Telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Muhammad An Nufaili}, telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Salamah}, dari {Muhammad bin Ishaq}, telah menceritakan kepadaku {Muhammad bin Ja’far bin Az Zubair} dari {‘Urwah bin Az Zubair} dari {Aisyah}, ia berkata; tidak ada yang terbunuh diantara para wanita Bani Quraizhah kecuali seorang wanita, sesungguhnya ia di sisiku berbicara dan tertawa luar dalam. Dan Rasulullah saw. membunuh laki-laki mereka dengan pedang, tiba-tiba terdapat orang yang menyebutkan namanya; dimanakah Fulanah? Ia berkata; aku. Maka aku katakan; ada apa denganmu? Wanita tersebut berkata; ada suatu kejadian yang telah aku lakukan. Aisyah berkata; kemudian orang tersebut pergi membawa wanita tersebut kemudian leher wanita tersebut dipenggal. Aku tidak melupakan sesuatu yang aneh. Bahwa ia tertawa luar dalam sementara ia mengetahui bahwa ia akan dibunuh.
Telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin ‘Amr bin As Sarh}, telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {Az Zuhri}, dari {‘Ubaidullah bin Abdullah} dari {Ibnu Abbas} dari {Ash Sha’bin bin Jatstsamah} bahwa ia telah bertanya kepada Nabi saw. mengenai sebuah kampung orang-orang musyrikin yang diserang pada malam hari. Kemudian ditawan anak-anak dan wanita mereka. Kemudian Nabi saw. berkata: “Mereka merupakan bagian dari mereka.” ‘Amr bin Dinar berkata; beliau berkata: “Mereka merupakan bagian dari bapak-bapak mereka.” Az Zuhri berkata; kemudian setelah itu Rasulullah saw. melarang membunuh para wanita dan anak-anak.
Telah menceritakan kepada kami {Sa’id bin Manshur}, telah menceritakan kepada kami {Mughirah bin Abdurrahman Al Hizami}, dari {Abu Az Zinad}, telah menceritakan kepadaku {Muhammad bin Hamzah Al Aslami}, dari {ayahnya}, bahwa Rasulullah saw. telah menunjuknya sebagai pemimpin sebuah kesatuan militer. Hamzah Al Aslami berkata; kemudian aku keluar diantara pasukan tersebut. Beliau berkata: “Apabila kalian mendapatkan Fulan, maka bakarlah dia dengan api.” Kemudian aku pergi, lalu beliau memanggilku lalu aku kembali kepada beliau. Beliau berkata: “Apabila kalian mendapatkan Fulan maka bunuhlah dia, dan jangan kalian bakar! Sesungguhnya tidak ada yang boleh menyiksa dengan api kecuali Tuhan Penguasa api.” Telah menceritakan kepada kami {Yazid? bin Khalid}, dan {Qutaibah} bahwa {Al Laits bin Sa’d} telah menceritakan kepada mereka dari {Bukair} dari {Sulaiman bin Yasar} dari {Abu Hurairah}, ia berkata; Rasulullah saw. mengirim kami dalam sebuah pasukan. Kemudian beliau berkata: “Apabila kalian mendapatkan Fulan dan Fulan ….. kemudian Yazid bin Khalid menyebutkan hadits semakna dengan hadits tersebut.
Telah menceritakan kepada kami {Abu Shalih Mahbub bin Musa}, telah mengabarkan kepada kami {Abu Ishaq Al Fazari}, dari {Abu Ishaq Asy Syaibani}, dari {Ibnu Sa’d}, telah berkata selain Shalih, dari Al Hasan bin Sa’d dari {Abdurrahman bin Abdullah} dari {ayahnya}, ia berkata; kami pernah bersama Rasulullah saw. dalam suatu perjalanan, kemudian beliau pergi untuk suatu keperluannya, kemudian kami melihat seekor burung bersama kedua anaknya. Lalu kami mengambil kedua anaknya, kemudian burung tersebut datang dan mengepak-ngepakkan sayapnya. Kemudian Nabi saw. datang dan berkata: “Siapakah yang menyakiti burung ini dengan mengambil anaknya? Kembalikan anaknya kepadanya.” Dan Rasulullah saw. melihat kelompok semut yang telah kami bakar, kemudian beliau bersabda: “Siapakah yang telah membakar semut ini?” Kami katakan; kami. Beliau berkata: “Sesungguhnya tidak layak untuk menyiksa dengan api kecuali Tuhan Penguasa api.”
