Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu ‘Awanah] dari [Qatadah] dari [Zurarah bin Aufa] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah memaafkan ummatku dari apa yang dikatakan di dalam hatinya selama tidak diucapkan atau dilakukannya.” Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama, bahwa seseorang yang mengatakan cerai di dalam hatinya, maka cerai tidak akan jatuh hingga ia mengucapkannya.
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma’il] dari [Abdurrahman bin Ardak Al Madani] dari [‘Atha`] dari [Ibnu Mahak] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ada tiga perkara yang sungguh-sungguhnya menjadi sungguh dan senda guraunya menjadi sungguh-sungguh; Nikah, talaq dan ruju’.” Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib dan menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan selain mereka. Abu Isa berkata; Abdurrahman adalah Ibnu Habib bin Ardak Al Madani dan Ibnu Mahak menurutku adalah Yusuf bin Mahak.
Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah memberitakan kepada kami [Al Fadhal bin Musa] dari [Sufyan] telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Abdurrahman] ia adalah mantan budak keluarga Thalhah dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Ar Rubayyi’ binti Mu’awwidz bin ‘Afra`] bahwa ia pernah mengajukan gugatan cerai pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkannya atau ia diperintah (perawi ragu) untuk melakukan iddah selama satu kali haidh. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ibnu Abbas. Abu Isa berkata; Hadits Ar Rubayyi’ binti Mu’awwidz yang shahih adalah; Bahwa ia diperintah untuk melakukan iddah dengan satu kali haidh.
Telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Abdurrahman Al Baghdadi] telah memberitakan kepada kami [Ali bin Bahr] telah memberitakan kepada kami [Hisyam bin Yusuf] dari [Ma’mar] dari [Amru bin Muslim] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa isteri Tsabit bin Qais mengajukan gugatan cerai kepada suaminya pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkannya untuk melakukan iddah selama satu kali haidh. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib, para ulama berselisih mengenai iddah wanita yang mengajukan gugatan cerai. Kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan selain mereka berpendapat; Iddah wanita yang mengajukan gugatan cerai adalah seperti iddah wanita yang ditalak yaitu tiga kali haidh, ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kuffah demikian pula dengan pendapat Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan selain mereka berpendapat; Bahwa iddah wanita yang mengajukan gugatan cerai adalah satu kali haidh. Ishaq berkata; Jika ada orang yang sependapat dengan pendapat ini maka itulah pendapat yang kuat.
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Muzahim bin Dzawwad bin ‘Ulbah] dari [ayahnya] dari [Laits] dari [Abu Al Khaththab] dari [Abu Zur’ah] dari [Abu Idris] dari [Tsauban] dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Para wanita yang mengajukan gugatan cerai adalah wanita munafik.” Abu Isa berkata; Hadits ini gharib dari jalur ini dan sanadnya tidak kuat. Diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: “Wanita mana pun yang mengajukan gugatan cerai kepada suaminya tanpa sebab, maka ia tidak akan mencium bau surga.”
telah memberitakan hal itu kepada kami [Bundar] telah memberitakan kepada kami [Abdul Wahhab] telah memberitakan kepada kami [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari orang yang menyampaikan hadits dari Tsauban bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Wanita mana pun yang menggugat cerai suaminya tanpa ada sebab, maka haram baginya bau surga.” Abu Isa berkata; Hadits ini hasan dan hadits ini diriwayatkan dari Ayyub dari Abu Qilabah dari [Abu Asma`] dari [Tsauban] serta sebagian perawi meriwayatkannya dari Ayyub dengan sanad ini namun ia tidak memarfu’kannya.
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abu Ziyad] telah menceritakan kepada kami [Ya’qub bin Ibrahim bin Sa’d] telah menceritakan kepada kami sepupuku [Ibnu Syihab] dari [pamannya] dari [Sa’id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya wanita itu seperti tulang rusuk; Jika kamu ingin meluruskannya maka kamu akan mematahkannya dan jika kamu membiarkannya maka kamu bisa bersenang-senang dengannya, namun ia masih dalam keadaan bengkok.” Ia mengatakan; Masih dalam bab yang sama diriwayatkan dari Abu Dzarr, Samurah dan A`isyah. Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih gharib dari jalur ini namun sanadnya bagus. Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Abu Ziyad telah menceritakan kepada kami Ya’qub bin Ibrahim bin Sa’d telah menceritakan kepada kami keponakanku Ibnu Syihab dari pamannya dari Sa’id bin Al Musayyab dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya wanita itu seperti tulang rusuk; Jika kamu ingin meluruskannya maka kamu akan mematahkannya dan jika kamu membiarkannya maka kamu bisa bersenang-senang dengannya, namun ia masih dalam keadaan bengkok.” Ia mengatakan; Masih dalam bab yang sama diriwayatkan dari Abu Dzarr, Samurah dan A`isyah. Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih gharib dari jalur ini namun sanadnya bagus.
Sunan At Turmudzi | Hadits No. : 1110
Kitab 10 : Cerai dan Li’an
Bab : Ayah Meminta Anak Laki-Lakinya Mencerai Isterinya
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad] telah memberitakan kepada kami [Ibnul Mubarak] telah memberitakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Al Harits bin Abdurrahman] dari [Hamzah bin Abdullah bin Umar] dari [Ibnu Umar] ia berkata; Aku pernah memiliki isteri yang aku cintai namun ayahku membencinya, lalu ayahku menyuruhku untuk menceraikannya, aku pun menolaknya. Lalu aku beritahukan hal itu kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Wahai Abdullah bin Umar, ceraikanlah isterimu.” Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih, sesungguhnya kami hanya mengetahuinya dari hadits Ibnu Abu Dzi`b.
Sunan At Turmudzi | Hadits No. : 1111
Kitab 10 : Cerai dan Li’an
Bab : Jangan Wanita Meminta “Madunya” Untuk Diceraikan
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Sa’id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah] hingga sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Janganlah seorang wanita meminta (seseorang) menceraikan isterinya agar orang tersebut dapat memperisterinya (hingga memenuhi kebutuhannya).” Ia mengatakan; Masih dalam bab ini diriwayatkan dari Ummu Salamah. Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul A’la Ash Shan’ani] telah memberitakan kepada kami [Marwan bin Mu’awiyah Al Fazari] dari [‘Atha` bin ‘Ajlan] dari [Ikrimah bin Khalid Al Makhzumi] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Setiap perceraian itu boleh berlaku kecuali cerai orang yang kehilangan akalnya.” Abu Isa berkata; Hadits ini tidak kami ketahui diriwayatkan secara marfu’ kecuali dari hadits ‘Atha` bin ‘Ajlan dan ‘Atha` bin ‘Ajlan adalah dha’if yang tidak menghafal hadits. Dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan selain mereka, yaitu cerai orang yang kehilangan akalnya tidak berlaku kecuali jika terkadang mengalami kesembuhan dan ia menceraikan pada waktu mengalami kesembuhan.