqah’. Dia menjawab: “Jadi kemerahan dan kekuningan sehingga dapat dimakan”.
Telah menceritakan kepadaku {‘Ali bin Al Haitsam} telah menceritakan kepada kami {Mu’allaa bin Manshur Ar-Raziy} telah menceritakan kepada kami {Husyaim} telah mengabarkan kepada kami {Humaid} telah menceritakan kepada kami {Anas bin Malik ra.} dari Nabi saw. bahwa Beliau melarang menjual buah-buahan hingga jelas kebaikan dan (melarang pula menjual) kurma hinga sempurna. Ada yang bertanya; “Apa tanda sempurnanya?” Beliau menjawab: “Ia menjadi merah atau kuning”.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2048
Kitab 18 : Jual Beli
Bab : Jika Menjual Kurma Sebelum Nampak Kematangannya, Kemudian Terkena Hama
Telah menceritakan kepadaku {‘Abdullah bin Yusuf} telah mengabarkan kepada kami {Malik} dari {Humaid} dari {Anas bin Malik ra.} bahwa Rasulullah saw. telah melarang menjual buah-buahan hingga sempurna. Ada yang bertanya apa; “Apa tanda sempurnanya?” Beliau menjawab: “Ia menjadi merah “. Lalu Rasulullah saw. bersabda: “Coba kau renungkan, bagaimana sekiranya Allah mencegah kurma menjadi masak hanya karena salah seorang diantara kalian mengambil harta saudaranya!” {Al Laits} berkata; telah menceritakan kepada saya {Yunus} dari {Ibnu Syihab} berkata: “Seandainya seseorang menjual buah sebelum nampak kebaikannya kemudian terserang hama (penyakit) maka tanggung jawabnya pada pemiliknya”. Telah mengabarkan kepada saya {Salim bin ‘Abdullah} dari {Ibnu’Umar ra.ma} bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah kalian saling berjual beli buah-buahan hingga tampak kebaikannya dab jangan pula menjual kurma matang dengan kurma mentah”.
Telah menceritakan kepada kami {‘Umar bin Hafsh bin Ghiyats} telah menceritakan kepada kami {Bapakku} telah menceritakan kepada kami {Al A’masy} berkata; “Kami pernah menceritakan dihadapan {Ibrahim} tentang menggadai sesuatu untuk pembayaran barang pada waktu yang akan datang, maka dia berkata: “Tidak ada dosa padanya”. Kemudian dia menceritakan kepada kami dari {Al Aswad} dari {‘Aisyah ra.} bahwa Nabi saw. pernah membeli makanan dari orang Yahudi untuk masa yang akan datang, lalu Beliau menggadaikan baju besi Beliau (sebagai jaminan) “.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2050
Kitab 18 : Jual Beli
Bab : Bila Menginginkan Untuk Menjual Kurma Dengan Kurma yang Lebih Baik
Telah menceritakan kepada kami {Qutaibah} dari {Malik} dari {‘Abdul Majid bin Suhail bin ‘Abdurrahman} dari {Sa’id bin Al Musayyab} dari {Abu Sa’id Al Khudriy} dari {Abu Hurairah ra.} bahwa Rasulullah saw. pernah mempekerjakan sesorang di daerah Khaibar kemudian orang itu datang dengan membawa kurma pilihan yang terbaik Maka Rasulullah saw.: “Apakah semua kurma Khaibar seperti ini?” Orang itu berkata: “Demi Allah, tidak wahai Rasulullah, sesungguhnya kami menukar (barter) satu sha’ dari jenis kurma ini dengan dua sha’ kurma lain dan dua sha’ kurma ini dengan tiga sha’ kurma lain. Maka Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah kamu melakukannya, juallah semua dengan dirham kemudian beli dengan dirham pula”.