Telah menceritakan kepada kami [Ya’qub bin Ibrahim Ad Dauraqi] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah menceritakan kepada kami [Ya’la bin ‘Atha`] dari [‘Umarah bin Hadid] dari [Shakhr Al Ghamidi] ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdoa: “ALLAHUMMA BAARIK LI UMMATII FII BUKUURIHAA (Ya Allah, limpahkanlah keberkahan kepada ummatku pada waktu pagi buta.” Ia melanjutkan; Beliau jika mengutus ekspedisi atau pasukan, beliau mengutus mereka pada waktu pagi hari. Shakhr adalah seorang pedagang, jika ia mengirim barang dagangan, ia mengirimnya pada pagi hari, lalu ia meraih keuntungan dan bertambah banyak hartanya. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ali, Ibnu Mas’ud, Buraidah, Anas, Ibnu Umar, Ibnu Abbas dan Jabir. Abu Isa berkata; Hadits Shakhr Al Ghamidi adalah hadits hasan dan kami tidak mengetahui hadits Shakhr Al Ghamidi dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selain hadits ini dan [Sufyan Ats Tsauri] meriwayatkan hadits ini dari [Syu’bah] dari [Ya’la bin ‘Atha`].
Sunan At Turmudzi | Hadits No. : 1134
Kitab 11 : Jual Beli
Bab : Dirukhsahkan Membeli Dengan Pembayaran Ditangguhkan
Telah menceritakan kepada kami [Abu Hafsh Amru bin Ali] telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Zurai’] telah mengabarkan kepada kami [Umarah bin Abu Hafshah] telah mengabarkan kepada kami [Ikrimah] dari [A`isyah] ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki dua buah pakaian yang terjahit dan tebal, jika beliau duduk lalu berkeringat maka hal itu terasa berat baginya. Kemudian datanglah pakaian-pakaian dari Syam milik seorang yahudi. Maka aku katakan; Tidakkah engkau mengutus seseorang untuk membeli dua buah pakaian darinya dan membayarnya di waktu lapang, maka beliau mengutus seseorang kepadanya. Orang itu pun berkata; Aku sudah tahu apa yang ia inginkan, ia hanya ingin mengambil harta atau dirham-dirhamku. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan: “Ia berdusta, sungguh ia sudah tahu bahwa aku adalah orang yang paling bertaqwa kepada Allah dan paling menjaga amanat dari mereka.” Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ibnu Abbas, Anas, dan Asma` binti Yazid. Abu Isa berkata; Hadits A`isyah adalah hadits hasan gharib shahih dan telah diriwayatkan juga oleh [Syu’bah] dari [Umarah bin Abu Hafshah]. Ia mengatakan; Dan aku juga mendengar Muhammad bin Firas Al Bashri berkata; Aku mendengar Abu Dawud Ath Thayalisi berkata; Pada suatu hari Syu’bah pernah ditanya tentang hadits ini, ia pun menjawab; Aku tidak akan menceritakan kepada kalian hingga kalian menemui Harami bin Umarah bin Abu Hafshah lalu ciumlah kepalanya, ia melanjutkan; Padahal saat itu Harami bersama orang-orang. Abu Isa berkata; Maksudnya adalah kekaguman terhadap hadits ini.
Sunan At Turmudzi | Hadits No. : 1135
Kitab 11 : Jual Beli
Bab : Dirukhsahkan Membeli Dengan Pembayaran Ditangguhkan
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] dan [Utsman bin Umar] dari [Hisyam bin Hassan] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam wafat sedangkan baju perangnya tergadai dengan dua puluh sha’ makanan yang diberikannya kepada keluarganya. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih.
