Dan telah menceritakan kepada kami {Qutaibah bin Sa’id} telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {Ziyad bin Sa’ad} dari {Abdullah bin Fadll} bahwa dia mendengar {Nafi’ bin Jubair} mengabarkan dari {Ibnu Abbas} bahwasannya Nabi saw. bersabda: “Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan perawan (gadis) harus dimintai izin darinya, dan diamnya adalah izinnya.” Dan telah menceritakan kepada kami {Ibnu Abi Umar} telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dengan isnad ini, beliau bersabda: “Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan perawan (gadis), maka ayahnya harus meminta persetujuan atas dirinya, dan persetujuannya adalah diamnya.” Atau mungkin beliau bersabda: “Dan diamnya adalah persetujuannya.”
Telah menceritakan kepada kami {Abu Kuraib Muhammad bin Al ‘Ala`} telah menceritakan kepada kami {Abu Usamah}. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abi Syaibah} dia berkata; Saya mendapatkan dalam kitabku dari {Abu Usamah} dari {Hisyam} dari {ayahnya} dari {‘Aisyah} dia berkata; “Rasulullah saw. menikahiku waktu saya berumur enam tahun, dan memboyongku (membina rumah tangga denganku) ketika saya berusia sembilan tahun.” ‘Aisyah berkata; “Sesampainya di Madinah, saya jatuh sakit selama sebulan, hingga rambutku pada rontok. setelah sembuh, Ummu Ruman mendatangiku, ketika itu saya sedang bermain-main bersama kawan-kawanku, lantas dia memanggilku, dan saya mendatanginya, namun saya tidak tahu apa yang dia inginkan dariku, kemudian dia memegang tanganku dan membawaku sampai ke pintu rumah, (saya terengah-engah) sambil menarik nafas; hah…hah… sehingga nafasku lega kembali. Kamudian saya dibawa masuk kedalam rumah, tiba-tiba di sana telah menunggu beberapa wanita Anshar. Mereka mengucapkan selamat dan kebaikan kepadaku, lantas Ummu Ruman menyerahkanku kepada mereka, akhirnya mereka membersihkan kepalaku dan mendandaniku, pada waktu dluha, betapa terkejutnya saya ketika melihat Rasulullah saw. muncul di tempat kami, kemudian mereka menyerahkanku kepada beliau.”
Dan telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Yahya} telah mengabarkan kepada kami {Abu Mu’awiyah} dari {Hisyam bin ‘Urwah}. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami {Ibnu Numair} sedangkan lafazhnya dari dia, telah menceritakan kepada kami {‘Abdah yaitu Ibnu Sulaiman} dari {Hisyam} dari {ayahnya} dari {‘Aisyah} dia berkata; “Nabi saw. menikahiku ketika saya berumur enam tahun, dan beliau memboyongku (membina rumah tangga denganku) ketika saya berumur sembilan tahun.”
Telah menceritakan kepada kami {Abd bin Humaid} telah mengabarkan kepada kami {Abdur Razzaq} telah mengabarkan kepada kami {Ma’mar} dari {Az Zuhri} dari {‘Urwah} dari {‘Aisyah}; “Bahwa Nabi saw. menikahinya, ketika dia berusia enam tahun, dan dia diantar ke kamar beliau ketika berusia sembilan tahun, dan ketika itu dia sedang membawa bonekanya, sedangkan beliau wafat darinya ketika dia berusia delapan belas tahun.”
