Telah menceritakan kepada kami {Abu Taubah Ar Rabi’ bin Nafi’}, telah menceritakan kepada kami {Mu’awiyah bin Sallam}, dari {Zaid} bahwa ia mendengar {Abu Sallam} berkata; telah menceritakan kepadaku {Abdullah Al Hauzani} ia berkata; aku bertemu {Bilal} tukang adzan Rasulullah saw. di Jalab, kemudian aku katakan; wahai Bilal, ceritakan kepadaku bagaimana nafkah Rasulullah saw.! Ia berkata; beliau tidak memiliki sesuatu maka aku yang mengurusi hal tersebut sejak Allah mengutusnya hingga beliau meninggal, apabila ada seorang muslim yang datang kepadanya dan beliau melihatnya dalam keadaan telanjang maka beliau memberiku perintah, maka aku pergi dan mencari hutangan, dan membelikan baju untuknya dan memberinya pakaian serta memberinya makan hingga seorang musyrik menemuiku dan berkata; wahai Bilal, sesungguhnya aku memiliki kelapangan, maka janganlah engkau berhutang kecuali kepadaku. Kemudian aku melakukannya, tatkala pada suatu hari aku berwudhu kemudian aku pergi untuk melakukan adzan shalat. Ternyata terdapat seorang musyrik datang diantara sekelompok pedagang. Kemudian tatkala ia melihatku, ia berkata; wahai orang habasyah! Aku katakan; ya, ada apa? Kemudian orang musyrik bermuka masam kepadaku, dan berkata kepadaku dengan perkataan yang kasar. Ia berkata; tahukah engkau berapa jarak antara dirimu dan antara bulan ini? Aku katakan; dekat. Ia berkata; sesungguhnya antaramu dan antara bulan ini ada empat malam. Aku akan menuntutmu dengan sesuatu yang menjadi tanggunganmu. Aku akan mengembalikanmu menggembala kambing sebagaimana engkau sebelum itu. Maka aku tidak menyukai sebagaima orang-orang tidak menyukai hingga tatkala aku melakukan shalat Isya`, Rasulullah saw. kembali kepada keluarganya. Lalu aku meminta izin kepada untuk menemui beliau. Kemudian beliau memberiku izin, lalu aku katakan; wahai Rasulullah, sesungguhnya orang musyrik yang aku hutangi berkata kepadaku demikian dan demikian. Sementara anda tidak memiliki sesuatu yang dapat menunaikan untukku, dan akupun tidak memiliki sesuatu. Hal tersebut mencemarkan diriku, maka izinkan saya untuk melarikan diri kepada beberapa kampung yang telah masuk Islam hingga Allah memberikan rizqi yang dapat membayar hutangku. Kemudian aku keluar hingga aku datang ke tempat tinggalku, dan aku letakkan pedang, geriba, sandal dan baju tamengku di atas kepala hingga fajar pertama menyingsing aku hendak pergi. Tiba-tiba terdapat seseorang yang berlari-lari kecil dan memanggil; wahai Bilal, sambutlah seruan Rasulullah saw.! Kemudian aku pergi hingga setelah aku datang kepadanya ternyata terdapat empat unta yang diderumkan, di atasnya terdapat barang bawaannya. Kemudian aku meminta izin. Lalu Rasulullah saw. berkata kepadaku: “Bergembiralah, Allah telah datang kepadamu dengan membawa pembayaran hutangmu.” Kemudian beliau berkata: “Bukankah engkau melihat empat unta yang diderumkan?” aku katakan; benar. Beliau berkata; “Sesungguhnya untukmu unta-unta tersebut dan apa yang ada di atasnya, sesungguhnya di atasnya terdapat pakaian, dan makanan yang telah dihadiahkan kepadaku oleh pemimpin Fadak. Ambillah dan bayarlah hutangmu!” kemudian aku melakukannya. Lalu ia menyebutkan hadits tersebut kemudian aku pergi ke masjid, ternyata Rasulullah saw. sedang duduk di masjid. Lalu aku mengucapkan salam kepada beliau. Lalu beliau berkata: “Bagaiamana