Sunan Abu Dawud | Hadits No. : 2301
Kitab 9 : Jihad
Bab : Menyewakan Hewan Tunggangan Dengan Mendapatkan Setengah Bagian
Telah menceritakan kepada kami {Ishaq bin Ibrahim Ad Damasyqi Abu An Nadhr}, telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Syu’aib}, telah mengabarkan kepadaku {Abu Zar’ah bin Abu ‘Amr As Saibani}, dari {‘Amr bin Abdullah} bahwa ia telah menceritakan kepadanya dari {Watsilah bin Al Asqa’}, ia berkata; Rasulullah saw. berada pada perang Tabuk, kemudian aku keluar kepada keluargaku lalu datang, sementara sahabat Rasulullah saw. yang pertama telah keluar, kemudian aku berseru di Madinah; adakah orang yang mau membawa seseorang dan untuknya sahamnya? Kemudian terdapat orang tua dari kalangan anshar berseru; untuk kami saham (bagian) nya, dengan kami memboncengkannya di belakang, dan makanannya bersama kami. Aku katakan; ya. Watsilah berkata; lalu aku berjalan dengan berkah Allah ta’ala. Ia berkata; aku keluar bersama teman terbaik hingga Allah memberikan harta fai` (rampasan perang) kepada kami. Aku mendapatkan beberapa unta, kemudian aku menggiringnya hingga aku datang kepadanya. Lalu ia keluar dan duduk di atas ransel diantara ransel-ransel untanya kemudian ia berkata; giringlah unta-unta tersebut mundur! Kemudian ia berkata; giringlah unta-unta tersebut maju! Lalu ia berkata; aku tidak mengetahui unta-untamu melainkan adalah unta-unta yang mulia. Ia berkata; sesungguhnya unta-unta tersebut adalah ghanimahmu yang telah aku syaratkan kepadamu. Ia berkata; ambillah unta-untamu wahai saudaraku. Kami menginginkan selain saham (bagian) mu.
Telah menceritakan kepada kami {Musa bin Isma’il}, telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Salamah}, telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Ziyad}, ia berkata; saya mendengar {Abu Hurairah} berkata; saya mendengar Rasulullah saw. berkata; Tuhan kita ‘azza wajalla kagum kepada sebuah kaum yang digiring menuju Surga dalam rantai.
Telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin ‘Amr bin Abu Al Hajjaj Abu Ma’mar}, telah menceritakan kepada kami {Abdul Warits}, telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Ishaq} dari {Ya’qub bin ‘Utbah}, dari {Muslim bin Abdullah} dari {Jundub bin Makits}, ia berkata; Rasulullah saw. mengirim Abdullah bin Ghalib Al Laits dalam sebuah kesatuan militer, dan aku berada diantara mereka. Dan beliau memerintahkan mereka agar menyebar dalam menyerang Bani Al Mulawwih di Al Kadid. Kemudian kami keluar hingga kami sampai di Al Kadid kami bertemu dengan Al Harits bin Al Barsha` Al Laitsi lalu kami menangkapnya. Kemudian ia berkata; sesungguhnya saya datang untuk masuk Islam. Sesungguhnya aku keluar kepada Rasulullah saw. Maka kami katakan; apabila engkau adalah seorang muslim maka para penjaga kami tidak akan membahayakanmu selama satu hari satu malam. Dan jika engkau tidak demikian maka kami akan mengikatmu dan akan kami kencangkan ikatanmu.
Telah menceritakan kepada kami {Al Abbas bin Abdul Azhim}, telah menceritakan kepada kami {Abdurrahman bin Hani` Abu Nu’aim An Nakha’i}, telah mengabarkan kepada kami {Syarik} dari {Ibrahim bin Muhajir}, dari {Ziyad bin Hudair}, ia berkata; {Ali} berkata; seandainya aku masih hidup niscaya aku akan membunuh orang-orang nashrani Bani Taghlab yang berperang dan aku tawan anak keturunannya, sungguh aku telah menulis surat perjanjian antara mereka dengan Nabi saw. yaitu agar mereka tidak menjadikan anak-anak mereka beragama nashrani. Abu Daud berkata; hadits ini adalah hadits munkar. Telah sampai kepadaku dari Ahmad bahwa ia mengingkari hadits ini dengan keras. Abu Ali berkata; Abu Daud tidak membacanya pada pemaparan yang kedua.
Telah menceritakan kepada kami {Musharrif bin ‘Amr Al Yami}, telah menceritakan kepada kami {Yunus bin Bukair}, telah menceritakan kepada kami {Asbath bin Nashr Al Hamdani}, dari {Isma’il bin Abdurrahman Al Qurasyi}, dari {Ibnu Abbas}, ia berkata; Rasulullah saw. telah berdama dengan penduduk Najran dengan syarat mereka membayar dua ribu pakaian setengahnya pada Bulan Shafar dan sisanya pada Bulan Rajab, mereka memberikannya kepada orang-orang muslim. Serta ‘Awar, mereka membayar tiga puluh baju zirah, tiga puluh unta, dan tiga puluh setiap jenis dari jenis senjata yang mereka gunakan untuk berperang. Dan orang-orang muslim memberikan jaminan -hingga mereka memberikannya kepada orang-orang muslim apabila di Yaman terdapat tipu muslihat serta pengkhianatan- bahwa tempat ibadah mereka tidak dihancurkan dan pendeta mereka tidak dikeluarkan serta mereka tidak difitnah dalam agama mereka selama tidak membuat suatu kejadian atau memakan barang riba. Isma’il berkata; sungguh mereka telah makan riba. Abu Daud berkata; apabila mereka membatalkan sebagian yang telah disyaratkan kepada mereka maka sungguh mereka telah membuat perkara.
Telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin Sinan Al Wasithi}, telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Bilal}, dari {Imran Al Qaththan} dari {Abu Jamrah}, dari {Ibnu Abbas}; ia berkata; sesungguhnya penduduk Persia tatkala Nabi mereka meninggal maka Iblis menjadikan Al Majusiyyah sebagai pengganti agama nabi mereka.