Telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Yahya At Tamimi}, {Abu Ar Rabi’ Sulaiman bin Daud Al ‘Ataki} dan {Qutaibah bin Sa’id} sedangkan lafazhnya dari Yahya. {Yahya} mengatakan; Telah mengabarkan kepada kami, sedangkan dua yang lainnya mengatakan; Telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Zaid} dari {Tsabit} dari {Anas bin Malik} bahwasannya Nabi saw. melihat bekas kuning pada Abdurrahman bin Auf, maka beliau bersabda: “Apa ini?” Dia menjawab; “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya baru menikahi wanita dengan maskawin seberat biji kurma.” Lalu beliau bersabda: “Semoga Allah memberkati perkawinanmu, adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 2557
Kitab 17 : Nikah
Bab : Mahar, dan Bolehnya Menggunakan Pengajaran Al-Qur’an Sebagai Mahar
Dan telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin ‘Ubaid Al Ghubari} telah menceritakan kepada kami {Abu ‘Awanah} dari {Qatadah} dari {Anas bin Malik} bahwa Abdurrahman bin ‘Auf menikah dengan maskawin emas seberat biji kurma pada masa Rasulullah saw., lantas Rasulullah saw. bersabda kepadanya: “Adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 2558
Kitab 17 : Nikah
Bab : Mahar, dan Bolehnya Menggunakan Pengajaran Al-Qur’an Sebagai Mahar
Dan telah menceritakan kepada kami {Ishaq bin Ibrahim} telah mengabarkan kepada kami {Waki’} telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} dari {Qatadah} dan {Humaid} dari {Anas} bahwa Abdurrahman bin ‘Auf menikahi seorang wanita dengan maskawin emas seberat biji kurma, dan Nabi saw. bersabda kepadanya: “Adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing.” Dan telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Al Mutsanna} telah menceritakan kepada kami {Abu Daud}. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Rafi’} dan {Harun bin Abdullah} keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami {Wahb bin Jarir}. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin Khirasy} telah menceritakan kepada kami {Syababah} semuanya dari {Syu’bah} dari {Humaid} dengan isnad seperti ini, namun dalam hadits Wahb, dia menyebutkan; Abdurrahman berkata; “Saya telah menikahi seorang wanita.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 2559
Kitab 17 : Nikah
Bab : Mahar, dan Bolehnya Menggunakan Pengajaran Al-Qur’an Sebagai Mahar
Dan telah menceritakan kepada kami {Ishaq bin Ibrahim} dan {Muhammad bin Qudamah} keduanya berkata; Telah mengabarkan kepada kami {An Nadlr bin Syumail} telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} telah menceritakan kepada kami {Abdul Aziz bin Shuhaib} dia berkata; Saya mendengar {Anas} berkata, Abdurrahman bin Auf berkata; Rasulullah saw. melihat wajahku seakan-akan berseri-seri di hari pernikahanku, maka saya berkata; “Saya telah menikahi seorang wanita Anshar.” Lantas beliau bersabda: “Berapakah kamu memberikan maskawinnya?” Saya menjawab; “Nawat (nilai seharga lima dirham).” Dalam hadits Ishaq disebutkan; “Dari emas.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 2560
Kitab 17 : Nikah
Bab : Mahar, dan Bolehnya Menggunakan Pengajaran Al-Qur’an Sebagai Mahar
Dan telah menceritakan kepada kami {Ibnu Al Mutsanna} telah menceritakan kepada kami {Abu Daud} telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} namanya adalah {Abdurrahman bin Abi Abdillah} dari {Anas bin Malik} bahwasannya Abdurrahman menikahi seorang wanita dengan maskawin emas seberat biji kurma. Dan telah menceritakan kepadaku {Muhammad bin Rafi’} telah menceritakan kepada kami {Wahb} telah mengabarkan kepada kami {Syu’bah} dengan isnad ini namun dia menyebutkan; Maka seorang laki-laki dari anaknya Abdurrahman bin Auf berkata; “Dari emas.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 2561
Kitab 17 : Nikah
Bab : Keutamaan Memerdekakan Budak Kemudian Menikahinya