keadaan yang ada padamu?” Aku katakan; Allah telah membayarkan segala sesuatu yang menjadi tanggungan Rasulullah saw., tidak ada sesuatupun yang tersisa. Beliau berkata: “Apakah ada yang sebagian yang tersisa?” aku katakan; ya. beliau berkata: “Berusahalah untuk membuatku tenang dan lihatlah sebab-sebab untuk membuatku tenang! Sesungguhnya aku tidak akan menemui seorangpun dari keluargaku hingga engkau menenangkan diriku darinya.” Kemudian tatkala Rasulullah saw. telah melakukan Shalat ‘Isya`, beliau memanggilku dan berkata: “Bagaimana keadaan yang ada padamu?” Aku katakan; masih ada padaku, belum ada seorangpun yang datang kepada saya. kemudian Rasulullah saw. bermalam di masjid. -Dan ia menceritakan hadits tersebut- hingga ketika beliau telah melakukan Shalat ‘Isya` keesokan harinya, beliau memanggilku dan berkata: “”Bagaimana keadaan yang ada padamu?” Bilal berkata; sungguh Allah telah menenangkan anda darinya wahai Rasulullah! Beliau bertakbir dan memuji Allah, karena khawatir kematian menjemputnya sementara hal tersebut masih ada pada beliau. Kemudian aku mengikuti beliau hingga beliau datang kepada para isterinya, lalu beliau mengucapkan salam kepada isterinya satu persatu hingga beliau sampai di tempat beliau bermalam. Inilah yang engkau tanyakan kepadaku. Telah menceritakan kepada kami {Mahmud bin Khalid}, telah menceritakan kepada kami {Marwan bin Muhammad}, telah menceritakan kepada kami {Mu’awiyah} dengan makna sanad Abu Taubah serta haditsnya. Setelah perkataan; (yang dapat membayar hutangku) ia berkata; kemudian Rasulullah saw. diam lalu aku. Maka aku tidak menyukai keadaan demikian itu.
Sunan Abu Dawud | Hadits No. : 2657
Kitab 14 : Pajak, Kepemimpinan dan Fai’
Bab : Imam Menerima Hadiah Dari Orang-Orang Musyrik
Telah menceritakan kepada kami {Harun bin Abdullah}, telah menceritakan kepada kami {Abu Daud}, telah menceritakan kepada kami {Imran}, dari {Qatadah}, dari {Yazid? bin Abdullah bin Asy Syikhir}, dari {‘Iyadh bin Himar}, ia berkata; aku telah memberi Nabi saw. hadiah seekor unta. Kemudian beliau berkata; apakah engkau telah masuk Islam? Aku katakan; tidak. Kemudian Nabi saw. bersabda: “Sesungguhnya aku telah dilarang dari menerima pertolongan orang-orang musyrikin.”
Telah menceritakan kepada kami {‘Amr bin Marzuq}, telah mengabarkan kepada kami {Syu’bah}, dari {Simak} dari {‘Alqamah bin Wail} dari {ayahnya}, bahwa Nabi saw. telah mengalokasikan untuknya lahan di Hadhramaut. Telah menceritakan kepada kami {Hafsh bin Umar}, telah menceritakan kepada kami {Jami’ bin Mathar}, dari {‘Alqamah bin Wail} dengan sanadnya seperti itu.
Telah menceritakan kepada kami {Musaddad}, telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Daud} dari {Fithr}, telah menceritakan kepadaku {ayahku} dari {‘Amr bin Huraits}, ia berkata; Rasulullah saw. telah menggambarkan untukku sebuah rumah di Madina, dan beliau berkata; aku akan menambahkan untumu, aku akan menambahkan untukmu.
Telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Maslamah}, dari {Malik}, dari {Rabi’ah bin Abu Rabi’ah bin Abu Abdurrahman} dari {lebih dari satu orang} bahwa Rasulullah saw. telah mengalokasikan untuk Bilal bin Al Harits Al Mazni barang-barang tambang Qabiliyyah, barang tambang tersebut berasal dari daerah Fur’. Barang tambang tersebut tidak diambil darinya kecuali zakat hingga hari ini.
