Dan telah menceritakan kepada kami {Ibnu Abi Umar} telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dia berkata; Saya pernah mendengar {Ziyad bin Sa’d} berkata; saya pernah mendengar dari {Tsabit Al A’raj} menceritakan dari {Abu Hurairah} bahwasannya Nabi saw. bersabda: “Seburuk-buruk jamuan makanan adalah jamuan dalam pesta pernikahan, yaitu orang yang seharusnya datang (orang miskin) tidak di undang, dan orang yang enggan untuk datang (orang kaya) justru di undang, barangsiapa yang tidak memenuhi undangan, sungguh ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 2587
Kitab 17 : Nikah
Bab : Wanita yang Ditalak Tiga Tidak Boleh Dinikahi Oleh Suami yang Telah Mentalaknya Hingga Wanita Tersebut Menikah Dengan Lelaki Lainnya
Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abi Syaibah} dan {Amru An Naqid} sedangkan lafazhnya dari Amru keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {Az Zuhri} dari {‘Urwah} dari {‘Aisyah} dia berkata; Suatu ketika istri Rifa’ah menemui Nabi saw., dia berkata; Saya adalah istri Rifa’ah, kemudian dia menceraikanku dengan talak tiga, kemudian saya menikah dengan Abdurrahman bin Az Zabir, tapi anunya seperti ujung kain (impotent).” Rasulullah saw. tersenyum mendengarnya, lantas beliau bersabda: “Apakah kamu ingin kembali kepada Rifa’ah? itu tidak mungkin, sebelum kamu merasakan madunya dan dia merasakan madumu (yaitu bersenggama dengannya).” ‘Aisyah berkata; Waktu itu Abu Bakar berada di samping Rasulullah, sedangkan Khalid berada di pintu sedang menunggu untuk diizinkan, maka dia berseru; “Wahai Abu Bakar, apakah kamu tidak mendengar perempuan ini berkata dengan keras di sisi Rasulullah saw.?”
Sahih Muslim | Hadits No. : 2588
Kitab 17 : Nikah
Bab : Wanita yang Ditalak Tiga Tidak Boleh Dinikahi Oleh Suami yang Telah Mentalaknya Hingga Wanita Tersebut Menikah Dengan Lelaki Lainnya
Telah menceritakan kepadaku {Abu At Thahir} dan {Harmalah bin Yahya} sedangkan lafazhnya dari Harmalah, {Abu At Thahir} mengatakan; Telah menceritakan kepada kami, sedangkan {Harmalah} mengatakan; Telah mengabarkan kepada kami {Ibnu Wahb} telah mengabarkan kepadaku {Yunus} dari {Ibnu Syihab} telah menceritakan kepadaku {Urwah bin Az Zubair} bahwa {‘Aisyah} istri Nabi saw. telah mengabarkan kepadanya bahwa Rifa’ah Al Qurazhi telah menceraikan istrinya dengan tala tiga, setelah itu dia (istrinya) menikah dengan Abdurrahman bin Az Zabir, kemudian ‘Aisyah datang kepada Nabi saw. seraya berkata; “Wahai Rasulullah, sesunguhnya ia pernah menjadi istri Rifa’ah, kemudian ia menceraikannya dengan talak tiga.” Setelah itu, saya (istrinya Rifa’ah) menikah dengan Abdurrahman bin Az Zabir, demi Allah, sesungguhnya anunya seperti ujung kain (maksudnya impotent), -dia memperagakan dengan memegang ujung jilbabnya- mendengar hal itu, Rasulullah saw. tersenyum sambil bersabda: “Sepertinya kamu ingin kembali kepada Rifa’ah, itu tidak mungkin, sampai Abdurrahman merasakan madumu dan kamu merasakan madunya (bersenggama).” Waktu itu, Abu Bakar sedang duduk di samping Rasulullah saw., dan Khalid bin Sa’id bin Al ‘Ash duduk di samping pintu, dia tidak di izinkan masuk. Perawi berkata; Maka Khalid menyeru Abu Bakar, kenapa kamu melarangku, padahal wanita itu berkata dengan keras di samping Rasulullah saw.? Telah menceritakan kepada kami {Abd bin Humaid} telah mengabarkan kepada kami {Abdur Razzaq} telah mengabarkan kepada kami {Ma’mar} dari {Az Zuhri} dari {‘Urwah} dari {‘Aisyah} bahwasannya Rifa’ah Al Qurazhi telah menceraikan istrinya, lantas ia dinikahi oleh Abdurrahman bin Az Zabir, lalu dia datang kepada Nabi saw., dan berkata; Wahai Rasulullah, sesungguhnya Rifa’ah telah menceraikannya dengan talak tiga, seperti hadits Yunus.