Telah menceritakan kepadaku {Zuhair bin Harb} telah menceritakan kepada kami {Isma’il} yaitu Ibnu ‘Ulayyah dari {Abdul Aziz} dari {Anas} bahwasannya Rasulullah saw. pernah memerangi Khaibar, dia berkata; Lalu kami Shalat Shubuh dekat negeri tersebut, setelah shalat beliau mengendarai kendaraannya, Abu Thalhah juga mengendarai kendaraannya sedangkan saya membonceng Abu Thalhah, ketika beliau melewati gang di Khaibar, beliau memacu kendaraannya sampai lututku bersentuhan dengan paha Nabi saw. dan saya melihat putihnya paha Nabiyullah saw. Tatkala beliau memasuki perkampungan, beliau mengucapkan: “Allahu akbar, takluklah Khaibar, ‘maka apabila siksaan itu turun di halaman mereka, maka amat buruklah pagi hari yang dialami oleh orang-orang yang beri peringatan itu’,.” Beliau mengulangi ucapannya itu sampai tiga kali. Anas melanjutkan; Penduduk (Khaibar) mulai keluar menuju tempat mereka bekerja, lantas mereka berteriak; “Muhammad! Demi Allah (pasukannya telah datang).” Abdul Aziz berkata; Sebagian dari sahabat kami menyebutkan; (mereka berteriak); Muhammad dan bala tentaranya (telah datang)!. Dia (Anas) berkata; Mereka kami taklukkan dengan kekuatan dan seluruh tawanan telah kami kumpulan. Tiba-tiba Dihyah datang kepada beliau dan berkata; “Wahai Rasulullah, berilah saya budak perempuan dari tawanan tersebut!” beliau bersabda: “Pergilah dan ambilah budak perempuan darinya.” Lantas dia membawa Shafiyah binti Huyay, kemudian datanglah seorang laki-laki kepada Nabi saw. dan berkata; “Wahai Nabiyallah, kenapa anda mengasihkan Shafiyah kepada dihyah? Padahal dia adalah putri Huyay tokoh Bani Quraidlah dan Nadlir, dan dia tidaklah pantas untuk orang lain selain anda.” Beliau bersabda: “Suruh dia kembali.” Anas melanjutkan; Lalu Dihyah datang dengan membawa Shafiyah, tatkala Nabi saw. melihatnya, beliau bersabda: “Ambillah budak perempuan yang lain dari tawanan tersebut.” Anas berkata; Lantas beliau memerdekannya dan menikahinya. Tsabit berkata kepadanya; “Wahai Abu Hamzah, apakah maskawin beliau kepadanya?” Dia menjawab; “Diri Shafiyah sendiri, yaitu dengan memerdekannya kemudian menikahinya.” Dalam perjalanan pulang, Ummu Sulaim mempersiapkannya dan menyerahkannya malam itu kepada beliau. Di pagi harinya, Nabi saw. mengadakan pesta pernikahan seraya bersabda: “Siapa yang memiliki sesuatu, bawalah kesini.” Anas berkata; “Kemudian beliau membentangkan tikar dari kulit, maka ada orang yang membawa susu kering, ada yang membawa kurma dan ada pula yang membawa minyak samin, kemudian mereka mencampurnya, itulah jamuan walimah pernikahan Rasulullah saw.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 2562
Kitab 17 : Nikah
Bab : Keutamaan Memerdekakan Budak Kemudian Menikahinya
Dan telah menceritakan kepada kami {Abu Ar Rabi’ Az Zahrani} telah menceritakan kepada kami {Hammad yaitu Ibnu Zaid} dari {Tsabit} dan {Abdul Aziz bin Shuhaib} dari {Anas} Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami {Qutaibah bin Sa’id} telah menceritakan kepada kami {Hammad} yaitu Ibnu Zaid, dari {Tsabit} dan {Syu’aib bin Habhab} dari {Anas}. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami {Qutaibah} telah menceritakan kepada kami {Abu ‘Awanah} dari {Qatadah} dan {Abdul Aziz} dari {Anas}. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin ‘Ubaid Al Ghubari} telah menceritakan kepada kami {Abu ‘Awanah} dari {Abu ‘Utsman} dari {Anas}. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku {Zuhair bin Harb} telah menceritakan kepada kami {Mu’adz bin Hisyam} telah menceritakan kepadaku {ayahku} dari {Syu’aib bin Al Habhab} dari {Anas}. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku {Muhammad bin Rafi’} telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Adam} dan {Umar bin Sa’d} serta {Abdur Razzaq} semuanya dari {Sufyan} dari {Yunus bin ‘Ubaid} dari {Syu’aib bin Al Habhab} dari {Anas} dan semuanya dari Nabi saw., bahwa beliau telah memerdekakan Shafiyyah kemudian beliau menjadikan pembebasannya itu sebagai maskawinnya. Dan dalam hadits {Mu’adz} dari {ayahnya} bahwa beliau telah menikahi Shafiyah sedangkan maskawinnya dengan memerdekakannya.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 2563
Kitab 17 : Nikah
Bab : Keutamaan Memerdekakan Budak Kemudian Menikahinya
Telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Yahya} telah mengabarkan kepada kami {Khalid bin Abdullah} dari {Mutharrif} dari {‘Amir} dari {Abu Burdah} dari {Abu Musa} dia berkata; Rasulullah saw. bersabda kepada orang yang memerdekakan budak perempuannya kemudian menikahinya: “Maka dia mendapatkan dua pahala.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 2564
Kitab 17 : Nikah
Bab : Keutamaan Memerdekakan Budak Kemudian Menikahinya
Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abi Syaibah} telah menceritakan kepada kami {‘Affan} telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Salamah} telah menceritakan kepada kami {Tsabit} dari {Anas} dia berkata; “Saya membonceng Abu Thalhah pada waktu perang Khaibar, sedangkan kakiku bersentuhan dengan kaki Rasulullah saw.” Anas melanjutkan; Kemudian kami mendatangi mereka (penduduk Khaibar) sebelum matahari terbit, sedangkan mereka (penduduknya) telah keluar ke jalan-jalan mereka dan ke tempat-tempat mereka bekerja, maka mereka berteriak; “Muhammad dan tentaranya telah datang!?.” Anas melanjutkan; Kemudian Rasulullah saw. bersabda: “Apabila siksaan itu turun di halaman mereka, maka amat buruklah pagi hari yang dialami oleh orang-orang yang beri peringatan itu.” Anas melanjutkan; Kemudian Allah Azza Wa Jalla mengalahkan mereka, dan Dihyah menawan seorang budak perempuan yang cantik, Maka Rasulullah saw. membeli budak tersebut dengan tujuh sahaya, lalu beliau menyerahkannya kepada Ummu Sulaim supaya dia melayaninya dan mempersiapkannya. Tsabit berkata; Saya kira Anas berkata; Lalu dia menunggu masa iddah di rumahnya, dia adalah Shafiyah putri Huyay. Anas berkata; Kemudian Rasulullah saw. mengadakan walimah (pesta pernikahan) dengan kurma, susu kering dan minyak samin, lalu dibentangkannya tikar yang terbuat dari kulit di atas bumi, dan dihidangkannya susu kering dan minyak samin, maka orang-orang merasa kenyang dengannya. Anas berkata; Orang-orang sama berkata; “Kami tidak tahu, apakah beliau menikahinya atau hanya sekedar menjadikannya sebagai Ummu Walad (yaitu budak perempuan yang lahir dari hasil hubungan ibunya dan tuannya), sebagian mereka menjawab; “Jika beliau menutupinya (mengenakannya hijab), berarti dia adalah istrinya, tapi jika beliau tidak menutupinya, berarti statsusnya adalah Ummu Walad.” Tatkala beliau hendak menaiki kendaraannya, beliau menutupi Shafiyah, kemudian dia duduk di belakang punggung kendaraannya, lantas orang-orang tahu bahwa beliau telah menikahinya. Ketika sudah dekat dengan Madinah, Rasulullah saw. mendahului kami. Anas berkata; Tiba-tiba unta beliau yang bernama Al ‘Adlba` tergelincir, sehingga posisi Rasulullah saw. bergeser, dan (Shafiyah) pun terjatuh, lantas beliau bangun dan menutupi Shafiyah. Dan para wanita memanjangkan lehernya sambil mengatakan; “Semoga Allah menjauhkan wanita Yahudi ini.” Tsabit berkata; Saya bertanya; “Wahai Abu Hamzah, apakah Rasulullah saw. telah menggaulinya?” Dia menjawab; “Demi Allah, beliau telah menggaulinya.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 2565
Kitab 17 : Nikah
Bab : Keutamaan Memerdekakan Budak Kemudian Menikahinya
Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abi Syaibah} telah menceritakan kepada kami {‘Affan} telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Salamah} telah menceritakan kepada kami {Tsabit} dari {Anas} berkata; “Saya pernah menyaksikan pernikahan Zainab, dan ia telah membuat semua manusia tamu undangan kenyang dengan roti dan daging. beliau sendiri yang menyuruhku untuk mengundang semua manusia. Ketika acara telah usai, beliau berdiri dan saya mengikuti beliau, ternyata ada dua orang lelaki yang ketinggalan, keduanya tidak keluar karena masih berbincang-bincang. Kemudian beliau melewati rumah isteri-isteri beliau dan mengucapkan salam kepada masing-masing dari mereka, lalu beliau bertanya: “Bagaimana keadaan kalian wahai ahlul bait?” Mereka pun menjawab; “Kami baik-baik saja wahai Rasulullah.” Beliau bertanya lagi: “Bagaimana keadaan keluarga kalian?” “Baik-baik saja, ” jawab mereka. Ketika dirasa cukup, beliau pun pulang dan saya juga ikut pulang bersama beliau. Ketika sampai di depan pintu rumah, ternyata kedua orang lelaki itu masih berada di situ sedang berbincang-bincang. Ketika keduanya melihat beliau telah kembali, mereka berdua berdiri lalu keluar. Demi Allah saya tidak tahu apakah saya telah memberitahukannya kepada beliau atau beliau telah menerima wahyu, kalau keduanya telah keluar. Maka beliau segera pulang dan saya pulang bersama beliau. Ketika beliau hendak menginjakkan kaki beliau di satu sisi pintu, tertutuplah hijab antara saya dan beliau, lalu Allah menurunkan ayat: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah- rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan…”.