Dan telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Yahya}, {Ishaq bin Ibrahim}, {Abu Bakar bin Abi Syaibah} dan {Abu Kuraib}. {Yahya} dan {Ishaq} mengatakan; Telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang dua mengatakan; Telah menceritakan kepada kami {Abu Mu’awiyah} dari {Al A’masy} dari {Ibrahim} dari {Al Aswad} dari {‘Aisyah} dia berkata bahwa Rasulullah saw. menikahinya ketika dia berusia enam tahun dan berumah tangga dengannya ketika berusia sembilan tahun dan tatkala beliau wafat dia berusia delapan belas tahun.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 2551
Kitab 17 : Nikah
Bab : Sunahnya Menikah Di Bulan Syawal dan Membangun Rumah Tangga Di Bulan Tersebut Juga
Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abi Syaibah} dan {Zuhair bin Harb} sedangkan lafazhnya dari Zuhair keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami {Waki’} telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {Isma’il bin Umayah} dari {Abdullah bin Urwah} dari {Urwah} dari {‘Aisyah} dia berkata; “Rasulullah saw. menikahiku pada bulan Syawal, dan mulai berumah tangga bersamaku pada bulan Syawal, maka tidak ada di antara istri-istri Rasulullah saw. yang lebih mendapatkan keberuntungan daripadaku.” Perawi berkata; “Oleh karena itu, ‘Aisyah sangat senang menikahkan para wanita di bulan Syawal.” Dan telah menceritakan kepada kami {Ibnu Numair} telah menceritakan kepada kami {ayahku} telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dengan isnad seperti ini, namun dia tidak menyebutkan perbuatan ‘Aisyah.
Telah menceritakan kepada kami {Ibnu Abi Umar} telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {Yazid bin Kaisan} dari {Abu Hazim} dari {Abu Hurairah} dia berkata; “Saya pernah berada di samping Nabi saw., tiba-tiba seorang laki-laki datang kepada beliau seraya mengabarkan bahwa dirinya akan menikahi seorang wanita dari Anshar.” Lantas Rasulullah saw. bersabda kepadanya: “Apakah kamu telah melihatnya? Dia menjawab; Tidak. Beliau melanjutkan: “Pergi dan lihatlah kepadanya, sesungguhnya di mata orang-orang Anshar ada sesuatu.”
Telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Ma’in} telah menceritakan kepada kami {Marwan bin Mu’awiyah Al Fazari} telah menceritakan kepada kami {Yazid bin Kaisan} dari {Abu Hazim} dari {Abu Hurairah} dia berkata; “Seorang laki-laki datang menemui Rasulullah saw. seraya berkata; “Sesungguhnya saya akan menikahi wanita dari Anshar.” Lantas Nabi saw. balik bertanya kepadanya: “Apakah kamu telah melihatnya? karena di mata orang-orang Anshar ada sesuatu. Dia menjawab; “Ya saya telah melihatnya.” Beliau bertanya lagi; “Dengan maskawin berapa kamu menikahinya?” Dia mejawab; “Dengan empat uqiyah”. Lantas Nabi saw. bersabda kepadanya: “Dengan empat uqiyyah? seakan-akan kalian memahat perak dari sisi gunung ini. Kami tidak memiliki sebanyak itu untuak diberikan kepadamu, namun suatu saat kami akan mengutusmu mengikuti suatu peperangan sehingga kamu bisa mendapatkan ghanimah.” Maka tatkala beliau mengutus rombongan perang ke Bani Abs, beliau mengutus orang itu bersama mereka.
