Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Abdah bin Sulaiman] dari [Abdul Malik bin Abu Sulaiman] dari [Sa’id bin Jubair] ia berkata; Aku ditanya tentang dua orang yang bersumpah li’an pada masa pemerintahan Mush’ab bin Az Zubair; Apakah keduanya harus dipisahkan? Aku tidak tahu apa yang harus aku jawab, lalu aku bangkit dari tempatku dan pergi ke rumah [Abdullah bin Umar] meminta izin kepadanya, tetapi dikatakan kepadaku bahwa ia sedang tidur qailulah (tidur siang). Ternyata ia mendengar suaraku, maka ia berkata; Apakah itu Ibnu Jubair, masuklah, tidaklah engkau datang kepadaku melainkan karena ada kepentingan. Ia melanjutkan; Lalu aku pun masuk menemuinya sedang ia menggelar pelana kuda miliknya. Aku bertanya; Wahai Abu Abdurrahman, tentang dua orang yang bersumpah li’an, apakah keduanya dipisahkan? Maka ia menjawab; Subhanallah, ya, sesungguhnya orang yang pertama kali bertanya tentang hal tersebut adalah Fulan bin Fulan, ia menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seraya bertanya; Wahai Rasulullah, menurutmu jika salah seorang dari kami melihat isterinya berbuat keji, apa yang harus ia perbuat. Jika harus berbicara maka ia harus berbicara perkara besar, namun jika ia diam maka ia mendiamkan perkara besar. Ia melanjutkan; Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diam dan tidak menjawabnya. Setelah itu ia datang lagi menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata; Sesungguhnya yang aku tanyakan kepada engkau telah menimpaku. Lalu Allah menurunkan ayat yang terdapat dalam surat An Nur: (Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri) hingga akhir ayat, lalu beliau memanggil laki-laki itu dan membacakan ayat-ayat itu kepadanya. Beliau menasihati dan memberitahukan kepadanya: “Sesungguhnya siksa dunia lebih ringan dari pada siksa akhirat.” Orang itu berkata; Tidak demi Yang mengutus engkau dengan kebenaran, aku tidak berdusta tentang isteriku itu. Kemudian beliau mengulangi hal yang sama kepada isterinya, menasihati, mengingatkan dan memberitahukan kepadanya: “Sesungguhnya siksa dunia lebih ringan dari pada siksa akhirat.” Ia pun menjawab; Tidak demi Yang mengutus engkau dengan kebenaran, suamiku tidak benar. Ia melanjutkan; Lalu beliau memulai dengan laki-laki itu, ia bersyahadat empat kali dengan syahadat kepada Allah; Sesungguhnya ia termasuk orang-orang yang benar (di dalam tuduhannya). Dan yang kelima; Sesungguhnya laknat Allah kepadanya jika ia termasuk orang-orang yang berdusta. Kemudian beliau menyuruh kepada wanita itu, lalu ia bersyahadat empat kali dengan syahadat kepada Allah; Sesungguhnya ia termasuk orang-orang yang berdusta. Dan yang kelima; Sesungguhnya kemurkaan Allah akan menimpaku jika ia termasuk orang-orang yang benar. Kemudian beliau menceraikan keduanya. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Sahl bin Sa’d, Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud dan Hudzaifah. Abu Isa berkata; Hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama.
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah memberitakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Nafi’] dari [Ibnu Umar] ia berkata; Seorang laki-laki bersumpah li’an kepada isterinya lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menceraikan keduanya dan memberikan anaknya kepada ibunya. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama.