Sahih Muslim | Hadits No. : 2589
Kitab 17 : Nikah
Bab : Wanita yang Ditalak Tiga Tidak Boleh Dinikahi Oleh Suami yang Telah Mentalaknya Hingga Wanita Tersebut Menikah Dengan Lelaki Lainnya
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Al ‘Ala` Al Hamdani} telah menceritakan kepada kami {Abu Usamah} dari {Hisyam} dari {ayahnya} dari {‘Aisyah} bahwa Rasulullah saw. pernah ditanya mengenai wanita yang dinikahi laki-laki, lalu dia menceraikannya, lantas (wanita tersebut) menikah lagi dengan laki-laki lain, lalu diceraikan lagi oleh suami kedua sebelum melakukan senggama, apakah dia halal untuk suaminya yang pertama? Beliau menjawab: Tidak, sampai dia (suami kedua) merasakan madunya”. Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abi Syaibah} telah menceritakan kepada kami {Ibnu Fudlail}. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami {Abu Kuraib} telah menceritakan kepada kami {Abu Mu’awiyah} semuanya dari {Hisyam} dengan isnad ini.
Sahih Muslim | Hadits No. : 2590
Kitab 17 : Nikah
Bab : Wanita yang Ditalak Tiga Tidak Boleh Dinikahi Oleh Suami yang Telah Mentalaknya Hingga Wanita Tersebut Menikah Dengan Lelaki Lainnya
Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abi Syaibah} telah menceritakan kepada kami {Ali bin Mushir} dari {Ubaidillah bin Umar} dari {Al Qasim bin Muhammad} dari {‘Aisyah} dia berkata; Seorang laki-laki menceraikan istrinya dengan talak tiga, lantas istrinya menikah dengan laki-laki lain, kemudian suami kedua menceraikannya sebelum menggaulinya, lantas suami pertama ingin menikahinya lagi, Rasulullah saw. ditanya mengenai hal itu, maka beliau menjawab: “Tidak boleh, sampai suami yang kedua mencicipi madunya sebagaimana suami pertama merasakan madunya.” Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Abdullah bin Numair} telah menceritakan kepada kami {ayahku}. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Al Mutsanna} telah menceritakan kepada kami {Yahya, yaitu Ibnu Sa’id} semuanya dari {Ubaidillah} dengan isnad seperti ini, dalam haditsnya {Yahya} dari {‘Ubaidillah} telah menceritakan kepada kami {Al Qasim} dari {‘Aisyah}.
Telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Yahya} dan {Ishaq bin Ibrahim} sedangkan lafazhnya dari Yahya keduanya berkata; Telah mengabarkan kepada kami {Jarir} dari {Manshur} dari {Salim} dari {Kuraib} dari {Ibnu Abbas} dia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Jika salah seorang dari kalian ingin mendatangi istrinya (mengajak bersetubuh), hendaknya mengucapkan; BISMILLAH, ALLAHUMMA JANNIBNAS SYAITHAANA WAJANNIBIS SYAITHAANA MAA RAZAQTANAA (Dengan menyebut nama Allah, ya Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa (anak) yang akan Engkau rizkikan kepada kami), apabila di antara keduanya ditakdirkan mendapatkan anak dari hasil persetubuhan itu, maka anak tersebut tidak akan dicelakakan setan selamanya.” Dan telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Al Mutsanna} dan {Ibnu Basyar} keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Ja’far} telah menceritakan kepada kami {Syu’bah}. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami {Ibnu Numair} telah menceritakan kepada kami {ayahku}. Dan diriwayatkan dari jalur lain {Abd bin Humaid} telah mengabarkan kepada kami {Abdur Razzaq} semuanya dari {At Tsauri} keduanya dari {Manshur} dengan makna hadits Jarir, namun dalam hadits riwayat Syu’bah tidak disebutkan lafazh “BISMILLAH”, dan dalam riwayat Abdur Razzaq dari At Tsauri menyebutkan “BISMILLAH” sedangkan dalam riwayat Ibnu Numair disebutkan; Manshur berkata; Saya menyangka beliau bersabda: “BISMILLAH.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 2592
Kitab 17 : Nikah
Bab : Bolehnya Mensetubuhi Isteri Baik Dari Depan Maupun Dari Belakang Asalkan Pada Kemaluan