Telah menceritakan kepada kami {Al Abbas bin Muhammad bin Hatim}, dan yang lainnya, Al Abbas berkata; telah menceritakan kepada kami {Al Husain bin Muhammad}, telah mengabarkan kepada kami {Abu Uwais}, telah menceritakan kepada kami {Katsir bin Abudullah bin ‘Auf Al Muzni}, dari {ayahnya} dari {kakeknya}, bahwa Nabi saw. telah mengalokasikan untuk Bilal bin Al Harits Al Muzani tambang Al Qabiliyyah, dataran yang tinggi dan yang rendah. Dan tempat yang layak untuk ditanami dari lahan Quds dan beliau tidak memberikan kepadanya hak seorang muslim. Abu Uwais berkata; dan telah menceritakan kepadaku {Tsaur bin Zaid} mantan budak Bani Ad Dalil bin Bakr bin Kinanah, dari {Ikrimah} dari {Ibnu Abbas} seperti itu.
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin An Nadhir}, ia berkata; saya telah mendengar {Al Hunaini} berkata; aku telah membacakannya tidak hanya sekali yaitu surat pengalokasian Nabi saw. Abu Daud berkata; dan telah menceritakan kepada kami {lebih dari satu orang}, dari {Husain bin Muhammad}, telah mengabarkan kepada kami {Abu Uwais}, telah menceritakan kepadaku {Katsir bin Abdullah} dari {ayahnya}, dari {kakeknya}, bahwa Nabi saw. telah mengalokasikan untuk Bilal bin Al Harits Al Muzani tambang Al Qabiliyyah, Jarsh. -Ibnu An Nadhr berkata; dan dataran tingginya serta Dzatu An Nushub. Kemudian lafazh mereka berdua sama: Dan tempat yang layak untuk ditanami dari lahan Quds dan beliau tidak memberikan kepada Bilal bin Al Harits hak seorang muslim. Nabi saw. menuliskan surat; ini adalah apa yang Rasulullah saw. berikan kepada Bilal bin Al Harits Al Muzani. Beliau telah memberikan kepadanya tambang Al Qabiliyyah daerah yang tinggi dan yang rendah Dan tempat yang layak untuk ditanami dari lahan Quds dan beliau tidak memberikan kepadanya hak seorang muslim. Abu Uwais berkata; dan telah menceritakan kepadaku {Tsaur bin Zaid}, dari {Ikrimah} dari {Ibnu Abbas} dari Nabi saw. seperti itu. Ibnu An Nadhr menambahkan, dan Ubai bin Ka’b telah menuliskan hal tersebut.
Telah menceritakan kepada kami {Qutaibah bin Sa’id Ats Tsaqafi} dan {Muhammad bin Al Mutawakkil Al ‘Asqalani} dan maknanya satu, bahwa {Muhammad bin Yahya bin Qais Al Ma`ribi} telah menceritakan kepada mereka; telah mengabarkan kepadaku {ayahku} dari {Tsumamah bin Syarahil} dari {Sumai bin Qais} dari {Syumair}, Ibnu Al Mutawakkilberkata; Ibnu Abdul Madan dari {Abyadh bin Hammal} bahwa ia menjadi utusan kepada Rasulullah saw., kemudian ia meminta garam. Ibnu Al Mutawakkil berkata; yang ada di Ma`rib. Kemudian ia memotong untuknya. kemudian tatkala ia pergi, seseorang yang berasal dari majelis tersebut berkata; tahukah anda apa yang anda berikan kepadanya? sesungguhnya anda telah memberikan kepadanya air terus mengalir. Ibnu Al Mutawakkil berkata; kemudian beliau mengambil darinya. Kemudian ia bertanya kepada beliau mengenai apa yang dilindungi dari pohon Arok? Beliau berkata: “Apa yang tidak mampu dicapai oleh kuku unta.” Ibnu Al Mutawakkil berkata; kuku-kuku unta. Telah menceritakan kepadaku Harun bin Abdullah ia berkata; Muhammd bin Al Hasan Al Makhzumi berkata; apa yang tidak dicapai kuku unta, yaitu bahwa unta memakan sepanjang yang dapat dicapai kepalanya dan yang di atasnya terlindungi.