Sunan At Turmudzi | Hadits No. : 1125
Kitab 10 : Cerai dan Li’an
Bab : Masa Iddah Wanita Yang Ditinggal Wafat Suaminya
Telah menceritakan kepada kami [Al Anshari] telah memberitakan kepada kami [Ma’n] telah memberitakan kepada kami [Malik] dari [Sa’d bin Ishaq bin Ka’b bin ‘Ujrah] dari bibinya [Zainab binti Ka’b bin ‘Ujrah] bahwa [Al Furai’ah binti Malik bin Sinan], ia adalah saudari Abu Sa’id Al Khudri, mengabarkan kepadanya bahwa ia pernah menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meminta izin untuk kembali kepada keluarganya di banu Khudrah, karena suaminya ketika keluar mencari budaknya yang kabur hingga ke ujung Qudum, ia mendapatkannya yang akhirnya mereka membunuhnya. Ia melanjutkan; Lalu aku meminta izin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk kembali ke keluargaku, karena suamiku tidak meninggalkan tempat tinggal yang ia miliki dan nafkah untukku. Ia berkata; Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Ya. Ia melanjutkan lagi; Lalu aku berangkat pulang sehingga ketika aku berada di kamar atau di masjid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memanggilku atau beliau memerintahkanku untuk menghadapnya. Beliau pun bertanya: “Bagaimana kamu tadi berkata?” Ia berkata lagi; Lalu aku mengulangi ceritaku kepada beliau tentang kejadian yang menimpa suamiku. Beliau menjawab: “Tinggallah di rumahmu hingga masa iddahmu habis.” Ia mengatakan; Lalu aku melakukan iddah selama empat bulan sepuluh hari. Ia melanjutkan; Ketika Utsman (menjadi Khalifah) ia datang kepadaku lalu bertanya tentang hal itu kepadaku, aku pun memberitahukan kepadanya, lalu ia mengikuti dan memutuskan perkara seperti itu. [Muhammad bin Basysyar] telah memberitakan kepada kami [Yahya bin Sa’id] telah memberitakan kepada kami [Sa’d bin Ishaq bin Ka’b bin ‘Ujrah] lalu ia menyebutkan seperti itu secara maknanya. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan selain mereka, mereka berpendapat bahwa wanita yang berada dalam masa iddahnya tidak boleh untuk pindah dari rumah suaminya hingga habis masa iddahnya. Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri, Asy Syafi’i, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan selain mereka berpendapat; Bagi seorang wanita boleh melakukan iddah sekehendak hatinya, meskipun ia tidak mau melakukan iddah di rumah suaminya, Abu Isa berkata; pandapat pertama lebih benar.
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa’id] telah memberitakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Mujalid] dari [Asy Sya’bi] dari [An Nu’man bin Basyir] ia berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Halal itu jelas, haram juga jelas dan di antara itu terdapat perkara yang syubhat (samar-samar) yang kebanyakan manusia tidak mengerti apakah dari yang halal atau haram. Maka barangsiapa yang meninggalkannya, berarti ia telah menjaga agama dan kehormatannya, ia telah selamat, namun barangsiapa yang terperosok kepada hal-hal yang subhat itu, dikhawatirkan ia akan terperosok kepada hal-hal yang haram. Sebagaimana seseorang yang menggembala di sekitar daerah terjaga (terlarang) dikhawatirkan ia akan terperosok ke daerah itu. ketahuilah bahwa pada setiap raja memiliki daerah penjagaan, ketahuilah sesungguhnya daerah penjagaan Allah adalah apa yang diharamkanNya.” Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Waki’] dari [Zakariya bin Abu Za`idah] dari [Asy Sya’bi] dari [An Nu’man bin Basyir] dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seperti itu secara maknanya. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan telah diriwayatkan oleh banyak perawi dari Asy Sya’bi dari An Nu’man bin Basyir.
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu ‘Awanah] dari [Simak bin Harb] dari [Abdurrahman bin Abdullah bin Mas’ud] dari [Ibnu Mas’ud] ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemakan riba, yang memberi makan riba, kedua saksi dan penulisnya. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Umar, Ali, Jabir dan Abu Juhaifah. Abu Isa berkata; Hadits Abdullah adalah hadits hasan shahih.