Telah menceritakan kepada kami {Qutaibah bin Sa’id} dan {Abu Bakar bin Abi Syaibah} serta {Amru An Naqid} sedangkan lafazhnya dari Abu Bakar, mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {Ibnu Al Munkadir}, bahwa ia mendengar {Jabir} berkata; Orang-orang yahudi mengatakan; Jika seorang lelaki menyetubuhi isterinya pada kemaluannya dari arah belakang, maka anak tersebut akan terlahir dalam keadaan cacat matanya (juling). Lalu turunlah ayat: “Isteri-isteri kalian adalah tempat bercocok tanam bagi kalian, maka datangilah tempat bercocok tanam kalian dari mana saja kalian kehendaki.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 2593
Kitab 17 : Nikah
Bab : Bolehnya Mensetubuhi Isteri Baik Dari Depan Maupun Dari Belakang Asalkan Pada Kemaluan
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Rumh bin Al Muhajir} telah mengabarkan kepada kami {Al Laits} dari {Ibnu Al Hadi} dari {Abu Hazim} dari {Muhammad bin Al Munkadir} dari {Jabir bin Abdullah} bahwa orang-orang yahudi mengatakan; Jika seorang wanita digauli pada kemaluannya dari arah belakang, kemudian ia hamil, maka anaknya (terlahir) juling. (Jabir) berkata; Maka turunlah ayat; “Isteri-isteri kalian adalah tempat bercocok tanam bagi kalian, maka datangilah tempat bercocok tanam kalian dari mana saja kalian kehendaki.” Dan telah menceritakan kepada kami {Qutaibah bin Sa’id} telah menceritakan kepada kami {Abu ‘Awanah}. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami {Abdul Warits bin Abdush Shamad} telah menceritakan kepadaku {ayahku} dari {kakekku} dari {Ayyub}. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Al Mutsanna} telah menceritakan kepadaku {Wahb bin Jarir} telah menceritakan kepada kami {Syu’bah}. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Al Mutsanna} telah menceritakan kepada kami {Abdurrahman} telah menceritakan kepada kami {Sufyan}. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku {‘Ubaidullah bin Sa’id} dan {Harun bin Abdullah} serta {Abu Ma’n Ar Raqasyi} mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami {Wahb bin Jarir} telah menceritakan kepada kami {ayahku} dia berkata; Saya mendengar {Nu’man bin Rasyid} telah menceritakan dari {Az Zuhri}. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku {Sulaiman bin Ma’bad} telah menceritakan kepada kami {Mu’alla bin Asad} telah menceritakan kepada kami {Abdul Aziz} dia adalah Ibnu Muhtar, dari {Suhail bin Abi Shalih} mereka semua dari {Muhammad bin Al Munkadir} dari {Jabir} dengan hadits ini, dan dalam haditsnya Nu’man ditambahkan dari Az Zuhri; “Jika ia menghendaki, ia (boleh menggauli istrinya) dari belakang, dan jika ia menghendaki ia boleh menggaulinya dari arah depan asalkan dari satu lubang.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 2594
Kitab 17 : Nikah
Bab : Larangan Bagi Wanita Untuk Menolak Saat Diajak Bersetubuh
Dan telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Al Mutsanna} dan {Ibnu Basysyar} sedangkan lafazhnya dari Al Mutsanna keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Ja’far} telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} dia berkata; Saya pernah mendengar {Qatadah} telah menceritakan dari {Zurarah bin Aufa} dari {Abu Hurairah} dari Nabi saw., beliau bersabda: “Apabila seorang istri enggan bermalam dengan memisahkan diri dari tempat tidur suaminya, maka Malaikat akan melaknatnya sampai pagi.” Dan telah menceritakan kepadaku {Yahya bin Habib} telah menceritakan kepada kami {Khalid} yaitu Ibnu Al Harits, telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} dengan isnad ini, beliau bersabda: “Sampai dia (istri) kembali (kepada suaminya).”
Sahih Muslim | Hadits No. : 2595
Kitab 17 : Nikah
Bab : Larangan Bagi Wanita Untuk Menolak Saat Diajak Bersetubuh
Telah menceritakan kepada kami {Ibnu Abi Umar} telah menceritakan kepada kami {Marwan} dari {Yazid yaitu Ibnu Kaisan} dari {Abu Hazim} dari {Abu Hurairah} dia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Demi dzat yang jiwaku berada di Tangan-Nya, tidaklah seorang suami mengajak istrinya ke ranjang (untuk bersenggama) sedangkan dia enggan, melainkan yang ada di langit murka kepadanya sampai suaminya mema’afkannya.”