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Ahmad Al Qurasyi}, telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Az Zubair}, telah menceritakan kepada kami {Faraj bin Sa’id}, telah menceritakan kepadaku {pamanku yaitu Tsabit bin Sa’id} dari {ayahnya} dari {kakeknya} yaitu Abyadh bin Hammal, bahwa ia bertanya kepada Rasulullah saw. mengenai daerah larangan di Al Arak. Rasulullah saw. bersabda: “Tidak ada daerah larangan di Al Arak.” Kemudian ia berkata pohon arok yang ada di lahanku yang seperti kandang. Kemudian Nabi saw. bersabda: “Tidak ada daerah larangan dalam pohon arok.” Faraj berkata; yaitu yang ia maksudkan dengan di kandangku adalah lahan yang padanya terdapat tanaman yang mengelilinginya.
Telah menceritakan kepada kami {Umar bin Al Khathab Abu Hafsh}, telah menceritakan kepada kami {Al Firyabi} telah menceritakan kepada kami {Aban}, Umar berkata; ia adalah Ibnu Abdullah bin Abu Hazin, ia berkata; telah menceritakan kepadaku, {Utsman bin Abu Hazin} dari {ayahnya} dari {kakeknya yaitu Shakhr} bahwa Rasulullah saw. memerangi Tsaqif, kemudian tatkala Shakh mendengar hal tersebut ia mengendarai kudanya menuju kepada Nabi saw., kemudian ia mendapati Nabi saw. telah pergi, dan tidak menaklukkan Tsaqif. Kemudian pada saat itu ia menjadikan janji Allah untuk tidak meninggalkan benteng ini hingga mereka turun kepada hukum Rasulullah saw. Kemudian Shakhr menulis surat kepadanya; sesungguhnya Tsaqif telah menyerahkan kepada hukummu wahai Rasulullah, dan aku datang kepada mereka, sementara mereka berada dalam pasukan berkuda. Kemudian Rasulullah saw. memerintahan agar melakukan shalat berjama’ah. Kemudian beliau berdoa untuk Ahmas sepuluh kali doa: “Ya Allah, berkahilah untuk Ahmas pada kudanya dan para penunggangnya.” Kemudian orang-orang tersebut datang kepada beliau, lalu Al Mughirah bin Syu’bah berbicara. Ia berkata; wahai nabi Allah, sesungguhnya Shakhr telah mengambil bibiku, sementara ia telah memasuki apa yang dimasuki orang-orang muslim. Kemudian beliau memanggil Shakhr dan berkata: “Wahai Shakhr, sesungguhnya sebuah kaum, apabila telah masuk Islam maka mereka melindungi darah mereka dan harta mereka, maka serahkan bibi Al Mughirah kepadanya!” kemudian ia menyerahkannya kepada Al Mughirah. Dan Nabi saw. bertanya mengapa orang-orang Bani Sulaim lari dari Islam dan meninggalkan air tersebut? Kemudian Al Mughirah berkata; wahai Nabi Allah, serahkan hal tesebut kepadaku dan kepada kaumku. Beliau bekata; ya. lalu beliau menyerahkn kepadanya, dn orang Bani Sulaim masuk Islam. Lalu mereka datang kepada Shakhr, dan meminta kepadanya agar menyerahkan kepada mereka mata air tersebut, namun ia menolak. Kemudian mereka datang kepada Nabi saw. dan berkata; wahai Nabi Allah, kami telah masuk Islam, mereka telah melindungi harta mereka dan darah mereka. Maka serahkan kepada orang-orang tersebut mata air mereka! Beliau berkata: “Ya.” kemudian aku melihat wajah Rasulullah saw. berubah pada saat itu memerah karena rasa malu telah mengambil budak wanita dan mata air.