Sunan At Turmudzi | Hadits No. : 1128
Kitab 11 : Jual Beli
Bab : Larangan Keras Dusta dan Ucapan Palsu, dan Semisal
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul A’la Ash Shan’ani] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] dari [Syu’bah] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Abu Bakr bin Anas] dari [Anas] dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam masalah dosa-dosa besar, beliau bersabda: “Syirik kepada Allah, durhaka kepada kedua orang tua, membunuh jiwa dan perkataan dusta.” Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Bakrah, Aiman bin Khuraim dan Ibnu Umar. Abu Isa berkata; Hadits Anas adalah hadits hasan shahih gharib.
Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin ‘Ayyasy] dari [‘Ashim] dari [Abu Wa`il] dari [Qais bin Abu Gharazah] ia mengatakan; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang kepada kami dan kami dinamakan para makelar, lalu beliau bersabda: “Wahai para pedagang, Sesungguhnya setan dan dosa itu datang ketika transaksi jual beli, maka gabungkanlah jual beli kalian dengan sedekah.” Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ak Bara` bin ‘Azib dan Rifa’ah. Abu Isa berkata; Hadits Qais bin Abu Gharazah adalah hadits hasan shahih. [Manshur], [Al A’masy], [Habib bin Abu Tsabit] dan yang lainnya telah meriwayatkannya dari [Abu Wa`il] dari [Qais bin Abu Gharazah] dan kami tidak mengetahui hadits Qais dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selain hadits ini. Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu’awiyah] dari [Al A’masy] dari [Syaqiq bin Salamah], Syaqiq adalah Abu Wa`il, dari [Qais bin Abu Gharazah] dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seperti itu dengan maknanya. Abu Isa berkata; Hadits ini shahih.
Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Qabishah] dari [Sufyan] dari [Abu Hamzah] dari [Al Hasan] dari [Abu Sa’id] dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Seorang pedagang yang jujur dan dipercaya akan bersama dengan para Nabi, shiddiqun dan para syuhada`.” Abu Isa berkata; Hadits ini hasan, kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalur ini yaitu dari hadits Ats Tsauri dari Abu Hamzah, Abu Hamzah bernama Abdullah bin Jabir ia seorang syaikh dari Bashrah. Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Nash] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Mubarak] dari [Sufyan Ats Tsauri] dari [Abu Hamzah] dengan sanad ini seperti itu.
Telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah Yahya bin Khalaf] telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadhdhal] dari [Abdullah bin Utsman bin Khutsaim] dari [Isma’il bin Ubaid bin Rifa’ah] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa ia pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menuju tempat shalat, lalu beliau melihat orang-orang melakukan transaksi jual beli, beliau pun bersabda: “Wahai para pedagang.” Lalu mereka menyambut seruan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengangkat leher dan pandangan mereka kepada beliau, lalu beliau bersabda: “Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan pada hari kiamat sebagai orang-orang yang berdosa kecuali yang bertakwa kepada Allah, berbuat baik serta jujur.” Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih. Isma’il bin Ubaid bin Rifa’ah dipanggil juga dengan Isma’il bin Ubaidullah bin Rifa’ah.
Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud] ia berkata; Telah memberitakan kepada kami [Syu’bah] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Ali bin Mudrik] ia berkata; Aku mendengar [Abu Zur’ah bin Amru bin Jarir] menceritakan dari [Kharasyah bin Al Harr] dari [Abu Dzarr] dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Tiga orang yang tidak akan dilihat oleh Allah pada hari kiamat, Dia tidak akan mensucikan mereka serta bagi mereka adzab yang pedih.” Kami bertanya; Siapa mereka itu wahai Rasulullah, yang telah gagal dan merugi? Beliau pun menjawab: “Orang yang mengungkit-ungkit pemberiannya, orang yang menjulurkan kain sarungnya melebihi mata kaki dan orang yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah dusta.” Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ibnu Mas’ud, Abu Hurairah, Abu Umamah bin Tsa’labah, Imran bin Hushain dan Ma’qil bin Yasar. Abu Isa berkata; Hadits Abu Dzarr adalah hadits hasan shahih.