Sunan At Turmudzi | Hadits No. : 1136
Kitab 11 : Jual Beli
Bab : Dirukhsahkan Membeli Dengan Pembayaran Ditangguhkan
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] dari [Hisyam Ad Dastuwa`i] dari [Qatadah] dari [Anas], hadits dialihkan; [Muhammad] berkata; Dan telah menceritakan kepada kami [Mu’adz bin Hisyam] berkata; Telah menceritakan kepada kami [ayahnya] dari [Qatadah] dari [Anas] ia berkata; Aku berjalan menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan membawa roti gandum dan lemak yang telah berbau, sedangkan baju perangnya digadaikan kepada orang Yahudi dengan dua puluh sha’ makanan yang diberikannya kepada keluarganya. Suatu hari aku telah mendengar beliau bersabda: “Tidaklah keluarga Muhammad memasuki waktu sore dengan satu sha’ pun kurma dan tidak pula satu sha’ biji-bijian.” Padahal saat itu beliau memiliki sembilan isteri. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah mengabarkan kepada kami [Abbad bin Laits Shahib Al Karabisi Al Bashri] telah mengabarkan kepada kami [Abdul Majid bin Wahb] ia berkata; [Al ‘Adda` bin Khalid bin Haudzah] berkata; Maukah kamu aku bacakan buku untukmu yang ditulis oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untukku? Ia mengatakan; Aku menjawab; Tentu. Lalu ia mengeluarkan sebuah buku, bunyinya; Ini adalah akad di mana Al ‘Addaa` bin Khalid bin Haudzah telah membeli seorang budak laki-laki atau wanita dari Muhammad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tanpa memiliki penyakit, kerusakan serta tidak jahat, inilah akad jual beli seorang muslim terhadap sesama muslim. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Abbad bin Laits dan banyak kalangan ahli hadits yang telah meriwayatkan hadits ini darinya.
Telah menceritakan kepada kami [Sa’id bin Ya’qub Ath Thalaqani] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Abdullah Al Wasithi] dari [Husain bin Qais] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada para pemilik takaran dan timbangan: “Sesungguhnya kalian telah diamanahi dengan dua hal di mana umat dahulu sebelum kalian binasa karenanya.” Abu Isa berkata; Hadits ini tidak kami ketahui diriwayatkan secara marfu’ kecuali dari hadits Husain bin Qais dan Husain bin Qais didha’ifkan dalam periwayatan hadits. Hadits ini juga telah diriwayatkan dengan sanad shahih dari Ibnu Abbas secara mauquf.
Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Ma’adah] telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Syumaith bin ‘Ajlan] telah menceritakan kepada kami [Al Akhdhar bin ‘Ajlan] dari [Abdullah bin Al Hanafi] dari [Anas bin Abdul Malik bin Amru] bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menjual alas pelana dan gelas, lalu beliau menawarkan: “Siapa yang akan membeli alas pelana dan gelas ini?” Seseorang berkata; Saya akan membelinya seharga satu dirham, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menawarkan lagi: “Siapa yang mau membelinya lebih dari satu dirham?” Lalu seorang laki-laki memberinya dua dirham, beliau pun menjual kepadanya. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Al Akhdhar bin ‘Ajlan dan Abdullah Al Hanafi yang meriwayatkan dari Anas, ia adalah Abu Bakr Al Hanafi. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama, mereka berpendapat bolehnya menjual harta rampasan perang dan warisan kepada orang yang membeli dengan harga yang lebih tinggi. Dan hadits ini telah diriwayatkan oleh [Al Mu’tamir bin Sulaiman] dan banyak dari kalangan ulama besar kaum muslimin dari [Al Akhdhar bin ‘Ajlan].
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Amru bin Dinar] dari [Jabir] bahwa ada seorang laki-laki Anshar yang memerdekakan seorang budak miliknya setelah ia meninggal, lalu ia meninggal dan tidak meninggalkan harta selainnya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjualnya, lalu Nu’aim bin Abdullah bin An Nahham membelinya. Jabir mengatakan; ia adalah seorang budak qibthi yang meninggal pada tahun pertama dalam pemerintahan Ibnu Az Zubair. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain dari Jabir bin Abdullah, hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan selain mereka, mereka berpendapat bolehnya menjual budak yang mudabbar, ini adalah pendapat Asy Syafi’i, Ahmad dan Ishaq, namun sekumpulan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan selain mereka memakruhkan penjualan budak yang mudabbar, ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri, Malik dan Al Auza’i.
Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Ibnul Mubarak] telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman At Taimi] dari [Abu Utsman] dari [Ibnu Mas’ud] dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau melarang mencegat barang dagangan sebelum sampai di pasar. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ali, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Abu Sa’id, Ibnu Umar dan seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Telah menceritakan kepada kami [Salamah bin Syabib] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Ja’far Ar Raqqi] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Amru] dari [Ayyub] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mencegat barang dagangan sebelum sampai di pasar, maka jika ada orang yang mencegatnya lalu membelinya maka pemilik barang dagangan (penjual) berhak khiyar jika ia bermaksud mendatangi pasar. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih gharib dari hadits Ayyub sedangkan hadits Ibnu Mas’ud adalah hadits hasan shahih. Sekumpulan ulama memakruhkan mencegat barang dagangan sebelum sampai di pasar, ini adalah salah satu dari penipuan, ini adalah pendapat Asy Syafi’i dan selainnya dari sahabat kami.