Sahih Muslim | Hadits No. : 2554
Kitab 17 : Nikah
Bab : Mahar, dan Bolehnya Menggunakan Pengajaran Al-Qur’an Sebagai Mahar
Dan telah menceritakan kepada kami {Qutaibah bin Sa’id Ats Tsaqafi} telah menceritakan kepada kami {Ya’qub yaitu Ibnu Abdirrahman Al Qari} dari {Abu Hazim} dari {Sahl bin Sa’d}. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami {Abdul Aziz bin Abi Hazim} dari {ayahnya} dari {Sahl bin Sa’d As Sa’idi} dia berkata; Seorang wanita datang menemui Rasulullah saw. seraya berkata; “Wahai Rasulullah, saya datang untuk menyerahkan diriku kepadamu.” Maka Rasulullah saw. melihat wanita tersebut dari atas sampai ke bawah lalu menundukkan kepalanya. Kemudian wanita tersebut duduk setelah melihat beliau tidak memberi tanggapan apa-apa, maka berdirilah salah seorang sahabatnya sambil berkata; “Wahai Rasulullah, jika anda tidak berminat dengannya, maka nikahkanlah saya dengannya.” Beliau bersabda: “Adakah kamu memiliki sesuatu sebagai maskawinnya?” Jawab orang itu; “Tidak, demi Allah wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Temuilah keluargamu, barangkali kamu mendapati sesuatu (sebagai maskawin).” Lantas dia pergi menemui keluarganya, kemudian dia kembali dan berkata; “Demi Allah, saya tidak mendapatkan sesuatu pun.” Maka Rasulullah saw. bersabda: “Cobalah kamu cari, walaupun hanya cincin dari besi.” Lantas dia pergi lagi dan kembali seraya berkata; “Demi Allah wahai Rasulullah, saya tidak mendapatkan apa pun walau hanya cincin dari besi, akan tetapi, ini kain sarungku. -Kata Sahl; Dia tidak memiliki kain sarung kecuali yang dipakainya-. Ini akan kuberikan kepadanya setengahnya (sebagai maskawin) “. Maka Rasulullah saw. bersabda: “Apa yang dapat kamu perbuat dengan kain sarungmu? Jika kamu memakainya, dia tidak dapat memakainya, dan jika dia memakainya, kamu tidak dapat memakainya.” Oleh karena itu, laki-laki tersebut duduk termenung, setelah agak lama duduk, dia berdiri, ketika Rasulullah saw. melihat dia hendak pergi, beliau menyuruh agar dia dipanggil untuk menemuinya. Tatkala dia datang, beliau bersabda: “Apakah kamu hafal sesuatu dari Al Qur’an?” Dia menjawab; “Saya hafal surat ini dan ini -sambil menyebutkannya- beliau bersabda: “Apakah kamu hafal di luar kepala?” Dia menjawab; “Ya”. Beliau bersabda: “Bawalah dia, saya telah nikahkan kamu dengannya, dengan maskawin mengajarkan Al Qur’an yang kamu hafal.” Ini adalah hadits Ibnu Abi Hazim dan hadits Ya’qub lafazhnya hampir sama dengan hadits ini. Dan telah menceritakan kepada kami {Khalf bin Hisyam} telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Zaid}. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku {Zuhair bin Harb} telah menceritakan kepada kami {Sufyan bin ‘Uyainah}. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami {Ishaq bin Ibrahim} dari {Ad Darawardi}. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abi Syaibah} telah menceritakan kepada kami {Husain bin Ali} dari {Za`idah} semuanya dari {Abu Hazim} dari {Sahl bin Sa’d} dengan hadits ini, sebagian yang satu menambahkan atas sebagian yang lain. Namun dalam hadits Za`idah dia menyebutkan sabda beliau; “Pergilah kepadanya, saya telah nikahkan kamu kepadanya, maka ajarilah dia surat dari Al Qur’an.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 2555
Kitab 17 : Nikah
Bab : Mahar, dan Bolehnya Menggunakan Pengajaran Al-Qur’an Sebagai Mahar
Telah menceritakan kepada kami {Ishaq bin Ibrahim} telah mengabarkan kepada kami {Abdul Aziz bin Muhammad} telah menceritakan kepadaku {Yazid bin Abdullah bin Usamah bin Mahdi}. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku {Muhammad bin Abi Umar Al Makki} sedangkan lafazhnya dari dia, telah menceritakan kepada kami {Abdul Aziz} dari {Yazid} dari {Muhammad bin Ibrahim} dari {Abu Salamah bin Abdurrahman} bahwa dia berkata; Saya pernah bertanya kepada {‘Aisyah}, istri Nabi saw.; “Berapakah maskawin Rasulullah saw.?” Dia menjawab; “Mahar beliau terhadap para istrinya adalah dua belas uqiyah dan satu nasy. Tahukah kamu, berapakah satu nasy itu?” Abu Salamah berkata; Saya menjawab; “Tidak.” ‘Aisyah berkata; “Setengah uqiyah, jumlahnya sama dengan lima ratus dirham. Demikianlah maskawin Rasulullah saw. untuk masing-masing istri beliau.”